Objective
Perusahaan yang masuk kategori Kawasan Berikat adalah adalah Perusahaan yang difungsikan sebagai tempat timbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Proses produksi didalam Kawasan Berikat dilakukan oleh Penyelenggara dan Pengusaha Kawasan Berikat. Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
Karena Perusahaan yang kategori Kawasan Berikat mendapat banyak fasilitas baik secara Fiskal dan Prosudural dari Pemerintah dalam hal ini adalah Bea Cukai maka menjadi kewajiban bagi Perusahaan Kawasan Berikat harus mempertanggungjawabkan Fasilitas yang diterimanya. Berbagai prosudur harus dilalui oleh perusahaan kawasan berikat dimana system monitoringnya ketat baik keluar masuk barang dari dan ke area pabrik kawasan berikat tersebut. Dan ini berbeda perlakuannya bila dibandingkan dengan dengan perusahaan dalam katagori perusahaan non Fasilitas.
Oleh karena sistemnya yang lebih komplek daripada perusahaan biasa maka diperlukan keahlian personel dan pemahaman dari management perusahaan untuk menyikapi system tersebut. Karena apabila tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Kawasan Berikat pastinya ditingkat operasional akan menghadapi kendala.
Maka sangatlah tepat training tentang kawasan berikat ini diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang masuk sebagai perusahaan kawasan berikat agar hal hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang kawasan berikat bisa dihindarkan dan tentu saja efektifitas dan efesiensi akan didapatkan bagi management perusahaan.
Keuntungan-keuntungan yang didapat setelah mengikuti training ini adalah mengetahui fasilitas-fasilitas yang ada di Kawasan Berikat; memahami sistem pembukuan yang disyaratkan oleh DJBC; mengetahui audit kepabeanan di Kawasan Berikat; dan mengetahui strategi menghadapi audit kepabeanan di Kawasan Berikat
Outline Materi
- Overview kawasan berikat (bonded zone)
- Fasilitas kepabeanan
- Prosedur pemasukan barang ke kawasan berikat
- Dari luar negeri (impor)
- Dari lokal (dpil)
- Dari gudang berikat
- Dari kawasan berikat lainnya
- Dari perusahaan fasilitas kite
- Prosedur pengeluaran barang dari kawasan berikat
- Pengeluaran barang ke luar negeri (ekspor)
- Pengeluaran barang ke kawasan berikat lainnya
- Pengeluaran barang ke lokal (dpil)
- Audit kepabeanan untuk kawasan berikat
- Customs risk
- Pada saat memasukan dan mengeluarkan barang
- Pada saat audit
- Perpajakan atas kegiatan export import khusus kawasan berikat (bonded zone)
- Pph pasal 22 atas kegiatan export import dan hal-hal yang dikecualikan
- Ppn atas kegiatan export import, mekanisme penyetoran ppn terutang, ssp dan pelaporan spt ppn
- Fasilitas ppn atas import Yang dibebaskan ppn/ppnbm
- Tidak dipungut ppn/ppnbm
- Metode Persuratan di Kawasan Berikat
- Incoterms 2010 (Syarat Peyerahan Barang) dan Harmony System Code
- International Transportation Kepelabuhan dan Pabean Kawasan Berikat
- Pengeluaran Barang Impor Dan Penjaluran Kawasan Berikat
- Prosudur ekspor dan impor dan Kalkulasi Pajak Kawasan Berikat
Metodologi Pelatihan
- Workshop
- Konsultasi Interaktif
- Latihan studi kasus
Peserta
Eksekutif, supervisor, senior staf dibidang ekspor impor dari perusahaan – perusahaan yang melakukan ekspor impor, Perusahaaan Niaga / Industri / Pertambangan / Otomotif, BUMN dan Swasta, Bank BUMN, Swasta Nasional dan Asing, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Pelayaran, dll.
Facilitator
Sutomo Asngadi, SS, MM, CPPP, CPCM, CLSCP, MPM
Beliau adalah Praktisi dan Pelaku Ekspor Impor dan Procurement Management yang berpengalaman lebih dari 20 tahun pada level managerial di berbagai perusahaan multinasional baik perusahaan Kawasan Berikat dan non Kawasan Berikat. Karier Beliau sebagai profesional menangani perusahaan-perusahaan di berbagai bidang Industri Ekspor Impor seperti container, chemical, plywood, newsprint paper, heavy equipment, automotive, palm oil , pipanisasi minyak dan gas, construction material, supplier piping oil and gas dan perusahaan amusement mesin games. Understanding of ISO 9001:2008, berpengalaman dalam handling import and export dan procurement process, dangerous goods, termasuk supporting system ( eg: NSW, EDI, E-PIB/PEB, E-License, , HS code and tariffs, Customs Post Audit, Bonded Zone (kawasan berikat). Selain terbiasa menghandle hubungan bisnis dengan customers dan suppliers dari luar negeri beliau juga menangani perihal Lartas yang berhubungan dengan berbagai instansi pemerintah (Government Agencies).
Sebagai Konsultan dan Executive Trainer untuk Management Export Import dan Procurement, beliau telah berpengalaman dalam memberikan training kepada para peserta dari berbagai perusahaan manufacturing dan jasa, baik secara in company dan juga public training. Client beliau berasal dari berbagai bidang industry seperti Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan, Mekanikal Engineering, Telekomunikasi, Bahan Peledak, Perbankan, Konstruksi, Otomotif, Alat-alat Berat, Logistik, Forwader, PPJK, Farmasi, Industri Makanan, perusahaan perdagangan umum, dll