Program pendidikan Ahli K3 Umum Sertifikasi KEMNAKER RI ini adalah program kerjasama dengan Depnaker untuk mempersiapkan ahli ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan Ahli K3 Umum di perusahaan. Merupakan bentuk seleksi bagi tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya dengan waktu penyelenggaraan sekurang-kurangnya 120 jam pelajaran atau selama ± 2 minggu efektif.
Tujuan Pelatihan
Setelah menyelesaikan pelatihan ini, peserta diharapkan mampu :
Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab AK3
Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait
Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini
Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, nasional dan internasional
Mengidentifikasi obyek pengawasan K3 Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja
Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian.
Persyaratan Peserta
Berpendidikan Minimal D3, sarjana, sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan : sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
Materi Pelatihan :
Kebijakan & Dasar-dasar K3,
Manajemen K3/SMK3,
Sebab-sebab & statistik kecelakaan,
Laporan dan analisa kecelakaan, Audit SMK3,
P2K3,
Undang-undang No. 1 tahun 1970,
Identifikasi obyek pengawasan K3 (Bidang mekanik, konstruksi bangunan, Bidang uap & bejana tekan, Bidang listrik dan penanggulangan kebakaran, Bidang kesehatan kerja dan lingkungan kerja),