Legal Training

Legal Strategy

Tujuan Pelatihan Melalui pelatihan Legal Strategy ini diharapkan: Pembangunan Kerangka Hukum adalah strategi perencanaan spasial yang memberikan penjelasan hukum secara lengkap dalam Perencanaan Kebijakan dalam mempertahankan tanggung jawab Direksi dan Komisaris kepada Pemegang Saham pada sebuah perusahaan.

Kursus Intensif Hukum Pertanahan dan Bangunan

Deskripsi Industri property adalah salah satu industri yang menjanjikan pertumbuhan yang cukup baik saat ini. Maraknya pembangunan property akibat demand yang tinggi akan pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat, serta office spaces dan industrial area untuk para pengusaha, tentunya turut meningkatkan perkembangan sektor terkait lainnya seperti Perbankan, Lembaga Pembiayaan lainnya, perusahaan Konstruksi dan juga Asuransi. Fenomena ini tentu perlu diimbangi dengan pengetahuan yang memadai dari para pelaku bisnis akan aspek-aspek hukum terkait diantaranya Hukum Tanah dan Bangunan. Hal ini penting guna menghindari potensi konflik sehingga pertumbuhan industri tersebut dapat terjaga dengan baik. Kursus intensif ini sangat bermanfaat dan berguna untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh dan komprehensif tentang berbagai aspek pengaturan tanah dan bangunan di Indonesia, baik dari sisi peraturan, perijinan dan praktek dalam bentuk studi kasus, termasuk aspek pajak tanah dan bangunan yang penting diketahui oleh para pelaku usaha terkait. Target Peserta Peserta yang wajib mengikuti Pelatihan Kursus Intensif Hukum Pertanahan dan Bangunan : Direksi, Legal Manager, Legal Counsel, Finance/Tax dan Bagian Perijinan pada Perusahaan Property; Bagian Hukum, Kredit, Collection dan bagian lain terkait pada industri Perbankan; Perusahaan Pembiayaan non Bank; Perusahaan Asuransi; Perusahaan Konstruksi Bangunan; Praktisi Hukum, Notaris & PPAT; Mahasiswa dan Umum Outline Materi Kursus Intensif Hukum Pertanahan dan Bangunan Peraturan terkait Hukum Tanah, Bangunan dan Hak Atas Satuan Rumah Susun di Indonesia Pembebasan lahan dan pencabutan hak atas tanah : Peraturan, study kasus dan point-point penting yang harus diperhatikan untuk menghindari potensi konflik; Perijinan penting yang harus dipenuhi terkait pembangunan property; Peraturan terkait jasa konstruksi dan studi kasus; Ketentuan dan tata cara peralihan hak atas tanah dan bangunan; Tanah dan bangunan sebagai jaminan serta peraturan dan tata cara eksekusi atas tanah dan bangunan; Studi kasus atas sengketa tanah dan bangunan, alternatif penyelesaian sengketa dan point-point penting yang harus diperhatikan untuk menghindari potensi masalah; Aspek pajak terkait tanah dan bangunan. Facilitator Tim Trainer Kursus Intensif Hukum Tanah dan Bangunan akan dibawakan oleh para nara sumber yang berkompeten di bidangnya, diantaranya Praktisi Hukum dengan spesialisasi di bidang Hukum Tanah dan Bangunan, Notaris & PPAT, Pejabat dari Instansi Pemerintah terkait (*), Praktisi di bidang Real Estate dan Konsultan Pajak. (*) Dalam konfirmasi

Training Executive Corporate Law for Non Lawyer

Training Executive Corporate Law for Non Lawyer mempelajari bagaimana basic dan bentuk organisasi usaha, bagaimana pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengenai organ – organ Perseroan Terbatas, mengenai Perusahaan Holding (Holding Company), dan hal – hal lain terkait Executive Corporate Law for Non Lawyer. Deskripsi Training Executive Corporate Law for Non Lawyer Saat ini dunia bisnis berkembang pesat termasuk dalam dunia korporasi. Seiring dengan keluarnya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, ada banyak hal baru yang harus diketahui para eksekutif, pengambil keputusan dan praktisi hukum. (Executive Corporate Law for Non Lawyer) Pelatihan Executive Corporate Law ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan tentang hukum perusahaan. Bahasan materi mencakup hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan baru di bidang Perseroan Terbatas dan kedudukan Perseroan Terbatas dalam bisnis internasional. Disamping itu dibahas juga pengaruh UU PT baru terkait dengan Corporate Social Responsibility dan implementasi Good Corporate Governance. (Executive Corporate Law for Non Lawyer) Tujuan Pelatihan Setelah mengikuti Training Executive Corporate Law for Non Lawyer ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk: 1. Memahami seluk beluk hukum perusahaan di Indonesia 2. Memahami bentuk organisasi usaha yang berlaku di indonesia dan Internasional 3. memahami pengaturan peseroan dalam UU Perseroan Terbatas yang baru 4. Memahami fungsi, kedudukan dan tanggung jawab organ-organ perusahaan 5. Memperoleh gambaran tentang penyelesaian sengketa terkait dengan Perseroan Terbatas 6. Memahami implementasi GCG dan CSR yang diperlukan dalam pelaksanaan hukum perusahaan. Target Peserta Training Executive Corporate Law for Non Lawyer ini ditujukan untuk para: Para Stakeholder, Pemegang Saham Perseroan, Direksi & Dewan Komisaris Perseroan, Corporate Secretary, Legal Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development Manager, Corporate Planner, Corporate Treasury, Konsultan Hukum. Outline Materi Materi Training Executive Corporate Law for Non Lawyer yang akan dibahas adalah : Basic dan bentuk Organisasi usaha : Usaha Dagang  (Sole Prioprietorship) Kemitraan (Partnership) Perseroan Komanditer (Limited Liability Partnership) Perseroan Terbatas Pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Ketentuan baru dan perubahan dalam UU PT yang baru Ketentuan-ketentuan krusial yang harus diketahui Modal & Saham Organ – organ Perseroan Terbatas Rapat Umum Para Pernegang Saham: RUPS Biasa & Perubahan Anggaran Dasar RUPS Pembelian Kembali Saham untuk Perseroan & Pengalihannya lebih lanjut RUPS Merger, Akuisisi, Pailit & Likuidasi RUPS Mengalihkan / Menjaminkan Sebagian Besar Asset Perseroan Direksi dan Dewan Komisaris Wewenang Direksi / Dewan Komisaris dan Pembatasannya Syarat – syarat menjadi Direksi / Dewan Komisaris Kewajiban Direksi / Dewan Komisaris Tanggung jawab Pribadi Direksi atau Dewan Komisaris (Sebelum Pendaftaran & Pengumuman) Pembatalan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan Laporan Keuangan yang Menyesatkan (Bad Faith & Fraud) Kepailitan karena Kesalahan Direksi Perusahaan Holding (Holding Company) Pengertian Holding Company Peran & Kedudukan Hukum Holding Company Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Holding Company Tanggung Jawab Holding Company Status Hukum & Tanggung Jawab Anak Perusahaan Litigasi dalam Undang – Undang PT Gugatan ke pengadilan Pengurangan Modal. Keputusan RUPS / Direksi/ Dewan Komisaris yang merugikan. Kesalahan Direksi yang merugikan Perseroan. Kesalahan Komisaris yang merugikan Perseroan. Penolakan tagihan kreditur kepada Perseroan (dalam likuidasi). Tagihan yang dianjurkan setelah Perseroan bubar Permohonan ke Pengadilan : RUPS Tahunan RUPS Lainnya Pailit Pemeriksaan Perseroan Likuidasi Penggantian Likuidator. Tanggung Jawab Pidana Korporasi Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG):  Pemahaman, pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan GCG dan alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan. Testimoni Beberapa komentar peserta yang telah mengikuti pelatihan Training Executive Corporate Law for Non Lawyer : “Materi lebih detail & metode study case” “Cukup baik” “Very good” “Trainer menguasai materi” “Sudah cukup jelas” “Cukup baik & jelas dalam menyampaikan materi” “Kami menyukai metode role play” “Materi sangat memadai, handout sangat membantu” “Excellent sangat menguasai materi” “Sudah cocok/relevan sesuai dengan kebutuhan” Facilitator DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis,  salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI.,  Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau  ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).

Drafting & Review Business Contract

Training Drafting & Review Business Contract mempelajari mengenai dasar-dasar pada kontrak/perjanjian, apa saja persyaratan keberlakuan kontrak, mengenai formalitas dalam kontrak, bagaimana kontrak dalam bentuk notarial, apa saja komponen standar dalam pembuatan kontrak, dan hal lainnya terkait rafting & Review Business Contract. Deskripsi Perjanjian merupakan suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain sehingga timbul perjanjian dari perikatan tersebut. Perjanjian yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan suatu sengketa yang timbul,   justru malah dapat menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa  dihindari apabila pelaku bisnis mampu dan memiliki kemampuan yang baik dalam menyusun sebuah perjanjian secara cermat sebelum disepakati agar resiko yang mungkin terjadi bisa dihindarkan. 

Training Business Contract : Drafting and Reviewing

Training Business Contract : Drafting and Reviewing mempelajari bagaimana perjanjian dalam teori dan pemahaman tentang terminology perjanjian, bagaimana klausul baku yang harus ada dalam suatu perjanjian bisnis, klausul-klausul penting yang harus dicermati dalam mereview perjanjian bisnis, mengenai implikasi baik buruknya suatu perjanjian yang dapat membawa keuntungan dan kerugian bagi perusahaan (studi kasus), bagaimana cara-cara pembuatan dan penyusunan perjanjian yang baik serta sesuai dengan kebutuhan perusahaan, dah hal – hal lain terkait Business Contract : Drafting and Reviewing. Deskripsi Business Contract : Drafting and Reviewing Keberadaan Perjanjian dalam bisnis perusahaan sehari-hari tentu sangat krusial untuk menjaga kepentingan bisnis perusahaan. Perjanjian yang baik tidak hanya baik diatas kertas karena terlihat menguntungkan, tetapi juga adalah perjanjian yang dapat dieksekusi dengan baik. Workshop 2 hari ini akan memberikan refreshing dan pembekalan yang diperlukan untuk para lawyer (baik in house lawyer ataupun corporate lawyer) tentang perjanjian dari sisi teori, kasus dan praktek. Peserta akan dibekali pengetahuan dan keterampilan terkait yang diperlukan tentang teknik membuat dan mereview perjanjian yang baik, yang akan sangat berguna untuk membantu perusahaan memaksimalkan benefitnya dengan jalan mengoptimalkan keuntungan sekaligus melindungi kepentingan hukum perusahaan. Target Peserta Training Business Contract : Drafting and Reviewing ini ditujukan untuk para: In-House Lawyer Corporate Lawyer Sarjana  Hukum Mahasiswa Hukum Umum Persyaratan Peserta Business Contract : Drafting and Reviewing Pada hari kedua workshop, peserta akan di bagi dalam kelompok dan masing – masing kelompok diharapkan membawa satu laptop. Outline Materi Materi Training Business Contract : Drafting and Reviewing yang akan dibahas adalah adalah : Perjanjian dalam Teori dan Pemahaman tentang Terminology Perjanjian Klausul baku yang harus ada dalam suatu perjanjian bisnis Klausul-klausul penting yang harus dicermati dalam mereview perjanjian bisnis Implikasi baik buruknya suatu perjanjian yang dapat membawa keuntungan dan kerugian bagi perusahaan (studi kasus) Cara-cara pembuatan dan penyusunan perjanjian yang baik serta sesuai dengan kebutuhan perusahaan Latihan penyusunan perjanjian dan dokumen hukum lain yang terkait Testimoni Beberapa Komentar peserta yang telah mengikuti pelatihan training Business Contract : Drafting and Reviewing “Materi Business Contract : Drafting and Reviewing cukup baik” “Materi Business Contract : Drafting and Reviewing Sudah sangat pas” “Cukup Profesional & menguasai materi Business Contract : Drafting and Reviewing” “Trainer sangat interaktif” “Sangat memuaskan menambah wawasan ilmu yg sudah dimiliki terkait Business Contract dengan mengikuti training ini” “Memperrtahankan prestasi yg sudah sangat baik & lebih sangat baik lagi” “Good Training” “Capiable & Good Trainer” “Trainer sangat Komunikatif & menguasai materi” Facilitator Fachri Ferdian Fachrul, SH, MH Fachri Ferdian Fachrul adalah seorang instruktur dan konsultan independen pada berbagai training center, organisasi bisnis dan lembaga pelatihan. Ia memulai karirnya dengan bekerja pada bagian hukum di sebuah perusahaan penerbangan nasional hingga menjadi seorang Rekan (partner) pada sebuah lawfirm di Jakarta. Fachri Ferdian Fachrul juga pernah menjadi senior lawyer di Blake Dawson Waldron yang berkantor di Australia dan menjadi general manager bidang hukum (senior legal advisor) di PT Adaro Energy Tbk. Bersama dengan Hasanuddin Nasution, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal  Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), ia menjadi seorang Pendiri (Founding Partner) di Nasution, Fachrul & Partners. Selain itu, ia juga memiliki Lembaga Kajian Hukum & Lingkungan Hidup (LKHLH), sebuah lembaga yang memiliki fokus pada hukum dan lingkungan hidup di Indonesia. Khusus di bidang perbankan, Fachri Ferdian Fachrul memiliki klien antara lain Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank of India, PT Bank Maybank Indocorp, PT Bank UOB Indonesia, Bumiputera-Commerce Bank Berhad – Malaysia, DBS Bank Limited – Singapore, Den Norske Bank AS, Singapore Branch, Export-Import Bank of Malaysia Berhad – Malaysia, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., Malayan Banking Bhd. – Malaysia, OCBC Bank (Malaysia) Berhad – Malaysia, United Overseas Bank Limited – Singapore.  Sebagai seorang advokat dan konsultan hukum,  Fachri Ferdian Fachrul telah memberikan advis sejak dari persiapan pembuatan sebuah perjanjian kredit hingga penyelesaian kredit bermasalah yang timbul dengan berbagai macam penyelesaian. Fachri Ferdian Fachrul adalah juga seorang advokat dan konsultan hukum pasar modal dimana ia juga adalah anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).  Selain itu ia juga merupakan seorang konsultan lingkungan hidup yang memiliki sertifikasi dari Universitas Indonesia dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup RI. Fachri Ferdian Fachrul mempunyai ijasah Sarjana Hukum dan Master Hukum yang keduanya dari Universitas Indonesia.  Selain itu ia juga sangat berminat dan sering mengikuti berbagai seminar dan pelatihan yang berkaitan dengan masalah hukum yang berkaitan dengan perusahaan, perbankan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, investasi, dan marketing.

Aspek Hukum Penanganan Kredit Bermasalah Secara Efektif

Deskripsi Pada pelatihan Aspek Hukum Penanganan Kredit Bermasalah Secara Efektif ini akan mengupas tuntas tentang piutang/kredit bermasalah tidak saja dari sudut teori hokum tapi juga pelaksanaan & eksekusinya, serta akan memperoleh wawasan yang lebih luas sehingga mampu mengantisipasi, mengurangi  resiko hukum dari kredit masalah. Setiap pemberian kredit tentu mengandung resiko, karena adanya keterbatasan kemampuan manusia dalam memprediksi masa yang akan datang. Oleh karena itu setiap pemberian kredit tentunya dilakukan dengan perhitungan matang atas resiko yang mungkin ditimbulkannya. Namun ketika resiko tersebut kemudian benar terjadi, penanganan atas piutang atau kredit bermasalah seharusnya dilakukan secara komprehensif, melalui prosedur serta tata cara yang sesuai dengan jalur hukum yang ada tanpa mengurangi prinsip untuk meminimalkan kerugian finansial yang ditimbulkannya. Pada dasarnya, kreditur pemegang jaminan kebendaan memiliki hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk dijual secara lelang guna pembayaran utang debitur jika debitur lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit atau biasa disebut dengan wanprestasi. Penanganan atas piutang/kredit bermasalah haruslah dilakukan dengan cara yang tepat. Kesalahan dalam penanganan piutang/kredit bermasalah akan membawa dampak hukum yang merugikan bagi semua pihak, baik dari aspek finansial maupun aspek bisnis, dalam skala luas berpotensi menimbulkan bencana finansial nasional. Workshop Aspek Hukum Penanganan Kredit Bermasalah Secara Efektif akan membahas tuntas tentang piutang/kredit bermasalah tidak saja dari sudut teori hukum tapi juga pelaksanaan, eksekusinya serta studi kasus. Dengan dipadu oleh nara sumber yang berkompeten di bidangnya, para peserta akan memperoleh wawasan yang lebih luas, pemahaman yang lebih baik atas resiko hukum yang timbul dari tiap pemberian kredit para peserta diharapkan akan mampu mengantisipasi, mengurangi resiko hukum dari kredit bermasalah. Target Peserta Pelatihan Aspek Hukum Penanganan Kredit Bermasalah Secara Efektif ini ditujukan untuk para: Direktur, Manager, Supervisor dan Staf di ; Bagian Hukum; Bagian Keuangan; Bagian Kredit; dan Bagian Collection Outline Materi Materi training yang akan di bahas topik Aspek Hukum Penanganan Kredit Bermasalah Secara Efektif adalah : Perjanjian & Perikatan pada umumnya; Perjanjian & Perikatan dengan dan tanpa Jaminan, tanggung jawab Perdata yang ditumbulkannya; Berbagai macam jenis Perjanjian & Perikatan dengan dan tanpa Jaminan serta rezim hukum terkait; Alternatif penyelesaian sengketa untuk piutang/kredit bermasalah yang berasal dari Perjanjian & Perikatan dengan Jaminan, tanpa Jaminan, didalam dan diluar Pengadilan; Eksistensi Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga & Arbitrase dalam penyelesaian piutang/kredit bermasalah; Prosedur dan tata cara eksekusi Jaminan; Studi kasus, permasalahan serta pemecahan, antisipasi piutang/ kredit bermasalah. Facilitator Fachri Ferdian Fachrul, SH, MH Fachri Ferdian Fachrul adalah seorang instruktur dan konsultan independen pada berbagai training center, organisasi bisnis dan lembaga pelatihan. Ia memulai karirnya dengan bekerja pada bagian hukum di sebuah perusahaan penerbangan nasional hingga menjadi seorang Rekan (partner) pada sebuah lawfirm di Jakarta. Fachri Ferdian Fachrul juga pernah menjadi senior lawyer di Blake Dawson Waldron yang berkantor di Australia dan menjadi general manager bidang hukum (senior legal advisor) di PT Adaro Energy Tbk. Bersama dengan Hasanuddin Nasution, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal  Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), ia menjadi seorang Pendiri (Founding Partner) di Nasution, Fachrul & Partners. Selain itu, ia juga memiliki Lembaga Kajian Hukum & Lingkungan Hidup (LKHLH), sebuah lembaga yang memiliki fokus pada hukum dan lingkungan hidup di Indonesia. Khusus di bidang perbankan, Fachri Ferdian Fachrul memiliki klien antara lain Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank of India, PT Bank Maybank Indocorp, PT Bank UOB Indonesia, Bumiputera-Commerce Bank Berhad – Malaysia, DBS Bank Limited – Singapore, Den Norske Bank AS, Singapore Branch, Export-Import Bank of Malaysia Berhad – Malaysia, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., Malayan Banking Bhd. – Malaysia, OCBC Bank (Malaysia) Berhad – Malaysia, United Overseas Bank Limited – Singapore.  Sebagai seorang advokat dan konsultan hukum,  Fachri Ferdian Fachrul telah memberikan advis sejak dari persiapan pembuatan sebuah perjanjian kredit hingga penyelesaian kredit bermasalah yang timbul dengan berbagai macam penyelesaian. Fachri Ferdian Fachrul adalah juga seorang advokat dan konsultan hukum pasar modal dimana ia juga adalah anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).  Selain itu ia juga merupakan seorang konsultan lingkungan hidup yang memiliki sertifikasi dari Universitas Indonesia dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup RI. Fachri Ferdian Fachrul mempunyai ijasah Sarjana Hukum dan Master Hukum yang keduanya dari Universitas Indonesia.  Selain itu ia juga sangat berminat dan sering mengikuti berbagai seminar dan pelatihan yang berkaitan dengan masalah hukum yang berkaitan dengan perusahaan, perbankan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, investasi, dan marketing.

Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa Lainnya

Dalam Pelatihan Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa Lainnya akan memberikan anda wawasan, prinsip-prinsip dasar serta melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dalam menyelesaikan sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak. Deskripsi Salah satu kelaziman kehidupan masyarakat Indonesia dari masa ke masa yang menyelesaikan berbagai perselisihan dengan cara memulihkan persaudaraan & silaturahmi. Dalam bahasa hukum modern dikenal “WIN WIN SOLUTION”  inilah tujuan hakiki atau esensial dari  Arbitrase, Mediasi, atau cara lain menyelesaikan sengketa di luar proses peradilan. Secara umum arbitrase, mediasi atau cara-cara lain penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan di-equivalensi-kan dengan pemeriksaan sengketa oleh orang-orang yang ahli mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, biaya ringan, pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi dll. Arbitrase, mediasi atau cara-cara lain penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan mempunyai maksud untuk menyelesaikan sengketa bukan sekedar memutuskan perkara atau perselisihan. Tujuan Pelatihan Setelah mengikuti Pelatihan Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa Lainnya ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk: Secara umum Pelatihan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar serta melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dalam menyelesaikan sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak. Outline Materi Materi training yang akan di bahas topik Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa Lainnya adalah : Hari Pertama Pengantar Alternatif Penyelesaian Sengketa Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa Sengketa-sengketa yang Dapat Diselesaikan Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa Negosiasi Mediasi, Konsiliasi Pengantar Aritrase Teori, Sumber Hukum Arbitrase Jenis-jenis Arbitrase Keuntungan, Kerugian Arbitrase Hari Kedua Perjanjian Arbitrase Fungsi, Bentuk, Sifat Hukum, Akibat Hukum Metode Pemilihan Arbitrase Kekuatan Berlakunya Kontrak Arbitrase Model Klausula Arbitrase Azas separabilitas Tentang Arbiter Syarat-syarat menjadi Arbiter Tugas, Kewajiban Pengangkatan Arbiter Hak Ingkar dan Tuntutan Ingkar Prosedur, Mekanisme Pelaksanaan Arbitrase Hukum Acara, Pilihan Hukum dalam Pelaksanaan Arbitrase Pemeriksaan, Pembuktian Arbitrase Permasalahan Putusan Provisionil atau Putusan Sela Putusan Arbitrase dan Eksekusinya Bentuk, Isi, Sifat Hukum Sifat Final, Binding Penetapan Pengadilan, Irah-Irah Eksekusi Putusan Arbirase Asing Pengakuan, Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing UU Arbitrase dan PERMA New York Convention Washington Convention MIGA Convention Pembatalan Putusan Arbitrase Arbitrase Nasional (Lokal) Arbitrase Internasional (Asing) Contoh-contoh Klausula Arbitrase Facilitator Dr. Gunawan, SH, MH, MM. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dan Praktisi Hukum) Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pengajar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dan Instructor (dalam bahasa Inggris) untuk Business Administration, Tax and Law di Swiss German Business Training Foundation sejak 1999 serta co-founder Widjaja & Associates Law Firm ini telah sangat berpengalaman sebagai pembicara dalam berbagai seminar, workshop dan training. Selain sebagai salah satu nara sumber kami dalam Seminar, Workshop dan In-House training untuk topik UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, beliau juga menjadi trainer diantaranya untuk PT. Timah (Persero), Tbk., PT. Indonesia Power, dan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Penulis di Ruang Hukum pada Bulettin Business News, kontributor di Jurnal Hukum Bisnis, Jurnal Hukum dan Pasar Modal serta Law Review (FH UPH). Beberapa judul buku yang beliau tulis diantaranya Perikatan yang Lahir dari Perjanjian (2003), Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang (2003), Seri Aspek Hukum dan Bisnis – Peran Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase (2008), Seri Pemahaman PT – Risiko sebagai Direksi, Komisaris dan Pemilik PT (2008).

Pelatihan Analisa Kebijakan Publik

Pelatihan Analisa Kebijakan Publik ini akan akan pelajari Pengertian, jenis dan tingkat kebijakan, Sistem , proses dan siklus yang ada dalam kebijakan, Peran informasi apa saja dalam pembuatan kebijakan kita juga akan pelajari Implementasi, monitoring dan evaluasi kebijakannya dalam pelatihan training Analisa Kebijakan Publik ini. Deskripsi Pelatihan Dalam era pemerintahan modern yang ditandai dengan kompleksitas permasalahan publik, tuntutan transparansi, serta kebutuhan akan kebijakan yang tepat sasaran, kemampuan dalam melakukan analisa kebijakan publik menjadi sangat krusial. Kebijakan yang tidak berbasis analisis yang kuat berpotensi menimbulkan inefisiensi, kegagalan implementasi, bahkan resistensi dari masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan sistematis dan berbasis data dalam merumuskan, menganalisis, hingga mengevaluasi kebijakan publik. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai konsep, proses, serta teknik analisa kebijakan publik yang efektif. Peserta akan dibekali kemampuan untuk menyusun agenda kebijakan, melakukan formulasi berbasis bukti (evidence-based policy), serta mengevaluasi dampak kebijakan secara komprehensif. Selain itu, pelatihan ini juga mengintegrasikan tren terkini seperti digital governance, big data dalam kebijakan publik, serta collaborative policy making, sehingga peserta mampu menghasilkan kebijakan yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Sasaran Pelatihan (Kompetensi Peserta) Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu: Memahami konsep dan siklus kebijakan publik secara komprehensif Melakukan analisis kebijakan berbasis data dan evidence-based approach Menyusun agenda setting dan prioritas kebijakan Melakukan formulasi kebijakan yang sistematis dan terukur Mengidentifikasi stakeholder serta faktor yang mempengaruhi kebijakan Menyusun strategi implementasi kebijakan yang efektif Melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) kebijakan Menggunakan tools analisis kebijakan (cost-benefit, SWOT, dll.) Mengintegrasikan pendekatan digital dan kolaboratif dalam kebijakan Target Peserta Pelatihan ini direkomendasikan untuk: Pejabat Pemerintah (Pusat dan Daerah) ASN (Eselon III, IV, Fungsional Perencana, Analis Kebijakan) Staf Bappeda / Kementerian / Lembaga Policy Analyst / Researcher / Akademisi Konsultan kebijakan publik NGO / LSM yang bergerak di bidang advokasi kebijakan Profesional yang terlibat dalam perencanaan program dan strategi publik Outline Materi Pelatihan Hari 1 – Fundamental & Formulasi Kebijakan 1. Konsep Dasar Kebijakan Publik Pengertian, jenis, dan tingkat kebijakan publik Karakteristik dan tujuan kebijakan publik Peran kebijakan dalam pembangunan 2. Sistem dan Siklus Kebijakan Publik Tahapan siklus kebijakan (agenda setting, formulasi, implementasi, evaluasi) Model-model analisa kebijakan (rasional, incremental, mixed scanning) 3. Agenda Setting & Problem Identification Identifikasi masalah publik Teknik penentuan prioritas kebijakan Political & social influence dalam agenda setting 4. Data & Evidence-Based Policy Peran data dalam kebijakan Pengumpulan dan analisis data Penggunaan big data & statistik sederhana 5. Formulasi Kebijakan Penyusunan alternatif kebijakan Analisis kebijakan (cost-benefit analysis, SWOT, risk analysis) Penentuan kebijakan terbaik Hari 2 – Implementasi, Evaluasi & Tren Modern 6. Stakeholder Analysis & Political Mapping Identifikasi aktor kebijakan Power-interest matrix Strategi kolaborasi lintas sektor 7. Implementasi Kebijakan Strategi implementasi kebijakan Faktor keberhasilan dan kegagalan implementasi Koordinasi antar lembaga 8. Monitoring & Evaluasi Kebijakan (Monev) Indikator kinerja kebijakan Teknik evaluasi kebijakan Feedback dan perbaikan kebijakan 9. Digital Governance & Innovation Policy E-Government & Smart Governance Pemanfaatan teknologi dalam kebijakan Open data & transparansi publik 10. Policy Communication & Public Engagement Strategi komunikasi kebijakan Manajemen opini publik Partisipasi masyarakat dalam kebijakan 11. Case Study & Simulation Studi kasus kebijakan publik (nasional/daerah) Simulasi penyusunan kebijakan Penyusunan mini project (policy brief) Metode Pelatihan Pelatihan ini menggunakan pendekatan interaktif dan aplikatif: Interactive Lecture (pemahaman konsep & teori) Group Discussion & Sharing Session Coaching & Feedback dari fasilitator Fasilitator Team Trainer Value Consult

Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui BAPMI

Deskripsi Alternatif Penyelesaian Sengketa (”APS”) atau Alternative Dispute Resolution  adalah suatu cara penyelesaian sengketa disamping cara yang pada umumnya ditempuh oleh masyarakat (pengadilan). Alternatif Penyelesaian Sengketa disebut juga alternatif penyelesaian di luar pengadilan (out-of-court dispute settlement), meskipun dewasa ini penerapan salah satu mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa , yakni Mediasi, telah pula diterapkan sebagai bagian dari proses persidangan perdata.  Perkembangan APS antara satu negara dengan negara lain berbeda-beda, namun selalu ada kaitannya dengan kondisi sosial, politik, ekonomi, hukum, ekonomi, kelengkapan infrastruktur (teknologi dan transportasi) dari negara yang bersangkutan. Selain perbedaan kondisi, tetap ada kesamaan mengenai faktor pendorongnya, yakni sebagai akibat kebutuhan pelaku usaha mengenai penyelesaian yang efisien dari segi waktu, biaya,  sebagai akibat dari keterbatasan pengadilan, demokratisasi hukum, serta sinergi dari kedua faktor pendorong tersebut. Semangat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah perlindungan investor dan masyarakat melalui penyelenggaraan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien. Semangat ini yang senantiasa merembes, tercermin dalam setiap peraturan dan kebijakan di bidang Pasar Modal. Dalam rangka itu pula Bapepam diberikan kewenangan serta tanggungjawab yang demikian besar oleh Undang-undang. Perlindungan investor, masyarakat menjadi sangat penting karena jika tidak ada perlindungan terhadap mereka, maka mekanisme pasar menjadi tidak dapat berjalan secara optimal – pada akhirnya perdagangan yang teratur, wajar, efisien tidak mungkin terwujud. Perlindungan terhadap investor dan masyarakat antara lain dilakukan melalui kepastian, penegakan hukum, pengawasan pasar, keterbukaan informasi, sistem dan biaya perdagangan yang efisien, kejelasan mekanisme, produk perdagangan, penegakan etika bisnis,  standar profesi, yang tidak kalah pentingnya adalah perbaikan/penyempurnaan kelembagaan dari regulator, pelaku, penunjang Pasar Modal. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengimbau kepada pihak yang bersengketa di pasar modal untuk menggunakan jasa Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) sebagai mediasi dan penyelesaiannya. Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, regulator pasar modal memang memiliki kewenangan yang lebih besar terutama dalam aspek penyelesaian sengketa dibandingkan Bapepam-LK. Keadaan perkembangan APS di Indonesia, juga bahkan perkembangan BAPMI di Pasar Modal, seharusnya menjadi perhatian kita semua karena sesungguhnya mencerminkan keadaan (permasalahan) pada bagian lain negara ini. Mencari jalan keluar untuk mendorong APS di Indonesia bukanlah pembicaraan mengenai rivalitas antara APS dengan pengadilan, namun justru untuk membantu kerja pengadilan sendiri, membantu para pencari keadilan, membantu mengatasi ekonomi biaya tinggi, penguatan publik, kepastian hukum, interkorelasi yang sangat banyak kemungkinan dampaknya. Berdasarkan teori, praktik, sudah selayaknya APS menjadi pilihan bagi setiap pelaku pasar untuk menyelesaikan persengketaannya karena Alternatif Penyelesaian Sengketa menyediakan berbagai mekanisme yang bisa dipilih, yang paling cocok disesuaikan dengan kebutuhan, prosedurnya yang lebih sederhana, waktu dan biaya yang lebih efisien, kerahasiaan terjaga,  ditangani oleh orang-orang yang ahli di bidangnya. Khusus untuk dibidang pasar modal, maka BAPMI juga amat perlu untuk diperhatikan. Tujuan Pelatihan Setelah mengikuti Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui BAPMI ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk: Peserta diharapkan akan dapat memahami tentang hukum pasar modal,  Alternatif Penyelesaian Sengketa & BAPMI di Indonesia. Peserta diharapkan akan dapat memahami tentang penyelesaian sengketa di bidang pasar modal & akibatnya di Indonesia. Peserta diharapkan akan dapat memahami proses beracara di BAPMI. Peserta diharapkan akan dapat memahami, memberikan informasi yg dibutuhkan oleh perusahaan dalam menyelesaikan sengketa di bidang pasar modal. Peserta diharapkan dapat mengerti tentang kendala yang dihadapi serta keuntungan dalam memilih BAPMI. Target Peserta Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui BAPMI ini ditujukan untuk para: Praktisi pasar modal Sekretaris Perusahaan Legal officer perusahaan Praktisi hukum Kantor akuntan Perusahaan publik yang berminat dalam penyelesaian sengketa khususnya di pasar modal Perusahaan sekuritas Metode Pelatihan Training Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui BAPMI dilaksanakan dengan metode: Presentasi materi Analisa kasus Diskusi Outline Materi Materi training yang akan di bahas topik Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Melalui BAPMI adalah : Dasar-Dasar Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa & BAPMI Di Indonesia. Penyelesaian Sengketa Di Bidang Pasar Modal Di Indonesia. Masalah-Masalah Yang Dapat Menjadi Dasar Sengketa Di BAPMI. Karakteristik & Tujuan BAPMI. Kelebihan, Kekurangan BAPMI. Masalah Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Putusan BAPMI Di Indonesia. Tatacara Beracara Di BAPMI. Facilitator Fachri Ferdian Fachrul, SH, MH Fachri Ferdian Fachrul adalah seorang instruktur dan konsultan independen pada berbagai training center, organisasi bisnis dan lembaga pelatihan. Ia memulai karirnya dengan bekerja pada bagian hukum di sebuah perusahaan penerbangan nasional hingga menjadi seorang Rekan (partner) pada sebuah lawfirm di Jakarta. Fachri Ferdian Fachrul juga pernah menjadi senior lawyer di Blake Dawson Waldron yang berkantor di Australia dan menjadi general manager bidang hukum (senior legal advisor) di PT Adaro Energy Tbk. Bersama dengan Hasanuddin Nasution, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal  Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), ia menjadi seorang Pendiri (Founding Partner) di Nasution, Fachrul & Partners. Selain itu, ia juga memiliki Lembaga Kajian Hukum & Lingkungan Hidup (LKHLH), sebuah lembaga yang memiliki fokus pada hukum dan lingkungan hidup di Indonesia. Khusus di bidang perbankan, Fachri Ferdian Fachrul memiliki klien antara lain Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank of India, PT Bank Maybank Indocorp, PT Bank UOB Indonesia, Bumiputera-Commerce Bank Berhad – Malaysia, DBS Bank Limited – Singapore, Den Norske Bank AS, Singapore Branch, Export-Import Bank of Malaysia Berhad – Malaysia, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., Malayan Banking Bhd. – Malaysia, OCBC Bank (Malaysia) Berhad – Malaysia, United Overseas Bank Limited – Singapore.  Sebagai seorang advokat dan konsultan hukum,  Fachri Ferdian Fachrul telah memberikan advis sejak dari persiapan pembuatan sebuah perjanjian kredit hingga penyelesaian kredit bermasalah yang timbul dengan berbagai macam penyelesaian. Fachri Ferdian Fachrul adalah juga seorang advokat dan konsultan hukum pasar modal dimana ia juga adalah anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).  Selain itu ia juga merupakan seorang konsultan lingkungan hidup yang memiliki sertifikasi dari Universitas Indonesia dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup RI. Fachri Ferdian Fachrul mempunyai ijasah Sarjana Hukum dan Master Hukum yang keduanya dari Universitas Indonesia.  Selain itu ia juga sangat berminat dan sering mengikuti berbagai seminar dan pelatihan yang berkaitan dengan masalah hukum yang berkaitan dengan perusahaan, perbankan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, investasi, dan marketing.