Legal Training

Legal For Non Legal

Deskripsi Banyak terjadi ketiadaan Legal Staff di dalam suatu perusahaan atau badan lainnya yang menjadi permasalahan ketika perusahaan harus bersentuhan atau berhadapan dengan permasalahan hukum yang akhirnya seringkali menyebabkan perusahaan harus mengalami kerugian secara ekonomis atau bahkan permasalahan pidana. Jalan keluarnya adalah perusahaan akan mempekerjakan staff atau karyawan yang mengerti seluk beluk hukum di Indonesia atau menyewa jasa Penasihat Hukum yang biasanya berbiaya cukup tinggi. Bagaimana jika sebuah perusahaan tidak memiliki Legal Staff atau tidak menyewa jasa Penasihat Hukum atau perusahaan merasa harus memampukan staff atau karyawan atau bahkan pihak manajemen di bidang hukum. Tujuan Pelatihan Setelah mendapatkan dan melalui training Legal For Non Legal ini maka diharapkan para peserta (bahkan yang berlatar belakang pendidikan non Legal) mendapatkan pemahan dan seluk beluk hukum di Indonesia terutama mengenai hukum perusahaan. Sementara bagi mereka yang berlatar pendidikan hukum diharapkan agar dapat menambah wawasan mereka mengenai dunia hukum Indonesia. Outline Materi Materi yang akan dibahas dalam Legal For Non Legal : Pengenalan tentang hukum Teori dasar dan universal hukum Hak dan kewajiban Subyek hukum, obyek hukum dan kewenangan bertindak Sumber hukum Hukum harta kekayaan Pengetahuan tentang makna benda dalam hukum Pengertian, jenis, fungsi dan hak hak kebendaan Pemahaman mengenai aspek hukum perjanjian dan perikatan Teori hukum perjanjian dan perikatan, hal hal yang harus ada dalam perjanjian, eksekusi perjanjian, dan hapusnya perjanjian Struktur dalam kontrak pada umumnya Kontrak bisnis dalam praktek Jual beli Sewa menyewa Kontrak lainnya Hukum organisasi Pengetahuan tentang menjalankan usaha dan badan badan usaha di indonesia Pengetahuan tentang perseroan terbatas (PT): pendirian, modal, pemegang saham direksi dan komisaris dalam PT, batasan hak kewajiban kewenangan pemegang saham direksi dan komisaris dalam PT, anggaran dasar PT, RUPS tahunan dan RUPS luar biasa, pemeriksaan PT, restrukturisasi PT (penggabungan, peleburan, pengambilalihan), likuidasi, pembubaran dan kepailitan PT. Pengetahuan tentang perusahaan publik Hukum tanah dan bangunan Hak primer: HM, HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Pengelolaan Hak Sekunder Perolehan dan pendaftaran tanah Aturan kepemilikan asing Hukum pidana dan acara pidana Pidana dalam teori dan kehidupan sehari hari Upaya hukum dalam pidana Hukum pembuktian Pembuktian dalam perdata Pembuktian dalam pidana Study kasus / tanya jawab dan diskusi Facilitator Philip O. Leander, SH. Philip Octavianus Leander, berlatar belakang pendidikan hukum di Universitas Indonesia, Fakultas Hukum mengambil program kekhususan Hukum Perdata Internasional. Selanjutnya bekerja di beberapa jenis pekerjaan, dan menghabiskan sebagian besar dari waktunya sebagai Konsultan Hukum di beberapa Kantor Pengacara dengan durasi yang lebih dari sepuluh tahun lamanya. Pernah bekerja juga sebagai Legal Manager di sebuah perusahan pertambangan sehingga beliau sangat mengerti seluk beluk hukum mengenai korporasi atau perusahaan. Telah membawakan topik2 training Aspects of Contract, Hukum Kepailitan & Hukum Ketenagakerjaan selama beberapa tahun sehingga penguasaan akan materi training tersebut tidak diragukan lagi.

Seminar Pendaftaran Merek Internasional Paska Berlakunya Protokol Madrid

Seminar Pendaftaran Merek Internasional Paska berlakunya Protokol Madrid mempelajari bagaimana prosedur pendaftaran merek internasional paska berlakunya Protokol Madrid, bagaimana pentingnya peran konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam pendaftaran merek internasional melalui Protokol Madrid, bagaimana pentingnya pendaftaran merek internasional bagi pelaku usaha terutama eksportir, dan hal – hal lainnya Deskripsi Pendaftaran merek dagang secara internasional merupakan salah satu langkah penting bagi para pelaku usaha yang sedang mengembangkan produknya agar lebih dikenal di manca negara. Pendaftaran ini akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pengusaha pemilik merek secara internasional terlebih dalam era perdagangan global. Dengan diterapkannya Protokol Madrid bagi pendaftaran merek internasional di Indonesia sejak awal 2018 kini para pelaku usaha di Indonesia cukup mendaftarkan mereknya di Indonesia untuk mendapatkan perlindungan di luar negeri. Hal ini tentu sangat menguntungkan terutama bagi para eksportir karena mempermudah proses eksport dan promosi barang di negara-negara tujuan. Bagaimana prosedur pendaftaran merek internasional melalui mekanisme Protokol Madrid, rambu-rambu yang harus diperhatikan serta kendala-kendala yang mungkin timbul dalam proses pendaftaran tersebut akan dikupas tuntas dalam seminar sehari ini oleh para nara sumber yang sangat berkompeten, baik dari instansi Pemerintah terkait maupun para konsultan yang telah berpengalaman dan mempraktekan langsung pendaftaran merek internasional melalui mekanisme Protokol Madrid ini. Dengan mengikuti seminar ini diharapkan para peserta dapat benar-benar memahami mekanisme pendaftaran merek internasional yang baru, mengambil manfaat positif daripadanya serta menerapkannya sesuai kebutuhan usaha masing-masing. Outline Materi Prosedur pendaftaran merek internasional paska berlakunya Protokol Madrid Pentingnya peran konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam pendaftaran merek internasional melalui Protokol Madrid Pentingnya pendaftaran merek internasional bagi pelaku usaha terutama eksportir Perlindungan terhadap jenis Merek baru (Non-Traditional Trademarks) meliputi Merek Suara, Merek Tiga Dimensi dan Merek Hologram Merek Internasional (International Trademark) vs Merek Terkenal (Well-known Mark) Mekanisme gugatan penghapusan dan pembatalan pendaftaran merek serta peran konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam penyelesaian sengketa Hukum Merek Role Play Kasus Sengkete Merek Seluk beluk dalam praktek pendaftaran merek internasional melalui mekanisme Protokol Madrid (sharing session) Facilitator Tarsisius Didiek Taryadi, SH.  (Kasubdit Pemeriksa Merek, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) Dr. Suyud Margono, SH, MHum., FCIArb.          (Wakil Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), Ahli/Pakar Hukum HKI) Benny Muliawan, S.E., M.H. (Konsultan Kekayaan Intelektual, Founder dan Direktur BNL Patent, Pemegang Rekor MURI sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia Pertama Pendaftar Merek Internasional Melalui Mekanisme Protokol Madrid) Fokus Audience Para pemilik Perusahaan, Direktur, Corporate Secretary, Legal Manager, Lawyer, In-House Lawyer, IPR Consultant, Patent Attorney, Akademisi, Umum Supported by AKHKI Organized by Value Consult

Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual : Aspek Hukum, Proteksi, Prosedur & Komersialisasi

Tujuan pelatihan Hak Kekayaan Intelektual : Aspek Hukum, Proteksi, Prosedur & Komersialisasi salah satunya adalah memahami  bagaimana cara mengetahui basic dasar & latar belakang serta bentuk-bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; mengetahui perspektif Internasional perlindungan Hak Kekayaan Intelektual;memahami fungsi & komersialisasi HKI; mengetahui pembidangan HKI yaitu: Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang; dan hal – hal lainnya terkait Hak Kekayaan Intelektual Desksripsi Perlindungan HKI bukan saja penting bagi investor asing tapi juga bagi investor dalam negeri. Sebaliknya, tidak adanya pengakuan,  perlindungan terhadap HKI, akan membuat mereka cenderung memilih untuk menjadi free rider terhadap karya-karya intelektual orang lain tanpa harus membuang waktu, tenaga, biaya untuk kegiatan riset,  pengembangan. Untuk itu penting bagi para investor untuk mengetahui seluk beluk aspek hukum HKI di Indonesia serta langkah apa yang harus mereka lakukan guna mendapat perlindungan HKI yang efektif. Ini sangat penting bagi peningkatan karya-karya intelektual domestik secara kualitatif,  kuantitatif, bagi pembangunan investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Workshop ini akan memberikan pembekalan kepada peserta tentang aspek hukum HKI di Indonesia, serta bagaimana proteksi sekaligus komersialisasi dapat diperoleh dengan menjalankan prosedur pendaftaran HKI yang benar, efisien. Materi tidak saja disajikan dalam bentuk pemaparan teori tetapi juga study kasus yang terjadi seputar HKI. Dengan mengikuti workshop ini peserta diharapkan dapat memahami proteksi HKI sebagai bagian dari sistem, strategi bisnis pada gilirannya HKI berguna sebagai asset strategis dalam yang memiliki nilai tambah,kualitas produk barang/ jasa. Target Peserta Director, Managing Director, Commissioner, General Affair  Manager, Corporate Secretary Staff, Legal  Manager, Marketing Department, Public Relation Department, Production Manager, Research & Development Manager Outline Materi Mengetahui basic dasar, latar belakang serta bentuk-bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; Mengetahui perspektif Internasional perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; Memahami fungsi,  komersialisasi HKI; Mengetahui pembidangan HKI yaitu: Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang; Mengetahui persyaratan, lingkup prosedur registrasi HKI di Indonesia & internasional; Mengetahui aspek persaingan curang, penegakan, upaya hukum apabila terjadi pelanggaran HKI (kasus-kasus); Mengetahui IPR audit & IPR Management; Mengetahui Institusi Lisensi HKI, transfer teknologi Fasilitator DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis,  salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI.,  Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau  ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).

Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Komersial & Tata Usaha Negara (TUN) bagi Korporasi

Deskripsi Aktifitas atau kegiatan bisnis baik jumlah maupun nilai transaksinya makin meningkat, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa/ perkara (dispute/legal cases) antar pihak yang terlibat. Setiap sengketa/ perkara  yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum yang memiliki kekuatan judicial. Kepastian hukum bagi para pelaku usaha merupakan salah satu keinginan atau tuntutan dari para pelaku usaha, bahwa sengketa/ perkara yang dihadapi dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku (rule of law), disamping dengan tetap memperhatikan makin banyak dan  luasnya kegiatan komersial kemungkinan frekuensi terjadi sengketa/ perkara makin tinggi, hal ini berarti  sangat  mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan. Pada umumnya sengketa/ perkara yang terkait dengan kegiatan/ aktifitas perdata, komersial usaha karena peristiwa ingkar janji/ wan-prestasi (default) maupun karena suatu peristiwa/ perbuatan pelawan hukum/ PMH (tortous). Membiarkan suatu sengketa/ perkara dimana terlambat diselesaikan atau penyelesaian  (bak secara litigasi/ non-litigasi) mengakibatkan dalam kegiatan usaha tidak efesien, produktifitas menurun, maka secara umum pelaku usaha mendapatkan penilaian, bahwa dunia bisnis mengalami kemunduran serta biaya produksi meningkat. Suatu permasalahan mungkin dalam aktifitas bisnis terjadi karena diterbitkan dan pemberlakukan suatu regulasi (Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah) yang terkait mengatur secara khusus serta berdampak pada determinasi dan tidak dapat dilaksanakan (non-performance) aktifitas bisnis tersebut, disisi lain Pemerintah melalui Pejabat Tata Usaha Negara (TUN)  membuat suatu keputusan (beschiking) yang mungkin berakibat tidak baik bagi pelaku usaha atau perusahaan. Dalam perkembangan hubungan bisnis (baik sebelum atau sesudah timbul sengketa/ perkara) sekarang ini banyak melibatkan peran penasihat hukum, konsultan bisnis dalam membangun relasi komersial, compliance terhadap Regulasi Pemerintah/Negara maupun terlibat langsung pada penyelesaian sengketa. Sebagaimana diketahui dalam perkembangan dikenal adanya penyelesaian sengketa alternatif, namun kadang-kala penyelesaian sengketa alternatif tersebut mengalami hambatan judisial,  tidak formal, tertutup, sehingga kekuatan hukum-nya sering diragukan, tidak saja oleh masyarakat umum tetapi termasuk dari pelaku usaha, sebagai jalan pertama dan terakhir (ultimatum remedium) di muka pengadilan (litigasi) setelah penyelesaian secara non-litigasi tidak membuahkan hasil. Penyelesaian sengketa dimuka lembaga peradilan (litigasi) perdata komersial dan action melalui Lembaga Peradilan TUN teradap suatu Keputusan yang merugikan pelaku usaha dilakukan sebagai upaya penyelesaian sengketa dunia bisnis yang dapat didayagunakan berdasarkan fungsi dan keberadaannya. Tujuan Pelatihan Pemahaman yang komprehensif mengenai penyelesaian sengketa perdata, komersial dan Peradilan TUN sebagai bagian penyelesaian secara litigasi yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, sehingga dapat melindungi hubungan dan kepentingan bisnis termasuk kepastian hukum. Secara umum Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar, berdasarkan hukum/ regulasi yang berlaku  terhadap upaya penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi terhadap kasus perdata, komersial dan perkara yang menjadi wewenang Peradilan TUN. Sasaran Pelatihan Para peserta diharapkan: Mengetahui dan memahami bentuk penyelesaian sengketa komersial secara litigasi dan peran lembaga penyelesaian sengketa alternatif (non-litigasi) Mengetahui dan memahami tipologi penyelesaian sengketa perdata, komersial maupun perkara yang menjadi wewenang Peradilan TUN. Menyusun strategi penyelesaian sengketa perdata, komersial melalui lembaga peradilan umum (untuk kasus perdata atau komersial) dan Peradilan TUN. Mampu  menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play) Outline Materi Entities & Business organization Contract (Breach of Contract & Tortous) Corporation Internal case dan External case  (third & interest party) Dispute (Typology and its development: Adjudication & Non-Adjudications) Court System & Judicial Mechanism (Distric Court, High Court, Supreme Court, Re-Examination); Peran Pengadilan Niaga dalam Perkara Komersial Civil/ Private Action Law Procedure Sengketa/ Perkara Tata Usaha Negara (TUN) Kompetensi, wewenang dan akibat Hukum Putusan Peradilan TUN Court annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008) Enforcement (national & International) Business approaches (non-litigation) for dispute settlement, Consensual – Based  Approach (win-win solution) Penyelesaian Sengketa Negosiasi, Mediasi dan yang menjadi wewenang Arbitrase  berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999, Role Play (Litigation annex to Non-Litigation Session) Facilitator DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis,  salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI.,  Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau  ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).

Merger & Akuisisi

Merger & Akuisisi Training salah satunya adalah mengetahui pengertian, tujuan dan jenis-jenis Merger & Akuisisi dan perkembangan dari aspek hukum. Deskripsi Merger dan Akuisisi merupakan salah satu praktek dan strategi perusahaan yang diterapkan dalam dunia bisnis. Melalui merger dan akuisisi ini pelaku usaha dapat melakukan ekspansi usaha , memperbesar aset dan skala usaha dan bahan baku, serta dalam rangka restrukturisasi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. Merger & Akuisisi  ( M & A) adalah fenomena  yang umum terjadi dalam dunia usaha, M & A dapat digunakan  untuk menyembuhkan perusahaan yang sedang bermasalah (terus merugi) , Perusahaan tersebut dapat digabungkan atau Akuisisi dengan harapan terhindar dari kebangkrutan serta dapat menghasilkan merger atau Akuisisi yang sehat. Strategi Merger dan Akusisi  dianggap sebagai jjalan cepat dari pada perusahan pada pertumbuhan secara konvensional internal derngan mewujudkan tujuan perusahaan dengan tidak meulai bisnis dari awal. Disamping Merger dan Akuisisi  dapat menciptakan sinergi secara ekonomis meningkatkan nilai  keseluruhan perusahaan dibandingkan  penjumlahan masing-masing perusahaan sebelum merger dan akuisisi, peningkatan pemasaran, riset, skill manajerial, transfer teknologi, dan efesiensi biaya produksi. Tentunya dalam praktek Meeger dan Akusisi harus dilakukan tidak saja pertimbangan ekonomis belaka, namun juga dari sisi aspek hukum, Undang-Undang yang diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Perusahaan, Karyawan, Kreditur, pemegang saham Minoritas serta praktek persaingan uaha tidak sehat. Disamping itu Merger dan Akuisisi termasuk dalam lingkaran Iklim investasi (investment cycles) harus dilakukan dengan kepastian hukum bagi  transaksi dan investasi di Indonesia dengan komitmen memberikan kepastian hukum kepada investor dan jaminan equal treatment dalam suatu transaksi  yang demikian banyak, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Tujuan Pelatihan Para Peserta Workshop Nasional diharapkan: Mengetahui pengertian, Tujuan dan Jenis-jenis Merger & Akuisisi dan perkembangan dari aspek hukum Mengetahui bahwa Merger & Akuisisi merupakan Kontrak/perjanjian yang terkait dengan formality, kedaaan wan-prestasi/ default, dan Konsekuensi default, Remedies (Kompensasi & ganti rugi), serta kualifitas perbuatan melawan hukum (Tort) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi, Memahami Merger & Akuisisi sebagai salah satu bentuk restruksturisasi Organisasi Bisnis, termasuk Praktek Konsolidasi/ Peleburan dan Pemisahan Perusahaan (Corporate Split), praktek  Split-Off dan Spin-Off; Memahami Status Legal Entitas yang terkait dengan praktek merger & Akusisi (Badan Hukum, Badan Usaha Non Badan Hukum) Mengetahui Persiapan, Prosedur Umum Merger & Akusisi Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas Memahami Praktek & Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Terbuka (Emiten) dan Perusahaan Publik, perusahaan Perbankan, Pembiayaan, Perusahaan Efek dan Asuransi Memahami Praktek dan Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Daerah, Koperasi dan Yayasan Mengetahui dan memahami kaitan Merger & Akuisisi dengan jenis perjanjian/ kegiatan yang dilarang  Berdasarkan UU Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat Memahami akibat hukum serta  Perlindungan terhadap Kreditur, Karyawan & Pemegang Saham Minoritas dan Aspek Perpajakan atas Merger & Akuisisi Memahami kebutuhan Uji tuntas secara hokum Legal Due Deligence (LDD) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi. Target Peserta Corporate Legal, Industrial Relation Officer,  Legal officer, Pelaku Usaha, Lawyer/ Legal Consultant, General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff, Marketing Department, Public Relation Department  Outline Materi Day 1 Pembukaan Sekilas Latar belakang tentang Merger & Akuisisi dan perkembangan dari aspek hukum Pemahaman atas pengertian Merger, Akusisi Tujuan Merger & Akuisisi Jenis-Jenis Merger & Akuisisi Merger & Akusisi dalam asas freedom of contract  and consensual doctrine Merger and acquisition formality requirement , Default & Consequence of default, Remedies, Tort dalam Merger & Akuisisi Coffee Break I Merger & Akuisisi sebagai salah satu bentuk restruksturisasi Organisasi Bisnis Pengertian & Bentuk Konsolidasi/ Peleburan sebagai salah satu  Restrukturisasi Badan Usaha Pengertian & Praktek Pemisahan Perusahaan (Corporate Split) Pemahaman & Praktek Split-Off dan Spin-Off Lunch Break Status Legal Entitas yang terkait dengan praktek merger & Akusisi(Badan Hukum, Badan Usaha Non Badan Hukum) Pemahaman Persiapan & Pelaksanaan Merger Akusisi Badan Usaha Non-Badan Hukum Prosedur Umum Tata Cara Merger & Akusisi Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas Pengesahan Badan Hukum dan manfaat SABH/ Sismimbankum (data, monitoring) Coffee Break II Merger & Akuisisi dan Aspek Perpajakan Akibat Merger & Akusisi serta  Perlindungan terhadap Kreditur, Karyawan & Pemegang Saham Minoritas Day 2 Pembukaan Merger & Akuisisi pada Perusahaan Terbuka (Emiten) dan Perusahaan Publik Prinsip Pengendali pada Perusahan Terbuka terhadap aktifitas Merger & Akuisisi Merger & Akuisisi pada perusahaan Perbankan, Merger & Akusisi pada Perusahaan Pembiayaan & Penjaminan Coffee Break I Merger & Akusisi pada Perusahaan Efek dan Asuransi Merger & Akuisisi pada Perusahaan Daerah Merger & Akuisisi pada Koperasi dan Yayasan Merger &  kaitan dengan Jenis/ kegiatan yang dilarang  Berdasarkan UU Larangan Praktek MonopoliàAkusisi  & Persaingan Usaha Tidak Sehat Lunch Break Merger &  kaitan dengan Jenis Perjanjian/ Kegiatan Dilarang  Berdasarkan UU Larangan Praktek MonopoliàAkusisi  & Persaingan Usaha Tidak Sehat Merger &  kontrak (strategiàAkusisi  &  antisipasi resiko pelaksanaan kontrak, penentuan ganti rugi, akibat hukum, pilihan hukum, penyelesaian sengketa, dll); Merger & Akusisi Lintas Negara (Cross Border Meger & Acquisition) Coffee Break II Kebutuhan Legal Due Deligence (LDD) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi latar belakang, tujuan & proses LDD, LDD for go public and non – go public transaction, berbagai bentuk legal audit & uji tuntas, pengujian atas validitas hukum tentang validitas capitalization, ownership & management, validitas registration & approval, validitas property/asset, validitas agreement, Case validity (Acquisition) . Testimoni “Materi sangat bagus, karena langsung studi kasus” “Good Job” “Harapannya dapat diberikan lebih banyak lagi untuk study case” Facilitator DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis,  salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang; 

Pelatihan Hukum Kepailitan

Pelatihan Hukum Kepailitan adalah training yang akan mempelajari mengenai definisi pailit, tinjauan kepailitan secara umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004, mengenai konsekwensi hukum kepailitan, kurator sebagai pihak profesional dalam melakukan pembagian budel pailit kepada para kreditur, pembagian budel pailit sebagai upaya pemenuhan, apa kewajiban debitur, dan lainnya seputar hukum kepailitan. Deskripsi Banyak perusahaan atau pribadi yang mengalami kesulitan keuangan dalam memenuhi kewajibannya baik kepada pihak ketiga maupun kepada karyawan. Jika sudah sampai pada tahap itu, hukum kepailitan menjadi salah satu prosedur yang bisa digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikannya, setelah berbagai alternatif penyelesaian ditempuh. Apa dan bagaimana menghadapi kepailitan? semua akan dibahas secara komprehensif dalam program pelatihan ini. Pelatihan ini memberikan pemahaman mengenai dasar hingga langkah praktis penanganannya. Bisa diterapkan baik untuk perusahaan maupun pribadi yang mengalami kepailitan Metode Pelatihan Presentasi Diskusi Case Study Outline Materi Materi  yang akan dibahas adalah: Definisi Pailit Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004 Konsekwensi Hukum Kepailitan Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel Pailit kepada para Kreditur Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya dilindungi Undang-Undang Tinjauan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004 PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi Utang Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi terhadap perdamaian Bagaimana Menangani Piutang Bermasalah dan strategi penanganannya. Background dari timbulnya Piutang Bermasalah Alternatif-alternatif penanganan piutang bermasalah Penanganan piutang bermasalah melalui hukum perdata Pengadilan Niaga dalam hal penyelesaian Piutang bermasalah dan Perkembangannya dalam era globalisasi Peranan dan fungsi Kurator dalam Kepailitan untuk penyelesaian piutang bermasalah Kepailitan dan efektifitasnya dalam recovery utang. Strategi melakukan gugatan perdata / kepailitan yang efisien & efektif Efektifitas penggunaan gugatan perdata & kepailitan dalam pengembalian utang Facilitator Philip O. Leander, SH. Philip Octavianus Leander, berlatar belakang pendidikan hukum di Universitas Indonesia, Fakultas Hukum mengambil program kekhususan Hukum Perdata Internasional. Selanjutnya bekerja di beberapa jenis pekerjaan, dan menghabiskan sebagian besar dari waktunya sebagai Konsultan Hukum di beberapa Kantor Pengacara dengan durasi yang lebih dari sepuluh tahun lamanya. Pernah bekerja juga sebagai Legal Manager di sebuah perusahan pertambangan sehingga beliau sangat mengerti seluk beluk hukum mengenai korporasi atau perusahaan. Telah membawakan topik2 training Aspects of Contract, Hukum Kepailitan & Hukum Ketenagakerjaan selama beberapa tahun sehingga penguasaan akan materi training tersebut tidak diragukan lagi.

Pelatihan Hukum Pasar Modal

Pelatihan Hukum Pasar Modal mempelajari bagaimana pengenalan pasar modal, bagaimana prinsip nya, bagaimana regulasinya, strukturnya dan hal lainnya terkait  pasar modal. Deskripsi Keberadaan pasar modal memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian. Sayangnya banyak bermunculan, kasus-kasus yang merusak kepercayaan investor, diantaranya saham hilang, short selling dan insider trading yang menggangu pertumbuhan pasar modal. Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan oleh masyarakat, investor, emiten, dan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan Pasar Modal? Pelatihan Hukum Pasar Modal ini mencoba memberikan pencerahan bagi para pelaku pasar modal, khususnya dalam aspek hukum. Outline Materi Materi Pelatihan Hukum Pasar Modal yang akan dibahas adalah Tinjauan Umum Pasar Modal Pengenalan Pasar Modal Prinsip Hukum Pasar Modal Regulasi Pasar Modal Struktur Pasar Modal Indonesia Instrumen Pasar Modal: Instrumen Utang (Obligasi) Instrumen Penyertaan (Saham) Instrumen Efek Lain (Indonesian Depository Receipt, Efek Beragun Aset, Indeks Saham) Instrumen Efek Derivatif (Right, Option, Warrant). Pihak-Pihak Terkait dalam Pasar Modal Struktur Kelembagaan Pasar Modal Badan Pengawas Pasar Modal Bursa Efek Perusahaan Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Emiten dan Perusahaan Publik Investor Lembaga Penunjang Pasar Modal Perdagangan Saham Penawaran Saham dan Obligasi Hak Pemegang Saham Publik Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Efek Beragun Aset Perdagangan Tanpa Warkat dan Rekening Efek Reksadana Benturan Kepentingan Interaksi Yuridis dari Berbagai Kepentingan dalam Sebuah Transaksi Transaksi yang Berbenturan Kepentingan dan Transaksi yang Dikecualikan Akuisisi, Penyertaan dan Divestasi yang Berbenturan Kepentingan Rapat Umum Pemegang Saham untuk Transaksi yang Berbenturan Kepentingan. Penegakan Hukum Pasar Modal Pelaporan dan Keterbukaan Informasi Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal Tindakan Lain yang Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal Pelanggaran di Bidang Pasar Modal Pemeriksaan dan Penyidikan Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana Perlindungan Hukum Bagi Investor. Testimoni “Trainer menguasai materi & memberikan materi dengan jelas” Facilitator Daniel Saputro, MM., MBA. Daniel Saputro dan tim BusinessBuddy Int memiliki pengalaman 21 tahun dalam perbaikan kinerja perusahaan. Kami aktif memberikan pembekalan maupun konsultasi terutama di bidang transformasi dan manajemen perubahan di 4 area yakni: Business Model (termasuk Balanced Scorecard dan Strategy Map) – People Development – Process – Culture Internalization, yang mengarah ke Auto Pilot System. Nuqul Group (Yordania) dan Banpu (Thailand) adalah contoh perusahaan internasional yang telah menggunakan jasa konsultasinya. Di dalam negeri, Daniel menjadi konsultan bagi banyak perusahaan maupun institusi pemerintah. Di antaranya Jamsostek, Bea Cukai, Sekretariat DPR, Jasa Sarana BUMD Jabara, BioFarma Bandung, Kementerian Keuangan PUSINTEK, Pertamina, LPP BUMN di Jogja dan BTN. Perusahaan swasta nasional sering menunjuk Daniel sebagai konsultan. Sebut saja Indocement, Triputra, Bosowa (Makasar), Tunas Ridean Group, MusimMas (Medan), Capella (Medan), CPSSoft, ILP, Darya Varia, KPUC (Samarinda), Medifarma, Prafa. Indospring (Surabaya) dan Acer (Jakarta) , Infomedia dan Sentul City. Beliau juga aktif memberikan pelatihan di Chevron, Astra, Commonwealth Bank, TOTAL EP, Holcim dan banyak lainnya Di sisi lain, Daniel Saputro juga memiliki minat yang besar terhadap dunia pendidikan. Karena itu, kini, dia aktif menjadi fasilitator MiniMBA serta pengajar mata kuliah bisnis dan pemasaran di program S2. Daniel juga menggunakan tulisan sebagai sarana untuk membagikan ilmunya. Ia menjadi kontributor untuk Tabloid KONTAN, Swa, dan Jakarta Post. Untuk Family Business, kami membantu suksesi dan transformasi menuju perusahaan yang lebih professional. Dengan cara membentuk Leadership yang profesional dan menggunakan KPI berbasis balanced Scorecard.

Seminar Hukum Merek dan Indikasi Geografis Serta Tata Cara Pendaftaran Merek Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 dan PERMENKUMHAM No. 67 Tahun 2016

Pengantar Ketentuan Hukum Merek dan Indikasi Geografis telah mengalami perubahan yang cukup signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (25 November 2016), serta diberlakukannya ketentuan pelaksanaannya tentang Pendaftaran Merek yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 67 Tahun 2016 (30 januari 2017). Peraturan-peraturan tersebut merupakan suatu instrumen hukum baru dalam lingkup perlindungan Kekayaan Intelektual, antara lain dengan diaturnya beberapa jenis merek baru serta indikasi geografis.

Pelatihan Pajak Bisnis Properti

Deskripsi Pajak adalah instrumen penting yang harus diperhatikan dalam menjalankan usaha, karena setiap transaksi bisnis pasti diikuti oleh kewajiban atau beban pajak. Untuk menyiasati beban pajak yang tinggi, pelaku bisnis hendaknya memiliki pengetahuan yang baik dalam bidang perpajakan. Dengan berbekal pengetahuan pajak yang baik, pelaku bisnis akan selalu mempertimbangkan permasalahan pajak dalam transaksi bisnis yang akan dan sudah dilakukan. Cara paling umum yang bisa dilakukan untuk menghindari beban pajak yang tinggi adalah melakukan tax planning secara komprehensif. Dengan tax planning yang komprehensif, beban pajak sudah pada posisi yang paling minimal dan tidak melanggar peraturan perpajakan. Demikian juga dalam bisnis properti belakangan ini, sejalan dengan pertumbuhan bisnis properti yang semakin tinggi dari tahun ke tahun sementara kontribusi pajak dari bisnis ini tidak terlalu besar. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak akan mengoptimalkan potensi pajak bisnis properti untuk menambal target pajak yang selalu meleset dari tahun ke tahun. Untuk menghadapi sikap Direktorat Jenderal Pajak, pelaku bisnis properti harus mempersiapkan diri untuk mempelajari peraturan perundangan perpajakan dalam bidang properti, sehingga bisnis yang dijalankan comply dengan peraturan dan bebas dari denda yang akan menggerogoti kas perusahaan. Dalam pelatihan ini, akan dibahas mengenai best practice dalam menyusun tax planning untuk bisnis properti dan diharapkan pesarta akan mampu mempraktekkannya dalam perusahaan sendiri. Materi Pelatihan (One Day Workshop) Sekilas Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pajak Penghasilan Properti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PPN dan PPn-BM dalam Bidang Bisnis Properti BPHTP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sekilas tentang SPT Tahunan. Peserta Staff Tax & Accounting, Calon Supervisor Tax & Accounting, Calon Manager Accounting, Pemilik Bisnis dan Manajemen Bisnis. Facilitator Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP®, CA, CMA(Aust) Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant , Dosen Fakultas Ekonomi Institut Bisnis Nusantara. Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, Register Akuntan Negara  (Ak), Chartered Accountant (CA) dari Indonesian Institute of Accountant, Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan bagian dari tak terpisahkan dari Financial Planning Standard Board – United States of America dan Certified Management Accountant (CMA) dari Institute of Certified Management Accountant Australia. Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Diploma Perencana Keuangan (Dipl.FP) dari Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (Kwik Kian Gie Business School) – Jakarta.

Arbitration & Mediation : Alternative Dispute Resolution In Business

Arbitration & Mediation : Alternative Dispute Resolution In Business salah satu tujuannya adalah memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar serta melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak. Deskripsi Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan  luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti  sangat  mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan. (Penyelesaian Sengketa) Membiarkan sengketa dagang  terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya. (Penyelesaian Sengketa) Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya  dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain)  Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil. (Penyelesaian Sengketa) Penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang telah melembaga  dalam dunia bisnis dikenal dengan Arbitrase yang secara institusional secara nasional ataupun internasional, namun dalam praktek sekarang ini perkembangan penyelesaian sengketa  dianjurkan untuk melibatkan Para Pihak untuk menyelesaiakan sengketanya, salah satunya adalah kepentingan (interest) dari para Pihak ke depan (future its better) dengan melepaskan segalam kekuatan (power) namun dengan tidak  mengeyampingkan hak (rights) dari Para Pihak. (Penyelesaian Sengketa) Secara umum Arbitrase, Mediasi atau alternative penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan terlembaga dengan yang melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam pemeriksaan sengketa khususnya mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, biaya ringan dan pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa yang dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya.(Penyelesaian Sengketa) Tujuan Pelatihan Melalui pelatihan Arbitration & Mediation : Alternative Dispute Resolution In Business ini diharapkan: Menjadikan Konsep ADR/ Mediasi sebagai cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, tanpa melalui pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis dan kepentingan bersama yang telah terbina. (Penyelesaian Sengketa) Secara umum Pelatihan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar serta melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak.(Penyelesaian Sengketa) Sasaran Pelatihan Setelah mengikuti Pelatihan Arbitration & Mediation : Alternative Dispute Resolution In Business ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk: Para peserta diharapkan: Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal. Mengetahui bentuk penyelesaian sengketa melalui peran lembaga Arbitrase (nasional dan internasional) Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha. Mampu menerapkan konsep-konsep ADR/ Mediasi  dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Mampu  menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play) penyelesaian kasus-kasus tertentu Outline Materi Materi training yang akan di bahas topik Arbitration & Mediation : Alternative Dispute Resolution In Business adalah : Dispute (Typology and its development) Business approaches for dispute settlement Alternative Dispute Settlement (ADR) Mediator Technique & Procedure Interest-Based Solution, Strategy Acceptable Solution Consensual – Based  Approach (win-win solution) Negosiasi & Mediasi (berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999), Court annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008) Arbitration & its Procedure National & International Arbitration Enforcement (national & International) Role Play Mediation (Special Session) Agenda Hari Kesatu Pendahuluan, Tinjauan Sengketa & Basic mekanisme Penyelesaian sengketa, Proses Adjudikasi, Proses Konsensual, Kritik Lembaga Peradilan, Perbandingan Umum (perundingan, Arbitrase & Litigasi). Alternatif Penyelesaian Sengketa & Perkembangannya, Alternative Dispute Resolution (ADR) Jawaban  Penyelesaian Sengketa Bisnis, Pelembagaan ADR dalam sistem hukum di Indonesia. Permasalahan, jenis & macam sengketa bisnis yang perlu diketahui & antisipasi Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Kekuatan Hukum  Penyelesaian  Sengketa diluar Pengadilan & Konsekuensinya, Teknik & Strategi Negosiasi, Mediasi & Peran Mediator Pengantar Aritrase Teori dan Sumber Hukum Arbitrase Jenis-jenis Arbitrase Keuntungan dan Kerugian Arbitrase Jenis-jenis Arbitrase Hari Kedua Tinjauan Kontrak Komersial dengan terjadinya Sengketa, Perjanjian Arbitrase Fungsi, Bentuk, Sifat Hukum dan Akibat Hukum Metode Pemilihan Arbitrase Kekuatan Berlakunya Kontrak Arbitrase Model Klausula Arbitrase Azas separabilitas Tentang Arbiter Syarat-syarat menjadi Arbiter Tugas dan Kewajiban Pengangkatan Arbiter Hak Ingkar dan Tuntutan Ingkar Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Arbitrase Hukum Acara dan Pilihan Hukum dalam Pelaksanaan Arbitrase Pemeriksaan dan Pembuktian Arbitrase Permasalahan Putusan Provisionil atau Putusan Sela Contoh-contoh Klausula Arbitrase Role Play (Simulasi Kasus) Putusan Arbitrase dan Eksekusinya Bentuk, Isi dan Sifat Hukum Puitusan Arbitrase Sifat Final dan Binding Penetapan Pengadilan dan Eksekusi Arbitrase Putusan Arbirase Asing Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing New York Convention Pembatalan Putusan Arbitrase Arbitrase Nasional (Lokal) Arbitrase Internasional (Asing) Testimoni “Ok” “Sangat membantu” “Sangat menguasai materi” Facilitator DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis,  salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI.,  Beliau juga menangani beberapa

Drafting & Reviewing : International Joint Venture Agreement

Deskripsi Komitmen pemerintah untuk meningkatkan Iklim investasi dengan memberikan kepastian hukum serta jaminan insentif kepada investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia telah mendapatkan respon yang sangat positif. Pemerintah melalui undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada para investor dan memberikan jaminan equal treatment dalam operasional perusahaan penanaman modal asing di Indonesia. Namun demikian, pemerintah selaku regulator memberikan batasan-batasan tertentu kepada investor asing (negative list) sebagai  bentuk perlindungan kepada potensi ekonomi Indonesia. Pada bidang-bidang tertentu investor asing diwajibkan oleh Undang-undang untuk menggunakan pengalaman pengusaha lokal (domestic partner) sebagai mitra pemegang saham atau mendirikan usaha patungan dengan pengusaha lokal tersebut (Joint Venture Company). Untuk menjamin kepastian hukum para pihak dalam menjalankan usaha patungan tersebut para pihak akan mengikatkan diri mereka dalam Joint Venture Agreement (JVA). Kemampuan dalam menyusun dan memahami anatomi dari JVA menjadi sangat esensial untuk melindungi kepentingan para pihak di Indonesia. Workshop ini dirancang untuk memberikan pelatihan secara eksklusif dan profesional dalam memahami dan membuat International Joint Venture Agreement. Peserta akan dibimbing oleh seorang yang sangat ahli baik secara akademik maupun praktis baik dalam tahap pembuatan, negosiasi maupun implementasi International Joint Venture Agreement. Tujuan Pelatihan Setelah mengikuti Pelatihan Drafting & Reviewing : International Joint Venture Agreement ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk: Mampu  memahami tentang Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement Mengetahui Ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional Mengetahui Peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy Memahami Strategi dan ketrampilan negosiasi dalam Joint Venture Agreement Dapat  membuat outline bisnis international Joint Venture Agreement Mengetahui institusi Penyelesaian sengketa (dispute resolution) secara internasional Outline Materi Materi training yang akan di bahas topik Drafting & Reviewing : International Joint Venture Agreement adalah : Pemahaman tentang Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement Ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional Peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy Strategi dan ketrampilan negosiasi dalam Joint Venture Agreement Merancang international Joint Venture Agreement Penyelesaian sengketa (dispute resolution) & Arbitrase Internasional Target Peserta Pelatihan Drafting & Reviewing : International Joint Venture Agreement ini ditujukan untuk para: General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff , Legal Office, Marketing Department, Public Relation Department Facilitator DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis,  salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI.,  Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau  ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).

International Joint Venture Agreement

Training International Joint Venture Agreement mempelajari mengenai bagaimana pemahaman tentang Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement, bagaimana ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional, apa peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy hal lainnya. Deskripsi Komitmen pemerintah untuk meningkatkan Iklim investasi dengan memberikan kepastian hukum serta jaminan insentif kepada investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia telah mendapatkan respon yang sangat positif. Pemerintah melalui undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada para investor dan memberikan jaminan equal treatment dalam operasional perusahaan penanaman modal asing di Indonesia. Namun demikian, pemerintah selaku regulator memberikan batasan-batasan tertentu kepada investor asing (negative list) sebagai  bentuk perlindungan kepada potensi ekonomi Indonesia. Pada bidang-bidang tertentu investor asing diwajibkan oleh Undang-undang untuk menggunakan pengalaman pengusaha lokal (domestic partner) sebagai mitra pemegang saham atau mendirikan usaha patungan dengan pengusaha lokal tersebut (Joint Venture Company). Untuk menjamin kepastian hukum para pihak dalam menjalankan usaha patungan tersebut para pihak akan mengikatkan diri mereka dalam Joint Venture Agreement (JVA). Kemampuan dalam menyusun dan memahami anatomi dari JVA menjadi sangat esensial untuk melindungi kepentingan para pihak di Indonesia. Workshop ini dirancang untuk memberikan pelatihan secara eksklusif dan profesional dalam memahami dan membuat International Joint Venture Agreement. Peserta akan dibimbing oleh seorang yang sangat ahli baik secara akademik maupun praktis baik dalam tahap pembuatan, negosiasi maupun implementasi International Joint Venture Agreement. Tujuan Pelatihan Setelah mengikuti Pelatihan International Joint Venture Agreement ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk: Mampu  memahami tentang Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement Mengetahui Ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional Mengetahui Peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy Memahami Strategi dan ketrampilan negosiasi dalam Joint Venture Agreement Dapat  membuat outline bisnis international Joint Venture Agreement Mengetahui institusi Penyelesaian sengketa (dispute resolution) secara internasional Target Peserta Pelatihan International Joint Venture Agreement ini ditujukan untuk para: General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff , Legal Office, Marketing Department, Public Relation Department Outline Materi Materi training yang akan di bahas topik International Joint Venture Agreement adalah : Pemahaman tentang Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement Ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional Peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy Strategi dan ketrampilan negosiasi dalam Joint Venture Agreement Merancang international Joint Venture Agreement Penyelesaian sengketa (dispute resolution) & Arbitrase Internasional Facilitator DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis,  salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI.,  Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau  ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).

Aspek-aspek Hukum dan Pajak Yayasan

Ketentuan Hukum tentang Yayasan telah banyak berubah sejak dikeluarkannya UU Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 berikut perubahannya. Perubahan-perubahan tersebut sangat signifikan tidak saja tentang pendirian dan perubahan anggaran dasar tapi juga aspek-aspek hukum lainnya terkait hak kewajiban dan kewenangan dari para Pendiri, Pengurus, Pembina dan Pengawas Yayasan serta yang tidak kalah penting adalah aspek hukum terkait aset yang dimiliki Yayasan.

Strategy Legal Drafting For Contracts and Other Documents

Deskripsi Pelatihan Dalam praktik bisnis modern, kontrak dan dokumen hukum bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan instrumen strategis yang menentukan perlindungan hukum, kepastian hak dan kewajiban, serta posisi tawar organisasi dalam menghadapi risiko. Banyak sengketa bisnis yang berujung kerugian besar—baik secara finansial maupun reputasi—berawal dari kelemahan dalam penyusunan kontrak, ketidakjelasan klausul, atau ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, kemampuan legal drafting yang kuat menjadi kompetensi krusial bagi praktisi hukum maupun profesional bisnis. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif serta keterampilan praktis dalam menyusun kontrak dan dokumen hukum lainnya secara strategis, jelas, dan memiliki kekuatan pembuktian yang optimal. Selain itu, pelatihan ini juga mengintegrasikan tren terkini seperti digital contract, e-signature, compliance berbasis regulasi terbaru, serta risk-based contract drafting, sehingga peserta mampu menghasilkan dokumen hukum yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adaptif terhadap dinamika bisnis dan teknologi. Sasaran Pelatihan Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu: Memahami prinsip dan teknik legal drafting yang efektif dan sesuai hukum Menyusun kontrak dan dokumen hukum yang jelas, lengkap, dan memiliki kekuatan pembuktian Mengidentifikasi dan memitigasi risiko hukum melalui klausul kontrak Menyusun klausul-klausul penting (essential clauses) secara tepat Melakukan review dan analisis kontrak (contract review & risk assessment) Mengelola sengketa berbasis kontrak melalui pendekatan preventif dan represif Memahami strategi negosiasi kontrak berbasis kepentingan (interest-based negotiation) Mengintegrasikan aspek compliance, digitalisasi, dan governance dalam drafting Target Peserta Pelatihan ini direkomendasikan untuk: Legal Manager / Legal Officer / Corporate Lawyer Manager / Supervisor (HR, Procurement, Finance, Business Development) Contract Administrator / Contract Specialist Notaris / Konsultan Hukum Tim Procurement & Vendor Management Profesional yang terlibat dalam penyusunan, review, atau negosiasi kontrak Outline Materi Pelatihan Hari 1 – Fundamental & Drafting Technique 1. Fundamental Legal Drafting Pengertian dan prinsip dasar legal drafting Fungsi kontrak sebagai alat bukti hukum Karakteristik kontrak yang baik (clarity, completeness, enforceability) Kesalahan umum dalam drafting kontrak 2. Legal Framework & Compliance Dasar hukum kontrak (KUHPerdata, KUHP, regulasi terkait) Syarat sah perjanjian Aspek legal compliance & governance Tren regulasi terbaru (termasuk perlindungan data & transaksi elektronik) 3. Struktur dan Anatomi Kontrak Identitas para pihak Recital (latar belakang) Definisi istilah Ruang lingkup pekerjaan (scope of work) Klausul hak dan kewajiban 4. Drafting Essential Clauses Klausul pembayaran dan termin Klausul jangka waktu dan terminasi Klausul wanprestasi & penalti Klausul force majeure Klausul indemnity & limitation of liability Klausul dispute resolution & choice of law 5. Risk-Based Contract Drafting Identifikasi risiko hukum dalam kontrak Teknik mitigasi risiko melalui klausul Red flag dalam kontrak Hari 2 – Advanced Strategy & Dispute Handling 6. Contract Review & Legal Analysis Teknik review kontrak Legal due diligence pada dokumen Checklist analisis kontrak 7. Negotiation Strategy in Contract Teknik negosiasi kontrak Win-win solution vs defensive strategy Taktik menghadapi pihak lawan 8. Drafting Legal Documents (Non-Contract) Surat kuasa Somasi / legal notice Gugatan, jawaban, replik, duplik Legal opinion sederhana 9. Dispute Management & Litigation Strategy Strategi menghadapi sengketa perdata Persiapan dokumen untuk pembuktian di pengadilan Alternatif penyelesaian sengketa (ADR: mediasi, arbitrase) 10. Digital Legal Drafting & Modern Practice E-contract & e-signature (aspek hukum & praktik) Document automation & contract management system Legal tech dalam drafting 11. Simulation & Case Study Studi kasus kontrak bisnis Simulasi penyusunan kontrak Simulasi negosiasi & persidangan sederhana (moot court) Penyusunan mini project (draft kontrak lengkap) Metode Pelatihan Pelatihan ini menggunakan pendekatan praktis dan berbasis pengalaman: Interactive Lecture (pemahaman konsep & regulasi) Case Study & Benchmarking (kasus nyata bisnis & hukum) Workshop Drafting (latihan menyusun kontrak langsung) Group Discussion & Problem Solving Coaching & Feedback dari fasilitator Facilitator : Team Trainer Value Consult

Training Aspects Of Contract

Training Aspects Of Contract salah satu tujuannya dapat memahami latar belakang dari pembentukan sebuah kontrak baik dari sudut pandang bisnis maupun legal, melakukan perancangan atau turut dalam melakukan perancangan sebuah kontrak yang baik dan benar Deskripsi Seberapa sering kita mendengar atau menyaksikan kejadian kejadian yang merugikan sebuah perusahaan baik berskala kecil maupun besar dikarenakan segala deal business, transaksi atau tindakan yang dilakukan perusahaan tidak didasari atau didukung oleh perjanjian tertulis atau yang dikenal sebagai kontrak ataupun jika ada kontrak yang mendasarinya, bukanlah merupakan sebuah kontrak yang baik dan benar yang dapat melindungi kepentingan perusahaan, sebuah kontrak yang menjamin kepastian hukum sehingga menghindari atau setidaknya meminimalisir munculnya konflik antara para pihak. Ketidak beradaan kontrak yang baik dan benar tersebut juga acapkali disebabkan oleh perusahaan sendiri yang mengabaikan adanya kontrak atau kalaupun ada, kontrak tidak cukup memadai untuk melindungi kepentingan-kepentingan perusahaan dikarenakan tidak cukup handalnya pihak di dalam perusahaan dalam memahami dan merancang kontrak. Tujuan Pelatihan Setelah mengikuti Training Aspects Of Contract ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk Diharapkan setelah mengikuti pelatihan yang diberikan, maka peserta atau para peserta , bukan hanya personel dari legal department tetapi juga dari department lainnya, dapat memahami latar belakang dari pembentukan sebuah kontrak baik dari sudut pandang bisnis maupun legal, melakukan perancangan atau turut dalam melakukan perancangan sebuah kontrak yang baik dan benar, terutama bagaimana menuangkan kesepakatan bisnis ke dalam sebuah kontrak atau klausula-klausala umum yang perlu dituangkan dalam sebuah kontrak demi adanya kepastian hukum dalam sebuah kontrak sehingga dapat terlindunginya kepentingan perusahaan. Sekanjutnya, jika memang terjadi konflik antara para pihak dari sebuah kontrak, maka pelatihan ini juga akan memaparkan jalan keluar dan penyelesaian atas konflik, dispute atau sengketa tersebut, baik yang dilakukan antara para pihak itu sendiri, melalui pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan menggunakan jasa pihak lain. Outline Materi Materi Training Aspects Of Contract yang akan dibahas adalah 1. CONTRACT MANAGEMENT Transaksi / Deal Bisnis Seberapa Penting Penuangan Jual Beli / Transaksi Bisnis ke Dalam Kontrak dan Seberapa Sadar Sebuah Perusahaan Melakukannya ? Kontrak Bisnis Indikator Kontrak Domestik Indikator Kontrak Trans Nasional Tiga Unsur Kontrak Syarat Sah Kontrak Pandangan Keliru soal Materai Keberlakuan Kontrak Anatomi Isi Kontrak Umum Khusus Proses Legal dan Contract Management Dalam Perusahaan Divisi Legal No Legal Division Contract Flow 2. CONTRACT DOCUMENTS AND ATTACHMENTS Sale and Purchase Agreement Three Keys Aspects Sample of SPA Attachments 3. CONTRACT DRAFTING AND EVALUATION Langkah Pesiapan Legal Compliance Tahapan Pembuatan Kontrak Bisnis Langkah Perancangan Langkah Terakhir Pilihan Hukum (Choice of Law) Pilihan Forum (Choice of Forum) Perubahan Terhadap Kontrak Pembatalan Kontrak Keterlibatan Konsultan Hukum Latihan Membuat Kontrak 4. DISPUTE HANDLING, MEDIATION, ARBITRATION Faktor Faktor Penyebab Terminasi Kontrak dan Dispute Bagaimana Penyelesaian Dispute di Luar Pengadilan Mediasi dan APS Keunggulan APS Mengapa APS lebih diminati ? Asas Asas yang Berlaku Posisi Meediator Roles and Funtions of Mediator Stages of Mediation Mediasi dan Arbitrase Pada Prakteknya Facilitator Philip O. Leander, SH.

PSAK yang sesuai dengan Industri Perkebunan

Training PSAK yang sesuai dengan industri perkebunan mempelajari bagaimana laporan keuangan perusahaan, karateristik entitas perusahaan perkebunan, apa saja ketentuan umum laporan keuangan, dan masih banyak lagi hal lainnya. Deskripsi Usaha di bidang perkebunan mengalami perkembangan yang pesat dan semakin dinamis akhir-akhir ini. Banyak factor yang mempengaruhi perkembangan tersebut, seperti perkembangan teknologi perkebunan yang semakin maju, meningkatnya permintaan hasil perkebunan, dan munculnya otonomi daerah yang berdampak terhadap pengelola hasil perkebunan. Selain itu semakin meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha seiring keterbukaan informasi yang difasilitasi oleh keberadaan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin maju dan semakin murah. Saat ini revisi atas Standar Akuntansi Keuangan terus dilakukan sesuai dengan program konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS), sehingga penyusunan laporan keuangan menjadi lebih kompleks dengan banyak mengunakan konsep nilai wajar dan pertimbangan professional. Perkembangan dan kondisi tersebut mempengaruhi entitas dalam laporan keuangan supaya lebih sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Selama ini di antara entitas sering terjadi perbedaan perlakuan akuntansi untuk transakti yang sama. Hal ini tentunya menjadi masalah tersendiri bagi para pengguna laporan keuangan pada umumnya, khususnya pemegang saham dalam mengevaluasi kinerja setiap entitas.Oleh sebab itu, pelatihan ini memiliki tujuan supaya peserta dapat memahami dan dapat mengimplementasikan peraturan dan perlakuan akuntansi yang telah berubah dan berdampak langsung dalam industry perkebunan. Outline Materi Pendahuluan Laporan Keuangan Perusahaan Karateristik entitas perusahaan perkebunan Ketentuan umum laporan keuangan Akuntansi Aset Aset  lancer Aset tidak  lancer Aset tanaman semusim Aset tanaman tahunan Aset tetap Aset tak terwujud Aset/liabilitas pajak tangguhan Akuntansi Liabilitas Dan Ekuitas Akuntansi liabilitas Liabilitas jangka pendek Liabilitas jangka panjang Akuntansi ekuitas Laporan Laba Rugi Komprehensif Penghasilan Beban Perubahan Ekuitas Dasar pengaturan Laporan Arus Kas Dasar pengaturan PSAK yang relevan PSAK 2 (Revisi 2009) Laporan Arus Kas PSAK 23 (Revisi 2009) Pendapatan PSAK 50 (Revisi 2010) Instrumen Keuangan :Penyajian PSAK 55 (Revisi 2011) Instrumen Keuangan :Pengakuan Dan Pengukuran PSAK 60 Instrumen Keuangan : Pengungkapan PSAK 7 (Revisi 2010) Pengungkapan Pihak-pihak berelasi PSAK 14 (Revisi 2008) Persediaan PSAK 58 (Revisi 2009) Aset Tidak Lancar Yang Dimiliki untuk Dijuan dan Opersi yang Dihentikan PSAK 12 (Revisi 2009) Bagian Partisipasi Dalam Ventura Bersama PSAK 15 (Revisi 2009) Investasi Pada Entitas Asosiasi PSAK 13 (Revisi 2010) Properti Investasi PSAK 16 (Revisi 2011) Aset Tetap PSAK 48 (Revisi 2010) Penuurunan Nilai Aset ISAK 25 Hak Atas Tanah PSAK 19 (Revisi 2009)Aset Tak Berwujud PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak Penghasilan PSAK 24 (Revisi 2010) Imbalan Kerja PSAK 26 (Revisi 2011) Biaya Pinjaman PSAK 30 (Revisi 2011) Sewa PSAK 38 (Revisi 2012) Akuntansi Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali PSAK 10 (Revisi 2010) Pengaruh Perubahan KursValuta Asing PSAK 1 (Revisi 2009) Pengajian Laporan Keuangan PSAK 4 (Revisi 2009) Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri PSAK 22 (Revisi 2010) Kombinasi Bisnis PSAK 8 (Revisi 2009) Peristiwa Setelah Periode Pelaporan PSAK 5 (Revisi 2009) SEgme Operasi Facilitator Mohammad Mansur, Ak, BKP, CPA Muhammad Mansur, Ak, BAP, CPA Berpengalaman lebih dari 15 tahun sebagai dosen, konsultan, instruktur, KAP, praktisi dan pemerhati pajak. Sekarang aktif sebagai Managing Partner di KAP dan KKP Mansur Arif Consulting dan sebagai pembicara aktif di Berbagai Lembaga Training Terkemuka.

Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Legislative Drafting)

Training Perancangan Peraturan Perudang – undangan  (Legislative Drafting) salah satu tujuannya adalah untuk mempelajari mengenai pemahaman Pokok Hukum Peraturan Perundang-undangan: Metodologi, Teori , dan Fungsi  Peraturan Perundang-undangan, mengenai dasar pembentukan Peraturan Perundang-undangan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah: Hirarki, Review peraturan perundangan dan hal – hal lain terkait Perancangan Peraturan Perudang – undangan  (Legislative Drafting). Deskripsi Di samping pengetahuan akan ilmu hukum, merancang peraturan perundang-undangan memerlukan keahlian tersendiri. Ini karena memindahkan suatu kebijakan (policy) dalam arti luas ke dalam bentuk normatif yang tersusun sedemikian rupa dalam suatu naskah perundang-undangan baik berupa undang-undang, peraturan daerah, atau jenis peraturan perundang-undangan lain memang bukan hal mudah. Diperlukan pengetahuan tentang teknik menyusun normanya, formulasi strukturnya, bahasa, komposisi kalimatnya. Bahkan lebih jauh lagi juga tentang kemampuan menentukan materi/substansi yang seperti apa yang harus dimuatkan ke dalam jenis peraturan yang mana. Belum lagi tentang aspek-aspek teknis hukum seperti merumuskan sanksi, masa keberlakuan, transisi, aspek-aspek teknis hukum lainnya. Workshop ini akan melatih peserta untuk menambah pemahaman, meningkatkan kemampuan merancang peraturan perundang-undangan, dengan cara memberikan materi tentang konsep dasar hukum, penyusunan perancangan peraturan perundang-undangan, metodologi perancangan, struktur, format perundang-undangan, kalimat perundang-undangan,  aspek-aspek teknis hukum dalam perundang-undangan. Di samping tutorial yang interaktif, pemberian materi disampaikan dengan latihan (learning by doing), sehingga peserta diharapkan lebih maksimal dalam menyerap materi. Sasaran Pelatihan Setelah mengikuti Pelatihan Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Legislative Drafting) ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk: Dengan mengikuti workshop ini, para peserta akan dibekali kemampuan untuk memahami, membuat rancangan peraturan perundang-undangan sehingga dapat membuat rancangan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar. Outline Materi Materi training yang akan di bahas topik Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Legislative Drafting) adalah : Pemahaman Pokok Hukum Peraturan Perundang-undangan: Metodologi, Teori , Fungsi  Peraturan Perundang-undangan. Dasar pembentukan Peraturan Perundang-undangan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah: Hirarki, Review peraturan perundangan. Penyusunan Naskah Akademis: Kerangka, Substansi  Naskah Akademis. Teknik Menyusun Peraturan Perundang-Undangan: Struktur, Pengelompokan, Penataurutan, Aspek-Aspek Teknis,  Kalimat Perundangan-undangan. Facilitator Irfan Hutagalung Berpengalaman lebih dari 14 tahun dalam pelatihan perancangan perundang- undangan, menilai rancangan undang-undang, mengajar hukum, konsultansi, dan penelitian hukum dengan keahlian utama dalam Hukum Tata Negara, Hukum Perundang-Undangan, Hukum Internasional Hak Asasi Manusia/Hukum Humaniter Internasional. Saat ini mengajar di FISIP UIN Jakarta dan menjadi anggota Dewan Pembina Indonesia Scholarship and Research Support Foundation. Sampai bulan Mei 2012 menjabat sebagai peneliti senior di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan anggota Dewan Pelaksana Indonesia Jentera School of Law. PENDIDIKAN : LL.M  Northwestern University School of Law, Chicago USA, 2005 (Beasiswa Fulbright) S.H. Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia, 1997 PENGALAMAN  PROFESIONAL: Anggota Dewan Pelaksana Indonesia Jentera School of Law (2011-Mei 2012) Trainer untuk merancang peraturan bagi karyawan publik termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), staf Sekretariat Jenderal DPR, staf Sekretariat Jenderal DPD, Staf divisi hukum berbagai kementerian RI, Komisi Yudisial, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Staf Divisi Hukum Pemerintah Daerah, karyawan Perusahaan Swasta (PT Bursa Efek Indonesia, termasuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN), dan aktivis LSM, mulai dari Aceh, Lampung, Yogyakarta, Jawa Timur,  Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara,  sampai ke Maluku Utara. Dan terakhir pada bulan Maret dan Juli tahun 2012 menyampaikan pelatihan perancangan perundang-undangan untuk Leste staf Parlemen Timor Leste di Dili Timor Leste. Konsultan dan Penasehat untuk beberapa penelitian atau laporan berbasis studi hukum. Pembicara untuk hukum hak asasi manusia, hukum konsitusi, dan legislative drafting / legislasi di seminar, diskusi terfokus, dan media TV  yang diselenggarakan oleh, antara lain, Sekretariat Jenderal DPR RI, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Komisi Informasi, Pemerintah Daerah Kota Depok, Propinsi Aceh dan beberapa lembaga swadaya masyarakat dan televisi nasional. Mengajar untuk Program Master, Program Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik , MPKP di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Depok dan Salemba Jakarta, 2005-2006. Mengajar untuk program Sarjana, Universitas Indonesia Fakultas Hukum, Depok, 1998-2006. Mengajar  “Hukum Konstitusi” dan “Hukum Internasional” di Beberapa Fakultas Hukum di Jakarta, termasuk Universitas Trisakti, Jakarta 1999-2001. Termasuk ikut terlibat merancang naskah akademis usulan rancangan perubahan UU Pemerintah Daerah, usulan rancangan undang-undang Keuangan Mikro yang hendak diusulkan oleh DPD RI peride 2004-2009. Selain itu dia ikut terlibat dalam menyusun model evaluasi usulan RUU di Bappenas sebelum dimasukkan dalam rancangan program legislasi versi pemerintah ke DPR.

Negotiation Skills for Lawyer

Deskripsi Training Negotiation Skills for Lawyer akan membekali anda dengan langkah-langkah penyusunan kontrak secara benar serta mengasah kemampuan anda dalam melakukan negosiasi. Hal ini karena kemampuan melakukan negosiasi sebelum merumuskannya dalam bentuk klausul, merupakan ruh dari penyusunan kontrak. Sebagian besar permasalahan bisnis di lapangan ternyata disebabkan oleh kurangnya pemahaman para pelaku bisnis akan arti penting sebuah kontrak dan bagaimana menyusunnya secara benar. Padahal kontrak merupakan dasar yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam aktivitas bisnis tersebut. Bahkan tidak jarang pula, kontrak dibuat asal jadi, atau hasil mengkopi dari sana-sini, tanpa memandang relevansinya dengan kepentingan bisnis yang ingin dijalani. Akibatnya, ketika terjadi permasalahan di kemudian hari, kontrak yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan sengketa, justru malah menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa dihindari apabila pelaku bisnis memposisikan kontrak elemen krusial dalam menjalankan kerjasama bisnis. Selain membekali para peserta dengan langkah-langkah penyusunan kontrak secara benar, workshop ini juga akan mengasah kemampuan peserta dalam melakukan negosiasi. Hal ini karena kemampuan melakukan negosiasi sebelum merumuskannya dalam bentuk klausul, merupakan ruh dari penyusunan kontrak. Tujuan Pelatihan Setelah mengikuti Pelatihan Negotiation Skills for Lawyer ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk: Peserta memahami dasar-dasar penyusunan kontrak; Peserta menguasai keterampilan melakukan negosiasi kontrak  Peserta Mampu merumuskan dan merancang draft kontrak secara benar Outline Materi Materi training yang akan di bahas topik Negotiation Skills for Lawyer adalah : Pemahaman mengenai kontrak dan pertanggungjawabannya dalam bisnis Jenis-jenis pertanggung jawaban perdata yang dikenal Asas-asas dalam Hukum Perjanjian Syarat sahnya Perjanjian Hapusnya kewajiban keperdataan dan berakhir / batalnya Perjanjian. Istilah-istilah khusus dalam-pembuatan kontrak Klausul baku yang harus ada dalam suatu perjanjian bisnis Klausul-klausul penting yang harus dicermati dalam mereview perjanjian Jenis – jenis kontrak dan karakteristiknya. Aspek legal suatu kontrak bisnis; Teknik penulisan draft kontrak bisnis Negosiasi dalam Transaksi & Penyusunan Kontrak Bisnis Latihan melakukan analisis dan telaah serta penyusunan perjanjian dan dokumen hukum lain yang terkait Hukum (jika sempat) Facilitator DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis,  salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI.,  Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau  ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).

Mediasi & Penyelesaian sengketa Bisnis

Deskripsi Dalam menjalankan bisnis selalu ada kemungkinan terjadinya sengketa (dispute) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa bisnis menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Membiarkan sengketa dagang berlarut-larut akan mengakibatkan inefesiensi, produktifitas menurun dan biaya produksi meningkat. Secara konvensional penyelesaian sengketa bisnis biasanya dilakukan secara litigasi atau di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa saling berlawanan satu sama lain dan biasanya memakan waktu yang lama. Penyelesaian seperti ini sebisa mungkin harus dihindari. Kalaupun harus ditempuh, itu semata-mata hanya sebagai jalan terakhir setelah alternatif lain tidak membuahkan hasil. Pelatihan Mediasi & Penyelesaian Sengketa Bisnis mengajarkan untuk menyelesaikan sengketa bisnis secara efeklif dan efesien. Peserta akan didorong untuk lebih kreatif dalam menyelesaikan sengketa bisnis di luar pengadilan, tentnya tanpa mengesampingkan kemungkinan penyelesaian di muka pengadilan. Tujuan Pelatihan Melalui pelatihan Mediasi & Penyelesaian sengketa Bisnis ini diharapkan: Menjadikan Konsep ADR sebagai cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, tanpa melalui pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis yang telah terbina. Sasaran Pelatihan Setelah mengikuti Pelatihan Mediasi & Penyelesaian sengketa Bisnis ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk: Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal. Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha. Mampu menjaga hubungan dengan  rekanan bisnis denga menerapkan Negosiasi & Mediasi. Mampu menerapkan konsep-konsep ADR dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Mampu menyelesaikan perselisihan sengketa bisnis secara efektif tanpa melalui pengadilan. Target Peserta Pelatihan Mediasi & Penyelesaian sengketa Bisnis ini ditujukan untuk para: General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff , Legal Officer, Marketing Department, Public Relation Department Outline Materi Materi training yang akan di bahas topik Mediasi & Penyelesaian sengketa Bisnis adalah : Dispute Resolution (Tipologi dan Perkembangannya) Pendekatan Bisnis terhadap Penyelesaian Perselisihan/sengketa Alternatif Penyelesaian Perkara Teknik dan Prosedur Mediasi Solusi Berbasis Kepentingan Strategi Konsesus Solusi Yang dapat Diterima- Pendekatan win-win solution Negosiasi & Mediasi (Berdasarkan UU No. 30 tahun 1999) Court Annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No.1 Tahun 2008) Arbitrase dan Prosedurnya Penerapan Arbitrase International Prosedur Penyelesaian di Pengadilan Role Play & Simulasi Testimoni “Ok Banget” “pinter & OK” Facilitator DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis,  salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI.,  Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau  ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).