Legal Training

Aspek Hukum Merger dan Akusisi

Merger dan Akuisisi merupakan salah satu praktek dan strategi perusahaan yang diterapkan dalam dunia bisnis. Melalui merger dan akuisisi ini pelaku usaha dapat melakukan ekspansi usaha , memperbesar aset dan skala usaha dan bahan baku, serta dalam rangka restrukturisasi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. Merger & Akuisisi  ( M & A) adalah fenomena  yang umum terjadi dalam dunia usaha, M & A dapat digunakan  untuk menyembuhkan perusahaan yang sedang bermasalah (terus merugi) , Perusahaan tersebut dapat digabungkan atau Akuisisi dengan harapan terhindar dari kebangkrutan serta dapat menghasilkan merger atau Akuisisi yang sehat. Strategi Merger dan Akusisi  dianggap sebagai jjalan cepat dari pada perusahan pada pertumbuhan secara konvensional internal derngan mewujudkan tujuan perusahaan dengan tidak meulai bisnis dari awal. Disamping Merger dan Akuisisi  dapat menciptakan sinergi secara ekonomis meningkatkan nilai  keseluruhan perusahaan dibandingkan  penjumlahan masing-masing perusahaan sebelum merger dan akuisisi, peningkatan pemasaran, riset, skill manajerial, transfer teknologi, dan efesiensi biaya produksi. Tentunya dalam praktek Meeger dan Akusisi harus dilakukan tidak saja pertimbangan ekonomis belaka, namun juga dari sisi aspek hukum, Undang-Undang yang diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Perusahaan, Karyawan, Kreditur, pemegang saham Minoritas serta praktek persaingan uaha tidak sehat. Disamping itu Merger dan Akuisisi termasuk dalam lingkaran Iklim investasi (investment cycles) harus dilakukan dengan kepastian hukum bagi  transaksi dan investasi di Indonesia dengan komitmen memberikan kepastian hukum kepada investor dan jaminan equal treatment dalam suatu transaksi  yang demikian banyak, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Tujuan & Sasaran Workshop Nasional Para Peserta Workshop Nasional diharapkan: Mengetahui pengertian, Tujuan dan Jenis-jenis Merger & Akuisisi dan perkembangan dari aspek hukum Mengetahui bahwa Merger & Akuisisi merupakan Kontrak/perjanjian yang terkait dengan formality, kedaaan wan-prestasi/ default, dan Konsekuensi default, Remedies (Kompensasi & ganti rugi), serta kualifitas perbuatan melawan hukum (Tort) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi, Memahami Merger & Akuisisi sebagai salah satu bentuk restruksturisasi Organisasi Bisnis, termasuk Praktek Konsolidasi/ Peleburan dan Pemisahan Perusahaan (Corporate Split), praktek  Split-Off dan Spin-Off; Memahami Status Legal Entitas yang terkait dengan praktek merger & Akusisi (Badan Hukum, Badan Usaha Non Badan Hukum) Mengetahui Persiapan, Prosedur Umum Merger & Akusisi Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas Memahami Praktek & Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Terbuka (Emiten) dan Perusahaan Publik, perusahaan Perbankan, Pembiayaan, Perusahaan Efek dan Asuransi Memahami Praktek dan Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Daerah, Koperasi dan Yayasan Mengetahui dan memahami kaitan Merger & Akuisisi dengan jenis perjanjian/ kegiatan yang dilarang  Berdasarkan UU Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat Memahami akibat hukum serta  Perlindungan terhadap Kreditur, Karyawan & Pemegang Saham Minoritas dan Aspek Perpajakan atas Merger & Akuisisi Memahami kebutuhan Uji tuntas secara hokum Legal Due Deligence (LDD) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi. Outline Materi Day 1 Pembukaan Sekilas Latar belakang tentang Merger & Akuisisi dan perkembangan dari aspek hukum Pemahaman atas pengertian Merger, Akusisi Tujuan Merger & Akuisisi Jenis-Jenis Merger & Akuisisi Merger & Akusisi dalam asas freedom of contract  and consensual doctrine Merger and acquisition formality requirement , Default & Consequence of default, Remedies, Tort dalam Merger & Akuisisi Coffee Break I Merger & Akuisisi sebagai salah satu bentuk restruksturisasi Organisasi Bisnis Pengertian & Bentuk Konsolidasi/ Peleburan sebagai salah satu  Restrukturisasi Badan Usaha Pengertian & Praktek Pemisahan Perusahaan (Corporate Split) Pemahaman & Praktek Split-Off dan Spin-Off Lunch Break Status Legal Entitas yang terkait dengan praktek merger & Akusisi(Badan Hukum, Badan Usaha Non Badan Hukum) Pemahaman Persiapan & Pelaksanaan Merger Akusisi Badan Usaha Non-Badan Hukum Prosedur Umum Tata Cara Merger & Akusisi Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas Pengesahan Badan Hukum dan manfaat SABH/ Sismimbankum (data, monitoring) Coffee Break II Merger & Akuisisi dan Aspek Perpajakan Akibat Merger & Akusisi serta  Perlindungan terhadap Kreditur, Karyawan & Pemegang Saham Minoritas Day 2 Pembukaan Merger & Akuisisi pada Perusahaan Terbuka (Emiten) dan Perusahaan Publik Prinsip Pengendali pada Perusahan Terbuka terhadap aktifitas Merger & Akuisisi Merger & Akuisisi pada perusahaan Perbankan, Merger & Akusisi pada Perusahaan Pembiayaan & Penjaminan Coffee Break I Merger & Akusisi pada Perusahaan Efek dan Asuransi Merger & Akuisisi pada Perusahaan Daerah Merger & Akuisisi pada Koperasi dan Yayasan Merger &  kaitan dengan Jenis/ kegiatan yang dilarang  Berdasarkan UU Larangan Praktek MonopoliàAkusisi  & Persaingan Usaha Tidak Sehat Lunch Break Merger &  kaitan dengan Jenis Perjanjian/ Kegiatan Dilarang  Berdasarkan UU Larangan Praktek MonopoliàAkusisi  & Persaingan Usaha Tidak Sehat Merger &  kontrak (strategiàAkusisi  &  antisipasi resiko pelaksanaan kontrak, penentuan ganti rugi, akibat hukum, pilihan hukum, penyelesaian sengketa, dll); Merger & Akusisi Lintas Negara (Cross Border Meger & Acquisition) Coffee Break II Kebutuhan Legal Due Deligence (LDD) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi latar belakang, tujuan & proses LDD, LDD for go public and non – go public transaction, berbagai bentuk legal audit & uji tuntas, pengujian atas validitas hukum tentang validitas capitalization, ownership & management, validitas registration & approval, validitas property/asset, validitas agreement, Case validity (Acquisition) . Peserta Corporate Legal, Industrial Relation Officer,  Legal officer, Pelaku Usaha, Lawyer/ Legal Consultant, General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff, Marketing Department, Public Relation Department Facilitator DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb Secara singkat Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan Paten Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm.  Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai professional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi salah satunya berkaitan dengan kepailitan dan insolvensi (bankruptcy & insolvency legal practices). Ia merupakan angkatan Pertama menyelesaian Kursus Pendidikan Kurator & Pengurus  untuk Kepalitan & PKPU di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tahun 1999.  Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Doktor dalam Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber/Tim Pengarah sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum

Online Training : Legal For Non Legal

Banyak terjadi ketiadaan Legal Staff di dalam suatu perusahaan atau badan lainnya yang menjadi permasalahan ketika perusahaan harus bersentuhan atau berhadapan dengan permasalahan hukum yang akhirnya seringkali menyebabkan perusahaan harus mengalami kerugian secara ekonomis atau bahkan permasalahan pidana. Jalan keluarnya adalah perusahaan akan mempekerjakan staff atau karyawan yang mengerti seluk beluk hukum di Indonesia atau menyewa jasa Penasihat Hukum yang biasanya berbiaya cukup tinggi. Bagaimana jika sebuah perusahaan tidak memiliki Legal Staff atau tidak menyewa jasa Penasihat Hukum atau perusahaan merasa harus memampukan staff atau karyawan atau bahkan pihak manajemen di bidang hukum. Tujuan Pelatihan Setelah mendapatkan dan melalui training ini maka diharapkan para peserta (bahkan yang berlatar belakang pendidikan non Legal) mendapatkan pemahan dan seluk beluk hukum di Indonesia terutama mengenai hukum perusahaan. Sementara bagi mereka yang berlatar pendidikan hukum diharapkan agar dapat menambah wawasan mereka mengenai dunia hukum Indonesia. Outline Materi Pengenalan tentang hukum Teori dasar dan universal hukum Hak dan kewajiban Subyek hukum, obyek hukum dan kewenangan bertindak Sumber hukum Hukum harta kekayaan Pengetahuan tentang makna benda dalam hukum Pengertian, jenis, fungsi dan hak hak kebendaan Pemahaman mengenai aspek hukum perjanjian dan perikatan Teori hukum perjanjian dan perikatan, hal hal yang harus ada dalam perjanjian, eksekusi perjanjian, dan hapusnya perjanjian Struktur dalam kontrak pada umumnya Kontrak bisnis dalam praktek Jual beli Sewa menyewa Kontrak lainnya Hukum organisasi Pengetahuan tentang menjalankan usaha dan badan badan usaha di indonesia Pengetahuan tentang perseroan terbatas (PT): pendirian, modal, pemegang saham direksi dan komisaris dalam PT, batasan hak kewajiban kewenangan pemegang saham direksi dan komisaris dalam PT, anggaran dasar PT, RUPS tahunan dan RUPS luar biasa, pemeriksaan PT, restrukturisasi PT (penggabungan, peleburan, pengambilalihan), likuidasi, pembubaran dan kepailitan PT. Pengetahuan tentang perusahaan publik Hukum tanah dan bangunan Hak primer: HM, HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Pengelolaan Hak Sekunder Perolehan dan pendaftaran tanah Aturan kepemilikan asing Hukum pidana dan acara pidana Pidana dalam teori dan kehidupan sehari hari Upaya hukum dalam pidana Hukum pembuktian Pembuktian dalam perdata Pembuktian dalam pidana Study kasus / tanya jawab dan diskusi Facilitator

Penyelesaian Perselisihan PHK dan Perselisihan Hak pada Masa Peralihan Berlakunya UU Cipta Kerja

Deskripsi Pelatihan Berlakunya UU Cipta Kerja (UU No. 11 tahun 2020) klaster Ketenagakerjaan masih menyisakan keraguan bagi stakeholders dalam mengimplementasikan UU dan aturan pelaksanaannya, khususnya terkait penyelesaian PHK dan Hak Karyawan. Hal ini masih ditambah dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.: 91 Tahun 2021 tanggal 25 November 2021 yang memutuskan UU Cipta Kerja sebagai inskonstitusional bersyarat.Bagaimana Perusahaan sebaiknya menyikapinya dalam mengambil keputusan-keputusan ketenagakerjaan di perusahannya? Temukan jawabannya dalam Webinar kami yang akan dipandu oleh nara sumber Ibu DR ANDARI YURIKOSARI SH MH, Hakim AdHoc PHI Mahkamah Agung RI. Outline Materi Onlline Training ini akan membahas materi-materi penting diantaranya : Jadwal Pelatihan Rabu, 22 Desember 2021Jam: 09.00 – 15.00 WIB Investasi: Rp. 1.000.000,-/orangRp. 2.500.000,-/group 3 orangLink Pendaftaran: KLIK DISINI FACILITATOR

Online Training : Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Deskripsi Pergerakan dan perkembangan bisnis tidak bisa dilepaskan dari kreativitas manusia yang ada di dalamnya. Baik itu berupa konsep komunikasi, pemasaran, strategi, hingga inovasi-inovasi yang memberikan produk-produk baru yang sebelumnya belum pernah ada atau produk-produk yang lebih baik dari yang sudah ada sekarang ini.  Hasil kreativitas manusia termasuk inovasi-inovasi baru tersebut termasuk ke dalam kekayaan intelektual yang di dalamnya ada hak yang dimiliki oleh pemilik kekayaan intelektual tersebut yang biasa disebut sebagai hak kekayaan intelektual (HKI).  HKI tersebut dilindungi oleh negara dengan cara memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan hak tersebut sendiri atau mengizinkan orang lain untuk menggunakannya dengan syarat dan kesepakatan bersama. HKI tersebut juga bisa diperjualbelikan kepada pihak lain dengan imbal balik yang disepakati bersama.  HKI sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis dan masing-masing memiliki karakteristik pelindungan, komersialisasi, jangka waktu pelindungan yang berbeda-beda. Pemahaman akan masing-masing karakteristik HKI ini penting untuk pemilik bisnis dalam mempersiapkan strategi jangka pendek, menengah, maupun panjang, termasuk dalam melakukan pemantauan terhadap HKI milik kompetitor. Tujuan Memahami jenis-jenis HKI dan karakteristik masing-masing serta bentuk-bentuk komersialisasi yang umum ada Memahami dasar manajemen HKI/portofolio HKI yang dimiliki Target pemahaman Mengetahui jenis-jenis HKI Memahami perbedaan karakteristik masing-masing jenis HKI dan istilah masing-masing jenis HKI Memahami dasar pengelolaan HKI Memahami jenis-jenis komersialisasi HKI Outline Materi Day 1  HKI secara umum Rahasia Dagang Desain Industri Paten Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Merek Hak Cipta Day 2Komersialisasi HKI Lisensi Penjualan Patent pool Co-branding Cross licensing IP Audit IP Management Peserta Bagian Legal perusahaan, bagian pemasaran perusahaan, freelancer, desainer grafis, peneliti, dewan direksi, business development department, departemen penelitian dan pengembangan, Chief Executive Officer, Chief Marketing Officer, Chief Innovation Officer Facilitator Gunawan Bagaskoro

Online Training : Aplikasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha di Pusat dan Daerah serta Praktek Pelaksanaannya pada Sistem OSS (Pasca UU Cipta Kerja, PP 5/2021, PP 6/2021 dan Perpres 10/2021)

Deskripsi Online Training Kebijakan Pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi negara salah satunya dengan terus memperbaiki iklim investasi agar Indonesia menjadi negara yang makin ramah untuk berbisnis, Hal ini diwujudkan antara lain dengan memberikan kemudahan perijinan berusaha bagi pelaku usaha nasional dan asing, baik di pusat maupun di daerah. Kemudahan proses perijinan ini juga salah satu indikator penting penilaian peringkat Ease of Doing Business (EODB) dunia Untuk itu Pemerintah telah mensahkan dan mengundangkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Ketiga peraturan ini merupakan peraturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, dan nantinya akan dilengkapi dengan peraturan pelaksana lainnya yang direncanakan terbit di awal April 2021. Aturan-aturan baru diatas tentu memiliki beragam implikasi bagi para pelaku usaha di Indonesia, sehingga sangatlah penting bagi para pelaku usaha dan praktisi hukum untuk mengetahui dan memahami kebijakan-kebijakan baru ini. Online training Legal Training ID. kali ini akan mengangkat topik khusus diatas dengan menghadirkan para pembicara yang sangat kompeten di bidangnya. OUTLINE MATERIOnlline Training ini antara lain akan membahas hal-hal sebagai berikut : Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Perbandingan Perizinan berusaha sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja; Update kebijakan terkait investasi dan perizinan berusaha; Alur bisnis proses permohonan hak akses, proses perizinan berusaha dan proses lainnya dari OSS versi RBA (Risk Base Approach); Peran konsultan hukum dan Notaris dalam aplikasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Potensi isu hukum dalam penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Implikasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terhadap Anggaran Dasar Perseoran Terbatas; dan Tata Kelola Perseroan Terbatas dalam pelaksanaan perizinan Berusaha Berbasis Resiko. PEMBICARA

Online Training : Implikasi Norma Pengupahan Dalam Perusahaan (Pasca Berlakunya PP No. 36 Tahun 2021)

Online Training : Implikasi Norma Pengupahan Dalam Perusahaan (Pasca Berlakunya PP No. 36 Tahun 2021) mempelajari mengenai pokok-pokok pengaturan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan hal-hal krusial yang diatur didalamnya; pengaturan pengupahan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dan hal – hal lain terkait. Deskripsi Peraturan Pemerintah Nomer 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah diundangkan dan berlaku baru-baru ini. Sebagai salah satu peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja kluster Ketenagakerjaan, ada banyak hal yang perlu dicermati terkait materi pengupahan bagi tenaga kerja termasuk diantaranya perubahan yang terjadi sejak diberlakukannya PP ini dan dampaknya bagi karyawan dan Perusahaan, termasuk bagi Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang telah ada di Perusahaan. Online Training dari Legal Training ID. kali ini akan mengangkat topik spesial tersebut secara komprehensif. Kami menghadirkan para nara sumber yang sangat kompeten diantaranya karena keterlibatannya dalam pembuatan peraturan tersebut serta aspek pelaksanaan peraturan tersebut nantinya. Dengan mengikuti online training ini diharapkan para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang issue-issue ketenagakerjaan yang penting bagi perusahaan dan stakeholders terkait lainnya.  Outline Materi Online Training akan membahas antara lain: Facilitator

Online Training : Aturan Baru Pesangon, PHK dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( PP No. 35 dan PP No. 37 Tahun 2021 )

Online Training : Ketentuan Tentang PHK dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Pasca Berlakunya PP No. 35 dan PP No. 37 Tahun 2021) mempelajari mengenai perbandingan pemberlakuan PHK sebelum dan setelah berlakunya PP Nomor 35 Tahun 2021 dan PP Nomor 37 Tahun 2021 dan hal lainnya terkait materi ini. Deskripsi Peraturan Pemerintah Nomer 35 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang PHK serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 terkait Pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, telah diundangkan dan berlaku baru-baru ini. Kedua PP tersebut merupakan bagian dari Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja. Kedua topik ini terkait erat satu sama lain, dimana Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini adalah program baru yang diusung Pemerintah untuk melindungi para tenaga kerja yang terkena PHK. Karenanya akan ada banyak perubahan ketentuan dan aturan baru yang tentu harus dipahami dan wajib diterapkan oleh Perusahaan. Selain itu akan ada juga aturan yang sebelumnya sudah berlaku di Perusahaan yang harus disesuaikan dengan aturan baru ini.Online Training dari Legal Training ID. kali ini akan mengangkat topik spesial tersebut secara komprehensif. Kami menghadirkan para nara sumber yang sangat kompeten diantaranya karena keterlibatannya dalam pembuatan peraturan tersebut serta aspek pelaksanaan peraturan tersebut nantinya. Dengan mengikuti online training ini diharapkan para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang issue-issue ketenagakerjaan yang penting bagi perusahaan dan stakeholders terkait lainnya. Outline Materi Online Training akan membahas antara lain: Facilitator

Online Training : Aplikasi Dalam Praktek Pkwt, Outsourcing dan Waktu Kerja (Pasca Berlakunya PP No. 35 Tahun 2021)

Online Training : Aplikasi Dalam Praktek Pkwt, Outsourcing dan Waktu Kerja (Pasca Berlakunya PP No. 35 Tahun 2021) mempelajari mengenai perbandingan pemberlakuan aturan PKWT serta Outsourcing sebelum dan setelah berlakunya PP Nomor 35 Tahun 2021, dan hal – hal lainnya terkait materi ini. Deskripsi Peraturan Pemerintah Nomer 35 Tahun 2021 yang antara lain mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, telah diundangkan dan berlaku baru-baru ini. Hal ini telah ditunggu-tunggu oleh banyak kalangan sebagai bagian dari Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja. Akan ada banyak perubahan ketentuan yang tentu harus dipahami dan wajib diterapkan oleh Perusahaan. Dan karenanya akan ada juga aturan dan Perjanjian yang sebelumnya sudah berlaku di Perusahaan yang harus disesuaikan dengan aturan baru ini.Online Training dari Legal Training ID. kali ini akan mengangkat topik spesial tersebut secara komprehensif. Kami menghadirkan para nara sumber yang sangat kompeten diantaranya karena keterlibatannya dalam pembuatan peraturan tersebut serta aspek pelaksanaan peraturan tersebut nantinya. Dengan mengikuti online training ini diharapkan para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang issue-issue ketenagakerjaan yang penting bagi perusahaan dan stakeholders terkait lainnya. Outline Materi Online Training akan membahas antara lain: Facilitator :

Online Training : Batasan Hak, Kewajiban Dan Kewenangan Direksi, Komisaris Dan Pemegang Saham Perseroan Terbatas

training-hak-dan-kewajiban-direksi

Online Training Batasan Hak, Kewajiban Dan Kewenangan Direksi, Komisaris Dan Pemegang Saham Perseroan Terbatas mempelajari mengenai Pengurusan dan Pengawasan PT Terjadinya benturan kepentingan antara Direksi dan PT Pengalihan atau penjaminan asset/kekayaan PT Deskripsi Perkembangan jalannya suatu perusahaan tentu memberikan tantangan yang berbeda-beda bagi masing-masing stake holdernya. Pengurusan dan pengawasan jalannya perusahaan akan semakin kompleks seiring dengan majunya dan makin beragamnya aksi-aksi korporasi yang dijalankan perusahaan tersebut. Bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris dan para Pemegang Saham perusahaan, dinamika tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman yang komprehensif tentang batasan hak, kewajiban dan kewenangan masing-masing agar masing-masing dapat menjalankan apa yang menjadi bagian kewajibannya serta menghindari terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran hak dan wewenang jabatan yang pada akhirnya dapat mengakibatkan tuntutan hukum dari pihak-pihak yang dirugikan bahkan tuntutan hukum dari internal PT itu sendiri. Online Training yang diadakan Legal Training ID. kali ini akan mengangkat topik diatas dengan menghadirkan pembicara yang kompeten tidak saja dari sisi teori namun terlebih dari sisi praktek. Dengan mengikuti training yang diadakan secara online ini para peserta akan mendapatkan ilmu, pemahaman dan sharing pengalaman yang sangat berguna dan bermanfaat, yang akan membantu para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan para Pemegang Saham dalam praktek menjalankan kepengurusan dan pengawasan perusahaan. Outline Materi Online Training Ini antara lain akan membahas batasan-batasan hak, kewajiban dan kewenangan dari anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas tertutup, dalam hal : Facilitator Rieke Savitri, SH. (Corporate Lawyer, Dewan Standard HKHPM dan Partner SAP Advocates) Rieke Savitri, SH., adalah Konsultan Hukum Korporasi dan Pasar Modal yang berpengalaman lebih dari 25 tahun dan saat ini adalah Partner pada SAP Advocates. Sebelum bergabung pada SAP Advocates, beliau adalah Lawyer pada Soebagjo, Jatim & Djarot (1992-2010, menjabat Partner sejak 2002), dan Senior Associate pada Hadiputranto, Hadinoto & Partners (2010-2012). Sepanjang karier profesionalnya beliau terlibat aktif dalam berbagai proyek yang melibatkan aspek hukum pada transaksi-transaksi dan aktivitas-aktivitas korporasi diantaranya IPO, Join Venture, Restrukturisasi Perusahaan, Reorganization & Deconsolidation, Conflict of Interest and Material Transaction, Debt Restructuring, Strata Title dan property, serta dispute settlement (termasuk yang diselesaikan melalui BANI), pada berbagai bidang usaha klien-klien yang diwakilinya, termasuk lembaga keuangan dan perbankan baik konvesional maupun syariah, serta telekomunikasi baik untuk perusahaan swasta lokal maupun PMA. Rieke Savitri, SH. adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan mengajar di almamaternya sejak 1995 hingga 2018. Terdaftar sebagai anggota PERADI dan sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal, saat ini beliau menjabat sebagai anggota pada Dewan Standard Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Karya tulis yang pernah dipublikasikan diantaranya yang diterbitkan oleh Global Legal Group Magazine (in association with Richard Butler) dengan judul “The International Comparative Legal Guide to Commodities & Trade Law 2006” yang merupakan joint written article dengan Ibu Fatmah Jatim, khusus untuk Indonesian Section article. Serta “Introduction to Indonesian Legal System” tahun 2007, yang merupakan buku yang ditulis bersama dengan Bapak Felix O. Soebagjo dan disponsori oleh ELIPS Project II organisasi yang didanai oleh USAID dengan misi khusus untuk memfasilitasi dan mendorong perkembangan hukum di Indonesia.

Online Training : Hukum Kepailitan

Online Training Hukum Kepailitan adalah training yang akan mempelajari mengenai pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur, Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnyadilindungi Undang-Undang, Tinjauan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004 dan lainnya seputar hukum kepailitan. Deskripsi Banyak perusahaan atau pribadi yang mengalami kesulitan keuangan dalam memenuhi kewajibannya baik kepada pihak ketiga maupun kepada karyawan. Jika sudah sampai pada tahap itu, hukum kepailitan menjadi salah satu prosedur yang bisa digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikannya, setelah berbagai alternatif penyelesaian ditempuh. Apa dan bagaimana menghadapi kepailitan? semua akan dibahas secara komprehensif dalam program pelatihan ini. Pelatihan ini memberikan pemahaman mengenai dasar hingga langkah praktis penanganannya. Bisa diterapkan baik untuk perusahaan maupun pribadi yang mengalami kepailitan Metode Pelatihan Presentasi Diskusi Case Study Outline Materi Materi  yang akan dibahas adalah: 09:00 – 15:00 Definisi Pailit Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004 Konsekwensi Hukum Kepailitan Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian BudelPailit kepada para Kreditur Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnyadilindungi Undang-Undang Tinjauan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004 PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya RestrukturisasiUtang Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasiterhadap perdamaian Bagaimana Menangani Piutang Bermasalah dan strategi penanganannya. Background dari timbulnya Piutang Bermasalah Alternatif-alternatif penanganan piutang bermasalah Penanganan piutang bermasalah melalui hukum perdata Pengadilan Niaga dalam hal penyelesaian Piutang bermasalah dan Perkembangannya dalam era globalisasi Peranan dan fungsi Kurator dalam Kepailitan untuk penyelesaian piutang bermasalah Kepailitan dan efektifitasnya dalam recovery utang. Strategi melakukan gugatan perdata / kepailitan yang efisien & efektif Efektifitas penggunaan gugatan perdata & kepailitan dalam pengembalian utang Facilitator Philip O. Leander, SH. Philip Octavianus Leander, berlatar belakang pendidikan hukum di Universitas Indonesia, Fakultas Hukum mengambil program kekhususan Hukum Perdata Internasional. Selanjutnya bekerja di beberapa jenis pekerjaan, dan menghabiskan sebagian besar dari waktunya sebagai Konsultan Hukum di beberapa Kantor Pengacara dengan durasi yang lebih dari sepuluh tahun lamanya. Pernah bekerja juga sebagai Legal Manager di sebuah perusahan pertambangan sehingga beliau sangat mengerti seluk beluk hukum mengenai korporasi atau perusahaan. Telah membawakan topik2 training Aspects of Contract, Hukum Kepailitan & Hukum Ketenagakerjaan selama beberapa tahun sehingga penguasaan akan materi training tersebut tidak diragukan lagi.

Online Training : UU Cipta Kerja dan Implikasinya Bagi PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing

Salah satu tujuan Online Training UU Cipta Kerja dan Implikasinya Bagi PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing agar kita mengerti apa saja Persyaratan pembuatan PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing sebelum dan sesudah berlaku UU Cipta Kerja, dan hal lainnya terkait materi ini. DESKRIPSI Disahkan dan diundangkannya UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) yang merupakan Omnibus Law di Indonesia pada tanggal 2 November 2020, membawa perubahan-perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan diantaranya terkait PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing. Special Topics Online Class yang diselenggarakan Legal Training ID kali ini akan memberikan pemaparan terkait perubahan aturan-aturan ketenagakerjaan pasca berlakunya UU Cipta Kerja, apa implikasi perubahan tersebut bagi PKWT, PKWTT dan Perjanjian Outsourcing baik yang baru akan dibuat maupun yang sudah ada, termasuk juga didalamnya perbandingan perhitungan uang pensiun, PHK, uang pesangon bagi pekerja pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Hal ini tentu penting dipahami oleh para stakeholder terutama di perusahaan-perusahaan yang memberlakukan ketiga perjanjian tersebut bagi sebagian karyawannya. OUTLINE MATERI Onlline Training ini akan membahas beberapa materi penting terkait: FACILITATOR Dr. Andari Yurikosari SH., MH. Dr. Andari Yurikosari SH., MH., adalah Konsultan Hukum Perusahaan di bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada beberapa perusahaan nasional, yayasan. Memberikan masukan bagi pembuatan PP dan PKB di banyak perusahaan, beliau juga aktif sebagai nara sumber di berbagai acara yang diselenggarakan oleh berbagai Kementerian, Lembaga, Universitas serta seringkali menjadi saksi ahli dalam berbagai persidangan terkait sengketa-sengketa ketenagakerjaan.Menamatkan S1, S2 dan S3 nya ketiga-tiganya dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dr. Andari Yurikosari, SH., MH. adalah Presiden Organisasi pada Asosiasi Masyarakat Hubungan Industrial Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial, Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti sejak 2013. Beliau adalah juga seorang peneliti Hukum Ketenagakerjaan. Karya tulis ilmiah beliau telah diterbitkan antara lain oleh Fakultas Hukum Indonesia serta Pustaka Larasan bekerjasama dengan Universitas Indonesia, Universitas Leiden, Universitas Groningen.  

Online Training : UU Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Registrasi, Kepemilikan dan Proteksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Online Training UU Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Registrasi, Kepemilikan dan Proteksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mempelajari mengenai dampak UU Cipta Kerja terhadap ketentuan permohonan, pendaftaran merek Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dan hal lainnya terkait materi ini. DESKRIPSI Dengan disahkannya UU Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020) yang dikenal dengan Omnibus Law di Indonesia pada tanggal 2 November 2020 tentunya terjadi perubahan-perubahan terhadap peraturan dibidang Hak Kekayaan Intelektual/HKI yang berdampak bagi sistem registrasi, kepemilikan, proteksi Perusahaan.Special Topics Online Class yang diselenggarakan Legal Training ID kali ini akan memberikan pemaparan tentang perubahan dalam aturan-aturan dalam sistem aplikasi registrasi serta perlindungan pasca berlakunya UU Cipta Kerja, bagaimana implikasi perubahan tersebut bagi kepemilikan HKI baik yang baru akan dibuat maupun yang sudah ada. Webinar ini juga akan memberikan gambaran tentang apa itu e-registration, e-certificate dan virtual loket yang diluncurkan Pemerintah pada masa pandemic covid 19. OUTLINE MATERI : Onlline Training ini akan membahas beberapa materi penting terkait: • Dampak UU Cipta Kerja terhadap ketentuan Permohonan, Pendaftaran Merek Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis• Dampak UU Cipta Kerja terhadap ketentuan Permohonan, Pendaftaran, Pemeriksaan Paten Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten• Ketentuan mengenai Pengertian, Persyaratan, Pemeriksaan Paten, Paten Sederhana• Ketentuan mengenai Pelaksanaan Paten, Lisensi, Lisensi-Wajib Paten• Ketentuan mengenai Pengertian, Persyaratan, Pemeriksaan Merek• e-registration, e-certificate, virtual loket FACILITATOR : Dr.Suyud Margono, SH., MHum.,FCIArb. (International Patent Attorneys & IPR Law Expert)Secara singkat beliau adalah Konsultan Hukum, Konsultan HKI Terdaftar, Mediator/Arbitrator dan Pendiri pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai professional trainers dalam berbagai seminar, training/workshop dibidang hukum bisnis, korporasi dalam, luar negeri. Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, sejak tahun 2001. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana di Universitas Mpu Tantular, Universitas Esa Unggul, penguji disertasi bidang Ilmu Hukum di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Intellectual Property Rights/IPR Training Course for Advanced IP Protection Practitioners, HIDA -Tokyo KenshuCenter, Asia Pacific Intellectual Property Center (APIC), Tokyo – Japan, 2012. Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2011, Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Tarumanagara, Jakarta 2002, Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta 1998. Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah nara sumber sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., peneliti pada Pusat Kajian Hukum Bisnis – (Center for Business Law Studies) Perbanas Jakarta 2001 hingga sekarang, peneliti dan nara sumber pada Pusat Studi Pengembangan Informasi Nasional (PSPIN) Jakarta 2008 – sekarang, peneliti dan nara sumber pada Pusat Studi Kebijakan Nasional (PUSDIKNAS) Jakarta 2010 – sekarang. Dalam organisasi profesi aktif sebagai Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) 2004 – sekarang, International Bar Association (IBA) 2001 – sekarang, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) 1999 – sekarang, Wakil Sekretaris Jenderal Indonesia Intellectual Property Society (IIPS) 2001 – 2003; Pendiri dan anggota Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) 2006 – sekarang, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO) 2007 – 2012, Sekretaris Jenderal Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO) 2012 – 2017, Sekretaris Jenderal Badan Arbitrase dan Mediasi HKI (BAMHKI), Associate member The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb) 2007 – sekarang, Ketua Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) 2009 – 2013, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) 2013 – 2016, Wakil Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) 2016 – 2020. Beliau sebagai Konsultan Hukum menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional Swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka dan perusahaan multinasional, (Joint venture maupun Perusahaan asing). Beliau juga penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dilema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001), Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010), Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktek di Indonesia (2011), Badan Hukum Yayasan: Dinamika Praktek, Efektivitas & Regulasi di Indonesia (2014), Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2015).

Online Training : UU Cipta Kerja dan Implikasinya Bagi PP & PKB Perusahaan

DESKRIPSI Disahkannya UU Cipta Kerja yang merupakan Omnibus Law di Indonesia membawa perubahan signifikan dalam peraturan ketenagakerjaan diantaranya terkait PP & PKB Perusahaan. Special Topics Online Class yang diselenggarakan Legal Training ID kali ini akan memberikan pemaparan tentang perubahan dalam aturan-aturan ketenagakerjaan pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan apa implikasi perubahan tersebut bagi PP dan PKB Perusahaan baik yang baru akan dibuat maupun yang sudah ada. Webinar ini juga akan memberikan gambaran tentang apa itu e-PP dan e-PKB yang baru saja diluncurkan Pemerintah pada 20 November 2020. OUTLINE MATERI Onlline Training ini akan membahas beberapa materi penting terkait: FACILITATOR Dr. Andari Yurikosari SH., MH. (Konsultan Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial) Dr. Andari Yurikosari SH., MH., adalah Konsultan Hukum Perusahaan di bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada beberapa perusahaan nasional dan yayasan. Memberikan masukan bagi pembuatan PP dan PKB di banyak perusahaan, beliau juga aktif sebagai nara sumber di berbagai acara yang diselenggarakan oleh berbagai Kementerian, Lembaga dan Universitas serta seringkali menjadi saksi ahli dalam berbagai persidangan terkait sengketa-sengketa ketenagakerjaan. Menamatkan S1, S2 dan S3 nya ketiga-tiganya dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dr. Andari Yurikosari, SH., MH. adalah Presiden Organisasi pada Asosiasi Masyarakat Hubungan Industrial Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti sejak 2013. Beliau adalah juga seorang peneliti Hukum Ketenagakerjaan. Karya tulis ilmiah beliau telah diterbitkan antara lain oleh Fakultas Hukum Indonesia serta Pustaka Larasan bekerjasama dengan Universitas Indonesia, Universitas Leiden dan Universitas Groningen.

Online Training : Implikasi Hukum Berlakunya Uu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Disahkannya UU Cipta Kerja yang merupakan Omnibus Law di Indonesia karena mengatur berbagai macam ketentuan hukum didalamnya, membawa banyak perubahan signifikan dalam peraturan di negara kita. Salah satu klaster peraturan dalam UU Cipta Kerja yang banyak mendapat tentangan dari masyarakat bahkan akademisi adalah klaster ketenagakerjaan yang dinilai merugikan para pekerja dan buruh. Hal ini patut disayangkan karena sebenarnya salah satu niat Pemerintah dalam membuat UU Cipta Kerja adalah justru memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di tanah air dengan jalan memperbaiki iklim berusaha di Indonesia bagi para investor sehingga akan membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar dan luas, yang pada gilirannya dapat menekan jumlah pengangguran di Indonesia saat ini maupun di kemudian hari. Webinar 1 hari ini akan memberikan pemaparan yang jelas tentang apa-apa saja perubahan dalam aturan-aturan ketenagakerjaan sehubungan dengan berlakunya UU Cipta Kerja ini, apa implikasi perubahan hukum ketenagakerjaan dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja di Indonesia terutama terkait ketentuan tentang PHK, PKWT dan PKWTT. OUTLINE MATERI Onlline Training ini akan membahas beberapa materi penting terkait:

Webinar : Ragam Restrukturisasi Perusahaan Dari Sisi Hukum

Suatu perusahaan didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melakukan kegiatan usaha yang dapat memberikan keuntungan atau laba bagi para pelaku usaha dan karyawannya. Namun demikian, banyaknya perusahaan yang bergerak di bidang yang sama menyebabkan tingginya daya saing bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu seringkali adanya suatu peristiwa luar biasa dalam suatu kurun waktu seperti yang kini kita alami akibat dampak pandemi Covid-19, menyebabkan banyak perusahaan terancam tidak dapat mempertahankan eksistensinya. Hal ini jika dibiarkan dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak saja merugikan perusahaan itu sendiri seperti likuidasi atau pailit, namun juga mengakibatkan kerugian bagi para karyawan dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Oleh karenanya, untuk dapat mempertahankan agar usahanya tetap dapat bertahan dan berjalan sebagaimana tujuan awal didirikannya perusahan tersebut, maka salah satu upaya yang dapat dilakukan para pengusaha tersebut adalah melakukan Restrukturisasi Perusahaan. Restrukturisasi yang akan dilakukan oleh Perusahaan akan ditentukan sesuai dengan keadaan, kebutuhan dan kemampuan dari masing-masing perusahaan tersebut. OUTLINE MATERI Selama 2,5 jam Webinar akan membahas beberapa materi dasar terkait: NARA SUMBER : SRI KUSDINARTI MARTOATMODJO SRI KUSDINARTI MARTOATMODJO adalah salah satu founder partner pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office yang didirikan pada tahun 2004, setelah sebelumnya sebagai Senior Lawyer pada Lubis Ganie Surowidjojo Law Office. Menamatkan S1 Fakultas Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1992 (SH), Master of Laws dari Faculty of Law of University of New South Wales, Australia pada tahun 1998 (LL.M) dan Magister Hukum Ekonomi pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2014 (MH). Kualifikasi utama beliau adalah dalam hukum perusahaan dimana beliau terlibat langsung dalam restrukturisasi perusahaan melalui Merger dan Akusisi bagi perusahaan-perusahaan dengan berbagai bidang usaha. Selain itu beliau juga aktif menangani penanaman modal (investasi) serta restrukturisasi hutang perusahaan. Beliau adalah Advokat anggota PERADI, Himpunan Konsultan Pasar Modal yang terdaftar di OJK, juga memiliki Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Sertifikasi Certified Risk Management Officer.

Webinar Legal Due Diligence For Merger And Acquisition

Online Training Legal Due Diligence For Merger And Acquisition mempelajari bagaimana kiat-kiat melakukan Legal Due Diligence yang baik dan komprehansif untuk Merger dan Akusisi di bidang permodalan, asset, ketenagakerjaan, dan perijinan, bagaimana kiat-kiat menuangkan hasil Legal Due Diligence dalam Legal Opinion; dan hal – hal lain yang terkait dengan Legal Due Diligence For Merger And Acquisition Restrukturisasi perusahaan pada dasarnya dilakukan karena berbagai pertimbangan bisnis dari para pelaku usaha, antara lain dalam rangka menyederhanaan struktur perusahaan dan efisiensi operasional usaha agar mencapai tujuan usahanya serta  memperoleh hasil yang semaksimal mungkin. Pilihan restrukturisasi perusahaan yang paling sering diambil adalah melakukan Merger dan Akusisi. Salah satu risiko yang harus dipertimbangkan dari pelaksanaan Merger dan Akusisi adalah hal-hal yang terkait dengan hukum. Pelaksaan Legal Due Diligence terhadap perusahaan baik yang akan merger maupun perusahaan target yang akan diakuisisi sangat penting dilakukan. Hasil dari Legal Due Dilligence dapat memberikan gambaran dari suatu perusahaan antara lain berkaitan dengan keabsahan dokumen yang dimiliki terhadap kepemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan, perijinan maupun pemenuhan pelaksanaan kewajiban sesuai dengan kegiatan usahanya. Oleh karenanya hasil Legal Due Dilligence dapat menjadi dasar pengambilan keputusan penting bagi para pelaku usaha, khususnya keputusan apakah rencana Merger atau Akuisi akan tetap dilakukan atau tidak. Webinar yang dipandu oleh seorang nara sumber praktisi Lawyer yang berpengalaman di bidangnya ini akan memberikan pemahaman kepada para peserta diantaranya terkait issue yang harus diperhatikan dalam melakukan Legal Due Diligence yang baik dan komprehensif agar didapat hasil penggambaran yang akurat atas kondisi hukum suatu Perusahaan, serta bagaimana menuangkan hasil dari Legal Due Diligence dalam suatu Legal Opinion yang dapat memberikan hasil terbaik bagi para pelaku usaha untuk mengambil keputusan terbaik bagi perusahaannya. Webinar ini dibagi dalam 2 hari. Hari pertama difokuskan pada Restrukturisasi Perusahaan dalam hal Merger dan hari kedua difokuskan pada Restrukturisasi Perusahaan dalam hal Akusisi. Peserta dapat mengikuti satu atau kedua Webinar tersebut sesuai dengan kebutuhan dan minat masing-masing. OUTLINE MATERI : FACILITATOR : Sri Kusdinarti Martoatmodjo Sri Kusdinarti Martoatmodjo adalah salah satu founder partner pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office yang didirikan pada tahun 2004, setelah sebelumnya sebagai Senior Lawyer pada Lubis Ganie Surowidjojo Law Office. Menamatkan S1 Fakultas Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1992 (SH), Master of Laws dari Faculty of Law of University of New South Wales, Australia pada tahun 1998 (LL.M) dan Magister Hukum Ekonomi pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2014 (MH). Kualifikasi utama beliau adalah dalam hukum perusahaan dimana beliau terlibat langsung dalam restrukturisasi perusahaan melalui Merger dan Akusisi bagi perusahaan-perusahaan dengan berbagai bidang usaha. Selain itu beliau juga aktif menangani penanaman modal (investasi) serta restrukturisasi hutang perusahaan.Beliau adalah Advokat anggota PERADI, Himpunan Konsultan Pasar Modal yang terdaftar di OJK, juga memiliki Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Sertifikasi Certified Risk Management Officer.

Online Training : Pelatihan Analisa Kebijakan Publik

Pelatihan Analisa Kebijakan Publik ini akan akan pelajari Pengertian, jenis dan tingkat kebijakan, Sistem , proses dan siklus yang ada dalam kebijakan, Peran informasi apa saja dalam pembuatan kebijakan kita juga akan pelajari Implementasi, monitoring dan evaluasi kebijakannya dalam pelatihan training Analisa Kebijakan Publik ini. Deskripsi Pelatihan Dalam era pemerintahan modern yang ditandai dengan kompleksitas permasalahan publik, tuntutan transparansi, serta kebutuhan akan kebijakan yang tepat sasaran, kemampuan dalam melakukan analisa kebijakan publik menjadi sangat krusial. Kebijakan yang tidak berbasis analisis yang kuat berpotensi menimbulkan inefisiensi, kegagalan implementasi, bahkan resistensi dari masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan sistematis dan berbasis data dalam merumuskan, menganalisis, hingga mengevaluasi kebijakan publik. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai konsep, proses, serta teknik analisa kebijakan publik yang efektif. Peserta akan dibekali kemampuan untuk menyusun agenda kebijakan, melakukan formulasi berbasis bukti (evidence-based policy), serta mengevaluasi dampak kebijakan secara komprehensif. Selain itu, pelatihan ini juga mengintegrasikan tren terkini seperti digital governance, big data dalam kebijakan publik, serta collaborative policy making, sehingga peserta mampu menghasilkan kebijakan yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Sasaran Pelatihan (Kompetensi Peserta) Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu: Memahami konsep dan siklus kebijakan publik secara komprehensif Melakukan analisis kebijakan berbasis data dan evidence-based approach Menyusun agenda setting dan prioritas kebijakan Melakukan formulasi kebijakan yang sistematis dan terukur Mengidentifikasi stakeholder serta faktor yang mempengaruhi kebijakan Menyusun strategi implementasi kebijakan yang efektif Melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) kebijakan Menggunakan tools analisis kebijakan (cost-benefit, SWOT, dll.) Mengintegrasikan pendekatan digital dan kolaboratif dalam kebijakan Target Peserta Pelatihan ini direkomendasikan untuk: Pejabat Pemerintah (Pusat dan Daerah) ASN (Eselon III, IV, Fungsional Perencana, Analis Kebijakan) Staf Bappeda / Kementerian / Lembaga Policy Analyst / Researcher / Akademisi Konsultan kebijakan publik NGO / LSM yang bergerak di bidang advokasi kebijakan Profesional yang terlibat dalam perencanaan program dan strategi publik Outline Materi Pelatihan Hari 1 – Fundamental & Formulasi Kebijakan 1. Konsep Dasar Kebijakan Publik Pengertian, jenis, dan tingkat kebijakan publik Karakteristik dan tujuan kebijakan publik Peran kebijakan dalam pembangunan 2. Sistem dan Siklus Kebijakan Publik Tahapan siklus kebijakan (agenda setting, formulasi, implementasi, evaluasi) Model-model analisa kebijakan (rasional, incremental, mixed scanning) 3. Agenda Setting & Problem Identification Identifikasi masalah publik Teknik penentuan prioritas kebijakan Political & social influence dalam agenda setting 4. Data & Evidence-Based Policy Peran data dalam kebijakan Pengumpulan dan analisis data Penggunaan big data & statistik sederhana 5. Formulasi Kebijakan Penyusunan alternatif kebijakan Analisis kebijakan (cost-benefit analysis, SWOT, risk analysis) Penentuan kebijakan terbaik Hari 2 – Implementasi, Evaluasi & Tren Modern 6. Stakeholder Analysis & Political Mapping Identifikasi aktor kebijakan Power-interest matrix Strategi kolaborasi lintas sektor 7. Implementasi Kebijakan Strategi implementasi kebijakan Faktor keberhasilan dan kegagalan implementasi Koordinasi antar lembaga 8. Monitoring & Evaluasi Kebijakan (Monev) Indikator kinerja kebijakan Teknik evaluasi kebijakan Feedback dan perbaikan kebijakan 9. Digital Governance & Innovation Policy E-Government & Smart Governance Pemanfaatan teknologi dalam kebijakan Open data & transparansi publik 10. Policy Communication & Public Engagement Strategi komunikasi kebijakan Manajemen opini publik Partisipasi masyarakat dalam kebijakan 11. Case Study & Simulation Studi kasus kebijakan publik (nasional/daerah) Simulasi penyusunan kebijakan Penyusunan mini project (policy brief) Metode Pelatihan Pelatihan ini menggunakan pendekatan interaktif dan aplikatif: Interactive Lecture (pemahaman konsep & teori) Group Discussion & Sharing Session Coaching & Feedback dari fasilitator Fasilitator Setiono Winardi SH., MBA. Beliau Menamatkan pendidikan Hukum (S-1) pada Universitas Islam Jakarta, kemudian mengambil gelar (S-2) Master Business Administration dari dari Saint John University, Honolulu, Hawaii, USA, kemudian mengambil program Diploma pada National University of Singapore dan Murdock University, Dubai, UAE. Beliau adalah salah satu associate consultant Value Consult ini, berpengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang Human Resources serta telah menapaki berbagai jenjang karir. Pengakuan sebagai professional dan praktisi di dunia internasional, dengan telah diterimanya berbagai Penghargaan  (Awards) atau Honors, dari beberapa Negara asing, sebagai berikut: Award the Best Practice for Operation of Human Resources Management dari the National Police HongKong Government; Honors the Best Practice Operation for Human Resources dari the Ministry of Education of the Republic of Ghana, West Africa; Award the Best Practice Human Resources Management dari the Economy Community West African State (ECOWAS) Regional Office Lome Republic of Togo West Africa; Awards the Best Practice Human Resources Management dari the Ministry of Trade & Export, the Federal Republic of Nigeria West Africa; Award the Best Practice Operation for Human Resources dari the Royal Goverment Cambodia.

Online Training : Executive Corporate Law for Non Lawyer

Training Executive Corporate Law for Non Lawyer mempelajari bagaimana basic dan bentuk organisasi usaha, bagaimana pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengenai organ – organ Perseroan Terbatas, mengenai Perusahaan Holding (Holding Company), dan hal – hal lain terkait Executive Corporate Law for Non Lawyer. Deskripsi Training Executive Corporate Law for Non Lawyer Saat ini dunia bisnis berkembang pesat termasuk dalam dunia korporasi. Seiring dengan keluarnya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, ada banyak hal baru yang harus diketahui para eksekutif, pengambil keputusan dan praktisi hukum. Pelatihan Executive Corporate Law ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan tentang hukum perusahaan. Bahasan materi mencakup hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan baru di bidang Perseroan Terbatas dan kedudukan Perseroan Terbatas dalam bisnis internasional. Disamping itu dibahas juga pengaruh UU PT baru terkait dengan Corporate Social Responsibility dan implementasi Good Corporate Governance. Tujuan Pelatihan Setelah mengikuti Training Executive Corporate Law for Non Lawyer ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk: 1. Memahami seluk beluk hukum perusahaan di Indonesia2. Memahami bentuk organisasi usaha yang berlaku di indonesia dan Internasional3. memahami pengaturan peseroan dalam UU Perseroan Terbatas yang baru4. Memahami fungsi, kedudukan dan tanggung jawab organ-organ perusahaan5. Memperoleh gambaran tentang penyelesaian sengketa terkait dengan Perseroan Terbatas6. Memahami implementasi GCG dan CSR yang diperlukan dalam pelaksanaan hukum perusahaan. Target Peserta Training Executive Corporate Law for Non Lawyer ini ditujukan untuk para: Para Stakeholder, Pemegang Saham Perseroan, Direksi & Dewan Komisaris Perseroan, Corporate Secretary, Legal Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development Manager, Corporate Planner, Corporate Treasury, Konsultan Hukum. Outline Materi Materi Training Executive Corporate Law for Non Lawyer yang akan dibahas adalah : Day 1 09-00 – 12:00 Basic dan bentuk Organisasi usaha : Usaha Dagang  (Sole Prioprietorship) Kemitraan (Partnership) Perseroan Komanditer (Limited Liability Partnership) Perseroan Terbatas Pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Ketentuan baru dan perubahan dalam UU PT yang baru Ketentuan-ketentuan krusial yang harus diketahui Modal & Saham 13:00 – 15:00 Organ – organ Perseroan Terbatas Rapat Umum Para Pernegang Saham: RUPS Biasa & Perubahan Anggaran Dasar RUPS Pembelian Kembali Saham untuk Perseroan & Pengalihannya lebih lanjut RUPS Merger, Akuisisi, Pailit & Likuidasi RUPS Mengalihkan / Menjaminkan Sebagian Besar Asset Perseroan Direksi dan Dewan Komisaris Wewenang Direksi / Dewan Komisaris dan Pembatasannya Syarat – syarat menjadi Direksi / Dewan Komisaris Kewajiban Direksi / Dewan Komisaris Tanggung jawab Pribadi Direksi atau Dewan Komisaris (Sebelum Pendaftaran & Pengumuman) Pembatalan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan Laporan Keuangan yang Menyesatkan (Bad Faith & Fraud) Kepailitan karena Kesalahan Direksi Day 2 09:00 – 12:00 Perusahaan Holding (Holding Company) Pengertian Holding Company Peran & Kedudukan Hukum Holding Company Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Holding Company Tanggung Jawab Holding Company Status Hukum & Tanggung Jawab Anak Perusahaan Litigasi dalam Undang – Undang PT Gugatan ke pengadilan Pengurangan Modal. Keputusan RUPS / Direksi/ Dewan Komisaris yang merugikan. Kesalahan Direksi yang merugikan Perseroan. Kesalahan Komisaris yang merugikan Perseroan. Penolakan tagihan kreditur kepada Perseroan (dalam likuidasi). Tagihan yang dianjurkan setelah Perseroan bubar Permohonan ke Pengadilan : RUPS Tahunan RUPS Lainnya Pailit Pemeriksaan Perseroan Likuidasi Penggantian Likuidator. Tanggung Jawab Pidana Korporasi 13:00 – 15:00 Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG):  Pemahaman, pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan GCG dan alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan. Testimoni Beberapa komentar peserta yang telah mengikuti pelatihan Training Executive Corporate Law for Non Lawyer : “Materi lebih detail & metode study case”“Cukup baik”“Very good”“Trainer menguasai materi”“Sudah cukup jelas”“Cukup baik & jelas dalam menyampaikan materi”“Kami menyukai metode role play”“Materi sangat memadai, handout sangat membantu”“Excellent sangat menguasai materi”“Sudah cocok/relevan sesuai dengan kebutuhan” Facilitator DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis,  salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI.,  Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau  ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).

Online Training Business Contract : Drafting and Reviewing

Online Training Business Contract : Drafting and Reviewing mempelajari mengenai implikasi baik buruknya suatu perjanjian yang dapat membawa keuntungan dan kerugian bagi perusahaan (studi kasus), bagaimana cara-cara pembuatan dan penyusunan perjanjian yang baik serta sesuai dengan kebutuhan perusahaan, bagaimana latihan penyusunan perjanjian dan dokumen hukum lain yang terkait dan hal – hal lain terkait business contract. Keberadaan Perjanjian dalam bisnis perusahaan sehari-hari tentu sangat krusial untuk menjaga kepentingan bisnis perusahaan. Perjanjian yang baik tidak hanya baik diatas kertas karena terlihat menguntungkan, tetapi juga adalah perjanjian yang dapat dieksekusi dengan baik. Workshop 2 hari ini akan memberikan refreshing dan pembekalan yang diperlukan untuk para lawyer (baik in house lawyer ataupun corporate lawyer) tentang perjanjian dari sisi teori, kasus dan praktek. Peserta akan dibekali pengetahuan dan keterampilan terkait yang diperlukan tentang teknik membuat dan mereview perjanjian yang baik, yang akan sangat berguna untuk membantu perusahaan memaksimalkan benefitnya dengan jalan mengoptimalkan keuntungan sekaligus melindungi kepentingan hukum perusahaan. Target Peserta Training Business Contract : Drafting and Reviewing ini ditujukan untuk para: In-House Lawyer Corporate Lawyer Sarjana  Hukum Mahasiswa Hukum Umum Persyaratan Peserta Business Contract : Drafting and Reviewing Pada hari kedua workshop, peserta akan di bagi dalam kelompok dan masing – masing kelompok diharapkan membawa satu laptop. Outline Materi Day 1 09:00 – 12:00 Perjanjian dalam Teori dan Pemahaman tentang Terminology Perjanjian Klausul baku yang harus ada dalam suatu perjanjian bisnis 13:00 – 15:00 Klausul-klausul penting yang harus dicermati dalam mereview perjanjian bisnis Implikasi baik buruknya suatu perjanjian yang dapat membawa keuntungan dan kerugian bagi perusahaan (studi kasus) Day 2 09:00-12:00 Cara-cara pembuatan dan penyusunan perjanjian yang baik serta sesuai dengan kebutuhan perusahaan Latihan penyusunan perjanjian dan dokumen hukum lain yang terkait Testimoni Beberapa Komentar peserta yang telah mengikuti pelatihan training Business Contract : Drafting and Reviewing “Materi Business Contract : Drafting and Reviewing cukup baik”“Materi Business Contract : Drafting and Reviewing Sudah sangat pas”“Cukup Profesional & menguasai materi Business Contract : Drafting and Reviewing”“Trainer sangat interaktif”“Sangat memuaskan menambah wawasan ilmu yg sudah dimiliki terkait Business Contract dengan mengikuti training ini”“Memperrtahankan prestasi yg sudah sangat baik & lebih sangat baik lagi”“Good Training”“Capiable & Good Trainer”“Trainer sangat Komunikatif & menguasai materi” Facilitator Fachri Ferdian Fachrul, SH, MH Fachri Ferdian Fachrul adalah seorang instruktur dan konsultan independen pada berbagai training center, organisasi bisnis dan lembaga pelatihan. Ia memulai karirnya dengan bekerja pada bagian hukum di sebuah perusahaan penerbangan nasional hingga menjadi seorang Rekan (partner) pada sebuah lawfirm di Jakarta. Fachri Ferdian Fachrul juga pernah menjadi senior lawyer di Blake Dawson Waldron yang berkantor di Australia dan menjadi general manager bidang hukum (senior legal advisor) di PT Adaro Energy Tbk. Bersama dengan Hasanuddin Nasution, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal  Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), ia menjadi seorang Pendiri (Founding Partner) di Nasution, Fachrul & Partners. Selain itu, ia juga memiliki Lembaga Kajian Hukum & Lingkungan Hidup (LKHLH), sebuah lembaga yang memiliki fokus pada hukum dan lingkungan hidup di Indonesia. Khusus di bidang perbankan, Fachri Ferdian Fachrul memiliki klien antara lain Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank of India, PT Bank Maybank Indocorp, PT Bank UOB Indonesia, Bumiputera-Commerce Bank Berhad – Malaysia, DBS Bank Limited – Singapore, Den Norske Bank AS, Singapore Branch, Export-Import Bank of Malaysia Berhad – Malaysia, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., Malayan Banking Bhd. – Malaysia, OCBC Bank (Malaysia) Berhad – Malaysia, United Overseas Bank Limited – Singapore.  Sebagai seorang advokat dan konsultan hukum,  Fachri Ferdian Fachrul telah memberikan advis sejak dari persiapan pembuatan sebuah perjanjian kredit hingga penyelesaian kredit bermasalah yang timbul dengan berbagai macam penyelesaian. Fachri Ferdian Fachrul adalah juga seorang advokat dan konsultan hukum pasar modal dimana ia juga adalah anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).  Selain itu ia juga merupakan seorang konsultan lingkungan hidup yang memiliki sertifikasi dari Universitas Indonesia dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup RI. Fachri Ferdian Fachrul mempunyai ijasah Sarjana Hukum dan Master Hukum yang keduanya dari Universitas Indonesia.  Selain itu ia juga sangat berminat dan sering mengikuti berbagai seminar dan pelatihan yang berkaitan dengan masalah hukum yang berkaitan dengan perusahaan, perbankan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, investasi, dan marketing.

Online Training : Kursus Intensif Hukum Pertanahan dan Bangunan

Online Training : Kursus Intensif Hukum Pertanahan dan Bangunan sangat bermanfaat, berguna untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh, komprehensif tentang berbagai aspek pengaturan tanah, bangunan di Indonesia, baik dari sisi peraturan, perijinan dan praktek dalam bentuk studi kasus, termasuk aspek pajak tanah, bangunan yang penting diketahui oleh para pelaku usaha terkait. Industri property adalah salah satu industri yang menjanjikan pertumbuhan yang cukup baik saat ini. Maraknya pembangunan property akibat demand yang tinggi akan pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat, serta office spaces, industrial area untuk para pengusaha, tentunya turut meningkatkan perkembangan sektor terkait lainnya seperti Perbankan. Lembaga Pembiayaan lainnya, perusahaan Konstruksi, juga Asuransi. Fenomena ini tentu perlu diimbangi dengan pengetahuan yang memadai dari para pelaku bisnis akan aspek-aspek hukum terkait diantaranya Hukum Tanah & Bangunan. Hal ini penting guna menghindari potensi konflik sehingga pertumbuhan industri tersebut dapat terjaga dengan baik. Target Peserta Peserta yang wajib mengikuti Pelatihan ini ini: Direksi, Legal Manager, Legal Counsel, Finance/Tax, Bagian Perijinan pada Perusahaan Property; Bagian Hukum, Kredit, Collection, bagian lain terkait pada industri Perbankan; Perusahaan Pembiayaan non Bank; Perusahaan Asuransi; Perusahaan Konstruksi Bangunan; Praktisi Hukum, Notaris & PPAT; Mahasiswa, Umum Outline Materi Kursus Intensif Hukum Pertanahan & Bangunan Day 1 09:00-12:00 1. Peraturan terkait Hukum Tanah, Bangunan, Hak Atas Satuan Rumah Susun di IndonesiaPembebasan lahan dan pencabutan hak atas tanah : 2. Peraturan, study kasus dan point-point penting yang harus diperhatikan untuk menghindari potensi konflik; 13:00-15:003. Perijinan penting yang harus dipenuhi terkait pembangunan property;4. Peraturan terkait jasa konstruksi dan studi kasus; Day 2 09:00-12:001.Ketentuan, tata cara peralihan hak atas tanah dan bangunan;2.Tanah, bangunan sebagai jaminan serta peraturan, tata cara eksekusi atas tanah, bangunan; 13:00-15:003.Studi kasus atas sengketa tanah, bangunan, alternatif penyelesaian sengketa dan point-point penting yang harus diperhatikan untuk menghindari potensi masalah;4.Aspek pajak terkait tanah dan bangunan. Facilitator Tim Trainer * Pelatihan ini akan dibawakan oleh para nara sumber yang berkompeten di bidangnya, diantaranya Praktisi Hukum dengan spesialisasi di bidang Hukum Tanah Bangunan, Notaris & PPAT, Pejabat dari Instansi Pemerintah terkait (*), Praktisi di bidang Real Estate dan Konsultan Pajak. (*) Dalam konfirmasi