Finance Training

Pelatihan Studi Kelayakan Bisnis

Deskripsi Dalam era yang semakin maju saat ini, telah terjadi pergeseran kebutuhan manusia dari produk konvensional menuju produk yang high end techonology. Pergeseran kebutuhan inilah yang menjadi dasar para enterpreneur untuk melahirkan ide bisnis baru. Ide bisnis baru secara konsep produk mungkin sudah memenuhi kebutuhan pasar, tetapi belum tentu layak secara operasional dan financial dan atau sebaliknya. Dalam pelatihan ini, anda akan dibekali dengan konsep dasar bagaimana membuat studi kelayakan yang aplikatif, sehingga anda para enterpreneur/business development memiliki gambaran yang detail mengenai berbagai aspek yang akan terlibat ketika ide bisnis anda jalankan. Oleh karena itu, hasil studi kelayakan bisnis ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan apakah menerima atau menolak ide atau rencana bisnis anda. Tujuan Pelatihan Peserta dibekali konsep yang komprehensif  bagaimana merumuskan studi kelayakan bisnis yang baik. Peserta mampu mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan tidak mendukung kelayakan bisnis dari berbagai aspek yang akan dievaluasi. Peserta mampu membuat proyeksi keuangan yang lengkap berdasarkan asumsi-asumsi dasar yang dibangun dari berbagai aspek. Peserta mampu membuat evaluasi keuangan dengan menggunakan discounted cash flow, Internal Rate of Return dan Net Present Value. Metode Pelatihan Ceramah untuk memahami konsep Studi Kelayakan Bisnis. Diskusi untuk mengidentifikasi aspek-aspek Studi Kelayakan Bisnis dalam praktek. Studi Kasus untuk mengaplikasikan konsep Studi Kelayakan Bisnis. Outline Materi Aspek Pemasaran Aspek Operasional Aspek Manajemen dan Organisasi Aspek Kelayakan Keuangan Peserta Manajer/Officer Business Development Kreditor (bank dan lembaga pembiayaan) Investor Konsultan dan lainnya Facilitator Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP®, CA, CMA(Aust) Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant , Dosen Fakultas Ekonomi Institut Bisnis Nusantara. Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, Register Akuntan Negara  (Ak), Chartered Accountant (CA) dari Indonesian Institute of Accountant, Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan bagian dari tak terpisahkan dari Financial Planning Standard Board – United States of America dan Certified Management Accountant (CMA) dari Institute of Certified Management Accountant Australia. Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Diploma Perencana Keuangan (Dipl.FP) dari Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (Kwik Kian Gie Business School) – Jakarta.

Strategic Decision Making dengan memahami laporan keuangan

Latar Belakang. Mengapa banyak keputusan bisnis yang berakhir bencana? Mengapa banyak pebisnis yang salah mengartikan angka-angka di laporan keuangan? Jawabannya terletak pada kemampuan menggali informasi tersembunyi dibalik angka-angka finansial. Dengan memahami angka-angka tersebut, justru keputusan lebih gampang dibuat karena berdasarkan fakta, bukannya “feeling” belaka. Dapatkan teknik membaca laporan keuangan yang mudah dan langsung dapat dipraktekkan. Tidak perlu lagi salah membuat keputusan strategis

Training Risk Based Internal Audit

Training Risk Based Internal Audit salah satu tujuannya  mempelajari mengenai perbedaan antara audit internal dan eksternal, apa definisi audit internal, mengenai Audit internal sebagai sebuah profesi, perbedaan profesi auditor internal dan profesi di bidang perdagangan dan di bidang teknis, dan hal lainnya terkait Risk Based Internal Audit. Deskripsi Fungsi Internal Audit adalah salah satu fungsi penting di suatu perusahaan. Internal Auditor kadang-kadang dipandang sebelah mata oleh kolega dari unit lain karena dianggap tidak professional, hanya mencari-cari kesalahan saja. Padahal Internal Audit mempunyai peran strategis dalam membawa kepentingan perusahaan, bahkan mungkin pemegang saham untuk memastikan setiap unit di dalam perusahaan berjalan dengan baik. 

Risk Based Audit (RBA)

Risk Based Audit (RBA) Training salah satu tujuannya adalah membekali para internal audit melalui paradigma baru dan langkah-langkah praktis dalam melakukan audit, memahami rincian dari proses audit internal berbasis risiko,  dapat memahami peran dan fungsi sebagai auditor dalam perusahaan. Deskripsi Salah satu hal yang memegang peranan penting dalam meningkatkan kinerja dari sebuah perusahaan adalah adanya peranan efektif dan efisien dari Satuan Pengendalian Internal atau yang sering disebut dengan Internal Audit. Pemahaman yang mendalam akan sebuah proses, teknik serta langkah-langkah dalam melakukan proses audit akan memberi dampak yang positif bagi perusahaan terutama dalam meminimalkan suatu risiko yang akan dihadapi oleh perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut kami menawarkan suatu program yang akan memberikan nilai tambah bagi SDM Perusahaan yang tentunya akan memberikan nilai positif juga bagi perusahaan. Program ini kami beri nama training “RISK BASED AUDIT”. Tujuan Pelatihan Membekali para internal audit melalui paradigma baru dan langkah-langkah praktis dalam melakukan audit. Memahami rincian dari proses audit internal berbasis risiko. Dapat memahami peran dan fungsi sebagai auditor dalam perusahaan. Memahami dan dapat mengimplementasikan teknik-teknik yang digunakan dalam pengujian serta dapat melakukan review terhadap kertas kerja audit. Dapat mengimplementasikan teknik-teknik penulisan laporan hasil audit sehingga mudah dipahami oleh manajemen serta pihak-pihak terkait. Outline Materi Peranan dan fungsi audit dalam perusahaan Krangka dasar dan mekanisme audit berbasis risiko dari mulai pendekatan, metode, teknik serta langkah-langkah efektif dalam melaksanakan audit. Keterkaitan antara manajemen risiko dan internal control dalam sebuah proses audit perusahaan untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Paradigma baru dalam audit berbasis risiko Proses audit berbasis risiko (a) Pengujian dan pengembangan temuan audit serta review Kertas Kerja Audit (KKA) (b) Penulisan dan review laporan hasil audit. Penerapan proses audit berbasis risiko dalam perusahaan Metode Control Self Assessment Diskusi dan Studi kasus Peserta Departement Risk Management, SPI. Facilitator Drs. Deddy Jacobus, CIR, CCSA Deddy Jacobus adalah pendiri dari Center for Risk Management and Decision Making, anggota Executive Committee pada Professional Risk Managers International Association (PRMIA) Indonesia Chapter (www.prmia.org) sebuah organisasi professional manajemen risiko yang berkantor pusat di Chicago, USA. Beliau Eksekutif pada Indonesian Risk Professional Association (IRPA) (2007-2009). Beliau berpengalaman luas sebagai konsultan maupun pembicara dalam bidang manajemen risiko, good corporate governance dan internal control dan sejak tahun 2004 beliau terus berkontribusi bagi sejumlah besar kliennya yang berasal dari berbagai BUMN maupun perusahaan swasta di sektor finansial maupun non-finansial. Beliau mendapatkan sertifikasi internasional di bidang manajemen risiko dan pengendalian internal (Certified in Control Self-Assessment/CCSA) pada tahun 2007 dari the Institute of Internal Auditors (IIA) yang berkedudukan di Florida, USA. Pengalaman dalam konsultansi implementasi manajemen risiko termasuk inhouse di berbagai perusahaan berikut: Semen Gresik Group, PJB (Persero), PT Pupuk Kaltim, Kaltim Industrial Estate, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Reasuransi Nasional, Sucofindo, Jamsostek, Pegadaian, Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR), PLN Batam, Dana Pensiun Telkom, Dana Pensiun Pertamina, Dana Pensiun Perkebunan, PLN Holding (Kantor Pusat), BFI Finance. Samudera Indonesia, Indosat, BRI, Bank Mandiri, Bukopin, Pupuk Kujang, Krakatau Steel, Pos Indonesia, Reasuransi Indonesia, Dirgantara Indonesia, PT KAI, Pertamina Holding, Telkomsel, Astra Internasional, Astraventura, dan banyak lainnya. Pendidikan: S1 Universitas Gadjah Mada (1994), S2 Risk Management  Universitas Gadjah Mada (2008-), Certified Investor Relations (CIR) EDP-STAN (2004), Certified In Control Self-Assessment (CCSA) (2007), Institute of Internal Auditors, Florida, USA.

Risk Appetite, Analisis, dan Pemodelan Risiko

Implementasi manajemen risiko di berbagai perusahaan di Indonesia saat ini telah memasuki tahap baru yakni pengembangan pengukuran risiko yang andal yang dalam banyak kasus, tim manajemen risiko di berbagai perusahaan masih menemukan kesulitan dalam  pengembangannya.

Training Restaurant Management

Training Restaurant  Management mempelajari bagaimana sasaran, keselamatan dan keuntungan Restaurant, bagaimana esensi layanan pelanggan, bagaimana pemulihan tamu dan tamu bermasalah, dan hal – hal lain terkait Restaurant  Management Deskripsi Ini adalah program pelatihan yang berfokus pada mereka yang ingin lebih memperdalam pengetahuannya dalam “Restaurant  Management”, begitu pula bagi pemilik atau pengusaha restoran terlebih lagi bagi mereka yang sudah merencanakan Restaurant  Management. Program pelatihan Restaurant  Management peserta akan membahas mengenai hal-hal penting yang terkait dengan restoran operasional, mulai dari Persaingan pasar, peningkatan pelayanan, Peningkatan Penghasilan & kepegawaian dan masih banyak lagi. Outline Materi Materi Training Restaurant  Management yang akan disajikan adalah: Pelajaran Satu: Gambaran Umum Rumah Pelajaran Dua: Sasaran, Keselamatan dan Keuntungan Pelajaran Tiga: Esensi Layanan Pelanggan Pelajaran Empat: Pemulihan Tamu dan Tamu Bermasalah Pelajaran Lima: Perekrutan dan Pembangunan Tim Pelajaran Enam: Layanan & Pelatihan Kualitas Pelajaran Tujuh: Penjadwalan Pelajaran Delapan: Pengawasan, Konseling, dan Disiplin Pelajaran Sembilan: Mengontrol Biaya Makanan Dan Minuman Pelajaran Sepuluh: Memaksimalkan Pendapatan Lesson Eleven: Sanitasi, Pertanggungjawaban Dan Pertimbangan Hukum Testimoni “Sangat bagus di bidang Hospitary” “Baik” “Perfect & Very good” “So far good” “Sangat bagus dalam membawakan & menjelaskan topic/materi, detail .mudah dipahami” Facilitator Team Trainer Value Consult

Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia

Regulasi dan Aplikasi Withholding Tax Indonesia salah satu tujuannya adalah agar dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan witholding tax di Indonesia. Deskripsi Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak. Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “witholding tax” adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang. Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “witholding tax” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “witholding tax” sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain. Tujuan Pelatihan Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan witholding tax di Indonesia. Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis. Peserta dapat menyusun SPT Witholding Tax dan menerbitkan Bukti Potong. Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis. Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan. Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax (self diagnosis). Metode Pelatihan Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak. Diskusi untuk mengidentifikasi objek witholding tax di perusahaan peserta pelatihan. Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang. Outline Materi Hari – Pertama Pajak Penghasilan Pasal 21/26 : Dasar Hukum dan Pengertian Subjek Pajak Objek Pajak dan Pengecualinnya Saat Terutang dan Tempat Terutang Mekanisme Penghitungan Pengurang Yang Diperbolehkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (New) Tarif Pajak dan Penerapannya Perencanaan Pajak SPT PPh Pasal 21/26 Hari – Kedua Pajak Penghasilan Pasal 15 : Dasar Hukum dan Pengertian Subjek Pajak Objek Pajak Saat Terutang dan Tempat Terutang Mekanisme Penghitungan Tarif Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 : Dasar Hukum dan Pengertian Subjek Pajak Objek Pajak Saat Terutang dan Tempat Terutang Mekanisme Penghitungan Tarif Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23/26 : Dasar Hukum dan Pengertian Subjek Pajak Objek Pajak Saat Terutang dan Tempat Terutang Mekanisme Penghitungan Tarif Pajak SPT PPh Pasal 23/26 Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final : Dasar Hukum dan Pengertian Subjek Pajak Objek Pajak Saat Terutang dan Tempat Terutang Mekanisme Penghitungan Tarif Pajak Peserta Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak. Facilitator Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP®, CA, CMA(Aust) Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant , Dosen Fakultas Ekonomi Institut Bisnis Nusantara. Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, Register Akuntan Negara  (Ak), Chartered Accountant (CA) dari Indonesian Institute of Accountant, Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan bagian dari tak terpisahkan dari Financial Planning Standard Board – United States of America dan Certified Management Accountant (CMA) dari Institute of Certified Management Accountant Australia. Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Diploma Perencana Keuangan (Dipl.FP) dari Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (Kwik Kian Gie Business School) – Jakarta.

PSAK Terkini

PSAK

 Training PSAK Terkini adalah training yang akan mempelajari  mengenai PSAK 1 (R2009), bagaimana penyajianl Laporan Keuangan,  mengenai PSAK 16 (R2011), apa itu Aset Tetap,  mengenai PSAK 13 (R2011), bagaimana Properti & Investasi,  mengenai PSAK 30 Sewa, dan hal – hal lainnya terkait PSAK Terkini Deskripsi Laporan keuangan merupakan salah satu bentuk komunikasi bisnis yang disusun dan disajikan bagi para penggunanya sebagai salah satu sarana di dalam mengambil keputusan bisnis. Dasar pelaporan keuangan berupa pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah melalui beberapa fase yang dimulai dengan lahirnya Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) 1973, PAI 1984, dan dimulainya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 1994 yang beberapa kali mengalami revisi sampai detik ini sebagai komitmen profesi akuntansi Indonesia (IAI) yang telah bergabung dengan International Federation of Accountants (IFAC). (PSAK) Salah satu konsekuensi IAI sebagai anggota IFAC adalah memenuhi beberapa ketentuan SMO (Statement of Membership Obligations) yang salah satunya adalah mengkonvergensi PSAK dengan International Financial Reporting Standards/ International Accounting Standards (IFRS/ IAS). (PSAK) Dampak konvergensi membawa suatu perubahan paradigma penyusunan laporan keuangan secara fundamental dengan bergesernya pola pikir profesi akuntan yang berorientasi pada rule based accounting menuju pola pikir principle/ transactional based accounting dengan konsep nilai wajar (fair value) yang menjiwai setiap nilai transaksi di dalamnya, yang dahulu lebih didominasi oleh konsep nilai historis (historical method).(PSAK) Diskusi sehari mengenai  Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis PSAK Terkini [PSAK 1 (R2009) ‘Penyajian Laporan Keuangan’, PSAK 16 (R2011) ‘Aset Tetap’, PSAK 13 (R2011) ‘Properti Investasi’, dan PSAK 30 (R2011) ‘ Sewa’] ini merupakan suatu gerbang pergeseran paradigma dan konsep di atas yang tentunya akan membuka cakrawala/ khasanah baru bagi profesi akuntan dan profesi terkait lainnya. Manajemen dan profesi akuntan diharapkan dengan segera untuk beradaptasi dengan revolusi profesi ini. (PSAK) Sasaran Pelatihan Peserta diharapkan memperoleh awareness  terhadap perubahan fundamental standar-standar akuntansi serta dampaknya terhadap pelaporan keuangan. Peserta Direksi, Manajer Akuntansi dan Keuangan, Auditor Internal, Komite Audit, Dosen, Mahasiswa dan siapapun yang berminat di dalam dunia akuntansi dan keuangan. Outline Materi Materi dan Metode Penyajian  PSAK 1 (R2009) ‘Penyajian Laporan Keuangan’ PSAK 16 (R2011) ‘Aset Tetap’ Pengakuan Pengukuran awal, subsequent measurement Penyusutan, Penghentian Pengakuan Pengungkapan PSAK 13 (R2011) Properti & Investasi Pengakuan Pengukuran awal, subsequent measurement Pengungkapan PSAK 30 Sewa Klasifikasi sewa, sewa dalam laporan keuangan lessee Sewa dalam laporan keuangan lessor Metode Pelatihan Para peserta dimohon untuk membawa laporan keuangan tahun 2010 (laporan keuangan dengan format lama) sebagai bahan pembahasan di dalam sesi diskusi. Diskusi dan Penerapan Laporan  Keuangan Format baru Peralihan format Laporan Laba Rugi menjadi Laporan Laba Rugi Komprehensif Peralihan Format neraca menjadi  Laporan Posisi Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan (Notes to Financial Statement) Facilitator Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP®, CA, CMA(Aust) Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant , Dosen Fakultas Ekonomi Institut Bisnis Nusantara. Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, Register Akuntan Negara  (Ak), Chartered Accountant (CA) dari Indonesian Institute of Accountant, Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan bagian dari tak terpisahkan dari Financial Planning Standard Board – United States of America dan Certified Management Accountant (CMA) dari Institute of Certified Management Accountant Australia. Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Diploma Perencana Keuangan (Dipl.FP) dari Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (Kwik Kian Gie Business School) – Jakarta.

Proses Tutup Buku (Closing) Efektif & Efisien

Training Proses Tutup Buku (Closing) Efektif & Efisien mempelajari mengenai pemahaman dan pengenalan proses tutup buku (Konsep proses tutup buku penyusunan laporan keuangan: menentukan tutup buku secara cepat), bagaimana penyusunan dan perencaan waktu tutup buku secara cepat(Standard Operasi Prosedur tutup buku (closing): komunikasi antar unit dan departemen utuk tutup buku secara tepat dan masih banyak lagi yang akan kita pelajari mengenai Proses Tutup Buku (Closing) Efektif & Efisien. Deskripsi Suatu perusahaan dengan berbagai unit kegiatan usaha, setiap periode harus mempertanggungjawabkan kegiatan serta hasil pengelolaan dan kinerja keuangannya kepada manajemen  sebagai pengelola perusahan. Selanjutnya, manajemen atau dewan direksi perusahaan akan mempertanggungjawabkan hasil pengelolaan keuangan dan kinerja perusahaan tersebut kepada pemegang saham sebagai pemilik perusahaan.

Practical Debt Collection

Practical Debt Collection salah satu tujuannya adalah memahami pengertian, peran, dan tanggungjawabnya, bagaimana membangun sistem dan kebijakan collection dan bagaimana membangun pendekatan collection. Deskripsi Meminta pihak lain untuk membayar bukanlah hal yang mudah. Hal ini bukan saja karena masalah ketidaktersediaan dana, namun bisa saja karena petugas collection tidak memahami kondisi yang dihadapi atau strategi taktis yang harus dilakukan. (Debt Collection) Dengan mengikuti program ini, peserta disiapkan secara praktis dan dilengkapi dengan role-play situasi yang sesuai dengan kondisi peserta menyangkut segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan collection, secara khusus dalam situasi yang sulit. (Debt Collection) Sasaran Pelatihan Dapat memahami kondisi yang sesungguhnya ketika harus melakukan penagihan sehingga dapat melakukan strategi taktis demi mendapatkan pembayaran dengan cara yang efektif.(Debt Collection) Outline Materi Debt collection – pengertian, peran, dan tanggungjawab Membangun sistem dan kebijakan collection Menilai situasi – membangun pendekatan collection Mengklasifikasikan debitur Membedakan pelanggan ‘dapat membayar’ dan ‘akan membayar’ Membedakan pelanggan ‘tidak dapat membayar namun ingin membayar’ Menbedakan pelanggan ‘dapat membayar namun tidak ingin membayar’ Membedakan pelanggan ‘tidak dapat membayar dan tindak ingin membayar’ Strategi penagihan untuk berbagai kategori klasifikasi debitur Teknik ’mencari’ debitur kabur Surat penagihan Penagihan dengan telephone yang efektif Kunjungan langsung yang benar Menangani pelanggan sulit, menyerang, dan mengancam Menangani situasi emosional (Debt Collection) Menegosiasikan pengaturan dan perjanjian pembayaran yang disetujui (Debt Collection) Tindak-lanjut atas janji yang dibuat (Debt Collection) Debitur asing – pertimbangan dan issues (Debt Collection) Metode Pelatihan Pelatihan ini akan dilengkapi dengan roleplay, individual presentation dan feedback. (Debt Collection) Facilitator Drs. Bambang Haryanto, M.Ed Bambang Haryanto ialah instruktur dan konsultan independen pada berbagai Training Center, organisasi bisnis dan lembaga, antara lain pernah untuk BCA Group, Salim Group, Bank Tamara, Gajah Tunggal Group, Dharmala Group, Sampoerna Group, Tiga Raksa Group, Modern Group, Napan Group, Lippo Bank, BDNI, dan Bank Artha Graha. Ia memulai karirnya dengan bekerja di berbagai hotel internasional selama empat setengah tahun, bidang sales dan pariwisata selama dua tahun sebelum menjadi dosen di Universitas Terbuka selama enam tahun. Selain menjadi dosen, ia juga bertanggung-jawab serta memimpin banyak satuan tugas untuk menyelesaikan berbagai tugas manajerial dan pengembangan dalam bidang penyelenggaraan pendidikan tinggi. Tahun 1989, ia memulai bekerja di Divisi HRD dan Training Center BCA sebagai instruktur program-program manajemen dan pengembangan diri. Ia pernah menjadi Kepala Pelaksana Harian BCA Training Center selain menjadi Koordinator Program Pengembangan Manajemen. Ia juga telah berhasil menyusun, mengembangkan dan menyelenggarakan berbagai pelatihan untuk BCA Training Center. Tahun 1993, ia memulai karir sebagai instruktur dan konsultan yang bekerja secara mandiri untuk berbagai organisasi bisnis dan lembaga. Hingga saat ini ia telah menyelesaikan dengan baik lebih dari seribu kali berbagai jenis program pelatihan dan konsultasi. Bambang mempunyai ijasah Master of Education dari Simon Fraser University Canada (1989), Sarjana Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (1983), dan Diploma III Perhotelan (1978).  Selain itu ia juga sangat berminat dan sering mengikuti berbagai seminar dan pelatihan yang berkaitan dengan manajemen umum, manajemen strategik, manajemen operasional, kepemimpinan, penjualan, pemasaran, UKM, dan pelayanan prima.

PPh 21/26 & PPh Wajib Pajak – Orang Pribadi

tax

Pelatihan PPh 21/26 & PPh Wajib Pajak – Orang Pribadi mempelajari mengenai penghasilan tidak kena pajak, tarif pajak dan penerapannya, bagaimana SPT PPh Pasal 21/26, PPh Terutang, Kredit Pajak, PPh Kurang Bayar / Lebih Bayar, Anggsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya, bagaimana cara pengisian SPT WP-OP dan hal – hal lain terkai PPh 21/26 & PPh Wajib Pajak – Orang Pribadi  Deskripsi PPh 21/26, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan dan kegiatan. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) adalah orang pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Setiap organisasi wajib melakukan pemotongan PPh 21/26 atas pembayaran terhadap pegawai tetap maupun bukan pegawai tetap. Oleh karena itu, perlu kecakapan dalam melaksanakannya. Agar organinsasi bisa menunaikan kewajiban perpajakannya dengan baik, perlu pekerja yang terampil dalam hal perpajakan. Salah satunya dengan mengikuti training pajak penghasilan. Training pajak penghasilan PPh  21/26 & WP-OP ini memperkenalkan regulasi terkini dari PPh 21/26 & PPh WP-OP. Dalam pelatihan pajak ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan pajak terkait PPH  21/26 & WP-OP. Pelatihan diselenggarakan selama 2 hari dalam kelas kecil yang lebih terfokus. Dibawakan dengan diskusi dan contoh-contoh praktis. Tujuan Pelatihan Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan PPh  21/26 & WP-OP di Indonesia. Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis. Peserta dapat menyusun SPT PPh  21/26 & SPT WP-OP dan menerbitkan Bukti Potong. Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis. Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan. Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax (self diagnosis). Metode Pelatihan Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak. Diskusi untuk mengidentifikasi objek witholding tax di perusahaan peserta pelatihan. Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang. Outline Materi Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (PPh Ps. 21/26) : Dasar Hukum dan Pengertian (termasuk updated peraturan terbaru) Subjek Pajak Objek Pajak dan Pengecualinnya Saat Terutang dan Tempat Terutang Mekanisme Penghitungan Pengurang Yang Diperbolehkan Penghasilan Tidak Kena Pajak Tarif Pajak dan Penerapannya Perencanaan Pajak SPT PPh Pasal 21/26  Pajak Penghasilan Wajib Pajak – Orang Pribadi : Dasar Hukum dan Pengertian (termasuk updated peraturan terbaru) Subjek Pajak Objek Pajak Kompensasi Kerugian Koreksi Fiskal PPh Terutang Kredit Pajak PPh Kurang Bayar / Lebih Bayar Anggsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya Pengisian SPT WP-OP Peserta Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak, Self Employee seperti Notaris, Konsultan Hukum, Dokter dll. Facilitator Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP®, CA, CMA(Aust) Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant , Dosen Fakultas Ekonomi Institut Bisnis Nusantara. Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, Register Akuntan Negara  (Ak), Chartered Accountant (CA) dari Indonesian Institute of Accountant, Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan bagian dari tak terpisahkan dari Financial Planning Standard Board – United States of America dan Certified Management Accountant (CMA) dari Institute of Certified Management Accountant Australia. Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Diploma Perencana Keuangan (Dipl.FP) dari Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (Kwik Kian Gie Business School) – Jakarta.

Pelatihan Perpajakan Internasional

Pelatihan Perpajakan Internasional bertujuan agar peserta dapat mengetahui tip dan trik memahami pajak internasional secara cepat dan gampang. Deskripsi Banyak orang yang malas belajar perpajakan internasional karena dianggap ilmu diawang-awang, tetapi bila perusahaan anda punya transaksi dengan pihak luar negeri mau tidak mau suka tidak suka harus memahami tax treaty. Ada kata-kata kunci untuk menuntun  secara mudah memahami  tax treaty, Permanent establishement, tie break rule, resident, pasive income, dependent/independent personal service, busines profit, artist, atlit, director, mutual agreement, exchange information, termination dsb. Sasaran Pelatihan Setelah mengikuti Pelatihan Perpajakan Internasional peserta diharapkan mampu : Peserta memahami tentang perpajakan internasional. Peserta dapat memahami tentang Bentuk Usaha Tetap. Peserta dapat memahami tentang  Tax Treaty. Peserta dapat memahami tentang penduduk dan tie break rule. Peserta dapat memahami bagaimana hak pemajakan masih masing negara yang terlibat dalam perjanjian. Peserta dapat mengetahui tip dan trik memahami pajak internasional secara cepat dan gampang. Outline Materi Outline Materi Pelatihan Perpajakan Internasional yang akan didapatkan : WP dalam negeri VS WP Luar negeri. Time test. Bentuk Usaha Tetap. Arti Penduduk suatu negara secara pajak dan tie break rule. Struktur P3B. Laba usaha Memahami pasal – pasal dalam tax treaty(P3B). Surat keterangan domisili. Tranfer Pricing. Tip dan trik memahami tax treaty secara cermat dan tepat. Tax heaven country. Treaty  shopping. Studi kasus perpajakan internasional. Metode Pelatihan Pelatihan Perpajakan Internasional disampaikan dengan penggunaan metode pemaparan, Diskusi, tanya jawab, dan studi kasus. Facilitator M. Zeti Arina, MM,BKP Adalah pendiri Artha Raya Consultant, sebuah konsultan yang bervisi menjadi konsultan pajak kelas dunia. Saat ini Artha Raya Consultant mempunyai 3 (tiga) kantor yaitu di Surabaya, Jakarta dan Banyuwangi, untuk  lebih detailnya bisa dilihat di webnya : www.artharayaconsult.com Beliau adalah konsultan pajak terdaftar bersertifkasi Brevet C dengan kewenangan memberikan konsultasi sampai dengan perusahaan multinasional, bahkan boleh dibilang spesialisasinya lebih banyak di perusahaan asing.  Beliau juga pemegang ijin Konsultan Kepabeanan dan pemegang ijin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk Sengketa Perpajakan maupun Kepabeanan. Gelar Magister Management diperoleh dari  Universitas Airlangga, Kuliah S-3 nya tertunda karena saai ini harus segera menyelesaikan kuliah S-1 Hukum untuk melengkapi pengetahuannya selain perpajakan, akuntansi, audit, kepabeanan dan keuangan. Sebagai praktisi yang cukup padat jadwalnya masih berusaha menyempatkan diri untuk mengajar di Universitas Airlangga, memberi kuliah tamu di berbagai Universitas, mengajar Brevet maupun mengasuh rubrik konsultasi di tabloid. Beliau juga aktif sebagai pembicara seminar di berbagai forum. Judul Buku Karangannya : Student Enterprise Kini, World Class Company Kemudian,yang ditulis bersama rekannya Iman Supriono dan Niken Hapsari. Kunsultan Pajak = Pencuri Pajak ? (Panduan Untuk Menjadi Klien Yang cerdas dan Mengetahui Seluk Beluk Konsultan Pajak)

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 2011 Updates

Latar Belakang Lingkungan bisnis yang berubah tidak hanya berdampak pada antisipasi yang harus disiapkan setiap entitas bisnis dan perusahaan serta organisasi, tetapi juga perlu didukung oleh setiap bagian atau unit bagian di dalam perusahaan. Perubahan diluar dan didalam perusahaan akibat iklim persaingan yang semakin ketat, perubahan industri, ekonomi, teknologi dan berbagai hal lainnya memaksa setiap unit dalam organisasi untuk bahu-membahu membantu perusahaan dalam rangka mempertahankan dan memelihara keberlangsungan dan keberlanjutan usaha perusahaan tersebut.

Pelatihan Perencanaan Keuangan Muslimah

Pelatihan Perencanaan Keuangan Muslimah salah satu tujuannya adalah mengetahui tahapan Perencanaan Keuangan Syariah, mampu Menyusun Tujuan Keuangan, dapat melakukan Financial Check- Up. Deskripsi Indonesia memiliki jumlah penduduk paling besar di Asia Tenggara. Namun faktanya penetrasi keuangan Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan negara lain di Asean, hanya 21,7%. Padahal Filipina saja sudah di atas 30%, bahkan Malaysia di kisaran 60-70% (OJK, 2014). Minimnya pemahaman masyarakat akan produk dan lembaga jasa keuangan ini menyebabkan banyak masyarakat kurang dapat mengelola keuangannya dengan baik. Sehingga kebutuhan edukasi keuangan sangat dibutuhkan, sehingga akan lebih masyarakat yang dapat mengetahui dan kemudian tertarik untuk membiasakan hidup produktif serta belajar berinvestasi untuk masa depan. (Perencanaan Keuangan Muslimah) Hal ini terutama diperlukan bagi perempuan yang terkenal sangat hobi belanja. Sebuah survey yang dilakukan OnePoll menjelaskan bahwa rata-rata perempuan menghabiskan waktu 3 tahun untuk berbelanja sepanjang hidupnya. Serta dari 2.000 perempuan yang diteliti tersebut rata-rata berbelanja sebanyak 301 kali dalam setahun. (Perencanaan Keuangan Muslimah) Frekuensi yang cukup sering tersebut nyatanya tidak beriring dengan pemahaman konsep belanja yang baik. Sebanyak 70% masyarakat disinyalir tak punya rencana keuangan jangka panjang (Ekonomi, 2002). Sehingga tidak mengherankan bila kebanyakan dari item belanjaannya tersebut lebih bersifat konsumtif. (Perencanaan Keuangan Muslimah) Pendidikan formal memang diharapkan dapat menjadi penyangga renggangnya pemahaman belanja yang baik ini dikalangan masyarakat. Namun ternyata tidak dapat dipungkiri bahwa perilaku keuangan (financial habit) pelajar dan mahasiswa juga tidak jauh dari cenderung konsumtif (Majalah SWA, 2015). (Perencanaan Keuangan Muslimah) Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, sebuah penelitian pada 2009 lalu menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa di Malaysia juga memiliki pengetahuan keuangan (financial literacy) yang kurang tinggi, dan hal ini dapat menyebabkan pada saat membuat keputusan keuangan setiap hari menjadi tidak terarah dengan tepat. Sehingga dalam hal ini pelatihan informal semacam ini perlu ditingkatkan. Agar semakin banyak masyarakat yang memiliki pemahaman yang cukup terhadap pengaturan keuangan yang baik. (Perencanaan Keuangan Muslimah) Lantas, mengapa perempuan lebih membutuhkan pelatihan ini? Berdasarkan penelitian di tahun 2006, 2008, dan 2009 disebutkan bahwa laki-laki memiliki kecendrungan lebih baik dalam membuat keputusan keuangan, karena memiliki pemahaman finansial yang lebih tinggi. Bahkan laki-laki relatif lebih mandiri secara finansial serta lebih percaya diri dalam mengelola keuangan dibandingkan perempuan. (Perencanaan Keuangan Muslimah) Demikian pula penelitian terkait dengan tingkat pemahaman keuangan masyarakat terdidiknya. Hasilnya membuktikan bahwa mahasiswa masih mungkin lebih tepat mengelola keuangan dibanding mahasiswi. Terutama yang berkaitan dengan pengetahuan investasi, kredit, dan asuransi. (Perencanaan Keuangan Muslimah) Sehingga melalui program pelatihan ini para peserta akan mendapatkan pemahaman mengenai perencanaan keuangan yang sederhana dan mudah diterapkan. Dengan metode penyampaian yang dibawakan secara : Inspiring dimana cara penyampaian instruktur akan membuat peserta tergerak untuk menerapkannya dalam kegiatan rutinnya sehari-hari. Practical karena dilengkapi dengan form yang langsung dapat digunakan dan studi kasus. Enjoyable dengan metode instruktur yang akan membuat pelatihan diselingi aktivitas yang menyenangkan, sehingga peserta relaks dan antusias selama pelatihan. Sasaran Pelatihan Setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta diharapkan: Mengetahui Tahapan Perencanaan Keuangan Syariah Mampu Menyusun Tujuan Keuangan Dapat Melakukan Financial Check- Up Dapat Mempersiapkan Dana Darurat Mengerti Pentingnya Proteksi dan Investasi Mendapatkan Tips Praktis Perencanaan Keuangan bagi Muslimah Outline Materi Hari I No Hari I Jam 1 Membangun Kemandirian Mengapa Perencanaan Keuangan Syariah Dibutuhkan 1,5 Membuat Daftar Belanja & Financial Check Up 1,5 Mempersiapkan Dana Darurat & Pengenalan Asuransi Syariah 1,5 Mengelola Hutang 1,5                                                                                                              Hari II  No Hari II Jam 1 Percaya Diri hadapi Masa Depan Pengenalan Economics Value of Time 1,5 Membuat Perencanaan Keuangan Pribadi & Keluarga 3,0 2 Membangun Kepedulian Anggaran untuk Pajak, Zakat & Sumbangan 1,5 Terkait materi terakhir mengenai Pajak dan Zakat didetilkan dan dilanjutkan pada pelatihan Sinergi Pajak dan Zakat, dipertemuan berikutnya. Peserta Masyarakat umum yang ingin memperbaiki pola pengelolaan keuangan pribadinya. Istri/Suami yang ingin menyusun perencanaan keuangan keluarga. Karyawan dan wirausahawan yang ingin membuat rencana keuangan perusahaannya.  Metode Pelatihan Interaktif dimana peserta dengan bimbingan instruktur akan : Enhanced Lecture Group discussion Exercise Experiential simulation, such as : Role-play, games, and Skill practice Facilitator Ai Nur Bayinah, SEI., MM., CPMM AI NUR BAYINAH, SEI., MM., CPMM memiliki pengalaman sebagai pengajar dan praktisi akuntansi syariah tersertifikasi sejak 2007 dan saat ini diamanahi sebagai Direktur Eksekutif dari sebuah unit penelitian bernama SEBI Islamic Business & Economics Research Center (SIBER-C). Beberapa tulisannya telah dimuat di media  dan jurnal nasional serta dipublikasikan dalam seminar dan konferensi nasional maupun internasional. Sebagai penanggungjawab kolom kerjasama SIBER-C dengan media massa nasional, ia setiap bulan rutin mengelola diskusi ekonomi syariah kontemporer sebagai bahan sosialisasi dan edukasi ekonomi Islam untuk masyarakat Indonesia. Selain itu, Ibu dua anak ini juga rajin melakukan sosialisasi tentang perencanaan keuangan Syariah melalui website aturbelanja .com, serta mengisi kajian di berbagai komunitas, sekolah, perguruan tinggi, dan perkantoran untuk mengajak khususnya lebih banyak perempuan berbelanja secara produktif dan mengelola keuangannya dengan lebih baik. Bukunya yang telah terbit berjudul “Ladies, belanjakan saja semua uangmu!” dan “Bayar Pajak Lebih Murah”, menjadi bagian dari upaya edukasi tersebut. Setelah menyelesaikan S2 konsentrasi Investasi Syariah pada program Magister Bisnis dan Keuangan Islam (MBKI) Postgraduate Business School, Universitas Paramadina, dan mengambil sertifikasi pengelola keuangan personal, ia semakin aktif menulis tentang keuangan Islam, akuntansi, pajak, zakat, wakaf, dan investasi. Di samping ikut pula membantu melaksanakan jasa audit, akuntansi dan manajemen keuangan lainnya dari sebuah kantor akuntan publik di Jakarta.

Penyusunan Manual Dan Pembentukan Unit Bisnis Proses System Pengendalian Internal

Latar Belakang Setiap perusahaan harus selalu siap menghadapi perubahan agar tetap exist dalam kancah persaingan guna tetap memelihara keberlangsungan serta keberlanjutan usaha bisnis perusahaan tersebut. Saat ini, persaingan dan kompetisi semakin ketat diantara para pemain bisnis, dimana pesaing bukan hanya perusahaan yang berada pada usaha core bisnis yang sama bisa juga berasal dari bisnis yang lain. Tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan itu sendir. Industri-industri dalam berbagai sektor saat ini memiliki tantangan perubahan yang besar dalam memberikan produk dan layanan yang terbaik bagi pelanggan selain juga mengikuti pola konsumen,teknologi,dan perubahan zaman lainnya yang berubah secara cepat dan dinamis setiap waktunya.

Penghitungan Biaya Export

Deskripsi Untuk yang belum memahami prosedur export biasanya akan bingung sewaktu calon pembeli menanyakan berapa harga yang akan ditawarkan karena belum memahami bagaimana menghitung biaya export. Ketidak pahaman tentang prosedur export dapat mengakibatkan penghitungan harga yang keliru yang akhirnya justru menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Biaya export per unit akan dipengaruhi oleh berbagai aspek yang kesemuanya harus diketahui dan dipertaimbangkan misalnya strategi harga, job order costing, proses costing, incoterm, jasa pihak ketiga dsb. Sasaran Pelatihan Peserta memahami tentang prosedur export. Peserta dapat mengetahui biaya-biaya yang harus dihitung terkait dengan barang yang akan di export. Peserta dapat memahami cara penghitungan harga export secara tepat dan menguntungkan. Outline Materi Overview tentang export. Prosedur export Selayang pandang laporan keuangan dan akuntasi biaya. Komponen biaya export Strategi harga. Job order costing Proses costing. Menghitung biaya per unit. Penetapan harga Internasional. Metode Pelatihan Pelatihan ini disampaikan dengan penggunaan metode pemaparan, Diskusi, tanya jawab, dan praktek penghitungan dengan studi kasus. Facilitator M. Zeti Arina, MM,BKP Adalah pendiri Artha Raya Consultant, sebuah konsultan yang bervisi menjadi konsultan pajak kelas dunia. Saat ini Artha Raya Consultant mempunyai 3 (tiga) kantor yaitu di Surabaya, Jakarta dan Banyuwangi, untuk  lebih detailnya bisa dilihat di webnya : www.artharayaconsult.com Beliau adalah konsultan pajak terdaftar bersertifkasi Brevet C dengan kewenangan memberikan konsultasi sampai dengan perusahaan multinasional, bahkan boleh dibilang spesialisasinya lebih banyak di perusahaan asing.  Beliau juga pemegang ijin Konsultan Kepabeanan dan pemegang ijin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk Sengketa Perpajakan maupun Kepabeanan. Gelar Magister Management diperoleh dari  Universitas Airlangga, Kuliah S-3 nya tertunda karena saai ini harus segera menyelesaikan kuliah S-1 Hukum untuk melengkapi pengetahuannya selain perpajakan, akuntansi, audit, kepabeanan dan keuangan. Sebagai praktisi yang cukup padat jadwalnya masih berusaha menyempatkan diri untuk mengajar di Universitas Airlangga, memberi kuliah tamu di berbagai Universitas, mengajar Brevet maupun mengasuh rubrik konsultasi di tabloid. Beliau juga aktif sebagai pembicara seminar di berbagai forum. Judul Buku Karangannya : Student Enterprise Kini, World Class Company Kemudian,yang ditulis bersama rekannya Iman Supriono dan Niken Hapsari. Kunsultan Pajak = Pencuri Pajak ? (Panduan Untuk Menjadi Klien Yang cerdas dan Mengetahui Seluk Beluk Konsultan Pajak)

Pencegahan Pencucian Uang Dalam Transaksi Keuangan

Latar Belakang Efektifitas dan Efisiensi kinerja penegak hukum dalam melakukan tindakan pemberantasan pencucian uang yang masih rendah, merupakan tolok ukur keberhasilan kinerja, karena jumlah uang yang berhasil dikembalikan masih sangat sedikit bilamana dibandingkan dengan jumlah uang yang berhasil dimiliki oleh para pelaku tindak pidana pencucian uang.

Panduan Praktis Pengisian SPT Tahunan

LATAR BELAKANG Undang – undang Perpajakan menganut sistim self assessment, dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan besarnya jumlah Pajak Penghasilan yang terutang dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat setelah berakhirnya tahun pajak. Penetapan bentuk dan isi  SPT tahunan PPH Wajib Pajak Badan yang menggunakan mata uang rupiah dan mata uang dollar Amerika Serikat diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 39 / PJ / 2009 tanggal 2 Juli 2009.

Pajak Penghasilan dan SPT WP-Badan

Deskripsi Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak. Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perusahaan dalam hukum pajak Indonesia dikenal dengan istilah Wajib Pajak Badan atau disingkat dengan WP-Badan. Sumber utama penerimaan pajak saat ini sebagian besar berasal dari WP-Badan. Mengingat fungsi dan peran WP-Badan yang demikian penting terhadap penerimaan negara, pemerintah melakukan reformasi birokrasi dan pemberian remunerasi dengan standar yang tinggi terhadap aparat pajak yang menangani WP-Badan, sehingga praktek kolusi antara wajib pajak dan aparat pajak yang selama ini sering terjadi secara gradual dapat dihilangkan. Untuk mengimbangi perubahan paradigma dan profesionalisme aparat pajak, fungsi/staff pajak di perusahaan-perusahaan mau tidak mau harus meningkatkan pengetahuan perpajakannya secara berkesinambungan. Berbekal pengetahuan dan regualsi yang up to date, fungsi/staff pajak perusahaan akan dapat mengelola kewajiban perpajakan perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian secara otomatis perusahaan akan terhindar dari potensi denda yang setiap saat siap untuk menggerus kas perusahaan. Selanjutnya dan yang lebih penting untuk dilaksanakan adalah membuat perencanaan pajak secara komprehensif dan mengoptimalkan penggunaan loophole dan strategi-strategi perpajakan, sehingga beban pajak perusahaan tidak overpaid. Tujuan Pelatihan Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan Pengelolaan Pajak Penghasilan WP-Badan. Peserta dapat mengetahui subjek dan objek pajak penghasilan WP-Badan. Peserta dapat mengetahui pengurang penghasilan yang diperkenankan atau biaya 3 M (mendapatkan, menagih dan memelihara) Penghasilan. Perserta dapat mengetahui biaya-biaya yang tidak diperkenankan untuk mengurangi penghasilan. Peserta mampu menerapkan akuntansi perpajakan untuk masalah penyusutan aktiva tetap, amortisasi aktiva tidak berwujud dan persedian. Peserta dapat menyusun koreksi fiskal atas laporan keuangan komersil yang akan dijadikan sebagai dasar untuk penghitungan penghasilan kena pajak. Peserta dapat menghitung pajak terutang dan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun berikutnya. Peserta dapat menyusun SPT WP-Badan. Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan. Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan perusahaan (self diagnosis). Metode Pelatihan Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi perpajakan. Diskusi untuk mengidentifikasi praktek dan konsep pengelolaan pajak di perusahaan peserta pelatihan. Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak. Outline Materi Dasar Hukum dan Pengertian Subjek Pajak WP-Badan Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara (3M) Penghasilan Biaya Yang Tidak Diperkenankan Mengurangi Penghasilan Akuntansi Penyusutan Akuntansi Amortisasi Akuntansi Persediaan Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersil Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Aspek Lain Yang Mempengaruhi Kewajiban Perpajakan: Aturan Khusus Kepada Perusahaan Terbuka (Tbk) Aturan Khusus Kepada Perusahaan BUT Hubungan Istimewa dan Penghidaran Pajak Revaluasi Aktiva Tetap Penjualan, Pertukaran dan Pengalihan Harta Sewa Guna Usaha SPT 1771 Pajak Penghasilan WP-Badan Peserta Staff, Supervisor dan Manager Pajak dan Manajemen Puncak. Facilitator Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP®, CA, CMA(Aust) Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant , Dosen Fakultas Ekonomi Institut Bisnis Nusantara. Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, Register Akuntan Negara  (Ak), Chartered Accountant (CA) dari Indonesian Institute of Accountant, Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan bagian dari tak terpisahkan dari Financial Planning Standard Board – United States of America dan Certified Management Accountant (CMA) dari Institute of Certified Management Accountant Australia. Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Diploma Perencana Keuangan (Dipl.FP) dari Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (Kwik Kian Gie Business School) – Jakarta.

Pajak Lebih Murah dengan Berzakat

Deskripsi Banyak orang menghindari pajak dengan beragam alasan. Mulai dari kurangnya tingkat kepercayaan terhadap kualitas penggunaan dana pajak hingga motivasi peningkatan laba dengan mengambil peluang dari celah hukum yang  ada. Tapi maukah anda menghemat pembayaran pajak dengan cara yang legal dan justru itu bisa diperoleh melalui pengisian SPT yang benar? Sebab pembayaran pajak memang keharusan bagi setiap masyarakat yang telah memenuhi ketentuan kewajiban pajak menurut pemerintah. Sebagai salah satu bentuk kontribusi seorang warga Negara dalam pembangunan negerinya. Sebab meskipun pemerintah memang mendapat mandat dari rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan mampu mengatasi kemiskinan. Jelas pekerjaan berat ini tidak dapat bertumpu sendirian. Namun demikian, sebenarnya sebagai suatu bentuk kewajiban, setiap warga Negara juga memiliki hak dalam pembayaran pajak. Di mana hak ini seringkali tidak dipergunakan sebagaimana mestinya disebabkan kurangnya informasi (lack of information) mengenai hal yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak. Salah satunya adalah hak untuk membayar pajak lebih murah. Bagaimana caranya agar Wajib Pajak dapat menggunakan haknya ini? Sebab Orang Bijak harus taat membayar pajak. Namun lebih bijak lagi bila bisa lebih murah bayar pajaknya. Wajib Pajak yang baik dalam hal ini PERLU TAHU cara pengisian SPT Pribadi Tahunan sehingga bisa mendapatkan pengurangan pajak sesuai PER-19/PJ/2014, format pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2014 yang telah direvisi dari tahun sebelumnya tapi form yang harus diisi, masih tetap, yaitu form 1770 atau 1770 S atau 1770 SS. Agar dapat menjadi orang bijak sebagaimana dimaksud dan menjadi Wajib Pajak Patuh yang beresiko rendah sebagai warga Negara yang baik. Sehingga melalui program pelatihan ini para peserta akan mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai ketentuan perpajakan dan bagaimana mendapatkan kewajiban pembayaran pajak lebih rendah dengan cara yang sesuai hukum secara mudah. Sebab disampaikan secara praktis, mudah dicerna, mudah diaplikasikan, disertai contoh-contoh kasus dan peserta diperkenankan membawa kasus nyata yang terjadi pada kewajiban pajaknya agar dapat didiskusikan bersama dalam pelatihan. Sasaran Pelatihan Setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta diharapkan: Mengetahui teknis pengisian SPT PPh Orang Pribadi sesuai dengan Peraturan Perpajakan Terbaru (2014). Mendapatkan cara cepat membedakan form-form dalam pelaporan pajak dan segera bisa mengisinya secara mandiri. Mampu menyusun dan melaporkan setiap data dengan saling terkait satu sama lain. Termasuk kemampuan menghitung tingkat kewajaran penambahan harta bila dibandingkan dengan tingkat kenaikan penghasilannya. Mengetahui konsekuensi jika mengisi SPT tidak seperti kondisi yang sebenarnya Mengetahui cara penentuan penghasilan yang termasuk OPTF, OPF dan BOP. Mendapatkan keringanan pembayaran pajak dengan cara yang sesuai h.kum. Mendapatkan pemahaman sinergi pajak dan zakat serta sumbangan wajib keagamaan lainnya. Outline Materi Materi yang diperoleh setelah mengikuti Workshop ini : Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (1770, 1770S & 1770SS) Pengenalan Surat Setoran Pajak, dll. Cara penghematan bayar pajak selaras dengan aturan perpajakan. Sudah termasuk : Formulir 1770 SS dan cara pengisiannya Formulir 1770 S dan cara pengisiannya Formulir 1770 dan cara pengisiannya Contoh “Bukti Potong” untuk latihan. Kertas kerja Obyek Pajak Tidak Final (OPTF) Kertas kerja Obyek Pajak Final (OPF) Kertas kerja Bukan Obyek Pajak (BOP) Booklet Panduan WP Orang Pribadi Pegawai atau Karyawan Booklet Panduan WP Orang Pribadi Pengusaha dan Pengusaha Tertentu Booklet Panduan WP Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas. Silabus Hari I No Jam 1 Membangun Kebersamaan dalam Pembangunan Mengapa harus membayar Pajak 1,5 Hak-hak Wajib Pajak 1,5 Regulasi Terkait Peraturan Perpajakan 1,5 Bayar Pajak Leih Murah 1,5 Hari II No Jam 1 Mandiri Melaporkan Pajak Pengenalan Formulir-formulir Pelaporan Pajak 1,5 Praktik menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan 3,0 2 Sinergi Pajak dan Zakat serta Sumbangan Keagamaan Lain Praktik Perhitungan Pajak, Zakat & Sumbangan Keagamaan 1,5 Terkait materi terakhir mengenai Pajak dan Zakat didetilkan dan dilanjutkan pada pelatihan Sinergi Pajak dan Zakat, dipertemuan berikutnya. Peserta Masyarakat umum yang ingin mendapatkan informasi terkait pengurangan pajak dan pelaporannya. Karyawan dan wirausahawan yang ingin mendapatkan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.  Metode Pelatihan Interaktif dimana peserta dengan bimbingan instruktur akan : Enhanced Lecture Group discussion Exercise Experiential simulation, such as : Role-play, games, and Skill practice Harap Membawa Kalkulator & Flashdisk Facilitator Ai Nur Bayinah, SEI., MM., CPMM AI NUR BAYINAH, SEI., MM., CPMM memiliki pengalaman sebagai pengajar dan praktisi akuntansi syariah tersertifikasi sejak 2007 dan saat ini diamanahi sebagai Direktur Eksekutif dari sebuah unit penelitian bernama SEBI Islamic Business & Economics Research Center (SIBER-C). Beberapa tulisannya telah dimuat di media  dan jurnal nasional serta dipublikasikan dalam seminar dan konferensi nasional maupun internasional. Sebagai penanggungjawab kolom kerjasama SIBER-C dengan media massa nasional, ia setiap bulan rutin mengelola diskusi ekonomi syariah kontemporer sebagai bahan sosialisasi dan edukasi ekonomi Islam untuk masyarakat Indonesia. Selain itu, Ibu dua anak ini juga rajin melakukan sosialisasi tentang perencanaan keuangan Syariah melalui website aturbelanja .com, serta mengisi kajian di berbagai komunitas, sekolah, perguruan tinggi, dan perkantoran untuk mengajak khususnya lebih banyak perempuan berbelanja secara produktif dan mengelola keuangannya dengan lebih baik. Bukunya yang telah terbit berjudul “Ladies, belanjakan saja semua uangmu!” dan “Bayar Pajak Lebih Murah”, menjadi bagian dari upaya edukasi tersebut. Setelah menyelesaikan S2 konsentrasi Investasi Syariah pada program Magister Bisnis dan Keuangan Islam (MBKI) Postgraduate Business School, Universitas Paramadina, dan mengambil sertifikasi pengelola keuangan personal, ia semakin aktif menulis tentang keuangan Islam, akuntansi, pajak, zakat, wakaf, dan investasi. Di samping ikut pula membantu melaksanakan jasa audit, akuntansi dan manajemen keuangan lainnya dari sebuah kantor akuntan publik di Jakarta.