Deskripsi Pelatihan
Berlakunya UU Cipta Kerja (UU No. 11 tahun 2020) klaster Ketenagakerjaan masih menyisakan keraguan bagi stakeholders dalam mengimplementasikan UU dan aturan pelaksanaannya, khususnya terkait penyelesaian PHK dan Hak Karyawan. Hal ini masih ditambah dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.: 91 Tahun 2021 tanggal 25 November 2021 yang memutuskan UU Cipta Kerja sebagai inskonstitusional bersyarat.
Bagaimana Perusahaan sebaiknya menyikapinya dalam mengambil keputusan-keputusan ketenagakerjaan di perusahannya? Temukan jawabannya dalam Webinar kami yang akan dipandu oleh nara sumber Ibu DR ANDARI YURIKOSARI SH MH, Hakim AdHoc PHI Mahkamah Agung RI.
Outline Materi
Onlline Training ini akan membahas materi-materi penting diantaranya :
- Penanganan PHK dalam masa transisi/peralihan UU Cipta Kerja
- Perlunya addendum dalam hubungan kerja dan praktek pemberlakuan UU Cipta Kerja dalam Perjanjian Kerja
- Penyelesaian kasus-kasus perselisihan PHK dan perselisihan hak berdasarkan UU Cipta Kerja
- Pandangan atas SEMA Mahkamah Agung tentang pemberlakuan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan
- Pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi No.: 91 Tahun 2021 terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dan PP turunannya.
Jadwal Pelatihan
Rabu, 22 Desember 2021
Jam: 09.00 – 15.00 WIB
Investasi:
Rp. 1.000.000,-/orang
Rp. 2.500.000,-/group 3 orang
Link Pendaftaran: KLIK DISINI
FACILITATOR