Sertifikasi

Pelatihan Ahli K3 Umum – Sertifikasi Kemnaker RI

Pendahuluan Program pendidikan Ahli K3 Umum Sertifikasi KEMNAKER RI ini adalah program kerjasama dengan Depnaker untuk mempersiapkan ahli ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan Ahli K3 Umum di perusahaan. Merupakan bentuk seleksi bagi tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya dengan waktu penyelenggaraan sekurang-kurangnya 120 jam pelajaran atau selama ± 2 minggu efektif. Tujuan Pelatihan Setelah menyelesaikan pelatihan ini, peserta diharapkan mampu : Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab AK3 Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3 Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3) Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, nasional dan internasional Mengidentifikasi obyek pengawasan K3Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerjaMengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian. Persyaratan Peserta Berpendidikan Minimal D3, sarjana, sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan : sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun. Materi Pelatihan : Kebijakan & Dasar-dasar K3, Manajemen K3/SMK3, Sebab-sebab & statistik kecelakaan, Laporan dan analisa kecelakaan, Audit SMK3, P2K3, Undang-undang No. 1 tahun 1970, Identifikasi obyek pengawasan K3 (Bidang mekanik, konstruksi bangunan, Bidang uap & bejana tekan, Bidang listrik dan penanggulangan kebakaran, Bidang kesehatan kerja dan lingkungan kerja), Plant visit, Presentasi plant visit & evaluasi Target Peserta Calon Ahi K3 Umum : Freshgraduate Anggota P2K3 perusahaan Praktisi K3 Pekerja  

Training Inspeksi Higiene Sanitasi Makanan Sertifikasi BNSP

Training Inspeksi Higiene Sanitasi Makanan Sertifikasi BNSP Higiene sanitasi merupakan prasyarat dasar penerapan keamanan pangan pada organisasi rantai pangan yang bergerak di bidang jasa usaha makanan, meliputi: rumah makan, restoran, hotel, jasa boga, instalasi gizi rumah sakit, salad bar pada ritel pangan, kantin/pujasera, dan bentuk jasa usaha makanan lainnya. Penerapan higiene sanitasi dilaksanakan untuk memastikan penyediaan makanan yang aman untuk dikonsumsi oleh konsumen, tidak menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap kesehatan konsumen. Skema sertifikasi ini difokuskan pada kompetensi Pengelola Jasa Usaha Makanan dalam mengelola higiene sanitasinya untuk memastikan keamanan makanan yang disediakan. Skema sertifikasi ini mengadopsi unit kompetensi yang sesuai dengan kurikulum pelatihan Pengelola Higiene Sanitasi/Penanggung Jawab yang ditetapkan dalam regulasi higiene sanitasi. Tujuan Training Inspeksi Higiene Sanitasi Makanan Sertifikasi BNSP : Memastikan dan memelihara kompetensi personel yang melaksanakan pengelolaan higiene sanitasi dalam rangka mendukung penerapan keamanan pangan yang efektif di jasa usaha makanan. Menyediakan acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja klaster pengelolaan higiene sanitasi makanan yang dilaksanakan oleh LSP JMKP. UNIT KOMPETENSI INSPEKSI HIGIENE SANITASI MAKANAN SERTIFIKASI BNSP Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencangkup : Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan PERSYARATAN PESERTA TRAINING INSPEKSI HIGIENE SANITASI MAKANAN SERTIFIKASI BNSP : Telah mengikuti dan lulus metodologi pelatihan dengan unit-unit kompetensi seperti tercantum dalam skema yg ada Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar Foto Copy Ijazah terakhir Foto Copy KTP Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam porto folio.

Sertifikasi Project Management (Tingkat Ahli Muda Manajemen Proyek) IAMPI

Objective Untuk memberikan pemahaman yang lebih luas dari Project Management. Setelah menyelesaikan Pelatihan Sertifikasi Project Management, peserta diharapkan: Mengetahui praktek yang dapat diterapkan untuk kebanyakan proyek Memiliki pemahaman yang baik mengenai hubungan antara berbagai tahap pelaksanaan proyek Lebih mampu untuk menentukan apa yang sesuai untuk pengelolaan proyek mereka sendiri Mengetahui kondisi untuk manajemen proyek yang sukses. Outline Program Pembukaan Proyek Manajemen Framework Manajemen Lingkup (Scope) Proyek Manajemen Integrasi/Aplikasi Manajemen Mutu (Quality) Proyek Manajemen Waktu (Time) Proyek Manajemen Biaya (Cost) Proyek Manajemen SDM (Human Resources) Proyek Manajemen Pengadaan (Procurement) Manajemen Komunikasi (Communication) Manajemen Risiko (Risk) Manajemen Proyek Dengan Software Penjelasan Sertifikasi Ujian Sertifikasi Penutupan Peserta Personil yang bertanggung jawab dari setiap aspek manajemen proyek (manajer, insinyur proyek, controllers biaya dan jadwal, kontrak insinyur). Siapapun yang memerlukan tinjauan yang komprehensif mengenai berbagai aspek manajemen proyek. Syarat-syarat Sertifikasi Curriculum Vitae (CV), meliputi Tanggal/Bulan/Tahun Lahir, Alamat sesuai KTP, Kode Pos Riwayat pendidikan (Nama perguruan tinggi D3, S1, S2, S3, Fakultas/Jurusan, Tempat, Tahun Lulus dan Nomor Ijazah) Riwayat Pekerjaan/Perusahaan (Tempat kerja, Nama, Alamat, Jabatan) Fotocopy Ijazah minimum D3/S1 yang terlihat Nomor ijazahnya Fotocopy Sertifikat kursus/seminar hanya yang diikuti 3 tahun terkhir Fotocopy KTP lengkap (alamat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, dan Nomor KTP) Pasphoto berwarna 3×4 standar photo masing-masing 4 lembar dengan dibubuhkan nama di belakangnya. Fotocopy NPWP Sertifikat Setiap peserta yang lulus ujian akan mendapatkan Sertifikat dari IAMPI Training Method Presentation Discussion Case Study Evaluation Certification Test Facility Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir

Training Inspeksi Cara Ritel Pangan yang Baik (SKKNI No 618 Tahun 2016) – Sertifikasi BNSP

Deskripsi Unit Kompetensi Training Inspeksi Cara Ritel Pangan yang Baik (SKKNI No 618 Tahun 2016) – Sertifikasi BNSP Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan Mengelola Penerapan Cara Ritel Pangan Yang Baik Menangani Keamanan Produk di Ritel Pangan Persyaratan peserta training Training Inspeksi Cara Ritel Pangan yang Baik (SKKNI No 618 Tahun 2016) – Sertifikasi BNSP Telah mengikuti dan lulus metodologi pelatihan dengan unit-unit kompetensi seperti tercantum dalam skema yg ada Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar Foto Copy Ijazah terakhir Foto Copy KTP Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam porto folio. Organized by Value Consult

Training HACCP Sertifikasi BNSP (Pengelolaan Keamanan Pangan Berbasis HACCP)

Training HACCP Sertifikasi BNSP (Pengelolaan Keamanan Pangan Berbasis HACCP) mempelajari bagaimana menyediakan acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja klaster pengelolaan higiene sanitasi makanan yang dilaksanakan oleh LSP JMKP, dan hal – hal lain terkait HACCP Sertifikasi BNSP (Pengelolaan Keamanan Pangan Berbasis HACCP). Deskripsi Pelaksanaan program penjaminan keamanan pangan di setiap organisasi rantai pangan perlu dilakukan oleh personel yang kompeten. Saat ini, kebutuhan terhadap personel yang mampu mengelola sistem Hazard Anaysis Critical Control Point (HACCP) terus meningkat seiring dengan terus bertambahnya organisasi rantai pangan, sehingga perlu diselaraskan dengan sistem penjaminan kualitas kinerja personel penyusun dokumen sistem HACCP. Value Consult bermaksud menyelenggarakan Training HACCP sertifikasi BNSP (Kluster Pengelolaan Keamanan Pangan berbasis Hazard Analysus Critical Control Point, HACCP), dimana ujian kompetensi sertifikasi tersebut akan dilaksanakan melalui LSP JMKP (Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan). Skema sertifikasi ini mengadopsi unit kompetensi dari SKKNI Nomor 618 Tahun 2016 Tujuan Training HACCP Sertifikasi BNSP (Pengelolaan Keamanan Pangan Berbasis HACCP) Memastikan dan memelihara kompetensi personel yang melaksanakan pengelolaan higiene sanitasi dalam rangka mendukung penerapan keamanan pangan yang efektif di jasa usaha makanan. Menyediakan acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja klaster pengelolaan higiene sanitasi makanan yang dilaksanakan oleh LSP JMKP. Unit Kompetensi Training HACCP Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencangkup : Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan Mengelola Program Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan Melakukan Pelatihan Keamanan Pangan Memantau Pelaksanaan Program Mutu dan Keamanan Pangan Mensupervisi Rencana Keamanan Pangan Melakukan Verifikasi Program Pendukung Keamanan Pangan Mengembangkan Rencana Keamanan Pangan Berbasis HACCP dan berpartisipas dalam Tim HACCP Persyaratan Peserta Training HACCP Sertifikasi BNSP Telah mengikuti dan lulus metodologi pelatihan dengan unit-unit kompetensi seperti tercantum dalam skema yg ada Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar Foto Copy Ijazah terakhir Foto Copy KTP Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam porto folio. Organized by Value Consult

Training Penanganan Makanan Secara Aman (SKKNI KEP.217/MEN/VII/2009 & SKKNI No 618 Tahun 2016) – Sertifikasi BNSP

Deskripsi Unit Kompetensi  Training Penanganan Makanan Secara Aman (SKKNI KEP.217/MEN/VII/2009 & SKKNI No 618 Tahun 2016) – Sertifikasi BNSP ? Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan ? Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman ? Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Hygiene Sanitasi Persyaratan peserta training Training Penanganan Makanan Secara Aman (SKKNI KEP.217/MEN/VII/2009 & SKKNI No 618 Tahun 2016) – Sertifikasi BNSP Telah mengikuti dan lulus metodologi pelatihan dengan unit-unit kompetensi seperti tercantum dalam skema yg ada Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar Foto Copy Ijazah terakhir Foto Copy KTP Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam porto folio. Organized by Value Consult

Training Penyusunan Dokumen Sistem HACCP (SKKNI No 618 Tahun 2016) Sertifikasi BNSP

Deskripsi HACCP (Hazard Analysis Critical Control Points) adalah sebuah sistem pencegahan dalam dunia Food Safety untuk memastikan bahwa suatu proses terbebas dari resiko kontaminasi. Kontaminasi yang dapat dikendalikan HACCP adalah : Fisik (metal, kaca, kayu dll) Kimia (ozon, chlorine, lubricant, dll) Biologi (bakteri) HACCP dengan mudah membantu anda mengidentifikasi segala resiko kontaminasi dalam proses produksi dan kemudian menentukan mekanisme kontrolnya. HACCP membuat anda dengan mudah meyakinkan konsumen bahwa produk yang anda buat adalah produk yang aman untuk dikonsumsi. Training HACCP ini akan membantu tim anda memahami konsep dan implementasi HACCP dalam proses produksi pada perusahaan anda dengan mudah dan menyenangkan karena didukung oleh tim professional kami yang berkompeten dibidangnya. Sasaran Pelatihan Manfaat Secara UMUM untuk menjaga serta meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pencegahan secara dini atau mengurangi kasus keracunan di masyarakat dan timbulnya penyakit yang disebabkan oleh makanan/pangan. Manfaat secara KHUSUS Peserta mampu menganalisa serta mampu mengevaluasi proses produksi makanan/bahan pangan sehingga bisa diketahui potensi bahaya yang ditimbulkan Peserta mampu melakukan Perbaikan secara terus menerus terhadap proses produksi makanan/bahan pangan dengan menitikberatkan kepada tahap-tahap proses tertentu atau mata rantai proses produksi yang dianggap kritis dan rawa bahaya Peserta mampu memonitoring dan mengevaluasi penanganan cara dan proses pengolahan makanan serta menerapkan sistem sanitasi dalam memproduksi makanan yang benar dan Meningkatkan kepedulian seluruh kompenen yang terlibat baik bagi regulasi (pemerintah nasional/internasional), perusahaan produksi pangan/pengelolahan hasil pangan secara terintegrasi maupun mandiri terhadap keamanan pangan akan hasil pangan yang beredar dimasyarakat. Metode Pelatihan Pelatihan menggunakan sistem pembelajaran partisipatif dan metode pengajaran  dengan cara yang atraktif dan interaktif dengan metode: Pemaparan materi Ice breaking Pre & post Test Outline Materi Prinsip dasar HACCP-Hazard Analysis Critical Control Points Persyaratan Sistem Kemanan Pangan (HACCP & ISO 22000:2005) Aspek-aspek Kelayakan dasar dan penerapan sistem keamanan pangan Analisa Bahaya dan proses pengendalian bahaya Penentuan CCP (critical control points) Proses penetapkan critical limit Membuat Dokumen dan Prosedur monitoring keamanan pangan Melakukan Serta melakukan langkah penetapan corrective action Proses verifikasi sistem keamanan pangan dan dokumentasi HACCP Tips dan triks penerapan sistem keamanan pangan Proses sertifikasi keamanan pangan (HACCP & ISO 22000) dan lembaga-lembaga seritifikasinya Unit Kompetensi Mendesain Langkah Persiapan HACCP Mendesain dan Mendokumentasikan 7 Prinsip HACCP Persyaratan Dasar Mengikuti pelatihan keamanan pangan berbasis HACCP Memiliki bukti keikutsertaan pendidikan HACCP Fasilitator Linda Saraswati, ST, MM Berpengalaman 13 tahun dalam bidang Food Safety, Quality & HSE Management System di berbagai Industri baik  Food & Bevarage, Manufacturing, Consultancy Services serta Oil & Gas seperti Garuda Food, Surveyor Indonesia, Keramik Diamond Industries, Imeco Inter Sarana, EJJV Engineering Indonesia dan Oilfield Petroleum Inspection. Chemical Engineer dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan Magister Manajemen, telah mendapatkan sertifikasi Lead Assessor dari IRCA (Internation Registered Certified Auditor). Aktif memberikan training dan konsultasi di bidang Sistem Manajemen Keselamatan Pangan ISO 22000, & HACCP, Sistem Manajemen QHSE (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO TS 16469, ISO TS 29001), CSMS Oil & Gas, Environmental (Waste Management),  Auditing Skill,  Productivity & Human Resource Development di berbagai perusahaan baik secara in house ataupun public.

Training Audit Internal Keamanan Pangan (Food Safety) Sertifikasi BNSP

Training Audit Internal Keamanan Pangan (Food Safety) Sertifikasi BNSP salah satu tujuannya adalah memastikan dan memelihara kompetensi personel yang melaksanakan desain sistem HACCP dalam rangka memastikan penyediaan sistem HACCP yang efektif di organisasi pangan. Deskripsi Audit Internal Keamanan Pangan (SKKNI No 618 Tahun 2016) Penjaminan mutu dan food safety dapat terselenggara secara efektif apabila Organisasi rantai pangan menerapkan sistem keamanan pangan dan pengawasan internal keamanan pangan secara kompeten dan independen. Pengawasan internal biasanya dilaksanakan melalui kegiatan audit internal food safety. Untuk memastikan audit internal dilaksanakan secara efektif maka diperlukan personel pelaksana audit internal food safety yang kompeten dalam teknik audit dan sistem food safety. Melalui penjaminan mutu dan food safety, diharapkan organisasi rantai pangan mampu menghadapi dan memenangkan persaingan di era pasar global. Selain itu, diharapkan pula personel pelaksana audit internal keamanan pangan atau dikenal sebagai Auditor Internal Keamanan Pangan mampu bersaing dan memenangkan kompetisi pada globalisasi pasar tenaga kerja dan diakui kompetensinya secara nasional dan internasional. Skema sertifikasi ini difokuskan untuk personel yang melakukan audit internal food safety di seluruh organisasi rantai pangan, dalam rangka memastikan dan memelihara kompetensi pada kegiatan tersebut. Skema sertifikasi ini mengadopsi unit kompetensi dari SKKNI Nomor 618 Tahun 2016 Skema Training Audit Internal Keamanan Pangan (Food Safety) Sertifikasi BNSP : Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencangkup: Mengelola Program Audit/Inspeksi/Asesmen Food Safety Melaksanakan Audit/Inspeksi/Asesmen Keamanan Pangan Melakukan Validasi Penerapan Program Keamanan Pangan Melakukan Verifikasi Penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) Tujuan Pelatihan : Memastikan dan memelihara kompetensi personel yang melaksanakan desain sistem HACCP dalam rangka memastikan penyediaan sistem HACCP yang efektif di organisasi pangan. Menyediakan acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja klaster desain sistem HACCP yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan (LSP JMKP). Menyediakan acuan pengembangan perangkat asesmen, perencanaan asesmen, dan pelaksanaan asesmen bagi Asesor Kompetensi LSP JMKP Persyaratan Dasar (berlaku salah satu) : Memiliki pengalaman audit keamanan pangan (internal/eksternal) selama 2 tahun atau 4 audit Memiliki pengalaman kerja di organisasi rantai pangan minimal 2 tahun dan mengikuti pelatihan teknik audit berbasis ISO 19011 Durasi : 3 Hari (2 hari training + 1 hari ujian Kompetensi) Fasilitator Linda Saraswati, ST, MM Berpengalaman 13 tahun dalam bidang Food Safety, Quality & HSE Management System di berbagai Industri baik  Food & Bevarage, Manufacturing, Consultancy Services serta Oil & Gas seperti Garuda Food, Surveyor Indonesia, Keramik Diamond Industries, Imeco Inter Sarana, EJJV Engineering Indonesia dan Oilfield Petroleum Inspection. Chemical Engineer dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan Magister Manajemen, telah mendapatkan sertifikasi Lead Assessor dari IRCA (Internation Registered Certified Auditor). Aktif memberikan training dan konsultasi di bidang Sistem Manajemen Keselamatan Pangan ISO 22000, & HACCP, Sistem Manajemen QHSE (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO TS 16469, ISO TS 29001), CSMS Oil & Gas, Environmental (Waste Management),  Auditing Skill,  Productivity & Human Resource Development di berbagai perusahaan baik secara in house ataupun public.

Training Sertifikasi : HIPERKES dan Keselamatan Kerja Bagi Dokter Perusahaan

Training Sertifikasi : HIPERKES dan Keselamatan Kerja Bagi Dokter Perusahaan adalah training yang akan membahas mengenai Kebijakan Pokok Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam bidang hiperkes keselamatan kerja, juga mengenai peraturan perundangan, standar yang berkaitan dengan hiperkes dan keselamatan kerja, Manajemen hiperkes dan keselamatan kerja di perusahaan, dan juga fungsi, tugas pokok, ruang lingkup dokter perusahaan. (Hiperkes) Deskripsi Dalam bidang kesehatan kerja kita mengenal suatu pendekatan pencegahan penyakit akibat kerja yang disebut hygiene industri atau Hiperkes (Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja). Hiperkes adalah lapangan ilmu kesehatan, keselamatan kerja yang mengurusi problematik kesehatan, keselamatan pekerja secara menyeluruh. (Hiperkes) Menyeluruh memiliki maksud bahwa setiap perusahaan melalui organisasinya harus berperan proaktif dalam menyelenggarakan usaha-usaha preventif untuk menyelesaikan segala problema kesehatan dilingkungan kerja, mengidentifikasi, mengendalikan potensi bahaya yang ada selain untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK) serta memantau pelaksanaan program K3 lainnya. (Hiperkes) Pentingnya sertifikasi kesehatan kerja atau hiperkes bagi dokter, perawat perusahaan diatur pemerintah melalui PERMENAKERTRANS No. 01 tahun 1976 tentang Wajib Latih Hiperkes bagi dokter perusahaan, PERMENAKERTRANS No. 01 tahun 1979 tentang wajib Latih Hiperkes bagi paramedis perusahaan.(Hiperkes) Tujuan Pelatihan Peserta memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi hiperkes & keselamatan kerja bagi dokter perusahaan.(Hiperkes) Outline Materi UMUM : Kebijakan Pokok Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam bidang hiperkes keselamatan kerja Peraturan perundangan dan standar yang berkaitan dengan hiperkes dan keselamatan kerja Manajemen hiperkes dan keselamatan kerja di perusahaan Fungsi, tugas pokok dan ruang lingkup dokter perusahaan Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ASPEK TEKNIS : Higiene Perusahaan : Faktor Fisik : Kebisingan Getaran Penerangan Iklim kerja panas Radiasi mengion dan tidak mengion Faktor Kimia : Debu Gas Uap Pelarut organik Faktor Biologi Ergonomi : Ergonomi dan fisiologi kerja Psikologi Kerja/Industri Kesehatan Kerja : Prinsip dasar dan filosofi kesehatan kerja Pemeriksaan kesehatan Promosi Kesehatan Kerja Toksikologi industry Penyakit akibat kerja (termasuk system pelaporan) iGizi kerja Program rehabilitasi kerja Keselamatan Kerja : Keselamatan kerja umum Teori dasar kecelakaan kerja Alat pelindung diri PENUNJANG : Program jamsostek Epidemiologi Hiperkes dan keselamatan kerja Sanitasi industry Pengelolaan Limbah PRAKTEK LAPANGAN : Kunjunagan Perusahaan Seminar (Diskusi hasil praktek lapangan) EVALUASI (Awal dan Akhir) SERTIFIKASI Sertifikat Hiperkes dikeluarkan oleh Pusat K3 (Depnakertrans) Jakarta akan diberikan kepada mereka yang lulus ujian dengan nilai minimal 60%, paling lambat 1 bulan setelah pelatihan.

Training Sertifikasi : HIPERKES dan Keselamatan Kerja Bagi Paramedis Perusahaan

Deskripsi Training Sertifikasi HIPERKES Sekilas mengenai Sertifikasi HIPERKES Dalam bidang kesehatan kerja kita mengenal suatu pendekatan pencegahan penyakit akibat kerja yang disebut hygiene industri atau Hiperkes (Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja). Hiperkes adalah lapangan ilmu kesehatan dan keselamatan kerja yang mengurusi problematik kesehatan dan keselamatan pekerja secara menyeluruh. Menyeluruh memiliki maksud bahwa setiap perusahaan melalui organisasinya harus berperan proaktif dalam menyelenggarakan usaha-usaha preventif untuk menyelesaikan segala problema kesehatan dilingkungan kerja, mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya yang ada selain untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK) serta memantau pelaksanaan program K3 lainnya. Pentingnya sertifikasi kesehatan kerja atau hiperkes bagi dokter dan perawat perusahaan diatur pemerintah melalui PERMENAKERTRANS No. 01 tahun 1976 tentang Wajib Latih Hiperkes bagi dokter perusahaan dan PERMENAKERTRANS No. 01 tahun 1979 tentang wajib Latih Hiperkes bagi paramedis perusahaan. Tujuan Pelatihan : Untuk mendapatkan sertifikasi sebagai Paramedis HIPERKES. Untuk meningkatkan derajat kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan dan sebagai pemenuhan peraturan perundangan. Outline Materi : Peraturan perundangan dan kebijakan di bidang K3 Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan audit internal dan manajemen risiko di tempat kerja Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Program pelayanan kesehatan kerja Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan system pelaporan Promosi kesehatan kerja dan Pencegahan HIV/AIDS di tempat kerja P3K di tempat kerja Ergonomi dan Fisiologi Kerja Program rehabilitasi di tempat Kerja Psikologi industry Pengelolaan Makanan di tempat kerja Program Keselamatan kerja dan alat pelindung diri Kecelakaan kerja dan system pelaporan Tanggap darurat kebakaran di tempat kerja Hygiene industry (factor fisik, factor kimia,factor biologi) BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan Walkthrough Survey dan Seminar Hasil survey SERTIFIKASI HIPERKES Sertifikat Hiperkes dikeluarkan oleh Pusat K3 (Depnakertrans) Jakarta akan diberikan kepada mereka yang lulus ujian dengan nilai minimal 60%, paling lambat 1 bulan setelah pelatihan. Organized by Value Consult

PROGRAM SERTIFIKASI BNSP : MANAGER HR

Training PROGRAM SERTIFIKASI BNSP : MANAGER HR mempelajari mengenai strategi & perencanaan pengelolaan SDM, mengenai pengadaan SDM, pengembangan organisasi, pembelajaran & pengembangan, manajemen talenta, pengelolaan karir dan hal – hal lain terkait HR Manager. Deskripsi Certified Human Resources Manager merupakan program pelatihan dan sertifikasi untuk para manajer di bidang sumber daya manusia (SDM). Sertifikat diberikan atas lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi profesi SDM yang dikeluarkan BNSP banyak dijadikan rujukan oleh berbagai industri di Indonesia. Bahkan kredibiltasnya diakui juga hingga level regional Asia Tenggara. Hal ini akan menjadi nilai tambah bagi seorang profesional yang memegangnya. UU RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan PASAL 18 (1)Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuankompetensikerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja; (2)Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasikompetensikerja; (3)Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenagakerja yang telahberpengalaman; (4)Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi (BNSP) yang independen.  SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek : Pengetahuan, Keterampilan dan/atau Keahlian serta Sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kurikulum Modul Pelatihan Strategi & Perencanaan Pengelolaan SDM. Pengadaan SDM. Pengembangan Organisasi. Pembelajaran & Pengembangan. Manajemen Talenta. Pengelolaan Karir. Manajemen Kinerja & Remunerasi. Hubungan Industrial. Layanan Administrasi & Sistem Informasi. Skema : Manager Pengelola SDM dengan 31 Unit Kompetensi yang akan dipelajari serta Diujikan Merumuskan Kebijakan Organisasi yang selaras dengan Strategi Pengelolaan SDM Membuat Rancangan Model/Struktur Organisasi Menetapkan Kebutuhan akan Pekerja Merumuskan Permasalahan Organisasi Menyusun Intervensi Interpersonal Menyusun Intervensi Teknologi Menyusun Intervensi Manajemen Pekerja Melakukan Intervensi Perubahan dalam Organisasi Merancang Model Kompetensi Merancang Metode Pengukuran Kompetensi Menyelaraskan Strategi Pembelajaran dan Pengembangan sesuai dengan Strategi Organisasi Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan Menentukan Pekerja Bertalenta Mengembangkan Manajemen Suksesi di Organisasi Melaksanakan Program Manajemen Suksesi Menyusun Strategi Pengelolaan Kinerja Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Merancang Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kinerja Merancang Kebijakan Remunerasi di Tingkat Organisasi Menyusun Struktur dan Skala Upah di Tingkat Organisasi Menyusun Sistem Penentuan Upah Pekerja di Tingkat Organisasi Menyusun Sistem Tunjangan dan Benefit di Tingkat Organisasi Menyusun Program Insentif di Tingkat Organisasi Membangun Komunikasi Yang Harmonis dengan Pekerja di Tingkat Organisasi Mengembangkan Peranan Pemangku Jabatan Lini dalam Menjalankan Fungsi MSDM Membuat Peraturan Perusahaan/Kepegawaian di Tingkat Organisasi Membuat Perjanjian Kerja Bersama di Tingkat Organisasi Melaksanakan Proses Pemutusan Hubungan Kerja di Tingkat Organisasi Melaksanakan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang efektif Membangun Hubungan Industrial yang Harmonis dengan Wakil Pekerja atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Menentukan Sistem Informasi Pekerja Persyaratan Peserta Program Sertifikasi Manager MSDM (31 Kompetensi): Pernah menjadi HR Manager min 2 tahun, atau Supervisor HR minimal 5 tahun Membawa Semua sertifikat pelatihan HR Persyaratan Ujian Menyertakan Portofolio dari 31 Kompetensi di atas Fasilitator Drs. Jack Alenzo, MM. MH Jack adalah Konsultan dan Trainer pengembangan SDM, organisasi dan kepemimpinan di beberapa lembaga yang bergerak di bidang konsultasi dan pelatihan.  Ia memilki latar belakang pendidikan di bidang Manajemen dan Hukum Bisnis Saat ini juga sedang menempuh Pendidikan Doktoral bidang Manajemen Pendidikan. Disamping itu dia juga memperoleh sertifikasi Bisnis Management  Bidang SDM 2 Sertifikasi Six Sigma serta Master Trainer dari ILO untuk project Pengembangan Kerjasama antara Perusahaan dan Manajemen (Empoyee and  Management Cooperation).  Certofoed Professional Coach dan Executive Coach ASCTH ICF (Internal Coach Federation). Saat ini banyak memberikan training dan workshop baik kelas public maupun in-house yang berkaitan dengan pengembangan sistim manajemen sumber daya manusia, kepemimpinan, pengembangan organisasi serta konsultasi di bidang yang sama. Dengan pengalaman kurang lebih 20 tahun sebagai praktisi di bidang pengembangan sumber daya manusia, kepemimpinan dan organisasi di berbagai perusahaan multinasional asing seperti  Mercedez Benz Group, Alstom, Samsung, DuPont dan FMC dengan posisi terakhir sebagai Senior HR Manager / Operating Committee Member pada sebuah perusahaan MNC dari Amerika Serikat. Klien yang sudah pernah dibantu dalam pelatihan pengembangan management dan karyawan, antara lain:  Pertamina Huu Energi, Astra Oto Part, BRI Syariah, Samsung Electronics, Pertamina Retail, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Akzo Nobel, Showa Indonesia, LG Electronics, Pertamina Pusat, Panasonic  Display Devices, Mulia Group, Infomedia Nusantara, Bakrie Telecom, Wijaya Karya, Citra Turbindo, Rumah Zakat Indonesia, Bosowa Group, Berca Hardaya Perkasa,  Direktorat Pengairan DPU, Krama Yudha, Honda Astra Motor, PGN Solution, Indonesia Power, Auto 2000, Telkom Tbk Indonesia Power, Frisian Flag Indonesia, Pfizer Indonesia, PLN Pusat, Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan, dll

9684
× Ada yang bisa dibantu? Available from 06:00 to 23:00 Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday