Perubahan Aturan Dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dalam Praktek Di Perusahaan (Pasca PP 34/2021 dan Peraturan Pelaksananya)

5/5

Outline

DESKRIPSI ONLINE TRAINING

Arah kebijakan Pemerintah mengembangkan perekonomian negara dengan salah satunya memudahkan investor asing menanamkan modalnya di Indonesia, tentu akan berdampak pada makin banyaknya Tenaga Kerja Asing yang bekerja di negara kita. Untuk itu Pemerintah telah mensahkan Peraturan Pemerintah Nomer 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja sebagai salah satu komitmen mempermudah iklim berusaha di Indonesia. PP ini kemudian diikuti dengan Peraturan Pelaksananya yang rencananya akan disahkan dan diundangkan pada awal April 2021. Dengan berlakunya peraturan-peraturan tersebut tentu ada banyak hal yang perlu dicermati baik dari sisi kebijakannya, perijinan serta praktek pelaksanaannya. Hal ini tentu penting diketahui dan dipahami terutama bagi Perusahaan yang telah dan akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asingnya di Indonesia,.

Online Training dari Legal Training ID. kali ini akan mengangkat topik spesial tersebut secara komprehensif. Kami menghadirkan para nara sumber yang sangat kompeten diantaranya karena keterlibatannya dalam pembuatan peraturan tersebut serta aspek pelaksanaan peraturan tersebut nantinya. Dengan mengikuti online training ini diharapkan para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang issue-issue ketenagakerjaan yang penting bagi perusahaan dan stakeholders khususnya terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.

OUTLINE MATERI

Online Training akan membahas antara lain:

  • Perbandingan aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing menurut Perpres 20 Tahun 2018 dan Permenaker 10 Tahun 2018dan PP No. 34 Tahun 2021;
  • Revisi norma hukum penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Perusahaan Pasca PP No. 34 Tahum 2021;
  • Kebijakan penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam masa pandemi;
  • Up date tentang tata cara permohonan, perpanjangan, perubahan pengesahan RPTKA dan pembayaran DKPTKA, jabatan yang dapat diduduki TKA, dan lain-lain.
  • Penyelesaian dan Solusi masalah penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Perusahaan.

Daftar Lengkap, klik di bawah ini:

Jadwal & Biaya

Rp ,- (Hubungi Kami)

*Harga belum termasuk pajak

Kelas ini akan dijalankan bila minimal ada 2 peserta yang mendaftar.

calendar_month (Belum Ada Jadwal)
schedule 09.00 - 17:00
location_on Hotel di Jakarta

*Untuk pelatihan inclass, hotel masih tentative

Fasilitas Training

Jadwal & Biaya

*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwals)
09:00 - 17:00
*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwals)
09:00 - 17:00
*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwals)
09:00 - 17:00
*Harga Tidak Termasuk Pajak

(Belum Ada Jadwals)
09:00 - 17:00

*Hotel masih tentative

Fasilitas Training
9684
× Ada yang bisa dibantu? Available from 06:00 to 23:00 Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday