Deskripsi
Tantangan yang dihadapi dunia usaha dalam era globalisasi ini terasa semakin ketat. Berbagai tuntutan persaingan pasar, perubahan lingkungan menuntun pengusaha melakukan berbagai inovasi agar tetap “survive” dan “competitive”. Pengusaha lebih menginginkan organisasi yang efektif dengan jumlah pekerja tetap yang seminimal mungkin yang dapat member hasil yang seoptimal mungkin. Untuk itu pengusaha hanya menangani pekerjaan yang menjadi core bisnisnya. Dengan demikian lahirlah kontrak langsung dan tidak langsung seperti seperti PKWT dan Outsourcing.
PKWT dan Outsourcing merupakan hubungan kerja yang berpotensi konflik dalam bidang ketenaga kerjaan. Oleh karena itu sangat penting mengetahui dengan jelas batasan dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku. Memahami peraturan-peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hokum bilamana terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan. Adalah mutlak perlu bagi professional/eksekutif yang sehari-harinya menangani atau bertanggung jawab atas pelaksanaan PKWT dan pekerja Outsourcing – menguasai peraturan perundangan yang berlaku dengan seluk beluknya agar konflik hubungan industial dapat dihindari.
Sasaran Pelatihan
Memiliki pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif tentang Konsep Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang ; PKWT, PKWTT, Outsourcing, Labour Supply dan best practice serta pembahasan / studi kasus
Outline Materi
Hari Pertama :
- Konsep Hubungan Kerja berdasarkan UU
- Perjanjian Kerja
- Dasar Hukum PKWT
- Rambu-rambu PKWT
- Sanksi atas Pelanggaran ketentuan perundang-undangan
- Apakah ada masa percobaan dalam PKWT?
- Menggunakan PKWT untuk masa percobaan?
- Perlukah membayar Pesangon untuk pekerja PKWT?
- PKWT dari kacamata Pengusaha dan Pekerja
- Jenis-jenis PKWT dalam praktek
Hari Kedua :
- Apa dan Bagaimana Outsourcing?
- Apa dan Bagaimana Labour Supply?
- Dasar hukum Outsourcing
- Outsourcing dari kacamata Pengusaha dan Pekerja
- Jenis-jenis Outsourcing dalam praktek
- Kapan dan mengapa status pekerja outsourcing menjadi pekerja perusahaan
- Perlukah membayar Pesangon untuk pekerja outrsourcing?
- Menentukan Core Business dan‘alur’ kegiatan kerja
- Mengapa Serikat Pekerja menuduh outsourcing sebagai “Modern Slavery”
- Bagaimana pendapat Mahkamah Konstitusi. Tentang pasal-pasal pada UU13/2003 yang mengatur Outsourcing
- Bagaimana mengelola Outsourcing dengan baik
- Tanya jawab seputar PKWT dan Outsourcing serta masalah-masalah Hubungan Industrial lainya