Legal Training

Online Training : Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa Lainnya

Dalam Training Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa Lainnya ini kita akan pelajari Jenis-jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sengketa-sengketa yang Dapat Diselesaikan Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa dan juga bagaimana Negosiasinya, Mediasinya dan konsiliasinya. Dalam menjalankan bisnis selalu ada kemungkinan terjadinya sengketa (dispute) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa bisnis menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Membiarkan sengketa dagang berlarut-larut akan mengakibatkan inefesiensi, produktifitas menurun dan biaya produksi meningkat. Secara konvensional penyelesaian sengketa bisnis biasanya dilakukan secara litigasi atau di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa saling berlawanan satu sama lain dan biasanya memakan waktu yang lama. Penyelesaian seperti ini sebisa mungkin harus dihindari. Kalaupun harus ditempuh, itu semata-mata hanya sebagai jalan terakhir setelah alternatif lain tidak membuahkan hasil. Pelatihan ini mengajarkan untuk menyelesaikan sengketa bisnis secara efeklif dan efesien. Peserta akan didorong untuk lebih kreatif dalam menyelesaikan sengketa bisnis di luar pengadilan, tentnya tanpa mengesampingkan kemungkinan penyelesaian di muka pengadilan. Tujuan Pelatihan Setelah mengikuti Pelatihan Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa Lainnya ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk: Secara umum Pelatihan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar serta melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dalam menyelesaikan sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak. Outline Materi Materi training yang akan di bahas topik Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa Lainnya adalah : Hari Pertama 09.00 – 12.00 WIB Pengantar Alternatif Penyelesaian Sengketa Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa Sengketa-sengketa yang Dapat Diselesaikan Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa Negosiasi 13.00 – 15.00 WIB Mediasi, Konsiliasi Pengantar Aritrase Teori, Sumber Hukum Arbitrase Jenis-jenis Arbitrase Keuntungan, Kerugian Arbitrase Hari Kedua 09.00 – 12.00 WIB Perjanjian Arbitrase Fungsi, Bentuk, Sifat Hukum, Akibat Hukum Metode Pemilihan Arbitrase Kekuatan Berlakunya Kontrak Arbitrase Model Klausula Arbitrase Azas separabilitas Tentang Arbiter Syarat-syarat menjadi Arbiter Tugas, Kewajiban Pengangkatan Arbiter Hak Ingkar dan Tuntutan Ingkar Prosedur, Mekanisme Pelaksanaan Arbitrase Hukum Acara, Pilihan Hukum dalam Pelaksanaan Arbitrase Pemeriksaan, Pembuktian Arbitrase Permasalahan Putusan Provisionil atau Putusan Sela Putusan Arbitrase dan Eksekusinya Bentuk, Isi, Sifat Hukum Sifat Final, Binding Penetapan Pengadilan, Irah-Irah Eksekusi 13.00 – 15.00 WIB Putusan Arbirase Asing Pengakuan, Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing UU Arbitrase dan PERMA New York Convention Washington Convention MIGA Convention Pembatalan Putusan Arbitrase Arbitrase Nasional (Lokal) Arbitrase Internasional (Asing) Contoh-contoh Klausula Arbitrase Facilitator Dr. Gunawan, SH, MH, MM. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dan Praktisi Hukum) Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pengajar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dan Instructor (dalam bahasa Inggris) untuk Business Administration, Tax and Law di Swiss German Business Training Foundation sejak 1999 serta co-founder Widjaja & Associates Law Firm ini telah sangat berpengalaman sebagai pembicara dalam berbagai seminar, workshop dan training. Selain sebagai salah satu nara sumber kami dalam Seminar, Workshop dan In-House training untuk topik UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, beliau juga menjadi trainer diantaranya untuk PT. Timah (Persero), Tbk., PT. Indonesia Power, dan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Penulis di Ruang Hukum pada Bulettin Business News, kontributor di Jurnal Hukum Bisnis, Jurnal Hukum dan Pasar Modal serta Law Review (FH UPH). Beberapa judul buku yang beliau tulis diantaranya Perikatan yang Lahir dari Perjanjian (2003), Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang (2003), Seri Aspek Hukum dan Bisnis – Peran Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase (2008), Seri Pemahaman PT – Risiko sebagai Direksi, Komisaris dan Pemilik PT (2008).

Finance For Legal Professions

DESKRIPSI Dalam setiap pengambilan keputusan bisnis, aspek hukum dan finance adalah komponen penting yang harus diperhatikan. Kedua aspek ini harus seiring sejalan karena mungkin sekali menjadi penentu pengambilan keputusan. Untuk itu penting sekali bagi professional hukum untuk memahami dasar-dasar finance serta mampu membaca dan menganalisa laporan keuangan perusahaan agar dalam memberikan alternative solusi hukum yang lebih tepat sasaran, efisien, menguntungkan atau paling tidak meminimalisir resiko yang ditimbulkan. Pengetahuan tentang finance ini tentunya juga akan membawa nilai tambah pribadi bagi para professional hukum dalam menjalankan profesinya. Webinar 2 hari ini akan dipandu oleh nara sumber kami yang memiliki double degree di bidang hukum dan finance. Sebagai praktisi hukum yang berpengalaman dan kompeten di bidangnya, peserta akan mendapatkan pemahaman finance yang diperlukan dalam menjalani profesi hukumnya. OUTLINE MATERI: Dasar-dasar Akutansi dan Audit Laporan Keuangan yang perlu diketahui profesi hukum; Cara membaca dan menganalisa Laporan Keuangan; Legal Due Diligence dan kaitannya dengan aspek finance; Analisa Resiko dan Kepatuhan Perusahaan. Dian S. Kusdihardjo SH., SE., MH. Dian S. Kusdihardjo SH., SE., MH. adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1994 dan sekaligus lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti tahun 1995, serta memperoleh gelar Magister Hukum dari Universitas Indonesia di tahun 2014. Saat ini beliau adalah founding partner pada Kusdihardjo & Partners Law Offices yang didirikannya pada tahun 2017, setelah sebelumnya menjadi founding partner pada MMIK Law Office sejak berdirinya hingga tahun 2016. Karir awalnya didahului sebagai Associate Lawyer pada Lubis Ganie Surowidjojo selama 10 tahun. Memiliki license pengacara dan konsultan hukum Pasar Modal, beliau adalah juga anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang telah menangani banyak klien baik lokal maupun multinasional untuk berbagai transaksi ternasuk restructuring perusahaan.

Webinar Series Business Contract: Drafting And Reviewing

Webinar Series Business Contract: Drafting And Reviewing mempelajari bagaimana cara-cara pembuatan dan penyusunan perjanjian dua bahasa (Indonesia-Inggris) serta terms-terms berbahasa Inggris yang umumnya digunakan dalam perjanjian bisnis. mengenai bagaimana Implikasi baik buruknya suatu perjanjian yang dapat membawa keuntungan dan kerugian bagi perusahaan (studi kasus). DESKRIPSI Kemampuan untuk membuat, mereview Perjanjian tentu sangat krusial untuk menjaga kepentingan bisnis perusahaan. Perjanjian yang baik tidak hanya baik diatas kertas karena terlihat menguntungkan, tetapi juga adalah perjanjian yang dapat dieksekusi dengan baik tanpa menimbulkan kendala dalam eksekusinya. Legal Webinar Series kali ini akan memberikan refreshing, pembekalan yang diperlukan untuk para lawyer (baik in-house lawyer ataupun corporate lawyer) tentang bagaimana membuat dan mereview suatu perjanjian yang baik yang akan sangat berguna untuk membantu perusahaan memaksimalkan benefitnya dengan jalan mengoptimalkan keuntungan sekaligus melindungi kepentingan hukum perusahaan dengan tetap memperhatikan prinsip win-win solution. Peserta juga akan diperkenalkan dengan pembuatan perjanjian dua bahasa (Indonesia – Inggris) atau yang dikenal dengan ‘bilingual agreement’, terms-terms hukum dalam bahasa Inggris yang biasa dipakai dalam perjanjian-perjanjian.   Materi dalam Webinar ini akan diberikan dalam bentuk teori, contoh-contoh perjanjian, kasus-kasus dalam praktek yang akan dibahas oleh nara sumber kita yang kompeten di bidangnya. OUTLINE MATERI: FACILITATOR Fachri Ferdian Fachrul, SH, MH Fachri Ferdian Fachrul adalah seorang instruktur dan konsultan independen pada berbagai training center, organisasi bisnis dan lembaga pelatihan. Ia memulai karirnya dengan bekerja sebagai seorang Legal Officer di sebuah perusahaan penerbangan nasional hingga menjadi seorang Pendiri (Founding Partner) pada sebuah lawfirm di Jakarta. Fachri Ferdian Fachrul juga pernah menjadi senior lawyer di sebuah lawfirm asing dan menjadi general manager bidang hukum (senior legal advisor) di PT Adaro Energy Tbk. Fachri Ferdian Fachrul mempunyai ijasah Sarjana Hukum dan Master Hukum yang keduanya dari Universitas Indonesia. Bersama dengan Dewi Djarot, saat ini ia menjadi seorang Pendiri (Founding Partner) di Dewi Negara Fachri & Partners (bekerjasama dengan Hogan Lovells International). Selain itu ia juga memiliki Lembaga Kajian Hukum & Lingkungan Hidup, sebuah lembaga yang memiliki fokus pada hukum dan lingkungan hidup di Indonesia. Sebagai seorang advokat dan konsultan hukum, Fachri Ferdian Fachrul telah memberikan advis sejak dari persiapan sampai dengan penyelesaian.Fachri Ferdian Fachrul adalah juga seorang advokat dan konsultan hukum pasar modal dimana ia juga adalah anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), anggota Perhimpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), ketua bidang hukum pada Perhimpunan Tenaga Ahli Lingkungan Indonesia (PERTALINDO), dan Trainer Nasional untuk melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).  Selain itu ia juga merupakan seorang konsultan lingkungan hidup yang memiliki sertifikasi dari Universitas Indonesia dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Webinar Series : Aspek Hukum Pendirian Perusahaan Rintisan (Start-Up Company)

Webinar ASPEK HUKUM PENDIRIAN PERUSAHAAN RINTISAN (START-UP COMPANY) mempelajari mengenai perbedaan perusahaan rintisan dengan perusahaan konvensionalDasar-dasar pendirian perusahaan rintisan yang harus dicermati sebelum memutuskan mendirikan perusahaan rintisanMemahami lebih dahulu jenis-jenis usaha yang ada di IndonesiaApa itu perusahaan UMKM, fasilitas dan dukungan yang diberikan DESKRIPSI Dalam era serba digital keberadaan Perusahaan Rintisan atau Start-Up Company menjadi suatu hal yang menjanjikan, karenanya banyak diminati terutama di kalangan milenial. Pemerintah pun tidak kurang turut memberikan peluang-peluang, kemudahan-kemudahan baik dari sisi bisnis, hukum bagi pendirian Perusahaan-perusahaan Rintisan ini. Pandemi COVID-19 yang melanda dunia juga di Indonesia, makin menunjukan bahwa hanya perusahaan yang dapat mengubah cara berbisnis mereka dari offline menjadi online lah yang dapat bertahan. Karenanya hal ini lagi-lagi memberi angin segar bagi pendirian, juga pengembangan bisnis Perusahaan-perusahaan Rintisan. Namun demikian pendirian, pengembangan suatu usaha haruslah tetap sejalan dengan proteksi hukum yang dapat menjaga agar kelangsungannya dapat terus berlanjut sekaligus mendatangkan benefit serta keuntungan yang diharapkan bagi perusahaan. Banyak kasus dimana suatu usaha yang dijalankan tanpa memperhatikan sisi hukumnya justru dapat membahayakan kelangsungan dari bisnis itu sendiri. Untuk itu Webinar 1 hari ini akan dipandu oleh nara sumber kami yang kompeten dibidangnya yang akan memberikan pemahaman hukum, tips-tips terkait hukum yang perlu diketahui oleh mereka yang baru akan memulai atau sudah memulai mendirikan Perusahaan Rintisan ini agar diperoleh gambaran utuh yang perlu diketahui, dicermati oleh para pelaku usaha. OUTLINE MATERI: FACILITATOR Fachri Ferdian Fachrul, SH, MH Fachri Ferdian Fachrul adalah seorang instruktur dan konsultan independen pada berbagai training center, organisasi bisnis dan lembaga pelatihan. Ia memulai karirnya dengan bekerja sebagai seorang Legal Officer di sebuah perusahaan penerbangan nasional hingga menjadi seorang Pendiri (Founding Partner) pada sebuah lawfirm di Jakarta. Fachri Ferdian Fachrul juga pernah menjadi senior lawyer di sebuah lawfirm asing dan menjadi general manager bidang hukum (senior legal advisor) di PT Adaro Energy Tbk. Fachri Ferdian Fachrul mempunyai ijasah Sarjana Hukum dan Master Hukum yang keduanya dari Universitas Indonesia. Bersama dengan Dewi Djarot, saat ini ia menjadi seorang Pendiri (Founding Partner) di Dewi Negara Fachri & Partners (bekerjasama dengan Hogan Lovells International). Selain itu ia juga memiliki Lembaga Kajian Hukum & Lingkungan Hidup, sebuah lembaga yang memiliki fokus pada hukum dan lingkungan hidup di Indonesia, mendirikan beberapa perusahaan di Indonesia serta menjadi dewan direksi dan dewan komisaris di beberapa perusahaan di Indonesia. Sebagai seorang advokat dan konsultan hukum, Fachri Ferdian Fachrul telah memberikan advis sejak dari persiapan sampai dengan penyelesaian.Fachri Ferdian Fachrul adalah juga seorang advokat dan konsultan hukum pasar modal dimana ia juga adalah anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), anggota Perhimpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), ketua bidang hukum pada Perhimpunan Tenaga Ahli Lingkungan Indonesia (PERTALINDO), dan Trainer Nasional untuk melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).  Selain itu ia juga merupakan seorang konsultan lingkungan hidup yang memiliki sertifikasi dari Universitas Indonesia dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Online Training : Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Pelatihan Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan mempelajari mengenai bagaimana penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004, mengenai Bipartit, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase, bagaimana penyelesaian perselisihan bubungan industrial dengan pengadilan  hubungan industrial pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Kasasi dan hal lainnya terkait Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Deskripsi Tantangan yang dihadapi dunia usaha dalam era globalisasi ini terasa semakin ketat.  Berbagai tuntutan persaingan pasar, perubahan lingkungan menuntun pengusaha melakukan berbagai inovasi agar tetap “survive” dan “competitive”.  Pengusaha lebih menginginkan organisasi yang efektif dengan jumlah pekerja tetap yang seminimal mungkin yang dapat memberi hasil yang seoptimal mungkin. Di lain pihak para pekerja semakin kritis dan akses informasi semakin terbuka luas. Sehingga hubungan antara Pengusaha dan Pekerja sering terjadi perselisihan karena perbedaan kepentingan. Oleh karena itu sangat penting mengetahui dengan jelas batasan dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh  perundang-undangan yang berlaku. memahami peraturan-peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hukum bilamana terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan. Adalah mutlak perlu bagi professional/eksekutif yang sehari-harinya menangani atau bertanggung jawab atas penangan sumber daya insani menguasai peraturan perundangan yang berlaku dengan seluk beluknya agar konflik hubungan industial dapat dihindari. Undang-undang Ketenagakerjaan Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan petunjuk teknis dan pelaksanaan yang terkait. Undang-undang Ketenagakerjaan Melalui paket pelatihan ini peserta diajak untuk memahami peraturan dan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang sesuai UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, memahami solusi-solusi baru dalam Hubungan Industrial yang semakin kompleks terutama dalam Hubungan Industrial, membangun citra diri perusahaan di masyarakat lebih baik karena adanya hubungan yang harmonis antara Pengusaha dan Pekerja, hubungan dengan instansi pemerintah atau institusi terkait yang lebih harmonis. Undang-undang Ketenagakerjaan Tujuan Pelatihan Setelah mengikuti Pelatihan Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan peserta diharapkan : Memiliki pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif tentang Konsep Hubungan Kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan pembahasan best practice serta studi kasus. Undang-undang Ketenagakerjaan Outline Materi Materi Pelatihan Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan disampaikan : 09:00 – 15:00 Overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) Hubungan Kerja PKWT dan PKWTT Outsourcing Peraturan Perusahaan (PP) Peraturan Kerja Bersama (PKB) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 Bipartit, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan  Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Kasasi Best Practice Perspective – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang dan Putusan MK tanggal 28 Oktober 2004. Facilitator Cecilia Sri Hayani Memiliki pengalaman sebagai professional HR di berbagai jenis industri multinasional selama lebih dari 20 tahun.Selama karirnya di HR berbagai posisi pernah diembannya seperti Head of Regional HR Operations, Business Affairs/Administration Manager, Organization Support Manager dan People Manager.  Termasuk di dalamnya beberapa penugasan international dan regional. Pengalaman yang lengkap di dunia praktek HR ini diperkaya dengan pengalamannya sebagai trainer dan HR Consultant untuk berbagai industri di berbagai perusahan multinasional. Memahami ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku serta menguasai peraturan perundangan terkait secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari.

Online Training : Alternative Dispute Resolution in Business: Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

penyelesaian Sengketa Tanah

Deskripsi Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan  luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti  sangat  mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan. Salah satu sengketa dalam yang terkait dengan perkebangan dunis usaha adalah sengkata dalam bidang pertanahan. Membiarkan sengketa biang pertanahan terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, Dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Dalam hubungan bisnis ternyata timbul sengketa dapat melibatkan peranan penasihat hukum, konsultan hisnis dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya Sebagaimana diketahui penyelesaian sengketa biasanya  dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain)  Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang telah melembaga  dalam dunia bisnis yang dapat didayagunakan untuk penyelesaian sengketa bisnis termasuk bidang pertanahan. Dalam  praktek sekarang ini perkembangan penyelesaian sengketa  dianjurkan untuk melibatkan Para Pihak untuk menyelesaiakan sengketanya, salah satunya adalah kepentingan (interest) dari para Pihak ke depan (future its better) dengan melepaskan segalam kekuatan (power) namun dengan tidak  mengeyampingkan hak (rights) dari Para Pihak. Secara umum Mediasi atau alternative penyelesaian sengketa dilakukan di luar proses pengadilan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam pemeriksaan sengketa khususnya mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, biaya ringan dan pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa yang dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya. Tujuan Pelatian Tujuan Menjadikan Konsep ADR/ Mediasi sebagai cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, tanpa melalui pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis dan kepentingan bersama yang telah terbina. Secara umum Pelatihan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis khusus meengenai Pertanahan ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar serta melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak. Sasaran Para peserta diharapkan: Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal. Mengetahui bentuk penyelesaian sengketa melalui peran lembaga Mediasi Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha. Mampu menerapkan konsep-konsep ADR/ Mediasi dalam menyelesaikan sengketa bisnis, khususnya pertnahan Mampu menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play) penyelesaian (khusus perkara/ kasus pertanahan) Outline Materi Dispute (Typology and its development) Business approaches for dispute settlement Alternative Dispute Settlement (ADR) Mediator Technique & Procedure Interest-Based Solution, Strategy Acceptable Solution Consensual – Based Approach (win-win solution) Negosiasi & Mediasi (berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999), Court annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008) Arbitration & its Procedure National & International Arbitration Enforcement (national & International) Role Play Mediation (Special Session) Target Peserta Director, Managing Director, Commissioner, General Affair Manager, Corporate Secretary Staff, Legal Manager, Marketing Department, Production Manager, Akademisi, Praktisi Hukum & Notaris, Umum Durasi Durasi training 2,5 jam 9:30 – 12:00 wib atau 13:00 – 15:30 wib Facilitator Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan Pendiri pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai profesional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi dalam dan luar negeri. Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi bidang Ilmu Hukum di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Intellectual Property Rights/IPR Training Course for Advanced IP Protection Practitioners, HIDA -Tokyo Kenshu Center,  Asia Pacific Intellectual Property Center (APIC), Tokyo – Japan, 2012. Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2011., Magister Ilmu Hukum, Program pascasarja Universitas Tarumanagara, Jakarta 2002, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta (1998). Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Peneliti, Pusat Kajian Hukum Bisnis – (Center for Business Law Studies) Perbanas, Jakarta 2001 sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Pengembangan Informasi Nasional (PSPIN), Jakarta 2008 – sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Kebijakan Nasional (PUSDIKNAS), Jakarta 2010 – sekarang. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri – anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2012 –2017; Arbiter-Mediater, Badan Arbitrase dan Mediasi HKI – (BAMHKI), Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Wakil Sekretaris Jenderal – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2013 – 2016). Wakil  Ketua Umum – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2016 – 2020). Beliau sebagai Konsultan Hukum menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan asing). Beliau Director Program pada Continung Legal Education, Ltd serta Pengurus Dewan Redaksi jurnal hukum “Global Law Review”. Beliau menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan Asing). Beliau juga  penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001),

Online Training : Penyelesaian Perkara Litigasi Bagi Korporasi (Perdata, Komersial & Tata Usaha Negara (TUN))

Deskripsi Aktifitas atau kegiatan bisnis baik jumlah maupun nilai transaksinya makin meningkat, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa/ perkara (dispute/legal cases) antar pihak yang terlibat. Setiap sengketa/ perkara  yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum yang memiliki kekuatan judicial. Kepastian hukum bagi para pelaku usaha merupakan salah satu keinginan atau tuntutan dari para pelaku usaha, bahwa sengketa/ perkara yang dihadapi dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku (rule of law), disamping dengan tetap memperhatikan makin banyak dan  luasnya kegiatan komersial kemungkinan frekuensi terjadi sengketa/ perkara makin tinggi, hal ini berarti  sangat  mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan. Pada umumnya sengketa/ perkara yang terkait dengan kegiatan/ aktifitas perdata, komersial usaha karena peristiwa ingkar janji/ wan-prestasi (default) maupun karena suatu peristiwa/ perbuatan pelawan hukum/ PMH (tortous). Membiarkan suatu sengketa/ perkara dimana terlambat diselesaikan atau penyelesaian  (bak secara litigasi/ non-litigasi) mengakibatkan dalam kegiatan usaha tidak efesien, produktifitas menurun, maka secara umum pelaku usaha mendapatkan penilaian, bahwa dunia bisnis mengalami kemunduran serta biaya produksi meningkat. Suatu permasalahan mungkin dalam aktifitas bisnis terjadi karena diterbitkan dan pemberlakukan suatu regulasi (Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah) yang terkait mengatur secara khusus serta berdampak pada determinasi dan tidak dapat dilaksanakan (non-performance) aktifitas bisnis tersebut, disisi lain Pemerintah melalui Pejabat Tata Usaha Negara (TUN)  membuat suatu keputusan (beschiking) yang mungkin berakibat tidak baik bagi pelaku usaha atau perusahaan. Dalam perkembangan hubungan bisnis (baik sebelum atau sesudah timbul sengketa/ perkara) sekarang ini banyak melibatkan peran penasihat hukum, konsultan bisnis dalam membangun relasi komersial, compliance terhadap Regulasi Pemerintah/Negara maupun terlibat langsung pada penyelesaian sengketa. Sebagaimana diketahui dalam perkembangan dikenal adanya penyelesaian sengketa alternatif, namun kadang-kala penyelesaian sengketa alternatif tersebut mengalami hambatan judisial,  tidak formal, tertutup, sehingga kekuatan hukum-nya sering diragukan, tidak saja oleh masyarakat umum tetapi termasuk dari pelaku usaha, sebagai jalan pertama dan terakhir (ultimatum remedium) di muka pengadilan (litigasi) setelah penyelesaian secara non-litigasi tidak membuahkan hasil. Penyelesaian sengketa dimuka lembaga peradilan (litigasi) perdata komersial dan action melalui Lembaga Peradilan TUN teradap suatu Keputusan yang merugikan pelaku usaha dilakukan sebagai upaya penyelesaian sengketa dunia bisnis yang dapat didayagunakan berdasarkan fungsi dan keberadaannya. Tujuan Pelatihan Tujuan Pemahaman yang komprehensif mengenai penyelesaian sengketa perdata, komersial dan Peradilan TUN sebagai bagian penyelesaian secara litigasi yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, sehingga dapat melindungi hubungan dan kepentingan bisnis termasuk kepastian hukum. Secara umum Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar, berdasarkan hukum/ regulasi yang berlaku terhadap upaya penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi terhadap kasus perdata, komersial dan perkara yang menjadi wewenang Peradilan TUN. Sasaran Para peserta diharapkan: Mengetahui dan memahami bentuk penyelesaian sengketa komersial secara litigasi dan peran lembaga penyelesaian sengketa alternatif (non-litigasi) Mengetahui dan memahami tipologi penyelesaian sengketa perdata, komersial maupun perkara yang menjadi wewenang Peradilan TUN. Menyusun strategi penyelesaian sengketa perdata, komersial melalui lembaga peradilan umum (untuk kasus perdata atau komersial) dan Peradilan TUN. Mampu menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play) Outline Materi Entities & Business organization Contract (Breach of Contract & Tortous) Corporation Internal case dan External case (third & interest party) Dispute (Typology and its development: Adjudication & Non-Adjudications) Court System & Judicial Mechanism (Distric Court, High Court, Supreme Court, Re-Examination); Peran Pengadilan Niaga dalam Perkara Komersial Civil/ Private Action Law Procedure Sengketa/ Perkara Tata Usaha Negara (TUN) Kompetensi, wewenang dan akibat Hukum Putusan Peradilan TUN Court annexed to Mediation Enforcement (national & International) Business approaches (non-litigation) for dispute settlement, Consensual – Based Approach (win-win solution) Penyelesaian Sengketa Negosiasi, Mediasi dan yang menjadi wewenang Arbitrase berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999, Role Play (Litigation annex to Non-Litigation Session) Durasi Durasi training 2,5 jam 9:30 – 12:00 wib atau 13:00 – 15:30 wib Facilitator Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan Pendiri pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai profesional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi dalam dan luar negeri. Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi bidang Ilmu Hukum di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Intellectual Property Rights/IPR Training Course for Advanced IP Protection Practitioners, HIDA -Tokyo Kenshu Center,  Asia Pacific Intellectual Property Center (APIC), Tokyo – Japan, 2012. Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2011., Magister Ilmu Hukum, Program pascasarja Universitas Tarumanagara, Jakarta 2002, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta (1998). Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Peneliti, Pusat Kajian Hukum Bisnis – (Center for Business Law Studies) Perbanas, Jakarta 2001 sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Pengembangan Informasi Nasional (PSPIN), Jakarta 2008 – sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Kebijakan Nasional (PUSDIKNAS), Jakarta 2010 – sekarang. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri – anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2012 –2017; Arbiter-Mediater, Badan Arbitrase dan Mediasi HKI – (BAMHKI), Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Wakil Sekretaris Jenderal – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2013 – 2016). Wakil  Ketua Umum – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2016 – 2020). Beliau sebagai Konsultan Hukum menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta,

Online Training : Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Niaga (Komersial) bagi Korporasi

Pelatihan Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Niaga (Komersial) bagi Korporasi bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar, berdasarkan hukum/ regulasi yang berlaku terhadap upaya penyelesaian sengketa baik melali jalur litigasi & non-litigasi. Deskripsi Aktifitas atau kegiatan bisnis baik jumlah maupun nilai transaksinya makin meningkat, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa/ perkara (dispute/legal cases) antar pihak yang terlibat. Setiap sengketa/ perkara  yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum yang memiliki kekuatan judisial.  (Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Niaga bagi Korporasi) Kepastian hukum bagi para pelaku usaha merupakan salah satu keinginan atau tuntutan dari para pelaku usaha, bahwa sengketa/ perkara yang dihadapi dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku (rule of law), disamping dengan tetap memperhatikan makin banyak dan  luasnya kegiatan komersial sehingga frekuensi terjadi sengketa/ perkara makin tinggi, hal ini berarti  sangat  mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.(Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Niaga bagi Korporasi) Pada umumnya sengketa/ perkara yang terkait dengan kegiatan/ aktifitas komersial usaha karena peristiwa ingkar janji/ wan-prestasi (default) maupun karena suatu peristiwa/ perbuatan pelawan hukum/ PMH (tortous). Membiarkan suatu sengketa/ perkara dimana terlambat diselesaikan atau penyelesaian  (bak secara litigasi/ non-litigasi) mengakibatkan dalam kegiatan usaha tidak efesien, produktifitas menurun, maka secara umum pelaku usaha mendapatkan penilaian, bahwa dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. (Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Niaga bagi Korporasi) Dalam perkembangan hubungan bisnis (baik sebelum atau sesudah timbul sengketa/ perkara) sekarang ini banyak melibatkan peran penasihat hukum, konsultan hisnis dalam membangun relasi kontraktual maupun penyelesaian sengketa.(Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Niaga bagi Korporasi) Sebagaimana diketahui dalam perkembangan dikenal adanya penyelesaian sengketa alternatif, namun kadang-kala penyelesaian sengketa alternatif tersebut mengalami hambatan judisial,  tidak formal, tertutup, sehingga kekuatan hukum-nya sering diragukan, tidak saja oleh masyarakat umum tetapi termasuk dari pelaku usaha, sebagai jalan pertama dan terakhir (ultimatum remedium) di muka pengadilan (litigasi) setelah penyelesaian secara non-litigasi tidak membuahkan hasil.  (Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Niaga bagi Korporasi) Disamping Penyelesaian sengketa dimuka lembaga peradilan (litigasi), perdata komersial upaya penyelesaian sengketa  diluar pengadilan (non-litigasi) telah melembaga  dalam dunia bisnis yang dapat didayagunakan untuk penyelesaian sengketa bisnis.(Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Niaga bagi Korporasi) Outline Materi Pelatihan Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Niaga bagi Korporasi Entities & Business organization Contract (Breach of Contract & Tortous) Corporation Internal case Corporation External case (third & interest party) Dispute (Typology and its development: Adjudication & Non-Adjudications) Court System & Judicial Mechanism (i.e, Commercial Court, Industrial Relation Court, Distric Court, High Court, Supreme Court, Re-Examination); Civil/ Private Action Law Procedure Court annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008) Pelatihan Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Niaga bagi Korporasi Enforcement (national & International) Business approaches (non-litigation) for dispute settlement Alternative Dispute Settlement (ADR) Mediator Technique & Procedure Interest-Based Solution, Strategy Acceptable Solution Consensual – Based Approach (win-win solution) Penyelesaian secara Non-Litigasi (misal: Negosiasi, Mediasi, berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999), Role Play (Litigation annex to Non-Litigation Session) Tujuan dan Sasaran Pelatihan Tujuan Pemahaman yang komprehensif mengenai penyelesaian sengketa komersial yang diselesaikan secara litigasi maupun non-litigasi yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, sehingga dapat melindungi hubungan dan kepentingan bisnis termasuk kepastian hukum.(Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Niaga bagi Korporasi) Secara umum Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar, berdasarkan hukum/ regulasi yang berlaku terhadap upaya penyelesaian sengketa baik melali jalur litigasi & non-litigasi.(Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Niaga bagi Korporasi) Sasaran                                              Para peserta diharapkan: Mengetahui dam memahami tipologi penyelesaian sengketa komersial baik secara formal maupun informal.(Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Niaga bagi Korporasi) Mengetahui dam memahami bentuk penyelesaian sengketa komersial melalui lembaga peradilan(Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Niaga bagi Korporasi) Mengetahui dan memahami bentuk penyelesaian sengketa komersial secara non-litigasi dan peran lembaga penyelesaian sengketa alternatif.(Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Niaga bagi Korporasi) Mampu menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play).(Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Niaga bagi Korporasi) Target Peserta Director, Managing Director, Commissioner, General Affair Manager, Corporate Secretary Staff, Legal Manager, Marketing Department, Production Manager, Akademisi, Praktisi Hukum & Notaris, Umum Durasi 2 hari @6 jam .(Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Niaga bagi Korporasi)

Online Training : Mekanisme, Teknis & Strategi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Bagi Badan Usaha

Deskripsi Perkembangan dan perubahan yang sangat cepat yang sedang terjadi dalam bidang ketenagakerjaan khususnya dalam hubungan Industrial pada era reformasi ini, terlebih akan mulai diberlakukan Undang-undang ketenagakerjaan No. 13  Tahun 2003 serta telah dikeluarkan peraturan pelaksaannya, Undang-undang Serikat Pekerja No. 21 Tahun 2000 serta Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Begitu pula dengan diterbitkanya keputusan Makamah Konstitusi mengenai penafsiran Pasal 155 ayat 2 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang menegaskan sebelum ada keputusan hukum yang tetap seluruh hak pekerja tetap dibayarkan ke perusahaan, Jika penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini tidak diselesaikan dengan cepat bisa dibayangkan kerugian perusahaan dari segi waktu, tenaga dan biaya. Pelatihan ini memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan Industrial di Perusahaan (Bagaimana upaya-upaya apa yang harus dilakukan pekerja dan pengusaha dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial) sehingga penyelesaiannya cepat tepat dan tidak berlarut-larut. Sasaran Pelatihan Mendesign/Me-redesign lembaga-lembaga Hubungan Industrial Pancasila serta Memberikan pemahaman yang baik dan benar bagaimana melakukan upaya-upaya penataan hubungan antar manusia diperrusahaan sebelum perselisihan hubungan industrial terjadi Memahami dengan baik dan benar bagaimana menyelesaikan perselisihan hubungan industrial ditingkat perusahaan, diluar perusahan serta bagaimana beracara di peradilan hubungan Menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial tanpa harus menimbulkan gejolak. Menjadi mediator yang baik dalam hal menjembatani kepentingan pengusaha dengan Pekerja (Serikat Pekerja) dan sebaliknya, khususnya dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial Tujuan Pelatihan Permasalahan hubungan industrial di Indonesia : Membangun sistem hubungan industrial yang harmonis untuk mencegah terjadinya perselisihan. Penyelesaian Perselisihan di tingkat perusahaan Mekanisme & Teknik beracara di pengadilan Di luar Perusahaan Mekanisme Penyelesaian Hubungan Industrial Pihak-Pihak yang dilibatkan dalam penyelesaian kasus hubungan industrial Tahap – tahap penyelesaian hubungan industrial Langkah – langkah menghadapi pemogokan karyawan & Analisa & Strategi eksekusi masalah terjadinya pemogokan di perusahaan PHK dan Efektifitas mengelola PHK tanpa gejola Faktor Penyelesaian & Benefit PHK Solusi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Penafsiran & Penerapan Keputusan MK tentang penafsiran pasal 155 ayat 2 UU 13 TAHUN 2003 : “Sebelum ada keputusan hukum yang tetap seluruh hak pekerja tetap dibayarkan Studi kasus Target Peserta Manager, Corporate Secretary Staff, Legal Officer Legal Staff General Affair Staff Marketing Department, Public Relation Department, Operational and/ or Production Department, Research & Development Department Durasi Durasi training 2,5 jam 9:30 – 12:00 wib atau 13:00 – 15:30 wib Facilitator Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan Pendiri pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai profesional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi dalam dan luar negeri. Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi bidang Ilmu Hukum di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Intellectual Property Rights/IPR Training Course for Advanced IP Protection Practitioners, HIDA -Tokyo Kenshu Center,  Asia Pacific Intellectual Property Center (APIC), Tokyo – Japan, 2012. Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2011., Magister Ilmu Hukum, Program pascasarja Universitas Tarumanagara, Jakarta 2002, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta (1998). Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Peneliti, Pusat Kajian Hukum Bisnis – (Center for Business Law Studies) Perbanas, Jakarta 2001 sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Pengembangan Informasi Nasional (PSPIN), Jakarta 2008 – sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Kebijakan Nasional (PUSDIKNAS), Jakarta 2010 – sekarang. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri – anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2012 –2017; Arbiter-Mediater, Badan Arbitrase dan Mediasi HKI – (BAMHKI), Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Wakil Sekretaris Jenderal – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2013 – 2016). Wakil  Ketua Umum – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2016 – 2020). Beliau sebagai Konsultan Hukum menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan asing). Beliau Director Program pada Continung Legal Education, Ltd serta Pengurus Dewan Redaksi jurnal hukum “Global Law Review”. Beliau menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan Asing). Beliau juga  penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktek di Indonesia (2011), Badan Hukum Yayasan: Dinamika Praktek, Efektivitas & Regulasi di Indonesia (2014), Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2015).  

Online Training : Merger & Akuisisi (Corporate Action) Pengaturan & Praktek Dalam Aksi Korporat

Deskripsi Aksi Korporat seringkali dilakukan dalam dunia bisnis, Aksi korporat yang disukai dalam perkembangan organisasi usaha umumnya adalah Merger dan Akuisisi (M & A). M & A  merupakan salah satu praktek dan strategi perusahaan yang diterapkan dalam dunia bisnis. Melalui merger dan akuisisi ini pelaku usaha dapat melakukan ekspansi usaha, memperbesar aset, skala usaha, produksi dan bahan baku. Selain itu M & A  juga dilakukan serta dalam rangka restrukturisasi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial.  Merger & Akuisisi   (M & A) adalah fenomena  yang umum terjadi dalam dunia usaha, M & A dapat digunakan  untuk menyembuhkan perusahaan yang sedang bermasalah (terus merugi), Perusahaan tersebut dapat digabungkan atau Akuisisi dengan harapan terhindar dari kebangkrutan serta dapat menghasilkan merger atau Akuisisi yang sehat. Strategi Merger dan Akusisi  dianggap sebagai jjalan cepat dari pada perusahan pada pertumbuhan secara konvensional internal derngan mewujudkan tujuan perusahaan dengan tidak meulai bisnis dari awal. Disamping Merger dan Akuisisi  dapat menciptakan sinergi secara ekonomis meningkatkan nilai  keseluruhan perusahaan dibandingkan  penjumlahan masing-masing perusahaan sebelum merger dan akuisisi, peningkatan pemasaran, riset, skill manajerial, transfer teknologi, dan efesiensi biaya produksi. Tentunya dalam praktek Meeger dan Akusisi harus dilakukan tidak saja pertimbangan ekonomis belaka, namun juga dari sisi aspek hukum, Undang-Undang yang diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Perusahaan, Karyawan, Kreditur, pemegang saham Minoritas serta praktek persaingan uaha tidak sehat. Disamping itu Merger dan Akuisisi termasuk dalam lingkaran Iklim investasi (investment cycles) harus dilakukan dengan kepastian hukum bagi  transaksi dan investasi di Indonesia dengan komitmen memberikan kepastian hukum kepada investor dan jaminan equal treatment dalam suatu transaksi  yang demikian banyak, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Tujuan Pelatihan Mengetahui pengertian, Tujuan dan Jenis-jenis Merger & Akuisisi dan perkembangan dari aspek hukum Mengetahui bahwa Merger & Akuisisi merupakan Kontrak/perjanjian yang terkait dengan formality, kedaaan wan-prestasi/ default, dan Konsekuensi default, Remedies (Kompensasi & ganti rugi), serta kualifitas perbuatan melawan hukum (Tort) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi, Memahami Merger & Akuisisi sebagai salah satu bentuk restruksturisasi Organisasi Bisnis, termasuk Praktek Konsolidasi/ Peleburan dan Pemisahan Perusahaan (Corporate Split), praktek  Split-Off dan Spin-Off; Memahami Status Legal Entitas yang terkait dengan praktek merger & Akusisi (Badan Hukum, Badan Usaha Non Badan Hukum) Mengetahui Persiapan, Prosedur Umum Merger & Akusisi Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas Memahami Praktek & Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Terbuka (Emiten) dan Perusahaan Publik, perusahaan Perbankan, Pembiayaan, Perusahaan Efek dan Asuransi Memahami Praktek dan Prosedur Merger & Akuisisi pada Perusahaan Daerah, Koperasi dan Yayasan Mengetahui dan memahami kaitan Merger & Akuisisi dengan jenis perjanjian/ kegiatan yang dilarang  Berdasarkan UU Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat Memahami akibat hukum serta  Perlindungan terhadap Kreditur, Karyawan & Pemegang Saham Minoritas dan Aspek Perpajakan atas Merger & Akuisisi Memahami kebutuhan Uji tuntas secara hokum Legal Due Deligence (LDD) dalam pelaksanaan Merger & Akuisisi. Target Peserta Director, Managing Director, Commissioner, Founder of Company, General Affair Manager, Corporate Secretary Staff, Legal  Manager, legal officer/ staff,  Marketing Department, Public Relation Department, Production Manager, Human Resources Staff. Durasi Durasi training 2,5 jam 9:30 – 12:00 wib atau 13:00 – 15:30 wib Facilitator Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan Pendiri pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai profesional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi dalam dan luar negeri. Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi bidang Ilmu Hukum di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Intellectual Property Rights/IPR Training Course for Advanced IP Protection Practitioners, HIDA -Tokyo Kenshu Center,  Asia Pacific Intellectual Property Center (APIC), Tokyo – Japan, 2012. Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2011., Magister Ilmu Hukum, Program pascasarja Universitas Tarumanagara, Jakarta 2002, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta (1998). Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Peneliti, Pusat Kajian Hukum Bisnis – (Center for Business Law Studies) Perbanas, Jakarta 2001 sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Pengembangan Informasi Nasional (PSPIN), Jakarta 2008 – sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Kebijakan Nasional (PUSDIKNAS), Jakarta 2010 – sekarang. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri – anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2012 –2017; Arbiter-Mediater, Badan Arbitrase dan Mediasi HKI – (BAMHKI), Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Wakil Sekretaris Jenderal – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2013 – 2016). Wakil  Ketua Umum – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2016 – 2020). Beliau sebagai Konsultan Hukum menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan asing). Beliau Director Program pada Continung Legal Education, Ltd serta Pengurus Dewan Redaksi jurnal hukum “Global Law Review”. Beliau menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan Asing). Beliau juga  penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008),

Online Training : Aspek Hukum: Upaya Pencegahan & Penyelesaian Kredit Bermasalah

Deskripsi Seiring dengan meningkatnya aktifitas dalam kegiatan usaha baik jumlah maupun nilai transaksinya tidak dapat dilepaskan dari peran penyediaan dana (financing), diantaranya kredit baik dalan jangka pendek  dan menengah. Dalam pelaksanaan perjanjian kredit  berikut  pengikatan jaminan setiap pihak  yang terlibat dalam proses kredit harus memahami aspek-aspek hukum dalam bidang perkreditan dan pengikatan jaminannya. Namun  dalam prakteknya tidak dapat dihindari terjadinya sengketa/ perkara (dispute/legal cases) antar pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kredit oleh karena itu diperlukan pemahaman upaya  pencegahan (misal posisi bank (kreditur) aman dari setiap sengketa/ perkara  dengan nasabah (Debitor)) dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum yang memiliki kekuatan judisial, sebab dalam praktiknya tidak jarang terjadi dalam penyaluran kredit menjadi terhambat, bahkan masalah akibat dari sebagian pihak-pihak  yang terlibat dalam proses kredit relatif  kurang memahami  aspek-aspek hukum dalam bidang perkreditan dan pengikatan jaminannya. Kepastian hukum bagi kreditor merupakan salah satu indikator bahwa sengketa/ perkara yang terkait penyelesaian kredit bermasalah dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku (rule of law), disamping dengan tetap memperhatikan penyaluran kredit tetap berjalan signifikan dengan makin tinggi frekuensi kegiatan komersial yang membutuhkan pinjaman dana. Outline Materi   Pemahaman yang komprehensif mengenai perjanjian kredit, penjaminan, pengikatan jaminan, upaya pencegahan dan penyelesaian kredit bermasalah, sehingga dapat melindungi kepentingan penyaluran kredit dalam lingkup kegiatan bisnis termasuk kepastian hukum. Secara umum training ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan ilmu pngetahuan, prinsip-prinsip dasar, berdasarkan hukum/ regulasi yang berlaku  kumudian dapat menerapkannya  secara langsung dalam praktek/ pekerjaan sehari-hari. Sasaran Para peserta diharapkan: Mengetahui dan memahami hubungan kreditor dan debitor dalam lingkup pinjaman dana, modal usaha, pembiayaan proyek. Mengetahui dam memahami bentuk perjanjian kredit dan penjaminan kredit (formalitas, aplikasi dan eksekusinya) Mengetahui dam memahami bentuk penyelesaian kredit bermasalah yang diselesaikan secara melalui mediasi, negosiasi maupun peradilan sesuai dengan kepastian hukum Mampu menerapkan secara praktek  upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa kredit bermasalah berdasarkan simulasi (role & play) Tujuan & Sasaran Entitas dan Organisasi Usaha sebagai Pemohon Kredit Perjanjian dan Syarat berlakunya perjanjian kredit Affirmative & Negative Covenant Pelaksanaan Perjanjian Kredit Jenis Jaminan Kredit, Pengikatan dan Pelaksanannya Peran dan Tanggungjawab Notaris dakam penyusunan Perjanjian kredit Sengketa (Tipologi dan perkembangannya dalam lingkup proses Adjudikasi & Non-Adjudikasi); Pendekatan Bisnis dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah (non-litigation for dispute settlement (ADR); Mediator Technique & Procedure (Interest-Based Solution, Debtor – Creditor Consensual Approach (win-win solution); Sistem Peradilan & Mekanismenya dalam penyelesaian kredit bermasalah; Prosedur Hukum Acara, Mediasi dalam Pengadilan dan Gugatan Perkara Sederhana; Aspek Kepailitan dalam penyelesaian Kredit Bermsalah; Pelaksanaan dan Eksekusi Jaminan Kredit; Pelaksaaan Lelang Eksekusi Jaminan Kredit; Role Play (Mediasi Penyelesaian Kredit Bermasalah) Target Peserta Director, Managing Director, Commissioner, Founder of Company, General Affair Manager, Corporate Secretary Staff, Legal  Manager, legal officer/ staff,  Marketing Department, Public Relation Department, Production Manager, Human Resources Staff. Durasi Durasi training 2,5 jam 9:30 – 12:00 wib atau 13:00 – 15:30 wib Facilitator Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan Pendiri pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai profesional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi dalam dan luar negeri. Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi bidang Ilmu Hukum di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Intellectual Property Rights/IPR Training Course for Advanced IP Protection Practitioners, HIDA -Tokyo Kenshu Center,  Asia Pacific Intellectual Property Center (APIC), Tokyo – Japan, 2012. Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2011., Magister Ilmu Hukum, Program pascasarja Universitas Tarumanagara, Jakarta 2002, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta (1998). Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Peneliti, Pusat Kajian Hukum Bisnis – (Center for Business Law Studies) Perbanas, Jakarta 2001 sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Pengembangan Informasi Nasional (PSPIN), Jakarta 2008 – sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Kebijakan Nasional (PUSDIKNAS), Jakarta 2010 – sekarang. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri – anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2012 –2017; Arbiter-Mediater, Badan Arbitrase dan Mediasi HKI – (BAMHKI), Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Wakil Sekretaris Jenderal – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2013 – 2016). Wakil  Ketua Umum – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2016 – 2020). Beliau sebagai Konsultan Hukum menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan asing). Beliau Director Program pada Continung Legal Education, Ltd serta Pengurus Dewan Redaksi jurnal hukum “Global Law Review”. Beliau menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan Asing). Beliau juga  penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktek di Indonesia (2011), Badan Hukum Yayasan: Dinamika Praktek, Efektivitas & Regulasi di Indonesia (2014), Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2015).

Online Training : Badan Hukum Yayasan: Aspek Hukum & Fungsi Sosial Dalam Kegiatan Bisnis

Deskripsi Ketentuan Hukum tentang Yayasan telah banyak berubah sejak dikeluarkannya UU Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 berikut perubahannya. Perubahan-perubahan tersebut sangat signifikan tidak saja tentang pendirian dan perubahan anggaran dasar tapi juga aspek-aspek hukum lainnya terkait hak kewajiban dan kewenangan dari para Pendiri, Pengurus, Pembina dan Pengawas Yayasan serta yang tidak kalah penting adalah aspek hukum terkait aset yang dimiliki Yayasan. Dalam praktek Yayasan di Indonesia telah berkembang pesat dalam melaksanakan maksud dan tujuan didirikannya Yayasan dalam berbagai variasi kegiatan dalam bingkai program kerja yang membantu masyarakat serta menunjang program kerja Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.  Pengaturan tentang Yayasan menjadi penting guna menjamin kepastian dan ketertiban hukum  agar Yayasan  dapat berfungsi optimal sesuai  dengan  maksud dan tujuannya serta dijalankan berdasarkan prinsip keterbukaan serta akuntabilitas kepada masyarakat. Untuk itu ketentuan hukum tentang Yayasan ini sangat perlu dipahami oleh mereka yang terlibat langsung dalam kepengurusan Yayasan dan juga pihak lain yang bidang pekerjaannya banyak berhubungan dengan Yayasan. Mereka yang bergerak di bidang pengurusan pendidikan formal pun perlu memahami tentang aspek hukum Yayasan ini karena dengan dicabutnya ketentuan hukum tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) format badan hukum di bidang usaha/kegiatan pendidikan formal untuk sementara ini bentuk badan hukum Yayasan menjadi Pilihan. Workshop ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pembekalan yang lebih detail tentang aspek hukum Yayasan yang akan berguna bagi operasional Yayasan sehari-hari sehingga para pemangku kepentingan dalam Yayasan mengetahui secara tepat implikasi dari setiap keputusan yang diambil sehingga operasional Yayasan dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari kesalahan dalam tata kelola manajemen Yayasan. Outline Materi Maksud dan Tujuan Pendirian Yayasan, Konsep, bentuk dan jenis-jenis Yayasan dalam Kebiasaan dalam Praktek dan Pengaturan dalam UU Yayasan Baru; Tata Cara Pendirian, Penyesuaian dan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan Legalitas Yayasan sebagai Badan Hukum Batasan hak, kewajiban dan kewenangan Pendiri, Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan; Pembahasan Ketentuan penting mengenai: Yayasan Asing, Pelaporan Yayasan, Merger & Pembubaran Yayasan dan Peraturan terkait lainnya; Pemeriksaan Yayasan dan aspek hukum dari Kekayaan/ Aset Yayasan; Beberapa Model Penyelesaian Sengketa Yayasan (Role Play Mediasi) Target Peserta Para Pendiri, Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Para Pendiri, Pembina, Pengurus dan Pengawas di bidang Pendidikan Formal dan Non-formal Pelaksana Harian/Pengelola Yayasan, Manager Program Yayasan, Pengiat LSM, Pengiat CSR, Manajer dan staf umum Yayasan, Akademisi, Praktisi Hukum & Notaris, Umum Durasi Durasi training 2,5 jam 9:30 – 12:00 wib atau 13:00 – 15:30 wib Facilitator Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan Pendiri pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai profesional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi dalam dan luar negeri. Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi bidang Ilmu Hukum di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Intellectual Property Rights/IPR Training Course for Advanced IP Protection Practitioners, HIDA -Tokyo Kenshu Center,  Asia Pacific Intellectual Property Center (APIC), Tokyo – Japan, 2012. Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2011., Magister Ilmu Hukum, Program pascasarja Universitas Tarumanagara, Jakarta 2002, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta (1998). Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Peneliti, Pusat Kajian Hukum Bisnis – (Center for Business Law Studies) Perbanas, Jakarta 2001 sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Pengembangan Informasi Nasional (PSPIN), Jakarta 2008 – sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Kebijakan Nasional (PUSDIKNAS), Jakarta 2010 – sekarang. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri – anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2012 –2017; Arbiter-Mediater, Badan Arbitrase dan Mediasi HKI – (BAMHKI), Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Wakil Sekretaris Jenderal – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2013 – 2016). Wakil  Ketua Umum – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2016 – 2020). Beliau sebagai Konsultan Hukum menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan asing). Beliau Director Program pada Continung Legal Education, Ltd serta Pengurus Dewan Redaksi jurnal hukum “Global Law Review”. Beliau menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan Asing). Beliau juga  penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktek di Indonesia (2011), Badan Hukum Yayasan: Dinamika Praktek, Efektivitas & Regulasi di Indonesia (2014), Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2015).  

Online Training : Aspek Hukum Dampak Kepailitan & PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Bagi Badan Usaha: Strategi Menghindar Kepailitan untuk Kelangsungan Bisnis dan Kepercayaan Public

Deskripsi Salah satu sarana hukum yang diperlukan dalam menunjang pembanguna perekonomian secara khusus guna mendukung kegiatan para pelaku usaha di Indonesia adalah peraturan mengenai kepailitan. Di Indonesia sekarang ini banyak terjadi transaksi usaha yang merupakan dampak dari kegiatan investasi (local or foreign investment), sebagai indicator peningkatan pembagunan ekonomi yang terbentuk suatu entitas bisnis (badan usaha/ perusahaan) baik perusahaan nasional maupun perusahaan multinasional. Kepentingan hukum kepailitan tidak saja bagi perusahan multinasional (dalam kerangka investasi asing ataupun joint venture company), perusahaan nasional-pun juga berkepentingan dan membutuhkan  kepastian dan proteksi dalam lingkup regulasi maupun kepastian penyelesaian sengketa sehingga hubungan bisnis/industri dapat berlangsung. Kepastian hukum & regulasi yang compliance dengan konsep tata kelola perusahaan yang modern (good corporate governance), merupakan kebutuhan guna meningkatnya produktifitas kerja, sosial ekonomi, secara khusus dalam hal ini terjalin hubungan yang saling membutuhkan dan mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama dan keadilan. Dalam implementasi regulasi serta penyelesaian sengketa mengingat modal kerja yang dimiliki Perusahaan umumnya berasal dari pinjaman dari berbagai sumber  missal dari Bank, finance, obligasi maupun cara lain yang beresiko pada penyelesaian utang-piutang dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk kepentingan dunia usaha diperlukan penyelesaian masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif. Indonesia memiliki ketentuan mengenai penyelesaian utang-pitang usaha ini dengan diundangkannya Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tengang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Undang-Undan tersebut mengatur diantaranya mengenai Syarat dan Akibat Putusan Pailit, dan PKPU sebagai sarana perdamaian sebelum dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga. Ketentuan dalam Undang-Udang Kepailitan tersebut didsarkan pada asas-asas diantaranya Asas Keseimbangan, Asas Kelangsungan Usaha, Asas Keadilan dan Asas Integrasi. Untuk itu dalam workshop ini akan diuraikan secara komprehensif  mengenai aspek hukum Kepailitan dan PKPU berupa strategi, pengelolaan, mekanisme dan akibat hukum penyelesaian sengketa utang piutang, yang terintegrasi dalam suatu system antara kebutuhan ekonomi dan regulasi. Outline Materi Materi training dibagi menjadi Materi Pokok dan Materi khusus Instruksional/ praktikal, yang diharapkan para peserta dapat memahami tujuan instruksional secara praktikal:                   Materi Pokok   Instruksional Khusus Dasar, Konsep Kepailitan & PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Peserta Memahami: Konsepsi Kepailtan & PKPU Pengertian Utang Peran Kurator & Pengurus dalam Kepailitan Kreditor Status Kreditor Diperlukannya PKPU sebagai upaya Penyelesaian Kewajiban Pembayaran Utang Peran Hakim. Hakim Pengawas & Hakim Pengadilan Niaga Kepailitan (Regulasi & Praktek Penyelesaian Utang) Peserta memahami: Syarat dan  Putusan Pailit Siapa Debitor yang dapat dimohonkan Pailit Upaya atas Putusan Pailit Akibat Kepailitan (Kekayaan Debitor, Perikatan Debitor, Sitaan Umum) Pencocokan dan Verifikasi Utang Actio Pauliana Dalam Kepailitan Tanggungjawab Pengurusan Harta Pailit (Kurator, Balai Harta Peninggalan, Hakim Pengawas, Panitia Kreditor, Rapat Kreditor) PKPU dan Akibat Hukumnya PKPU Sementara dan PKPU Tetap Perdamaian dalam PKPU Dampak Kepailitan & PKPU bagi Badan Usaha Peserta Memahami: Dampak Kepailitan Bagi Kekayaan/ Asset Debitor Dampak Kepailitan terhadap hubungan Industrial Non-Litigation or  Litigation settlement approach dalam kepailitan Aspek hukum Pidana (Kriminal) dalam kasus hubungan industrial Peninjauan Kembali atas Putusan Pailit Perdamaian Insolvensi Rehabilitasi Pemberesan Harta Pailit & Status Hukum Debitor Role Play (Simulasi Mediasi) dalam penyelesaian Perkaran kepailitan Target Peserta Director, Managing Director, Commissioner, General Affair Manager, Corporate Secretary Staff, Legal Manager, Marketing Department, Production Manager, Akademisi, Praktisi Hukum & Notaris, Umum Durasi Durasi training 2,5 jam 9:30 – 12:00 wib atau 13:00 – 15:30 wib Facilitator Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan Pendiri pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai profesional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi dalam dan luar negeri. Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi bidang Ilmu Hukum di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Intellectual Property Rights/IPR Training Course for Advanced IP Protection Practitioners, HIDA -Tokyo Kenshu Center,  Asia Pacific Intellectual Property Center (APIC), Tokyo – Japan, 2012. Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2011., Magister Ilmu Hukum, Program pascasarja Universitas Tarumanagara, Jakarta 2002, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta (1998). Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Peneliti, Pusat Kajian Hukum Bisnis – (Center for Business Law Studies) Perbanas, Jakarta 2001 sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Pengembangan Informasi Nasional (PSPIN), Jakarta 2008 – sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Kebijakan Nasional (PUSDIKNAS), Jakarta 2010 – sekarang. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri – anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2012 –2017; Arbiter-Mediater, Badan Arbitrase dan Mediasi HKI – (BAMHKI), Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Wakil Sekretaris Jenderal – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2013 – 2016). Wakil  Ketua Umum – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2016 – 2020). Beliau sebagai Konsultan Hukum menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan asing). Beliau Director Program pada Continung Legal Education, Ltd serta Pengurus Dewan Redaksi jurnal hukum “Global Law Review”. Beliau menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan Asing). Beliau juga  penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum

Online Training : Aspek Hukum Kredit dan Pengikatan Jaminan Utang

Deskripsi Seiring dengan meningkatnya aktifitas dalam kegiatan usaha baik jumlah maupun nilai transaksinya tidak dapat dilepaskan dari peran penyediaan dana (financing), diantaranya kredit baik dalan jangka pendek  dan menengah. Dalam pelaksanaan perjanjian kredit  berikut  pengikatan jaminan setiap pihak  yang terlibat dalam proses kredit harus memahami aspek-aspek hukum dalam bidang perkreditan dan pengikatan jaminannya. Sebelum dilakukan signing perjanjian kredit berikut pengikatan jaminannya atau dana (kredit) belum di draw down atau dicairkan oleh Bank, setiap orang yang terlibat dalam proses kredit harus memahami   aspek-aspek hukum dalam bidang perkreditan dan pengikatan jaminannya,  supaya  posisi Bank  tetap aman sekalipun timbul persoalan hukum antara Bank dengan Nasabah atau Debitur. Selain supaya posisi Bank tetap aman, diharapkan juga dalam proses pengikatan atau pemberian kredit kepada Nasabah/Debitur dapat berjalan dengan baik dan lancar, sebab dalam praktiknya tidak jarang (bahkan sering) terjadi dalam penyaluran kredit menjadi terhambat, bahkan bermasalah akibat dari sebagian pihak-pihak  yang terlibat dalam proses kredit relatif masih kurang mampu memahami  aspek-aspek hukum dalam bidang perkreditan dan pengikatan jaminannya. Setelah dana/kredit di draw down/dicairkan  oleh Bank, setiap Bank pasti menginginkan dan berusaha keras supaya nasabah/debitur dapat mengembalikan pinjamannya sesuai dengan yang diharapkan. Namun dalam  kenyataannya kredit yang diberikan selalu ada risiko berupa kredit tidak dapat kembali tepat pada waktunya, yang sering disebut dengan kredit bermasalah atau  Non Performing Loan (NPL). Untuk meminimalkan risiko kerugian bank akibat dari NPL tersebut, maka bank harus berusaha keras bagaimana cara menyelamatkan dan menyelesaikannya dengan baik dan benar (baik secara non litigasi dan/atau litigasi). Bahkan dalam kondisi tertentu, ada kalanya bank harus meminta bantuan konsultan hukum/advokat terkait upaya penyelamatan dan penyelesaian NPL ini. Tujuan & Sasaran Pelatihan Tujuan Pemahaman yang komprehensif mengenai perjanjian kredit, penjaminan, pengikatan jaminan, upaya pencegahan dan penyelesaian kredit bermasalah, sehingga dapat melindungi kepentingan penyaluran kredit dalam lingkup kegiatan bisnis termasuk kepastian hukum. Secara umum training ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan ilmu pngetahuan, prinsip-prinsip dasar, berdasarkan hukum/ regulasi yang berlaku  kumudian dapat menerapkannya  secara langsung dalam praktek/ pekerjaan sehari-hari. Sasaran Para peserta diharapkan: Mengetahui dan memahami hubungan kreditor dan debitor dalam lingkup pinjaman dana, modal usaha, pembiayaan proyek. Mengetahui dam memahami bentuk perjanjian kredit dan penjaminan kredit (formalitas, aplikasi dan eksekusinya) Para peserta diharapkan dapat menambah ilmu-pengetahuan, kemudian  menerapkannya secara langsung dalam praktik / pekerjaan sehari-hari terkait dengan Aspek Hukum dan Pengikatan Jaminan. Outline Materi Entitas dan Organisasi Usaha sebagai Pemohon Kredit Aspek Hukum Perjanjian Kredit Perjanjian dan Syarat berlakunya perjanjian kredit Affirmative & Negative Covenant Pelaksanaan Perjanjian Kredit Jenis Jaminan Kredit, Pengikatan dan Pelaksanannya Peran dan Tanggungjawab Notaris dakam penyusunan Perjanjian kredit Aspek Hukum Calon Pemohon Kredit Bank Aspek Hukum Jaminan Kredit Bank, berikut Pengikatannya Tugas dan Tanggung Jawab (konsultan hukum/advokat dan Notaris-PPAT dalam membuat Perjanjian Kredit Bank) Pendekatan dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah Bentuk penyelamatan dan penyelesaian NPL dengan cara non litigasi dan litigasi (proses eksekusi jaminan melalui lembaga-lembaga hukum) Proses eksekusi lelang kangsung (parate eksekusi) dan/atau melalui pengadilan atas jaminan hak tanggungan dan fidusia.   Target Peserta Legal Officer Bank / Lembaga Pembiayaan Non Bank Account Officer Bank / Commercial Banking Relationship Manager / Lembaga Pembiayaan Non Bank Risk Management / Credit Analyst Bank/ Lembaga Pembiayaan Non Bank Appraiser Bank / Lembaga Pembiayaan Non Bank Notaris-PPAT/Asisten/Pegawai Notaris-PPAT Konsultan Hukum / Advokat / Para Legal Eksekutif Perusahaan (Director, Managing Director, Commissioner, , Corporate Secretary Staff, Legal  Manager, legal officer/ staff). Durasi Durasi training 2,5 jam 9:30 – 12:00 wib atau 13:00 – 15:30 wib Facilitator Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan Pendiri pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai profesional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi dalam dan luar negeri. Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi bidang Ilmu Hukum di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Intellectual Property Rights/IPR Training Course for Advanced IP Protection Practitioners, HIDA -Tokyo Kenshu Center,  Asia Pacific Intellectual Property Center (APIC), Tokyo – Japan, 2012. Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2011., Magister Ilmu Hukum, Program pascasarja Universitas Tarumanagara, Jakarta 2002, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta (1998). Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Peneliti, Pusat Kajian Hukum Bisnis – (Center for Business Law Studies) Perbanas, Jakarta 2001 sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Pengembangan Informasi Nasional (PSPIN), Jakarta 2008 – sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Kebijakan Nasional (PUSDIKNAS), Jakarta 2010 – sekarang. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri – anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2012 –2017; Arbiter-Mediater, Badan Arbitrase dan Mediasi HKI – (BAMHKI), Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Wakil Sekretaris Jenderal – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2013 – 2016). Wakil  Ketua Umum – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2016 – 2020). Beliau sebagai Konsultan Hukum menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan asing). Beliau Director Program pada Continung Legal Education, Ltd serta Pengurus Dewan Redaksi jurnal hukum “Global Law Review”. Beliau menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan Asing). Beliau juga 

Online Training : Drafting & Review Business Contract

Deskripsi Kontrak yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan sengketa,   justru malah menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa   dihindari apabila pelaku bisnis mampu menyusun kontrak secara cermat sebelum disepakati agar resiko yang mungkin terjadi bisa dihindarkan.  Permasalahan kontrak/perjanjian bisnis yang dihadapi perusahaan harus ditangani secara cermat agar perusahaan tidak dirugikan secara bisnis ataupun financial, oleh karena itu review kontrak bisnis dan penanganan perselisihan yang terjadi perlu dilakukan dengan strategi dan langkah yang tepat. Workshop ini akan mengarahkan peserta untuk dapat memahami seluk beluk kontrak/perjanjian (pengertian, syarat, unsur), tahapan efektif penyusunan kontrak, strategi negosiasi dalam penyepakatan kontrak/perjanjian, strategi penanganan perselisihan kontrak/perjanjian, penentuan ganti rugi dan penyelesaian kontrak. Legal Drafting telah dikembangkan sedemikian rupa sebagai suatu “keterampilan” untuk menunjang penerapan profesi hukum secara umum. Pada dasarnya baik lawyer, notaris, pengacara, hakim, jaksa, in house lawyer dan profesi hukum lainnya memerlukan keterampilan “legal drafting”. Karena profesi hukum pada dasarnya  menghasilkan suatu proses penciptaan “budaya tertulis” (baik itu surat, dokumen, gugatan atau tuntutan) apabila seorang sarjana hukum tidak mahir menerapan keterampilan ini, maka sesungguhnya yang bersangkutan  bukanlah suatu “pencipta” hukum, melainkan seseorang yang tidak mengerti hukum. Legal drafting disini merupakan seni dan budaya berpikir lawyers yang menggunakan instrument tertulis. Workshop ini akan mengarahkan peserta untuk dapat memahami seluk beluk kontrak/perjanjian (pengertian, syarat, unsur), tahapan efektif penyusunan kontrak, strategi negosiasi dalam penyepakatan kontrak/perjanjian, strategi penanganan perselisihan kontrak/perjanjian, penentuan ganti rugi dan penyelesaian kontrak. Tujuan & Sasaran Pelatihan Para peserta diharapkan: Mengetahui bentuk Kontrak/perjanjian yang baik (Konsep dasar kontrak/perjanjian, Mengetahui Bentuk-bentuk kontrak/perjanjian, Persyaratan pembuatan kontrak, Unsur-unsur dalam pembuatan kontrak Memahami Strategi penyusunan kontrak/perjanjian (Tata cara penyusunan klausul, Antisipasi resiko kontrak Dapat mengaplikasikan Strategi negosiasi kontrak bisnis (Negotition techniques dalam kontrak/perjanjian bisni, Key success factors negosiasi kontrak/perjanjian bisnis) Dapat menerapkan Strategi penyelesaian sengketa kontrak/perjanjian (Review kontrak, Possible changes and re-drafting kontrak/perjanjian, Wanprestasi dan penggantian kerugian) Outline Materi Basic Hukum Perjanjian, persyaratan validitas kontrak, formalitas Kontrak, Akte Notariil dan Non-Notariil Perjanjian, komponen standar dalam pembuatan kontrak, strategi dalam penyusunan klausul kontrak antisipasi resiko dalam pelaksanaan kontrak, penentuan ganti rugi, strategi negosiasi dalam penyusunan kontrak, event default (wan-porestasi), Fraud & Tort dalam kontrak akibat hukum dalam pelaksanaan kontrak Klausula review contract diantaranya: Parties (Competency of The Parties) Recitals (background & Objection of contract) Definitions, Interpretation Conditions Precedents, Effective Date/ Term/ Duration Representations And Warranties Covenants, Fees, Method of payment, Costs, Expenses & Tax Confidentiality, Publicity, Waiver Termination, Indemnities & Remedies Force Mejeure, Notices & Correspondence, Assignment Translation Governing Language, Governing Law (Choice of Law) Dispute Resolution & Arbitration (Choice of Forum), Modification (Amendment) Target Peserta Corporate Legal, Industrial Relation Officer, Corporate Secretary, Legal officer, Pelaku Usaha, Lawyer/ Legal Consultant Durasi Durasi training 2,5 jam 9:30 – 12:00 wib atau 13:00 – 15:30 wib Facilitator Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan Pendiri pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai profesional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi dalam dan luar negeri. Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi bidang Ilmu Hukum di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Intellectual Property Rights/IPR Training Course for Advanced IP Protection Practitioners, HIDA -Tokyo Kenshu Center,  Asia Pacific Intellectual Property Center (APIC), Tokyo – Japan, 2012. Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2011., Magister Ilmu Hukum, Program pascasarja Universitas Tarumanagara, Jakarta 2002, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta (1998). Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Peneliti, Pusat Kajian Hukum Bisnis – (Center for Business Law Studies) Perbanas, Jakarta 2001 sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Pengembangan Informasi Nasional (PSPIN), Jakarta 2008 – sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Kebijakan Nasional (PUSDIKNAS), Jakarta 2010 – sekarang. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri – anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2012 –2017; Arbiter-Mediater, Badan Arbitrase dan Mediasi HKI – (BAMHKI), Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Wakil Sekretaris Jenderal – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2013 – 2016). Wakil  Ketua Umum – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2016 – 2020). Beliau sebagai Konsultan Hukum menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan asing). Beliau Director Program pada Continung Legal Education, Ltd serta Pengurus Dewan Redaksi jurnal hukum “Global Law Review”. Beliau menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan Asing). Beliau juga  penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktek di Indonesia (2011), Badan Hukum Yayasan: Dinamika Praktek, Efektivitas & Regulasi di Indonesia (2014), Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2015).  

Online Training : Executive Corporate Law Aspek Hukum Bentuk Badan Hukum Organisasi Usaha

Saat ini dunia bisnis berkembang pesat dimana kompetitor setiap saat dapat dengan mudah mengungguli kita disebabkan era persaingan global yang semakin memanas. Hal ini menyebabkan para top manajemen tidak bisa dengan mudah mendelegasikan tugas kepada bawahannya tanpa menyadari fungsi dan akibat yang dihasilkannya dan peraturan yang terkait dalam mencapai tujuan. Seiring dengan keluarnya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menjadikan ada beberapa ketentuan baru yang harus diketahui para eksekutif, pengambil keputusan dan praktisi hukum terkait. Pelatihan ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan tentang hukum perusahaan yang dikemas secara tepat, mudah dan menyenangkan. Materi pelatihan ini membahas secara tuntas, praktis dan memadai hal hal yang berkaitan dengan ketentuan ketentuan baru di bidang Perseroan Terbatas dan juga membahas secara mendalam tentang kedudukan PT dalam bisnis internasional, serta pengaruh UU PT baru terkait dengan Corporate Social Responsibility dan implementasi Good Corporate Governance (GCG).  Temukan jawaban dan pengetahuan mendalamnya. Tujuan Pelatihan Memahami seluk beluk hukum perusahaan di Indonesia Memahami bentuk organisasi usaha yang berlaku di indonesia dan Internasional memahami pengaturan peseroan dalam UU Perseroan Terbatas yang baru Memahami fungsi, kedudukan dan tanggung jawab organ-organ perusahaan Memperoleh gambaran tentang penyelesaian sengketa terkait dengan Perseroan Terbatas Memahami implementasi GCG dan CSR yang diperlukan dalam pelaksanaan hukum perusahaan. Outline Materi Basic dan bentuk Organisasi usaha : Usaha Dagang (Sole Prioprietorship) Kemitraan (Partnership) Perseroan Komanditer (Limited Liability Partnership) Perseroan Terbatas Pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Ketentuan baru dan perubahan dalam UU PT yang baru Ketentuan-ketentuan krusial yang harus diketahui Modal & Saham Organ – organ Perseroan Terbatas Rapat Umum Para Pemegang Saham: RUPS Biasa & Perubahan Anggaran Dasar RUPS Pembelian Kembali Saham untuk Perseroan & Pengalihannya lebih lanjut RUPS Merger, Akuisisi, Pailit & Likuidasi RUPS Mengalihkan/ Menjaminkan Sebagian Besar Asset Perseroan Direksi dan Dewan Komisaris Wewenang Direksi/ Dewan Komisaris dan Pembatasannya Syarat – syarat menjadi Direksi / Dewan Komisaris Kewajiban Direksi/ Dewan Komisaris Tanggung jawab Pribadi Direksi atau Dewan Komisaris (Sebelum Pendaftaran & Pengumuman) Pembatalan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan Laporan Keuangan yang Menyesatkan (Bad Faith & Fraud) Kepailitan karena Kesalahan Direksi Perusahaan Holding (Holding Company) Pengertian Holding Company Peran & Kedudukan Hukum Holding Company Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Holding Company Tanggung Jawab Holding Company Status Hukum & Tanggung Jawab Anak Perusahaan Litigasi dalam Undang – Undang PT Gugatan ke pengadilan Pengurangan Modal. Keputusan RUPS / Direksi/ Dewan Komisaris yang merugikan. Tanggungjawab atas Kesalahan Direksi merugikan Perseroan. Tanggungjawab atas Kesalahan Komisaris merugikan Perseroan. Penolakan tagihan kreditur kepada Perseroan (dalam likuidasi). Tagihan yang dianjurkan setelah Perseroan bubar Permohonan ke Pengadilan : RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Aspek Kepailitan Pemeriksaan Perseroan Likuidasi Peran Likuidator Tanggung Jawab Pidana Korporasi Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG): Pemahaman, pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan GCG dan alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan. Target Peserta Para Stakeholder, Pemegang Saham Perseroan, Direksi & Dewan Komisaris Perseroan, Corporate Secretary, Legal Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development Manager, Corporate Planner, Corporate Treasury, Konsultan Hukum. Facilitator Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. adalah advokat, konsultan hukum, mediator perselisihan bisnis dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm.Beliau juga Dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute. Selain itu, ia aktif sebagai trainer dalam berbagai seminar dan workshop dibidang hukum perdata dan bisnis. Pada tahun 2000 ia mengikuti program fellowship postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Australia. Kemudian tahun 2009-2011 mengikuti program Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung.

Online Training : Hak Kekayaan Intelektual: Proteksi, Prosedur & Komersialiasi sebagai Strategi Bisnis

Pelatihan ini mempelajari bagaimana mengetahui basic dasar, latar belakang,  bentuk-bentuk perlidungan Hak kekayaan Intelektual, bagaimana cara untuk mengetahui perspektif Internasional perlindungan Hak kekayaan Intelektual, memahami fungsi dan komersialisasi HKI, dan hal – hal lain yang berhubungan mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Deskripsi Pertumbuhan ekonomi suatu negara berkembang, termasuk Indonesia, sangat bergantung kepada modal asing. Jadi masalahnya adalah bagaimana kita menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Disinilah sistem hukum HKI memegang peranan penting. Peranannya adalah dengan menciptakan iklim yang kondusif, aman bagi kegiatan eksploitasi, komersialisasi HKI asing termasuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap paten, merek terkenal, desain industri, rahasia dagang, hak cipta, HKI lainnya yang dimiliki oleh investor asing tersebut.  Perlindungan HKI bukan saja penting bagi investor asing tapi juga bagi investor dalam negeri. Perlindungan demikian akan mendorong para investor untuk menanamkan modalnya pada kegiatan-kegiatan riset dan pengembangan untuk menghasilkan teknologi dan produk-produk baru yang penting bagi kelangsungan usaha mereka. Sebaliknya, tidak adanya pengakuan dan perlindungan terhadap HKI, akan membuat mereka cenderung memilih untuk menjadi free rider terhadap karya-karya intelektual orang lain tanpa harus membuang waktu, tenaga , biaya untuk kegiatan riset dan pengembangan. Karenanya, penegakkan dan perlindungan HKI yang efektif sangat penting bagi peningkatan karya-karya intelektual domestik secara kualitatif dan  kuantitatif dan bagi pembangunan investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kemajuan teknologi informasi, transportasi yang sangat pesat, juga telah mendorong globalisasi HKI. Suatu barang atau jasa yang hari ini diproduksi oleh suatu negara, disaat berikutnya telah dapat dihadirkan di negara lain. Kehadiran barang atau jasa yang selama proses produksinya telah menggunakan HKI, dengan demikian juga memerlukan perlindungan atas HKI yang bersangkutan. Kebutuhan untuk melindungi barang atau jasa dari kemungkinan pemalsuan, atau persaingan yang tidak wajar (curang), juga berarti kebutuhan untuk melindungi HKI yang digunakan pada atau untuk membuat produk yang bersangkutan.  Pembangunan sistem HKI harus mampu  menciptakan iklim yang kondusif  bagi tumbuhnya  keinginan  untuk mencipta dan meneukan  karya-karya intelektual  serta melakukan pembaharuan (improvement) terhadap karya-karya intelektual yang ada. Karenanya, sistem hukum HKI harus mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi usaha eksploitasi, komersialisasi karya-karya intelektual yang bermuatan HKI. Sistem hukum HKI, misalnya, harus mampu menekan serendah mungkin biaya-biaya hukum (legal cost) dalam pengurusan pendaftaran, pengalihan HKI maupun biaya-biaya kontrak (transaction cost) yang berkaitan dengan lisensi (licensing), usaha patungan (joint venture) maupun waralaba (franchising). Prosedur pendaftaran, merek yang tidak sah harus dihapus, seharusnyalah dapat dilakukan secara lebih cepat, murah, tidak koruptif.  Tujuan & Sasaran Pelatihan Tujuan Menjadikan Proteksi Hak Kekayaan Intelektual  sebagai bagian dari sistem, strategi bisnis pada gilirannya HKI berguna sebagai asset strategis dalam yang memiliki nilai tambah dan kualitas produk barang/ jasa.  Sasaran Para peserta diharapkan: Mengetahui basic dasar dan latar belakang dan bektuk-bentuk perlidungan Hak kekayaan Intelectual;  Mengetahui perspektif Internacional perlindungan Hak kekayaan Intelectual; Memahami fungsi dan komersialisasi HKI; Mengetahui pembidangan HKI yaitu: Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang; Mengetahui persyaratan dan lingkup prosedur registrasi HKI di Indonesia dan internasional; Mengetahui aspek persaingan curang, penegakan dan upaya hukum apabila terjadi pelanggaran HKI (kasus-kasus); Mengetahui IPR audit. & IPR Management; Mengetahui institusi Lisensi dan transfer teknologi Outline Materi Day 1 09:00 – 12:00 Basic & Philosophy of Intellectual Property; International Perspectives & Its Protection;  13:00 – 15:00 Function & Commercial Aspect on IPR; Introductory of IPR : * Copyright & Related Rights * Industrial property Rights : Patents (Invention & new technology) Trademarks & Well-known Marks Industrial Design Trade Secret Lay – out Design Integrated Circuit Administrative Procedure for Registration Day 2(for Copyright, Patents, Trademarks & Industrial Designs); 09:00- 12:00 Matters related to Copyright, Patents, Trademarks & Industrial Designs including its method & strategy.  Unfair competition aspect related to IPR; Legal Action & Dispute Settlement. 13:00 – 15:00 IPR Audit; IPR Management, IP Clinic & Technology Licensing Officer System Licensing & Transfer of Technology. Target Peserta Director, Managing Director, Commissioner, General Affair  Manager, Corporate Secretary Staff, Legal  Manager, Marketing Department, Public Relation Department, Production Manager, Research & Development Manager.  Facilitator Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan Pendiri pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai profesional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi dalam dan luar negeri. Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi bidang Ilmu Hukum di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Intellectual Property Rights/IPR Training Course for Advanced IP Protection Practitioners, HIDA -Tokyo Kenshu Center,  Asia Pacific Intellectual Property Center (APIC), Tokyo – Japan, 2012. Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2011., Magister Ilmu Hukum, Program pascasarja Universitas Tarumanagara, Jakarta 2002, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta (1998). Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Peneliti, Pusat Kajian Hukum Bisnis – (Center for Business Law Studies) Perbanas, Jakarta 2001 sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Pengembangan Informasi Nasional (PSPIN), Jakarta 2008 – sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Kebijakan Nasional (PUSDIKNAS), Jakarta 2010 – sekarang. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri – anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2012 –2017; Arbiter-Mediater, Badan Arbitrase dan Mediasi HKI – (BAMHKI), Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Wakil Sekretaris Jenderal – Asosiasi

Online Training : International Joint Venture Agreement Legal Aspect in Drafting & Negotiation Skill

Deskripsi Komitmen pemerintah untuk meningkatkan Iklim investasi dengan memberikan kepastian hukum serta jaminan insentif kepada investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia telah mendapatkan respon yang sangat positif. Pemerintah melalui undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada para investor dan memberikan jaminan equal treatment dalam operasional perusahaan penanaman modal asing di Indonesia. Namun demikian, pemerintah selaku regulator memberikan batasan-batasan tertentu kepada investor asing (negative list) sebagai  bentuk perlindungan kepada potensi ekonomi Indonesia. Pada bidang-bidang tertentu investor asing diwajibkan oleh Undang-undang untuk menggunakan pengalaman pengusaha lokal (domestic partner) sebagai mitra pemegang saham atau mendirikan usaha patungan dengan pengusaha lokal tersebut (Joint Venture Company). Untuk menjamin kepastian hukum para pihak dalam menjalankan usaha patungan tersebut para pihak akan mengikatkan diri mereka dalam Joint Venture Agreement (JVA). Kemampuan dalam menyusun dan memahami anatomi dari JVA menjadi sangat esensial untuk melindungi kepentingan para pihak di Indonesia. Workshop ini dirancang untuk memberikan pelatihan secara eksklusif dan profesional dalam memahami dan membuat International Joint Venture Agreement. Peserta akan dibimbing oleh seorang yang sangat ahli baik secara akademik maupun praktis baik dalam tahap pembuatan, negosiasi maupun implementasi International Joint Venture Agreement. Tujuan & Sasaran Pelatihan Para peserta diharapkan: mampu memahami tentang Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement mengetahui Ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional mengetahui Peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy memahami Strategi dan ketrampilan negosiasi dalam Joint Venture Agreement dapat membuat outline bisnis international Joint Venture Agreement mengetahui institusi Penyelesaian sengketa (dispute resolution) secara internasional Outline Materi Pemahaman tentang Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement Ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional Peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy Strategi dan ketrampilan negosiasi dalam Joint Venture Agreement Merancang international Joint Venture Agreement Penyelesaian sengketa (dispute resolution) & Arbitrase Internasional Target Peserta General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff , Legal Office, Marketing Department, Public Relation Department Durasi Durasi training 2,5 jam 9:30 – 12:00 wib atau 13:00 – 15:30 wib Facilitator Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan Pendiri pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai profesional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi dalam dan luar negeri. Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi bidang Ilmu Hukum di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Intellectual Property Rights/IPR Training Course for Advanced IP Protection Practitioners, HIDA -Tokyo Kenshu Center,  Asia Pacific Intellectual Property Center (APIC), Tokyo – Japan, 2012. Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2011., Magister Ilmu Hukum, Program pascasarja Universitas Tarumanagara, Jakarta 2002, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta (1998). Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Peneliti, Pusat Kajian Hukum Bisnis – (Center for Business Law Studies) Perbanas, Jakarta 2001 sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Pengembangan Informasi Nasional (PSPIN), Jakarta 2008 – sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Kebijakan Nasional (PUSDIKNAS), Jakarta 2010 – sekarang. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri – anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2012 –2017; Arbiter-Mediater, Badan Arbitrase dan Mediasi HKI – (BAMHKI), Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Wakil Sekretaris Jenderal – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2013 – 2016). Wakil  Ketua Umum – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2016 – 2020). Beliau sebagai Konsultan Hukum menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan asing). Beliau Director Program pada Continung Legal Education, Ltd serta Pengurus Dewan Redaksi jurnal hukum “Global Law Review”. Beliau menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan Asing). Beliau juga  penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktek di Indonesia (2011), Badan Hukum Yayasan: Dinamika Praktek, Efektivitas & Regulasi di Indonesia (2014), Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2015).  

Online Training : Mediasi & Penyelesaian Sengketa Bisnis

Deskripsi Dalam menjalankan bisnis selalu ada kemungkinan terjadinya sengketa (dispute) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa bisnis menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Membiarkan sengketa dagang berlarut-larut akan mengakibatkan inefesiensi, produktifitas menurun dan biaya produksi meningkat. Secara konvensional penyelesaian sengketa bisnis biasanya dilakukan secara litigasi atau di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa saling berlawanan satu sama lain dan biasanya memakan waktu yang lama. Penyelesaian seperti ini sebisa mungkin harus dihindari. Kalaupun harus ditempuh, itu semata-mata hanya sebagai jalan terakhir setelah alternatif lain tidak membuahkan hasil. Pelatihan Mediasi & Penyelesaian Sengketa Bisnis mengajarkan untuk menyelesaikan sengketa bisnis secara efeklif dan efesien. Peserta akan didorong untuk lebih kreatif dalam menyelesaikan sengketa bisnis di luar pengadilan, tentnya tanpa mengesampingkan kemungkinan penyelesaian di muka pengadilan. Tujuan Pelatihan Melalui pelatihan Mediasi & Penyelesaian sengketa Bisnis ini diharapkan: Menjadikan Konsep ADR sebagai cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, tanpa melalui pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis yang telah terbina. Sasaran Pelatihan Setelah mengikuti Pelatihan Mediasi & Penyelesaian sengketa Bisnis ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk: Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal. Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha. Mampu menjaga hubungan dengan  rekanan bisnis denga menerapkan Negosiasi & Mediasi. Mampu menerapkan konsep-konsep ADR dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Mampu menyelesaikan perselisihan sengketa bisnis secara efektif tanpa melalui pengadilan. Target Peserta Pelatihan Mediasi & Penyelesaian sengketa Bisnis ini ditujukan untuk para: General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff , Legal Officer, Marketing Department, Public Relation Department Outline Materi Materi training yang akan di bahas topik Mediasi & Penyelesaian sengketa Bisnis adalah : Dispute Resolution (Tipologi dan Perkembangannya) Pendekatan Bisnis terhadap Penyelesaian Perselisihan/sengketa Alternatif Penyelesaian Perkara Teknik dan Prosedur Mediasi Solusi Berbasis Kepentingan Strategi Konsesus Solusi Yang dapat Diterima- Pendekatan win-win solution Negosiasi & Mediasi (Berdasarkan UU No. 30 tahun 1999) Court Annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No.1 Tahun 2008) Arbitrase dan Prosedurnya Penerapan Arbitrase International Prosedur Penyelesaian di Pengadilan Role Play & Simulasi Testimoni “Ok Banget” “pinter & OK” Facilitator Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. Beliau adalah Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan HKI Terdaftar, Mediator/ Arbitrator dan Pendiri pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai profesional trainers dalam berbagai seminar dan training/workshop dibidang hukum bisnis dan korporasi dalam dan luar negeri. Beliau juga akademisi, diantaranya Dosen Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Dosen Hukum Bisnis di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Dosen Pascasarjana, penguji Tesis dan Disertasi bidang Ilmu Hukum di beberapa Universitas/Perguruan Tinggi di Indonesia. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia., Mengikuti special course Arbitrator kemudian tergabung dalam The Chartered Institute of Arbitrators berbasis di London-UK., Intellectual Property Rights/IPR Training Course for Advanced IP Protection Practitioners, HIDA -Tokyo Kenshu Center,  Asia Pacific Intellectual Property Center (APIC), Tokyo – Japan, 2012. Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2011., Magister Ilmu Hukum, Program pascasarja Universitas Tarumanagara, Jakarta 2002, Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta (1998). Berkaitan dengan bidang Penelitian & Pengkajian beliau adalah narasumber sekaligus anggota Tim Peneliti pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I., Peneliti, Pusat Kajian Hukum Bisnis – (Center for Business Law Studies) Perbanas, Jakarta 2001 sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Pengembangan Informasi Nasional (PSPIN), Jakarta 2008 – sekarang; Peneliti dan narasumber pada Pusat Studi Kebijakan Nasional (PUSDIKNAS), Jakarta 2010 – sekarang. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri – anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –2012; Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2012 –2017; Arbiter-Mediater, Badan Arbitrase dan Mediasi HKI – (BAMHKI), Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Wakil Sekretaris Jenderal – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2013 – 2016). Wakil  Ketua Umum – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2016 – 2020). Beliau sebagai Konsultan Hukum menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan asing). Beliau Director Program pada Continung Legal Education, Ltd serta Pengurus Dewan Redaksi jurnal hukum “Global Law Review”. Beliau menangani beberapa klien untuk perusahaan Nasional (swasta, BUMN, Perusahaan Publik, Perusahaan Terbuka) dan perusahaan multinasional,  (Joint venture maupun Perusahaan Asing). Beliau juga  penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan dan Praktek di Indonesia (2011), Badan Hukum Yayasan: Dinamika Praktek, Efektivitas & Regulasi di Indonesia (2014), Hukum Hak Kekayaan Intelektual (2015).  

Eksport Import,Shipping And Customs Procedure

Objective Training ini membahas secara detail tentang tata cara prosudur export impor, aktifitas shipment di pelabuhan dan proses aplikasi pelaksanaan customs clearance dilapangan. Dipresentasikan secara praktis dan disertai pembahasan kasus- kasus yang up to dated dengan carapandang business proses baik dari sisi instansi pemerintah dan dari sisi pelaku usaha dan disertai kiat-kiat solusi jitu karena dibawakan oleh praktisi yang sudah berpengalaman lebih dari 20 tahun di bidang ekspor impor. Dalam pelatihan ini anda akan dibimbing step by step agar bisa menjalankan proses ekspor impor secara efektif dan efisien. Outline Materi AKTIFITAS PELABUHAN DAN CARGO SHIPMENT Pelabuhan Tanjung Priok sebagai Kawasan Pabean Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Gambaran Alur Cargo di Pelabuhan Local dan International Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pembongkaran , Penimbunan dan Pengeluaran Barang di Pelabuhan TPS Pembongkaran, Penimbunan dan Pengeluaran Barang di Gudang Cargo TPS Biaya-biaya yang terjadi di Pelabuhan Dwelling time, demurrage detention dan redress issue TugasdanFungsi PPJK, Forwarder, Perusahaan Bongkar Muat, Warehousing  AKTIFITAS SHIPMENT: Pengertian dari  Shipment – Pihak – pihak yang Terlibat dalam Shipment Tanggung Jawab & Kewajiban Pihak yang Terlibat Freight & Cara Pembayaran di Kaitkan dengan Shipping Instruction &Penerbitan BL Bill of Lading Shipping Guarantee & Telex Release Prosedur Penyerahan Dokumen DO AKTIFITAS SHIPMENT :  Containerize Cargo Shipment FCL ( Full Container Load ) Shipment LCL ( Less than Container Load ) Konsolidasi Barang Ekspor & Impor Alur Dokumen Ekspor  di Freight Forwarder Alur Dokumen Impor di Freight Forwarder Biaya-biaya di shipping / Forwarding SYARAT PENYERAHAN BARANG INCOTERM 2010  Ex-Works, FCA, FAS, FOB, CFR, CIP, CPT, CIP,DAT, DAP, DDP METODE PEMBAYARAN INTERNATIONAL Advance Payment Open Account Consignment Collection Letter of Credit KEPABEANAN DI INDONESIA : Daerah Pabean Kawasan Pabean Kantor Pabean Pos Pengawasan Pabean Kewajiban Pabean Pemberitahuan Pabean PEB, PPB, NPE, PKBE PIB, SPJM, SPPB, BC 2,3, LHP, DNP PROSUDUR IMPOR :  Dokumen-dokumen impor untuk proses customs Penjaluran dalam proses customs (channel): Jalur hijau, Jalur kuning, Jalur Merah, Jalur Prioritas Pemeriksaan Pabean : Pemeriksaan Dokumen dan Fisik Barang Prosedur Impor dan Pengeluaran barang impor dari pabean (TPS) Barang dalam Status DaftarLelang / Barang Tidak di Kuasai Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Pabean Fasilitas Kepabeanan Fiskal dan prosudural Lartas (larangandan Pembatasan Impor) PROSUDUR EKSPOR : Dokumen-dokumen eksporuntuk proses customs Prosedur Ekspor Pengertian Ekspor Persyaratan Ekspor Pengelompokkan Barang Ekspor Dasar & Tujuan Pengelompokkan Barang Pajak / Pungutan Ekspor Dasar & Tujuan Barang dikenakan Pajak Ekspor Tata Cara perhitungan pajak ekspor Harga Patokan Ekspor (HPE) Pemeriksaan Pabean CERTIFICATE OF ORIGIN DAN FREE TRADE AGREEMENT Form IJEPA, Form D, Form AK, Form ANNZFTA, Form IAFTA, Form IP, dan Form A HS CODE DAN KALKULASI TARIF BM, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR Interpretasi penentuan HS Code secara self-assessment Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) Surat Setoran Pabean Cukai Pajak (SSPCP) Cara perhitungan Bea Masuk, Cukai, PPN &PPnBM, PPH psl 22 Tata Cara Pembayaran BM, Cukai,    PPN, PPnBMdan PPH psl 22 System PembayaranPajak Export impot (Billing Online) sesuai MPN G2 KEBERATAN DAN BANDING ATAS NOTUL Notul Tarif Notul Nilai Pabean POST CUSTOMS AUDIT UPDATE REGULASI TERBARU DARI PEMERINTAH DISKUSI DAN STUDI KASUS Facilitator Sutomo Asngadi, SS, MM, CPPP, CPCM, CLSCP, MPM Beliau adalah Praktisi dan Pelaku Ekspor Impor dan Procurement Management yang berpengalaman lebih dari 20 tahun pada level managerial di berbagai perusahaan multinasional baik perusahaan Kawasan Berikat dan non Kawasan Berikat. Karier Beliau sebagai profesional menangani perusahaan-perusahaan di berbagai bidang Industri Ekspor Impor seperti container, chemical, plywood, newsprint paper, heavy equipment, automotive, palm oil , pipanisasi minyak dan gas, construction material, supplier piping oil and gas dan perusahaan amusement mesin games. Understanding of ISO 9001:2008, berpengalaman dalam handling import and export dan procurement process, dangerous goods, termasuk supporting system ( eg: NSW, EDI, E-PIB/PEB, E-License, , HS code and tariffs, Customs Post Audit, Bonded Zone (kawasan berikat). Selain terbiasa menghandle hubungan bisnis dengan customers dan suppliers dari luar negeri beliau juga menangani perihal Lartas yang berhubungan dengan berbagai instansi pemerintah (Government Agencies). Sebagai Konsultan dan Executive Trainer untuk Management Export Import dan Procurement, beliau telah berpengalaman dalam memberikan training kepada para peserta dari berbagai perusahaan manufacturing dan jasa, baik secara in company dan juga public training. Client beliau berasal dari berbagai bidang industry seperti Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan, Mekanikal Engineering, Telekomunikasi, Bahan Peledak, Perbankan, Konstruksi, Otomotif, Alat-alat Berat, Logistik, Forwader, PPJK, Farmasi, Industri Makanan, perusahaan perdagangan umum, dll