Suatu perusahaan didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melakukan kegiatan usaha yang dapat memberikan keuntungan atau laba bagi para pelaku usaha dan karyawannya. Namun demikian, banyaknya perusahaan yang bergerak di bidang yang sama menyebabkan tingginya daya saing bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu seringkali adanya suatu peristiwa luar biasa dalam suatu kurun waktu seperti yang kini kita alami akibat dampak pandemi Covid-19, menyebabkan banyak perusahaan terancam tidak dapat mempertahankan eksistensinya. Hal ini jika dibiarkan dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak saja merugikan perusahaan itu sendiri seperti likuidasi atau pailit, namun juga mengakibatkan kerugian bagi para karyawan dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya.
Oleh karenanya, untuk dapat mempertahankan agar usahanya tetap dapat bertahan dan berjalan sebagaimana tujuan awal didirikannya perusahan tersebut, maka salah satu upaya yang dapat dilakukan para pengusaha tersebut adalah melakukan Restrukturisasi Perusahaan. Restrukturisasi yang akan dilakukan oleh Perusahaan akan ditentukan sesuai dengan keadaan, kebutuhan dan kemampuan dari masing-masing perusahaan tersebut.
OUTLINE MATERI
Selama 2,5 jam Webinar akan membahas beberapa materi dasar terkait:
- Tujuan Restrukturisasi Perusahaan
- Pihak-pihak yang perlu diperhatikan dalam Restrukturisasi
- Ragam dan dasar hukum Restrukturisasi
- Akibat Restrukturisasi bagi para stakeholder Perusahaan
NARA SUMBER :
SRI KUSDINARTI MARTOATMODJO
SRI KUSDINARTI MARTOATMODJO adalah salah satu founder partner pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office yang didirikan pada tahun 2004, setelah sebelumnya sebagai Senior Lawyer pada Lubis Ganie Surowidjojo Law Office. Menamatkan S1 Fakultas Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1992 (SH), Master of Laws dari Faculty of Law of University of New South Wales, Australia pada tahun 1998 (LL.M) dan Magister Hukum Ekonomi pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2014 (MH).
Kualifikasi utama beliau adalah dalam hukum perusahaan dimana beliau terlibat langsung dalam restrukturisasi perusahaan melalui Merger dan Akusisi bagi perusahaan-perusahaan dengan berbagai bidang usaha. Selain itu beliau juga aktif menangani penanaman modal (investasi) serta restrukturisasi hutang perusahaan. Beliau adalah Advokat anggota PERADI, Himpunan Konsultan Pasar Modal yang terdaftar di OJK, juga memiliki Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Sertifikasi Certified Risk Management Officer.