Merk adalah sebuah nama, lambang, tanda istilah, desain atau kombinasi terhadap suatu produk yang beredar di pasaran dan dipergunakan oleh pelanggan (konsumen), yang memerlukan perlindungan karena memiliki peran, untuk menyederhanakan penanganan dan penulusuran produk, membantu mengatur catatan persediaan dan perlindungan hukum kepada perusahaan.
Kerugian bagi suatu merk dagang apabila tidak dikendalikan, maka akan menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pemilik merek yang sesungguhnya, karena pelanggan hanya mengetahui bahwa suatu produk dikeluarkan oleh perusahaan tertentu, sementara perusahaan tersebut tidak merasa memproduksinya.
Kerugian perusahaan disebabkan karena standard kualitas produk substitusi yang lebih rendah dari suatu produk yang benar-benar diproduksi oleh perusahaan, namun menggunakan merk dari perusahaan lain.
Overview
Program “Mengelola Merk Dagang Persepsi Pelanggan” adalah program yang ditujukan untuk memberikan pemahaman secara mendalam tentang fungsi dari suatu merk dagang, sehingga peserta mengerti peranan merk dagang dan dapat memperluas peranannya dalam rangka pengembangan suatu produk pada saat melakukan penetrasi pasar (peluang baru) yang sejalan dengan tujuan perusahaan (organisasi) dalam mengembangkan usaha.
Program ini diselenggarakan dengan menggunakan berbagai metode dalam rangka melakukan transformasi pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman, sehingga perusahaan tidak memerlukan tindakan berulang-ulang terhadap pendaftaran merk dagang yang dipergunakan.
Understanding
Program “Mengelola Merk Dagang Persepsi Pelanggan” adalah suatu program transformasi pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman dalam mengelola merk dagang, yang dilakukan melalui pembahasan teori secara mendalam yang disesuaikan dengan perkembangan jaman, serta dipertajam dengan berbagai latihan yang melibatkan peserta sebagai sarana transformasi, sehingga peserta dapat memiliki pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman yang dapat diterapkan di dalam lingkungan kerja.
Program ini akan memberikan manfaat terhadap perlindungan merk dagang dan strategy pengelolaannya, termasuk pengembangan produk yang tetap mempergunakan merk yang sama dengan produk sebelumnya, sehingga perusahaan akan menghemat biaya dalam pendaftaran merk dagang.
Objective
Melalui pelatihan Managing Trade Mark Portofolio ini diharapkan:
- Dapat mengerti 6 (enam) tingkatan merk
- Dapat menghemat biaya pendaftaran merk dagang
- Dapat mengembangkan produk dengan mempergunakan merk yang sama berdasarkan permintaan pelanggan
- Dapat melakukan control atau pengendalian merk
- Dapat melakukan pengelolaan terhadap merk dan penanganan masalah yang timbul
Outline Materi
Materi training yang akan di bahas topik Managing Trade Mark Portofolio adalah :
- Pengertian merk dagang dalam dunia usaha
- Peranan merk dagang dalam transaksi perdagangan
- Merk dagang sebagai brand equity dan model ekuitas merk
- Kekuatan merk dagang dalam persaingan usaha atau produk substitusi
- Keperdulian terhadap merk dagang dan pengukurannya
- Strategi pengembangan merk dagang
- Membangun ekuitas merk dagang
- Memilih elemen merk dagang
- Mengukur ekuitas merk
- Mengelola ekuitas merk
- Strategi penempatan merk
- Perluasan merk
- Portofolio merk
Methode Pelatihan
Training Managing Trade Mark Portofolio dilaksanakan dengan metode:
- Melakukan tutor dan diskusi dalam rangka memperkenalkan merk dagang berdasarkan teori yang disesuaikan dengan Common Business Practice, sehingga peserta memiliki pemahaman yang mendalam terhadap merk dagang
- Melakukan simulasi terhadap studi kasus, sehingga mempertajam pemahaman dan ketrampilan dalam mengelola merk untuk diterapkan di dalam lingkungan kerja, termasuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi di dalam dunia bisnis.
- Memberikan penugasan kepada individu atau kelompok, dalam rangka mempertajam ketrampilan pada saat transformasi pengetahuan dan pengalaman, sehingga peserta memiliki ketrampilan dan keperdulian terhadap merk dagang, terutama dalam menghadapi persaingan usaha yang mempergunakan produk substitusi.
Ru n Down :
- Pengenalan topic bahasan, selama 30 menit
- Pendalaman pemahaman pada topic bahasan, selama 1,5 jam
- Pendalaman permasalahan dalam studi kasus, selama 1,5 jam
- Identifikasi permasalahan dan penyelesaiannya, selama 1 jam
- Penugasan sebagai implementasi simulasi dengan proses imitasi, selama 1 jam
- Evaluasi dan pengukuran, selama 30 menit
Reference Program :
- Undang-undang Merk No. 15 tahun 2001, beserta seluruh peraturan yang berada dibawahnya
- The styling of trademark as a single word is predominantly used in the United States and Philippines only, while the two-word styling trade mark is used in many other countries around the world, including the European Union and Commonwealth and ex-Commonwealth jurisdictions (although Canada officially uses “trade-mark” pursuant to theTrade-mark Act, “trade mark” and “trademark” are also commonly used).
- “A trademark is a word, phrase, symbol, and/or design that identifies and distinguishes the source of the goods of one party from those of others.”. Retrieved 2011-12-13.
- “A trade mark is a sign which can distinguish your goods and services from those of your competitors (you may refer to your trade mark as your “brand”).”. Retrieved2012-12-22.
- “Trade marks identify the goods and services of particular traders. Signs that are suitable for distinguishing products or services of a particular enterprise from that of other companies are eligible for trade mark protection”. Retrieved 2012-12-22.
- “In addition to recalling 38,000 pairs of the offensive shoes, Nike has diverted another 30,000 pairs from Saudi Arabia, Kuwait, Malaysia, Indonesia and Turkey to “less-sensitive” markets”. Retrieved 1997-06-25.
- “TT Toys Toys is the only company in the world that can boast a vast catalogue of models developed under license of the most important car manufacturers (Ferrari, BMW, Mercedes, Porsche, Maserati, Citroen, Peugeot, Renault, etc.)”. Retrieved 2013-01-02.
- Gary Richardson, Brand Names Before the Industrial Revolution, National Bureau of Economic Research available at National Bureau of Economic Research
- Packard, Ashley (2010). Digital Media Law. John Wiley and Sons. p. 162. ISBN9781444318203.
- Bently, Lionel, “The Making of Modern Trade Marks Law: The Construction of the Legal Concept of Trade Mark (1860-80)” in Lionel Bently, Jane C. Ginsburg & Jennifer Davis (eds), Trade Marks and Brands: An Interdisciplinary Critique(Cambridge University Press, 2008)
- Roger W. Dyer Jr., Monetary Damages under the Lanham Act: Eighth Circuit Holds Actual Confusion is Not a Prerequisite, 77 Mo. L. Rev. (2012)
- World Intellectual Property Organization (1997).Introduction to Intellectual Property: Theory and Practice. Kluwer Law International. p. 23.
- Case details for trade mark UK00000000001, United Kingdom Intellectual Property Office.
- Chasser, Anne H. (January–February 2003). “A Historical Perspective: The International Trademark Association and the United States Patent and Trademark Office”. The Trademark Reporter93 (1): 31, 34. Retrieved June 11, 2013.
- U.S. Trademark Reg no. 11210, filed Apr. 07, 1884, reg. May 27, 1884. Accessed June 11, 2013.
- “Some Well-Known U.S. Trademarks Celebrate One Hundred Years”. U.S. PTO Press Release no. 00-38. U.S. Patent and Trademark Office. June 15, 2000. RetrievedJune 11, 2013.
- “Law of the Jungle: Burroughs Descendants’ Suit Says Adult Movie, Game Violate Trademark”. Los Angeles Times. Retrieved 1996-08-09.
- See Jane Coleman, Secondary Trademark Infringement: A Short Treatise on Contributory and Vicarious Infringement in Trademark (Revised, Sept. 2010).
- Comparative Advertising: Mac vs. PC – “In the United States where we hold the First Amendment above reproach by any laws, there are many legitimate and legal uses of a trademark, and the right to engage in comparative advertising is among one of those legitimate uses.”
- Volkswagenwerk Aktiengesellschaft v. Church, 411 F.2d 350, 352 (9th Cir. 1969).
- See, for example, Kirkbi AG v. Ritvik Holdings Inc.2005 SCC 65, Canada)
- Bosley Medical Institute, Inc v Bosley Medical Group, 403 F.3d 672, 680 (9th Cir. 2005)(quoting DaimlerChrysler v The Net Inc. 388 F.3d 201, 204 (6th Cir. 2004))
- Hong Kong Trade Marks Ordinance section dealing with infringement: Cap 559, s.18
- [Article 6bis of the Paris Convention (1967) shall apply, mutatis mutandis, to goods or services which are not similar to those in respect of which a trademark is registered, provided that use of that trademark in relation to those goods or services would indicate a connection between those goods or services and the owner of the registered trademark and provided that the interests of the owner of the registered trademark are likely to be damaged by such use]
Facilitator
Setiono Winardi SH., MBA.
Menamatkan pendidikan Hukum (S-1) pada Universitas Islam Jakarta, kemudian mengambil gelar (S-2) Master Business Administration dari dari Saint John University, Honolulu, Hawaii, USA, kemudian mengambil program Diploma pada National University of Singapore dan Murdock University, Dubai, UAE.
Beliau adalah salah satu associate consultant Value Consult ini, berpengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang Human Resources serta telah menapaki berbagai jenjang karir.
Pengakuan sebagai professional dan praktisi di dunia internasional, dengan telah diterimanya berbagai Penghargaan (Awards) atau Honors, dari beberapa Negara asing, sebagai berikut:
- Award the Best Practice for Operation of Human Resources Management dari the National Police HongKong Government;
- Honors the Best Practice Operation for Human Resources dari the Ministry of Education of the Republic of Ghana, West Africa;
- Award the Best Practice Human Resources Management dari the Economy Community West African State (ECOWAS) Regional Office Lome Republic of Togo West Africa;
- Awards the Best Practice Human Resources Management dari the Ministry of Trade & Export, the Federal Republic of Nigeria West Africa;
- Award the Best Practice Operation for Human Resources dari the Royal Goverment Cambodia.