Dalam bidang kesehatan kerja kita mengenal suatu pendekatan pencegahan penyakit akibat kerja yang disebut hygiene industri atau Hiperkes (Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja). Hiperkes adalah lapangan ilmu kesehatan dan keselamatan kerja yang mengurusi problematik kesehatan dan keselamatan pekerja secara menyeluruh.
Menyeluruh memiliki maksud bahwa setiap perusahaan melalui organisasinya harus berperan proaktif dalam menyelenggarakan usaha-usaha preventif untuk menyelesaikan segala problema kesehatan dilingkungan kerja, mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya yang ada selain untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK) serta memantau pelaksanaan program K3 lainnya.
Pentingnya sertifikasi kesehatan kerja atau hiperkes bagi dokter dan perawat perusahaan diatur pemerintah melalui PERMENAKERTRANS No. 01 tahun 1976 tentang Wajib Latih Hiperkes bagi dokter perusahaan dan PERMENAKERTRANS No. 01 tahun 1979 tentang wajib Latih Hiperkes bagi paramedis perusahaan.
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan audit internal dan manajemen risiko di tempat kerja
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Program pelayanan kesehatan kerja
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan system pelaporan
Promosi kesehatan kerja dan Pencegahan HIV/AIDS di tempat kerja
P3K di tempat kerja
Ergonomi dan Fisiologi Kerja
Program rehabilitasi di tempat Kerja
Psikologi industry
Pengelolaan Makanan di tempat kerja
Program Keselamatan kerja dan alat pelindung diri
Kecelakaan kerja dan system pelaporan
Tanggap darurat kebakaran di tempat kerja
Hygiene industry (factor fisik, factor kimia,factor biologi)
BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan
Walkthrough Survey dan Seminar Hasil survey
SERTIFIKASI
Sertifikat Hiperkes dikeluarkan oleh Pusat K3 (Depnakertrans) Jakarta akan diberikan kepada mereka yang lulus ujian dengan nilai minimal 60%, paling lambat 1 bulan setelah pelatihan.