training business contract

Aspek-Aspek Utama Administrasi Business Contract

Administrasi kontrak bisnis melibatkan pengelolaan dan pengawasan kontrak di sepanjang siklus hidupnya, mulai dari inisiasi hingga pelaksanaan, kinerja, dan penutupan. Administrasi kontrak yang efektif memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memenuhi kewajiban mereka, persyaratan kontrak dipatuhi, dan potensi masalah ditangani secara tepat waktu. Berikut adalah beberapa aspek utama dari administrasi kontrak bisnis: 1. Pelacakan dan Dokumentasi Kontrak Mempertahankan metode sistematis untuk melacak dan mengatur kontrak. Buatlah tempat penyimpanan terpusat untuk menyimpan dokumen kontrak, termasuk kontrak asli, amandemen, korespondensi, dan dokumentasi terkait lainnya. Menerapkan sistem atau perangkat lunak manajemen kontrak untuk memfasilitasi pelacakan dan pengambilan kontrak yang efisien. 2. Peninjauan dan Interpretasi Kontrak Tinjau kontrak secara teratur untuk memastikan kepatuhan dan pemahaman terhadap kewajiban kontrak. Menafsirkan syarat, ketentuan, dan ketentuan kontrak secara akurat dan konsisten. Mengidentifikasi ambiguitas atau potensi masalah yang mungkin timbul selama pelaksanaan kontrak. 3. Pemantauan Kinerja Kontrak Memantau kinerja kontrak secara terus menerus untuk memastikan bahwa semua pihak memenuhi kewajibannya. Melacak indikator kinerja utama, hasil kerja, jadwal, dan standar kualitas yang ditentukan dalam kontrak. Berkomunikasi secara teratur dengan para pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah kinerja atau penyimpangan dari persyaratan yang telah disepakati. 4. Manajemen Komunikasi dan Hubungan Membina komunikasi dan manajemen hubungan yang efektif dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kontrak. Menetapkan jalur komunikasi yang jelas dan menunjuk individu yang bertanggung jawab untuk hal-hal yang terkait dengan kontrak. Mengatasi konflik atau perselisihan dengan segera dan mencari penyelesaian melalui dialog yang terbuka dan konstruktif. 5. Manajemen Perubahan Mengelola perubahan pada kontrak melalui proses pengendalian perubahan formal. Menilai dampak perubahan yang diusulkan terhadap persyaratan kontrak, kewajiban, biaya, dan jadwal. Mendokumentasikan dan mendapatkan persetujuan yang diperlukan untuk setiap perubahan untuk memastikan kejelasan dan menghindari perselisihan. 6. Perpanjangan dan Pemutusan Kontrak Melacak tanggal berakhirnya kontrak dan opsi pembaruan untuk memulai diskusi dan negosiasi yang tepat waktu untuk pembaruan atau pemutusan kontrak. Evaluasi kinerja dan nilai kontrak untuk menentukan apakah perpanjangan kontrak merupakan kepentingan terbaik bagi organisasi. Ikuti ketentuan kontrak dan persyaratan hukum untuk pemutusan kontrak, memastikan pemberitahuan yang tepat dan kepatuhan terhadap klausul pemutusan kontrak. 7. Kepatuhan dan Manajemen Risiko Memantau kepatuhan kontrak terhadap hukum, peraturan, dan kebijakan internal yang berlaku. Mengidentifikasi dan memitigasi risiko yang terkait dengan kontrak melalui penilaian dan manajemen risiko yang berkelanjutan. Menangani masalah kepatuhan atau risiko dengan segera untuk meminimalkan potensi dampak negatif. 8. Amandemen dan Perpanjangan Kontrak Mengelola amandemen dan perpanjangan kontrak melalui proses formal. Dokumentasikan dengan jelas setiap perubahan ketentuan kontrak, termasuk ruang lingkup, jangka waktu, harga, atau ketentuan lain yang relevan. Pastikan bahwa semua amandemen dan perpanjangan dilaksanakan dengan baik dan dikomunikasikan kepada semua pihak terkait. 9. Evaluasi Kinerja dan Pelajaran yang Dipetik Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja dan hasil kontrak. Menilai keberhasilan kontrak dalam memenuhi tujuan, mengidentifikasi bidang-bidang yang perlu ditingkatkan atau pelajaran yang dapat dipetik. Gunakan umpan balik ini untuk meningkatkan proses dan strategi administrasi kontrak di masa mendatang. 10.  Penyimpanan Catatan dan Persiapan Audit Menyimpan catatan yang menyeluruh dan akurat tentang kegiatan administrasi kontrak. Hal ini mencakup korespondensi, perubahan, evaluasi kinerja, dan dokumentasi terkait lainnya. Bersiaplah untuk audit internal atau eksternal dengan mengatur dan menyediakan informasi kontrak yang diperlukan dan dokumentasi pendukung. Administrasi kontrak bisnis yang efektif membutuhkan perhatian terhadap detail, komunikasi proaktif, dan kepatuhan terhadap proses yang telah ditetapkan. Menerapkan perangkat lunak atau alat bantu manajemen kontrak yang tepat dapat merampingkan tugas-tugas administratif dan memastikan pengawasan kontrak yang efisien. Selain itu, melibatkan profesional hukum atau spesialis kontrak dapat memberikan panduan dan keahlian yang berharga selama proses administrasi kontrak.

Langkah-Langkah Untuk Melakukan Penilaian Risiko Pada Kontrak Bisnis

Penilaian risiko merupakan aspek penting dalam penyusunan dan peninjauan kontrak bisnis. Dengan melakukan penilaian risiko secara menyeluruh, Anda dapat mengidentifikasi potensi risiko dan kerentanan yang terkait dengan kontrak dan mengambil tindakan yang tepat untuk menguranginya. Berikut adalah beberapa langkah untuk membantu Anda melakukan penilaian risiko untuk kontrak bisnis: 1. Identifikasi Risiko Mulailah dengan mengidentifikasi risiko spesifik yang dapat memengaruhi kontrak. Pertimbangkan faktor-faktor seperti risiko keuangan, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, dan risiko kepatuhan. Misalnya, risiko dapat muncul dari non-kinerja, pelanggaran kontrak, jaminan yang tidak memadai, pelanggaran hak kekayaan intelektual, atau ketidakpatuhan terhadap peraturan. 2. Mengevaluasi Probabilitas dan Dampak Menilai kemungkinan atau probabilitas terjadinya setiap risiko yang teridentifikasi dan memperkirakan potensi dampaknya terhadap kontrak dan bisnis Anda. Evaluasi ini membantu Anda memprioritaskan risiko dan mengalokasikan sumber daya yang sesuai. 3. Kepatuhan Hukum dan Peraturan Mengevaluasi kepatuhan kontrak terhadap hukum, peraturan, dan standar industri yang relevan. Pastikan bahwa kontrak mencakup ketentuan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan hukum, seperti perlindungan konsumen, privasi data, hak kekayaan intelektual, dan undang-undang antimonopoli. 4. Kewajiban dan Kinerja Kontrak Menilai kewajiban kontrak kedua belah pihak dan mengevaluasi risiko yang terkait dengan tidak adanya kinerja atau kinerja yang tidak memadai. Pertimbangkan faktor-faktor seperti jadwal pengiriman, standar kualitas, syarat pembayaran, dan metrik kinerja. Identifikasi risiko yang terkait dengan penundaan, pekerjaan di bawah standar, atau ketidakpatuhan terhadap persyaratan yang telah disepakati. 5. Risiko Keuangan dan Pembayaran Mengevaluasi risiko keuangan yang terkait dengan kontrak. Pertimbangkan stabilitas keuangan pihak-pihak yang berkontrak, persyaratan pembayaran, dan ketentuan yang terkait dengan penagihan, denda atas keterlambatan pembayaran, dan mekanisme penyelesaian sengketa untuk perselisihan keuangan. 6. Ganti Rugi dan Kewajiban Menilai alokasi risiko dan tanggung jawab dalam kontrak. Tinjau ketentuan yang terkait dengan ganti rugi, batasan tanggung jawab, dan persyaratan asuransi. Pastikan bahwa kontrak secara memadai membahas potensi kewajiban dan pengaturan pembagian risiko. 7. Kekayaan Intelektual dan Kerahasiaan Mengevaluasi risiko yang terkait dengan hak kekayaan intelektual dan kerahasiaan. Identifikasi potensi risiko pelanggaran atau penyalahgunaan kekayaan intelektual dan nilai langkah-langkah yang ada untuk melindungi informasi rahasia. Pertimbangkan ketentuan yang terkait dengan kepemilikan, penggunaan, dan perlindungan kekayaan intelektual, serta perjanjian kerahasiaan dan kerahasiaan. 8. Penyelesaian Sengketa Kaji ketentuan penyelesaian sengketa dalam kontrak. Evaluasi apakah mekanisme yang dipilih, seperti negosiasi, mediasi, atau arbitrase, sesuai untuk mengatasi potensi konflik atau sengketa. Pertimbangkan potensi risiko dan biaya yang terkait dengan setiap metode penyelesaian sengketa. 9. Langkah-langkah Mitigasi Setelah risiko diidentifikasi dan dievaluasi, kembangkan strategi untuk memitigasi atau meminimalkan risiko tersebut. Hal ini dapat melibatkan revisi persyaratan kontrak, menambahkan klausul khusus, mendapatkan perlindungan asuransi tambahan, atau mencari nasihat hukum. Tentukan langkah-langkah mitigasi risiko yang paling efektif berdasarkan risiko spesifik yang teridentifikasi. 10.  Pemantauan Berkelanjutan Ingatlah bahwa penilaian risiko bukanlah kegiatan yang hanya dilakukan sekali saja. Pantau terus kontrak dan kinerjanya untuk mengidentifikasi risiko yang muncul dan segera mengatasinya. Tinjau dan perbarui penilaian risiko secara teratur ketika keadaan berubah atau risiko baru muncul. Dengan melakukan penilaian risiko yang komprehensif, Anda dapat secara proaktif mengatasi potensi jebakan dan melindungi kepentingan bisnis Anda saat menandatangani perjanjian kontrak. Dianjurkan untuk mencari nasihat hukum atau melibatkan profesional hukum yang dapat memberikan keahlian dan panduan khusus untuk industri dan yurisdiksi Anda.

Contoh Struktur Sebuah Business Contract

Jika Anda mengacu pada struktur atau format kontrak bisnis, tidak ada satu template atau struktur standar yang berlaku untuk semua kontrak. Namun, ada beberapa bagian dan elemen umum yang bisa Anda masukkan untuk membuat kontrak bisnis yang terstruktur dengan baik dan komprehensif. Berikut ini adalah garis besar struktur umum kontrak bisnis: 1. Judul dan Pendahuluan Mulailah kontrak dengan judul yang dengan jelas mengidentifikasi tujuan perjanjian. Lanjutkan dengan bagian pengantar yang mencakup tanggal perjanjian, nama dan alamat para pihak yang terlibat (disebut sebagai “para pihak” atau “pihak-pihak yang berkontrak”), dan deskripsi singkat tentang latar belakang dan tujuan kontrak. 2. Definisi dan Interpretasi Sediakan bagian yang mendefinisikan istilah dan konsep utama yang digunakan di seluruh kontrak. Hal ini membantu memastikan kejelasan dan menghindari kesalahpahaman. 3. Ketentuan Perjanjian Bagian ini menguraikan syarat dan ketentuan utama perjanjian. Bagian ini mencakup aspek-aspek seperti ruang lingkup perjanjian, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan persyaratan atau hasil kerja tertentu. 4. Ketentuan Pembayaran Sertakan bagian yang menentukan ketentuan pembayaran, termasuk jumlah, metode, dan waktu pembayaran. Bagian ini juga dapat membahas penagihan, denda keterlambatan pembayaran, dan biaya atau pengeluaran tambahan. 5. Jangka Waktu dan Pengakhiran Tentukan durasi atau jangka waktu perjanjian, termasuk ketentuan pembaruan atau perpanjangan. Jelaskan kondisi dan prosedur penghentian, termasuk penghentian karena alasan atau kenyamanan. 6. Hak Kekayaan Intelektual Jika berlaku, cantumkan ketentuan yang membahas kepemilikan, penggunaan, dan perlindungan hak kekayaan intelektual yang terlibat dalam perjanjian. Bagian ini dapat mencakup hak cipta, merek dagang, paten, rahasia dagang, atau aset kekayaan intelektual lainnya. 7. Kerahasiaan dan Non-Pengungkapan Cantumkan bagian yang menguraikan kewajiban dan pembatasan yang terkait dengan perlindungan informasi rahasia. Tentukan ruang lingkup informasi rahasia, durasi kewajiban, dan pengecualian atau pengungkapan yang diizinkan. 8. Pernyataan dan Jaminan Bagian ini mencakup pernyataan yang dibuat oleh masing-masing pihak mengenai fakta atau keadaan tertentu yang terkait dengan perjanjian. Pernyataan-pernyataan ini memberikan jaminan bahwa kondisi-kondisi tertentu adalah benar dan akurat. 9. Ganti Rugi dan Tanggung Jawab Mengatur alokasi risiko dan tanggung jawab antara para pihak jika terjadi kerusakan, kerugian, atau klaim yang timbul dari perjanjian. Sertakan ketentuan mengenai ganti rugi, batasan tanggung jawab, dan persyaratan asuransi. 10.  Penyelesaian Sengketa Tentukan mekanisme penyelesaian sengketa, seperti negosiasi, mediasi, atau arbitrase. Sertakan rincian tentang proses, yurisdiksi, dan hukum yang berlaku untuk diikuti. 11.  Ketentuan Lain-lain Bagian ini mencakup berbagai klausul tambahan, seperti keadaan kahar, keseluruhan perjanjian, amandemen, pengesampingan, pemberitahuan, penugasan, hukum yang berlaku, dan ketentuan lain yang relevan. Ingatlah, struktur dan isi spesifik kontrak bisnis dapat bervariasi tergantung pada sifat transaksi, praktik industri, dan persyaratan hukum yurisdiksi. Selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum atau spesialis kontrak untuk memastikan bahwa kontrak Anda disesuaikan dengan kebutuhan spesifik Anda dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

Apa Saja Jenis-Jenis Business Contract

Ada berbagai jenis kontrak bisnis, masing-masing memiliki tujuan khusus dan menangani berbagai aspek transaksi komersial. Berikut adalah beberapa jenis kontrak bisnis yang umum: 1. Kontrak Penjualan Kontrak penjualan menguraikan syarat dan ketentuan penjualan antara pembeli dan penjual. Kontrak ini biasanya mencakup rincian seperti pihak-pihak yang terlibat, deskripsi barang atau jasa, ketentuan pembayaran, ketentuan pengiriman, jaminan, dan ketentuan terkait lainnya. 2. Kontrak Kerja Kontrak kerja mengatur hubungan antara pemberi kerja dan karyawan. Kontrak tersebut menetapkan hak dan tanggung jawab kedua belah pihak, termasuk persyaratan kerja, kompensasi, jam kerja, tunjangan, perjanjian kerahasiaan dan larangan bersaing, kondisi pemutusan hubungan kerja, dan mekanisme penyelesaian sengketa. 3. Kontrak Layanan Kontrak jasa, juga dikenal sebagai perjanjian jasa atau kontrak konsultasi, digunakan ketika salah satu pihak setuju untuk memberikan jasa kepada pihak lain. Kontrak ini menetapkan ruang lingkup pekerjaan, hasil kerja, ketentuan pembayaran, jadwal proyek, hak kekayaan intelektual, kerahasiaan, dan ketentuan lain yang relevan. 4. Perjanjian Sewa Perjanjian sewa adalah kontrak yang digunakan untuk menetapkan syarat dan ketentuan untuk menyewa atau menyewakan properti atau aset. Perjanjian ini menetapkan tanggung jawab lessor (pemilik) dan lessee (penyewa), termasuk pembayaran sewa, durasi sewa, kewajiban pemeliharaan, opsi pembaruan, dan ketentuan penghentian. 5. Perjanjian Kemitraan Perjanjian kemitraan adalah kontrak yang menetapkan syarat dan ketentuan untuk kemitraan bisnis. Perjanjian ini menguraikan hak dan tanggung jawab masing-masing mitra, pengaturan pembagian keuntungan, proses pengambilan keputusan, mekanisme penyelesaian perselisihan, dan ketentuan untuk pembubaran atau strategi keluar. 6. Perjanjian Kerahasiaan (NDA) Perjanjian kerahasiaan adalah kontrak yang digunakan untuk melindungi informasi rahasia yang dibagikan antar pihak. Perjanjian ini menetapkan kewajiban bagi penerima informasi rahasia untuk merahasiakannya dan dapat mencakup ketentuan tentang penggunaan informasi yang diizinkan, klausul non-kompetisi, dan metode penyelesaian sengketa. 7. Perjanjian Lisensi Perjanjian lisensi adalah kontrak yang memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan kekayaan intelektual tertentu, seperti merek dagang, paten, hak cipta, atau rahasia dagang. Kontrak-kontrak ini menguraikan cakupan lisensi, durasi, royalti atau biaya, ketentuan kontrol kualitas, dan pembatasan penggunaan. 8. Perjanjian Distribusi Perjanjian distribusi adalah kontrak antara produsen atau pemasok dan distributor atau pengecer. Perjanjian ini menetapkan syarat dan ketentuan untuk distribusi produk, termasuk harga, wilayah, eksklusivitas, tanggung jawab pemasaran, dukungan produk, dan ketentuan penghentian. 9. Perjanjian Usaha Patungan Perjanjian usaha patungan adalah kontrak yang digunakan ketika dua pihak atau lebih bergabung untuk berkolaborasi dalam usaha bisnis tertentu. Perjanjian ini menguraikan tujuan usaha patungan, kontribusi sumber daya, pengaturan pembagian keuntungan, proses pengambilan keputusan, mekanisme penyelesaian perselisihan, dan strategi keluar. 10.  Perjanjian Waralaba Perjanjian waralaba adalah kontrak yang memberikan hak untuk mengoperasikan bisnis di bawah merek dan model bisnis yang sudah ada. Perjanjian ini menetapkan syarat dan ketentuan hubungan waralaba, termasuk biaya, wilayah, pelatihan dan dukungan, kewajiban pemasaran, dan ketentuan pengakhiran. Penjelasan diatas merupakan beberapa contoh jenis kontrak bisnis yang umum digunakan. Syarat dan ketentuan spesifik dalam setiap kontrak dapat bervariasi tergantung pada sifat transaksi dan pihak-pihak yang terlibat. Penting untuk berkonsultasi dengan profesional hukum atau spesialis kontrak untuk memastikan bahwa kontrak Anda disesuaikan dengan kebutuhan spesifik Anda dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

Materi Apa Saja Yang Sebaiknya Ada Pada Training Business Contract

Pelatihan kontrak bisnis sangat penting bagi individu dan organisasi yang terlibat dalam transaksi komersial, karena pelatihan ini membantu memastikan bahwa perjanjian kontrak dirancang dengan baik, kuat secara hukum, dan dikelola secara efektif. Berikut ini beberapa area utama yang perlu dipertimbangkan dalam pelatihan kontrak bisnis: 1. Dasar-dasar Hukum Kontrak Mulailah dengan memahami dasar-dasar hukum kontrak, termasuk elemen-elemen penting dalam kontrak, persyaratan hukum untuk keberlakuannya, dan berbagai jenis kontrak. Dasar ini akan membantu Anda menafsirkan dan membuat kontrak dengan lebih efektif. 2. Struktur dan Komponen Kontrak: Pelajari tentang struktur umum dan komponen utama kontrak, seperti pihak-pihak yang terlibat, kewajiban, syarat dan ketentuan, ketentuan pembayaran, mekanisme penyelesaian sengketa, dan klausul pengakhiran. Dengan memahami elemen-elemen ini, Anda akan dapat membuat kontrak yang komprehensif dan terstruktur dengan baik. 3. Keterampilan Negosiasi Kontrak Kembangkan keterampilan negosiasi untuk secara efektif mewakili kepentingan Anda selama diskusi kontrak. Pelajari teknik untuk mengidentifikasi dan mencapai hasil yang saling menguntungkan, mengelola konflik, dan mencapai kesepakatan tentang persyaratan utama. 4. Penilaian dan Mitigasi Risiko Memahami cara mengidentifikasi dan menilai potensi risiko yang terkait dengan kontrak. Pelajari metode untuk memitigasi risiko melalui penyusunan kontrak, pencantuman klausul ganti rugi dan pembatasan tanggung jawab yang sesuai, dan pertimbangan asuransi. 5. Penyusunan dan Bahasa Kontrak Dapatkan kemahiran dalam menyusun bahasa kontrak yang jelas, ringkas, dan tidak ambigu. Pelajari cara menggunakan klausul kontrak standar, mendefinisikan istilah, dan menggunakan terminologi hukum yang tepat. Selain itu, jelajahi praktik terbaik untuk mengatur dan menyajikan ketentuan kontrak. 6. Manajemen dan Administrasi Kontrak Pelajari tentang teknik manajemen kontrak yang efektif, termasuk pelacakan kontrak, pemantauan kepatuhan, dan pencatatan. Pahami pentingnya komunikasi dan dokumentasi di sepanjang siklus kontrak. 7. Kontrak Internasional Jika bisnis Anda terlibat dalam transaksi internasional, biasakan diri Anda dengan pertimbangan unik kontrak internasional, seperti pilihan hukum, yurisdiksi, dan penegakan hukum lintas batas. 8. Kepatuhan Hukum dan Peraturan Pahami kerangka kerja hukum dan peraturan yang relevan dengan industri Anda dan pastikan bahwa kontrak Anda mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, seperti perlindungan konsumen, privasi data, kekayaan intelektual, dan undang-undang antimonopoli. 9. Pembelajaran dan Pembaruan Berkelanjutan Hukum kontrak dan praktik bisnis berkembang dari waktu ke waktu, jadi sangat penting untuk tetap mengikuti perkembangan hukum dan tren industri. Terlibatlah dalam pembelajaran berkelanjutan melalui seminar, webinar, lokakarya, dan jaringan profesional. 10.  Konsultasi Hukum Meskipun pelatihan hukum kontrak sangat berharga, ingatlah bahwa nasihat hukum dari para profesional yang berkualifikasi sangat penting untuk kontrak yang kompleks atau berisiko tinggi. Pertimbangkan untuk melibatkan penasihat hukum dalam negosiasi dan tinjauan kontrak yang penting. Anda dapat menemukan pelatihan kontrak bisnis melalui berbagai cara, termasuk kursus online, program pengembangan profesional, lembaga hukum, dan asosiasi industri. Selain itu, banyak universitas, perguruan tinggi, dan penyedia pelatihan khusus yang menawarkan kursus yang secara khusus berfokus pada kontrak bisnis. Ingatlah bahwa informasi yang diberikan di sini adalah panduan umum dan bukan nasihat hukum. Berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum yang berkualifikasi sangat disarankan untuk pertanyaan atau masalah terkait kontrak tertentu.

Online Training : Aplikasi Dalam Praktek Pkwt, Outsourcing dan Waktu Kerja (Pasca Berlakunya PP No. 35 Tahun 2021)

Online Training : Aplikasi Dalam Praktek Pkwt, Outsourcing dan Waktu Kerja (Pasca Berlakunya PP No. 35 Tahun 2021) mempelajari mengenai perbandingan pemberlakuan aturan PKWT serta Outsourcing sebelum dan setelah berlakunya PP Nomor 35 Tahun 2021, dan hal – hal lainnya terkait materi ini. Deskripsi Peraturan Pemerintah Nomer 35 Tahun 2021 yang antara lain mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, telah diundangkan dan berlaku baru-baru ini. Hal ini telah ditunggu-tunggu oleh banyak kalangan sebagai bagian dari Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja. Akan ada banyak perubahan ketentuan yang tentu harus dipahami dan wajib diterapkan oleh Perusahaan. Dan karenanya akan ada juga aturan dan Perjanjian yang sebelumnya sudah berlaku di Perusahaan yang harus disesuaikan dengan aturan baru ini.Online Training dari Legal Training ID. kali ini akan mengangkat topik spesial tersebut secara komprehensif. Kami menghadirkan para nara sumber yang sangat kompeten diantaranya karena keterlibatannya dalam pembuatan peraturan tersebut serta aspek pelaksanaan peraturan tersebut nantinya. Dengan mengikuti online training ini diharapkan para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang issue-issue ketenagakerjaan yang penting bagi perusahaan dan stakeholders terkait lainnya. Outline Materi Online Training akan membahas antara lain: Facilitator :

Online Training : Effective Spare Part Management

Online Training Spare Part Management (SPM) mempelajari bagaimana memahami strategi penyediaan , memahami dan mampu melakukan pengendalian Spare Part (SS), mampu menyediakan barang yang diperlukan dalam proses overhaul, dan mampu mengelola suku cadang dengan efisien. Deskripsi Di dalam dunia industri, peran SS sangat penting bayangkan apa dampak yang terjadi jika mesin berhenti tidak direncanakan  berapa kerugian yang diakibatkan karena kerusakan mesin atau peralatan saat proses produksi berlangsung? Kemudian bagaimana jika proses perbaikan yang dilakukan terganggu karena ketiadaan SS? Nilai kerugiaan atas kejadian tersebut, dipastikan sangat besar. Tidak hanya kerugiaan yang dapat dihitung, juga kerugian yang tak dapat dihitung seperti image, kepercayaan pelanggan. Dengan demikian, penerapan program perawatan mesin atau peralatan yang efektif, serta pengendalian manajemen suku cadangmenjadi sangat penting. Pengendalian suku cadang ini dalam hal : penentuan keputusan suatu barang diperlukan, termasuk perlu atau tidaknya melakukan penyimpanan, kepada siapa pembelian dilakukan, kapan dilakukan pemesanan, apa dan berapa yang dipesan, tingkat, jaminan mutu suku cadang yang diperlukan, anggaran suku cadang. Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan kemampuan untuk mengelola warehouse SS dengan efektif dan efisien. Pengelolaan gudang yang benar tidak hanya effektif tetapi juga efficient. Hal ini dikarenakan begitu essensialnya fungsi SS sangat terkait dengan Optimalisasi Management Maintenace. Sasaran Pelatihan Training SPM Memahami strategi penyediaan SS Memahami dan mampu melakukan pengendalian SS Mampu menyediakan barang yang diperlukan dalam proses overhaul Mampu mengelola suku cadang dengan efisien Ouline Materi Day 1: 09:00 – 12:00 Strategi Persediaan spare part untuk mendukung proses produksi Prencanaan, pengelolaan persediaan SS Keunikan Spare Part Management, strategi pengendaliannya 13:00 – 15:00 Klasifikasi Suku Cadang, Klasifikasi Peralatan Perhitungan pemesanan ulang Persediaan Pengelolaan Administrasi suku cadang Day 2 09:00 – 12:00 Perencanaan, Pengendalian Spare Part untuk Kebutuhan Overhaul Pengendalian Stock Spare Part : Safety Stock, over Stock, Dead Stock Perhitungan, analisa Biaya Spare Part 13:00 -15:00 Pengelolaan Gudang Spare Part yang efektif, efisien Pengendalian faktor terjadinya kehilangan barang Sistem Kodifikasi, Standarisasi Spare Part KPI untuk Bagian spare part Fasilitator Surachman. ST.,MT Adalah Profesional konsultan yang telah memiliki pengalaman sebagai praktisi industri lebih dari 20 tahun. Serta lebih dari 7  tahun sebagai konsultan manajemen, yang telah membantu banyak perusahaan Nasional Multinasional dalam program peningkatan daya saing perusahaan. Diharapkan dengan wawasan dan pengalaman yang luas dari para instruktur akan memberikan wawasan, inspirasi dan kompetensi baru bagi para peserta training sehingga nantinya dapat diterapkan diperusahaan tempatnya bekerja. Pendidikan Sarjana Teknik Mesin  & Magister Teknik Industri Berpengalaman pada dunia industri manufaktur, Jabatan terakhir adalah Dept Manager Quality Management dan Management Refresentative   pada sebuah perusahaan multinasional, Berpengalaman dalam proses pengembangan, Managerial Skill, TPM  Quality Management System ISO 9001:2000, ISO TS 16949, Environment Management System 14000:2004, Business & Organization Excellence, Performance Management (Key Performance Indicator), Supplier Development, 5S, Quality innovation, dan Total Quality Management System.

Online Training Business Contract : Drafting and Reviewing

Online Training Business Contract : Drafting and Reviewing mempelajari mengenai implikasi baik buruknya suatu perjanjian yang dapat membawa keuntungan dan kerugian bagi perusahaan (studi kasus), bagaimana cara-cara pembuatan dan penyusunan perjanjian yang baik serta sesuai dengan kebutuhan perusahaan, bagaimana latihan penyusunan perjanjian dan dokumen hukum lain yang terkait dan hal – hal lain terkait business contract. Keberadaan Perjanjian dalam bisnis perusahaan sehari-hari tentu sangat krusial untuk menjaga kepentingan bisnis perusahaan. Perjanjian yang baik tidak hanya baik diatas kertas karena terlihat menguntungkan, tetapi juga adalah perjanjian yang dapat dieksekusi dengan baik. Workshop 2 hari ini akan memberikan refreshing dan pembekalan yang diperlukan untuk para lawyer (baik in house lawyer ataupun corporate lawyer) tentang perjanjian dari sisi teori, kasus dan praktek. Peserta akan dibekali pengetahuan dan keterampilan terkait yang diperlukan tentang teknik membuat dan mereview perjanjian yang baik, yang akan sangat berguna untuk membantu perusahaan memaksimalkan benefitnya dengan jalan mengoptimalkan keuntungan sekaligus melindungi kepentingan hukum perusahaan. Target Peserta Training Business Contract : Drafting and Reviewing ini ditujukan untuk para: In-House Lawyer Corporate Lawyer Sarjana  Hukum Mahasiswa Hukum Umum Persyaratan Peserta Business Contract : Drafting and Reviewing Pada hari kedua workshop, peserta akan di bagi dalam kelompok dan masing – masing kelompok diharapkan membawa satu laptop. Outline Materi Day 1 09:00 – 12:00 Perjanjian dalam Teori dan Pemahaman tentang Terminology Perjanjian Klausul baku yang harus ada dalam suatu perjanjian bisnis 13:00 – 15:00 Klausul-klausul penting yang harus dicermati dalam mereview perjanjian bisnis Implikasi baik buruknya suatu perjanjian yang dapat membawa keuntungan dan kerugian bagi perusahaan (studi kasus) Day 2 09:00-12:00 Cara-cara pembuatan dan penyusunan perjanjian yang baik serta sesuai dengan kebutuhan perusahaan Latihan penyusunan perjanjian dan dokumen hukum lain yang terkait Testimoni Beberapa Komentar peserta yang telah mengikuti pelatihan training Business Contract : Drafting and Reviewing “Materi Business Contract : Drafting and Reviewing cukup baik”“Materi Business Contract : Drafting and Reviewing Sudah sangat pas”“Cukup Profesional & menguasai materi Business Contract : Drafting and Reviewing”“Trainer sangat interaktif”“Sangat memuaskan menambah wawasan ilmu yg sudah dimiliki terkait Business Contract dengan mengikuti training ini”“Memperrtahankan prestasi yg sudah sangat baik & lebih sangat baik lagi”“Good Training”“Capiable & Good Trainer”“Trainer sangat Komunikatif & menguasai materi” Facilitator Fachri Ferdian Fachrul, SH, MH Fachri Ferdian Fachrul adalah seorang instruktur dan konsultan independen pada berbagai training center, organisasi bisnis dan lembaga pelatihan. Ia memulai karirnya dengan bekerja pada bagian hukum di sebuah perusahaan penerbangan nasional hingga menjadi seorang Rekan (partner) pada sebuah lawfirm di Jakarta. Fachri Ferdian Fachrul juga pernah menjadi senior lawyer di Blake Dawson Waldron yang berkantor di Australia dan menjadi general manager bidang hukum (senior legal advisor) di PT Adaro Energy Tbk. Bersama dengan Hasanuddin Nasution, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal  Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), ia menjadi seorang Pendiri (Founding Partner) di Nasution, Fachrul & Partners. Selain itu, ia juga memiliki Lembaga Kajian Hukum & Lingkungan Hidup (LKHLH), sebuah lembaga yang memiliki fokus pada hukum dan lingkungan hidup di Indonesia. Khusus di bidang perbankan, Fachri Ferdian Fachrul memiliki klien antara lain Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank of India, PT Bank Maybank Indocorp, PT Bank UOB Indonesia, Bumiputera-Commerce Bank Berhad – Malaysia, DBS Bank Limited – Singapore, Den Norske Bank AS, Singapore Branch, Export-Import Bank of Malaysia Berhad – Malaysia, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., Malayan Banking Bhd. – Malaysia, OCBC Bank (Malaysia) Berhad – Malaysia, United Overseas Bank Limited – Singapore.  Sebagai seorang advokat dan konsultan hukum,  Fachri Ferdian Fachrul telah memberikan advis sejak dari persiapan pembuatan sebuah perjanjian kredit hingga penyelesaian kredit bermasalah yang timbul dengan berbagai macam penyelesaian. Fachri Ferdian Fachrul adalah juga seorang advokat dan konsultan hukum pasar modal dimana ia juga adalah anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).  Selain itu ia juga merupakan seorang konsultan lingkungan hidup yang memiliki sertifikasi dari Universitas Indonesia dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup RI. Fachri Ferdian Fachrul mempunyai ijasah Sarjana Hukum dan Master Hukum yang keduanya dari Universitas Indonesia.  Selain itu ia juga sangat berminat dan sering mengikuti berbagai seminar dan pelatihan yang berkaitan dengan masalah hukum yang berkaitan dengan perusahaan, perbankan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, investasi, dan marketing.

Contract Management

Deskripsi Seberapa sering kita mendengar atau menyaksikan kejadian kejadian yang merugikan sebuah perusahaan baik berskala kecil maupun besar dikarenakan segala deal business, transaksi atau tindakan yang dilakukan perusahaan tidak didasari atau didukung oleh perjanjian tertulis atau yang dikenal sebagai kontrak ataupun jika ada kontrak yang mendasarinya, bukanlah merupakan sebuah kontrak yang baik dan benar yang dapat melindungi kepentingan perusahaan, sebuah kontrak yang menjamin kepastian hukum sehingga menghindari atau setidaknya meminimalisir munculnya konflik antara para pihak. Ketidakberadaan kontrak yang baik dan benar tersebut juga acapkali disebabkan oleh perusahaan sendiri yang mengabaikan adanya kontrak atau kalaupun ada, kontrak tidak cukup memadai untuk melindungi kepentingan-kepentingan perusahaan dikarenakan tidak cukup handalnya pihak di dalam perusahaan dalam memahami dan merancang kontrak. Tujuan Pelatihan Diharapkan setelah mengikuti pelatihan yang diberikan, maka peserta atau para peserta , bukan hanya personel dari legal department tetapi juga dari department lainnya, dapat memahami latar belakang dari pembentukan sebuah kontrak baik dari sudut pandang bisnis maupun legal, melakukan perancangan atau turut dalam melakukan perancangan sebuah kontrak yang baik dan benar, terutama bagaimana menuangkan kesepakatan bisnis ke dalam sebuah kontrak atau klausula-klausala umum yang perlu dituangkan dalam sebuah kontrak demi adanya kepastian hukum dalam sebuah kontrak sehingga dapat terlindunginya kepentingan perusahaan. Sekanjutnya, jika memang terjadi konflik antara para pihak dari sebuah kontrak, maka pelatihan ini juga akan memaparkan jalan keluar dan penyelesaian atas konflik, dispute atau sengketa tersebut, baik yang dilakukan antara para pihak itu sendiri, melalui pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan menggunakan jasa pihak lain. Outline Materi CONTRACT MANAGEMENT. Transaksi / Deal Bisnis Seberapa Penting Penuangan Jual Beli / Transaksi Bisnis ke Dalam Kontrak dan Seberapa Sadar Sebuah Perusahaan Melakukannya ? Kontrak Bisnis Indikator Kontrak Domestik Indikator Kontrak Trans Nasional Tiga Unsur Kontrak Syarat Sah Kontrak Pandangan Keliru soal Materai Keberlakuakn Kontrak Anatomi Isi Kontrak Umum Khusus Proses Legal dan Contract Management Dalam Perusahaan Divisi Legal No Legal Division Contract Flow CONTRACT DOCUMENTS AND ATTACHMENTS. Sale and Purchase Agreement Three Keys Aspects Sample of SPA Attachments CONTRACT DRAFTING AND EVALUATION. Langkah Pesiapan Legal Compliance Tahapan Pembuatan Kontrak Bisnis Langkah Perancangan Langkah Terakhir Pilihan Hukum (Choice of Law) Pilihan Forum (Choice of Forum) Perubahan Terhadap Kontrak Pembatalan Kontrak Keterlibatan Konsultan Hukum Latihan Membuat Kontrak DISPUTE HANDLING, MEDIATION, ARBITRATION. Faktor Faktor Penyebab Terminasi Kontrak dan Dispute Bagaimana Penyelesaian Dispute di Luar Pengadilan Mediasi dan APS Keunggulan APS Mengapa APS lebih diminati ? Asas Asas yang Berlaku Posisi Mediator Roles and Funtions of Mediator Stages of Mediation Mediasi dan Arbitrase Pada Prakteknya Fasilitator Philip O. Leander, SH. Philip Octavianus Leander, berlatar belakang pendidikan hukum di Universitas Indonesia, Fakultas Hukum mengambil program kekhususan Hukum Perdata Internasional. Selanjutnya bekerja di beberapa jenis pekerjaan, dan menghabiskan sebagian besar dari waktunya sebagai Konsultan Hukum di beberapa Kantor Pengacara dengan durasi yang lebih dari sepuluh tahun lamanya. Pernah bekerja juga sebagai Legal Manager di sebuah perusahan pertambangan sehingga beliau sangat mengerti seluk beluk hukum mengenai korporasi atau perusahaan. Telah membawakan topik2 training Aspects of Contract, Hukum Kepailitan & Hukum Ketenagakerjaan selama beberapa tahun sehingga penguasaan akan materi training tersebut tidak diragukan lagi.

Training Effective Business Writing

Training Effective Business Writing mempelajari bagaimana proses komunikasi melalui tulisan, konseptual surat-surat bisnis secara keseluruhan, batasan-batasan surat bisnis, bagaimana prosedur dan aliran surat-surat bisnis, bagaimana memahami khalayak pembaca & fokus masalah dan hal – hal lain terkait Effective Business Writing. Deskripsi Sebagai pekerja profesional, sudah selayaknya seseorang memiliki keterampilan berkomunikasi, tidak hanya kemampuan berkomunikasi secara lisan, tetapi juga mampu berkomunikasi melalui tulisan. Salah satu keterampilan yang perlu dimiliki tersebut adalah kemampuan Business writing. Dari penulisan yang dibuat, setiap profesional akan memperlihatkan, merefleksikan citra pimpinan serta perusahaan dimana ia bekerja. Oleh karenanya, kemampuan menulis, menyampaikan dengan bahasa lisan, tertulis dengan tepat, lugas,  etis menjadi kebutuhan/kemampuan mendasar menjadi kian penting. Kagiatan penulisan surat sekilas memang terlihat sebagai pekerjaan yang sederhana dan mudah, namun untuk melakukannya dengan optimal tentunya diperlukan keahlian didalamnya. Kegagalan dalam melakukan hal tersebut dapat mengakibatkan citra buruk bagi perusahaan, dimana perusahaan akan dianggap sebagai perusahaan yang kurang professional. Bahasa, teknik penyampaian yang salah juga dapat menyebabkan mis komuniaksi yang dapat menyebabkan hubungan perusahaan terkait menjadi tidak baik. Mengingat bahwa business writing skills mempunyai andil yang penting bagi image,  kinerja perusahaan, maka dengan mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu untuk memahami teknik peningkatan business writing skills serta peserta diharapkan mampu untuk menyiapkan surat-surat bisnis yang dibutuhkan dalam kegiatan kerja perusahaannya. Sasaran Pelatihan Setelah mengikuti Training Effective Business Writing ini, peserta diharapkan : Memahami surat-surat bisnis dengan baik. Memiliki kemampuan menulis yang mumpuni Memiliki kemampuan untuk menciptakan ide / kreatifitas dengan optimal Memahami teknik dan strategi komunikasi melalui tulisan Mampu menyusun/membuat surat, memo dan email dengan baik dan benar. Metode Pelatihan Presentasi   Diskusi   Praktik  Studi kasus Outline Materi Proses Komunikasi melalui Tulisan Konseptual surat-surat bisnis secara keseluruhan (Ruang Lingkup, Jenis-jenis surat, karakteristik, anatomi dan format surat bisnis) Batasan-batasan surat bisnis Prosedur dan Aliran surat-surat bisnis Memahami khalayak pembaca dan fokus masalah Menetapkan fokus tulisan dan teknik pengemasan pesan Menetapkan tipe surat yang tepat dan pemilihan medianya Kemampuan dasar menulis, pengembangan ide/gagasan dan proses editing tulisan Proses Penulisan (Rencana Penulisan, Organisasi Penulisan,  Gaya Penulisan) Business Writing serta etika penulisan dan pengirimannya (Surat, E-mail, Memo, Laporan, Minutes of meeting, Undangan / invitation) Business Writing yang efektif (pengaturan tulisan, pemilihan kata-kata, penekanan pesan). Komunikasi Efektif; Mengkomunikasikan surat melalui Lisan Studi kasus dan latihan Effective Business Writing Testimoni “Materi yang disampaikan bersifat general” “Menambah wawasan” “Baik, banyak informasi bisnis yang di share” “Thank you for the good sharing, keep, keep up the good work!” Facilitator Ujang Rusdianto, S.I.Kom, M.IKom Ujang Rusdianto, S.I.Kom, M.IKom, memiliki pengalaman lebih dari lima tahun dalam bidang Komunikasi Perusahaan dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/CSR. Sebelumnya aktif sebagai praktisi CSR di PT Newmont Nusa Tenggara (2009), Bank Muamalat (2012), dan Sinarmas Pulp & Paper (2014). Selain itu, ia aktif sebagai staf ahli di PT Cinggarindo Galba (Konsultan Komunikasi dan CSR) dan Dosen di program studi Ilmu Komunikasi, Universitas Paramadina. Publikasi buku yang pernah ia tulis antara lain; Driver for Integrated Marketing Communication/IMC (2012), CSR Communication for PR Practitioners (2013), Cyber CSR (2014) dan Periklanan Korporat (2015).

Drafting & Reviewing : International Joint Venture Agreement

Deskripsi Komitmen pemerintah untuk meningkatkan Iklim investasi dengan memberikan kepastian hukum serta jaminan insentif kepada investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia telah mendapatkan respon yang sangat positif. Pemerintah melalui undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada para investor dan memberikan jaminan equal treatment dalam operasional perusahaan penanaman modal asing di Indonesia. Namun demikian, pemerintah selaku regulator memberikan batasan-batasan tertentu kepada investor asing (negative list) sebagai  bentuk perlindungan kepada potensi ekonomi Indonesia. Pada bidang-bidang tertentu investor asing diwajibkan oleh Undang-undang untuk menggunakan pengalaman pengusaha lokal (domestic partner) sebagai mitra pemegang saham atau mendirikan usaha patungan dengan pengusaha lokal tersebut (Joint Venture Company). Untuk menjamin kepastian hukum para pihak dalam menjalankan usaha patungan tersebut para pihak akan mengikatkan diri mereka dalam Joint Venture Agreement (JVA). Kemampuan dalam menyusun dan memahami anatomi dari JVA menjadi sangat esensial untuk melindungi kepentingan para pihak di Indonesia. Workshop ini dirancang untuk memberikan pelatihan secara eksklusif dan profesional dalam memahami dan membuat International Joint Venture Agreement. Peserta akan dibimbing oleh seorang yang sangat ahli baik secara akademik maupun praktis baik dalam tahap pembuatan, negosiasi maupun implementasi International Joint Venture Agreement. Tujuan Pelatihan Setelah mengikuti Pelatihan Drafting & Reviewing : International Joint Venture Agreement ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk: Mampu  memahami tentang Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement Mengetahui Ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional Mengetahui Peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy Memahami Strategi dan ketrampilan negosiasi dalam Joint Venture Agreement Dapat  membuat outline bisnis international Joint Venture Agreement Mengetahui institusi Penyelesaian sengketa (dispute resolution) secara internasional Outline Materi Materi training yang akan di bahas topik Drafting & Reviewing : International Joint Venture Agreement adalah : Pemahaman tentang Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement Ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional Peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy Strategi dan ketrampilan negosiasi dalam Joint Venture Agreement Merancang international Joint Venture Agreement Penyelesaian sengketa (dispute resolution) & Arbitrase Internasional Target Peserta Pelatihan Drafting & Reviewing : International Joint Venture Agreement ini ditujukan untuk para: General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff , Legal Office, Marketing Department, Public Relation Department Facilitator DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis,  salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI.,  Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau  ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).

International Joint Venture Agreement

Training International Joint Venture Agreement mempelajari mengenai bagaimana pemahaman tentang Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement, bagaimana ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional, apa peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy hal lainnya. Deskripsi Komitmen pemerintah untuk meningkatkan Iklim investasi dengan memberikan kepastian hukum serta jaminan insentif kepada investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia telah mendapatkan respon yang sangat positif. Pemerintah melalui undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada para investor dan memberikan jaminan equal treatment dalam operasional perusahaan penanaman modal asing di Indonesia. Namun demikian, pemerintah selaku regulator memberikan batasan-batasan tertentu kepada investor asing (negative list) sebagai  bentuk perlindungan kepada potensi ekonomi Indonesia. Pada bidang-bidang tertentu investor asing diwajibkan oleh Undang-undang untuk menggunakan pengalaman pengusaha lokal (domestic partner) sebagai mitra pemegang saham atau mendirikan usaha patungan dengan pengusaha lokal tersebut (Joint Venture Company). Untuk menjamin kepastian hukum para pihak dalam menjalankan usaha patungan tersebut para pihak akan mengikatkan diri mereka dalam Joint Venture Agreement (JVA). Kemampuan dalam menyusun dan memahami anatomi dari JVA menjadi sangat esensial untuk melindungi kepentingan para pihak di Indonesia. Workshop ini dirancang untuk memberikan pelatihan secara eksklusif dan profesional dalam memahami dan membuat International Joint Venture Agreement. Peserta akan dibimbing oleh seorang yang sangat ahli baik secara akademik maupun praktis baik dalam tahap pembuatan, negosiasi maupun implementasi International Joint Venture Agreement. Tujuan Pelatihan Setelah mengikuti Pelatihan International Joint Venture Agreement ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk: Mampu  memahami tentang Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement Mengetahui Ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional Mengetahui Peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy Memahami Strategi dan ketrampilan negosiasi dalam Joint Venture Agreement Dapat  membuat outline bisnis international Joint Venture Agreement Mengetahui institusi Penyelesaian sengketa (dispute resolution) secara internasional Target Peserta Pelatihan International Joint Venture Agreement ini ditujukan untuk para: General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff , Legal Office, Marketing Department, Public Relation Department Outline Materi Materi training yang akan di bahas topik International Joint Venture Agreement adalah : Pemahaman tentang Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement Ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional Peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy Strategi dan ketrampilan negosiasi dalam Joint Venture Agreement Merancang international Joint Venture Agreement Penyelesaian sengketa (dispute resolution) & Arbitrase Internasional Facilitator DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis,  salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI.,  Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau  ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).

Drafting & Review Business Contract

Training Drafting & Review Business Contract mempelajari mengenai dasar-dasar pada kontrak/perjanjian, apa saja persyaratan keberlakuan kontrak, mengenai formalitas dalam kontrak, bagaimana kontrak dalam bentuk notarial, apa saja komponen standar dalam pembuatan kontrak, dan hal lainnya terkait rafting & Review Business Contract. Deskripsi Perjanjian merupakan suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain sehingga timbul perjanjian dari perikatan tersebut. Perjanjian yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan suatu sengketa yang timbul,   justru malah dapat menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa  dihindari apabila pelaku bisnis mampu dan memiliki kemampuan yang baik dalam menyusun sebuah perjanjian secara cermat sebelum disepakati agar resiko yang mungkin terjadi bisa dihindarkan. 

Training Business Contract : Drafting and Reviewing

Training Business Contract : Drafting and Reviewing mempelajari bagaimana perjanjian dalam teori dan pemahaman tentang terminology perjanjian, bagaimana klausul baku yang harus ada dalam suatu perjanjian bisnis, klausul-klausul penting yang harus dicermati dalam mereview perjanjian bisnis, mengenai implikasi baik buruknya suatu perjanjian yang dapat membawa keuntungan dan kerugian bagi perusahaan (studi kasus), bagaimana cara-cara pembuatan dan penyusunan perjanjian yang baik serta sesuai dengan kebutuhan perusahaan, dah hal – hal lain terkait Business Contract : Drafting and Reviewing. Deskripsi Business Contract : Drafting and Reviewing Keberadaan Perjanjian dalam bisnis perusahaan sehari-hari tentu sangat krusial untuk menjaga kepentingan bisnis perusahaan. Perjanjian yang baik tidak hanya baik diatas kertas karena terlihat menguntungkan, tetapi juga adalah perjanjian yang dapat dieksekusi dengan baik. Workshop 2 hari ini akan memberikan refreshing dan pembekalan yang diperlukan untuk para lawyer (baik in house lawyer ataupun corporate lawyer) tentang perjanjian dari sisi teori, kasus dan praktek. Peserta akan dibekali pengetahuan dan keterampilan terkait yang diperlukan tentang teknik membuat dan mereview perjanjian yang baik, yang akan sangat berguna untuk membantu perusahaan memaksimalkan benefitnya dengan jalan mengoptimalkan keuntungan sekaligus melindungi kepentingan hukum perusahaan. Target Peserta Training Business Contract : Drafting and Reviewing ini ditujukan untuk para: In-House Lawyer Corporate Lawyer Sarjana  Hukum Mahasiswa Hukum Umum Persyaratan Peserta Business Contract : Drafting and Reviewing Pada hari kedua workshop, peserta akan di bagi dalam kelompok dan masing – masing kelompok diharapkan membawa satu laptop. Outline Materi Materi Training Business Contract : Drafting and Reviewing yang akan dibahas adalah adalah : Perjanjian dalam Teori dan Pemahaman tentang Terminology Perjanjian Klausul baku yang harus ada dalam suatu perjanjian bisnis Klausul-klausul penting yang harus dicermati dalam mereview perjanjian bisnis Implikasi baik buruknya suatu perjanjian yang dapat membawa keuntungan dan kerugian bagi perusahaan (studi kasus) Cara-cara pembuatan dan penyusunan perjanjian yang baik serta sesuai dengan kebutuhan perusahaan Latihan penyusunan perjanjian dan dokumen hukum lain yang terkait Testimoni Beberapa Komentar peserta yang telah mengikuti pelatihan training Business Contract : Drafting and Reviewing “Materi Business Contract : Drafting and Reviewing cukup baik” “Materi Business Contract : Drafting and Reviewing Sudah sangat pas” “Cukup Profesional & menguasai materi Business Contract : Drafting and Reviewing” “Trainer sangat interaktif” “Sangat memuaskan menambah wawasan ilmu yg sudah dimiliki terkait Business Contract dengan mengikuti training ini” “Memperrtahankan prestasi yg sudah sangat baik & lebih sangat baik lagi” “Good Training” “Capiable & Good Trainer” “Trainer sangat Komunikatif & menguasai materi” Facilitator Fachri Ferdian Fachrul, SH, MH Fachri Ferdian Fachrul adalah seorang instruktur dan konsultan independen pada berbagai training center, organisasi bisnis dan lembaga pelatihan. Ia memulai karirnya dengan bekerja pada bagian hukum di sebuah perusahaan penerbangan nasional hingga menjadi seorang Rekan (partner) pada sebuah lawfirm di Jakarta. Fachri Ferdian Fachrul juga pernah menjadi senior lawyer di Blake Dawson Waldron yang berkantor di Australia dan menjadi general manager bidang hukum (senior legal advisor) di PT Adaro Energy Tbk. Bersama dengan Hasanuddin Nasution, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal  Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), ia menjadi seorang Pendiri (Founding Partner) di Nasution, Fachrul & Partners. Selain itu, ia juga memiliki Lembaga Kajian Hukum & Lingkungan Hidup (LKHLH), sebuah lembaga yang memiliki fokus pada hukum dan lingkungan hidup di Indonesia. Khusus di bidang perbankan, Fachri Ferdian Fachrul memiliki klien antara lain Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank of India, PT Bank Maybank Indocorp, PT Bank UOB Indonesia, Bumiputera-Commerce Bank Berhad – Malaysia, DBS Bank Limited – Singapore, Den Norske Bank AS, Singapore Branch, Export-Import Bank of Malaysia Berhad – Malaysia, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., Malayan Banking Bhd. – Malaysia, OCBC Bank (Malaysia) Berhad – Malaysia, United Overseas Bank Limited – Singapore.  Sebagai seorang advokat dan konsultan hukum,  Fachri Ferdian Fachrul telah memberikan advis sejak dari persiapan pembuatan sebuah perjanjian kredit hingga penyelesaian kredit bermasalah yang timbul dengan berbagai macam penyelesaian. Fachri Ferdian Fachrul adalah juga seorang advokat dan konsultan hukum pasar modal dimana ia juga adalah anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).  Selain itu ia juga merupakan seorang konsultan lingkungan hidup yang memiliki sertifikasi dari Universitas Indonesia dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup RI. Fachri Ferdian Fachrul mempunyai ijasah Sarjana Hukum dan Master Hukum yang keduanya dari Universitas Indonesia.  Selain itu ia juga sangat berminat dan sering mengikuti berbagai seminar dan pelatihan yang berkaitan dengan masalah hukum yang berkaitan dengan perusahaan, perbankan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, investasi, dan marketing.

9684
× Ada yang bisa dibantu? Available from 06:00 to 23:00 Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday