Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Untuk Teknologi Baru dan Inovasi Digital
Deskripsi Pelatihan Di era transformasi digital dan revolusi industri 4.0, inovasi teknologi berkembang pesat dalam berbagai sektor industri, termasuk startup, fintech, agritech, edutech, hingga AI dan blockchain. Hal ini menuntut pelaku usaha, profesional hukum, serta inovator untuk memahami secara menyeluruh bagaimana melindungi hasil karya intelektual mereka agar tidak disalahgunakan atau diklaim pihak lain. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang konsep, regulasi, dan strategi perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) secara spesifik untuk teknologi baru dan inovasi digital yang terus berkembang. Peserta akan dibekali dengan pengetahuan hukum nasional dan internasional terkait paten, hak cipta, merek, desain industri, serta lisensi dalam konteks digital. Selain itu, pelatihan juga mencakup isu-isu kontemporer seperti perlindungan software, algoritma, big data, smart contract, hingga pengelolaan kekayaan intelektual dalam kolaborasi teknologi dan startup. Studi kasus aktual, simulasi, dan diskusi interaktif menjadi bagian penting dalam pelatihan agar peserta tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi mampu menyusun strategi perlindungan HAKI yang tepat dalam praktik bisnis mereka. Sasaran Pelatihan Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu: Memahami jenis-jenis HAKI yang relevan untuk produk teknologi dan inovasi digital. Menganalisis kebutuhan perlindungan kekayaan intelektual dalam proyek teknologi. Mengidentifikasi risiko hukum dan pelanggaran HAKI di era digital. Menyusun strategi perlindungan HAKI yang efektif, termasuk proses pendaftaran, lisensi, dan penegakan hak. Menyelaraskan manajemen HAKI dengan strategi inovasi perusahaan. Target Peserta Pelatihan ini cocok diikuti oleh: Legal Officer / Corporate Legal / Legal Counsel Inovator, Inventor, Peneliti, dan Developer Teknologi Startup Founder dan Manajemen Staf Litbang / R&D Manajer Produk dan Inovasi Digital Konsultan HKI, Advokat, serta Akademisi di bidang hukum teknologi dan bisnis Outline Materi Pelatihan Kekayaan Intelektual di Era Digital Pendaftaran dan Proses Perlindungan HAKI di Indonesia dan Internasional Paten Teknologi dan Perlindungan Software, Algoritma, dan Aplikasi Mobile Perlindungan Database, Big Data, dan Kode Sumber Konsep Lisensi, Franchise, dan Royalti HAKI di Inovasi Teknologi Pemanfaatan Blockchain untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual HAKI dalam Kolaborasi Startup Strategi Pengelolaan, Perlindungan dan Komersialisai HAKI dalam proyek inovasi Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran HAKI Digital Studi Kasus: Pelanggaran HAKI di Industri Digital Facilitator Marulam J. Hutauruk Beliau adalah Lawyer dan Konsultan Kekayaan Intelektual (IP Consultant) berpengalaman yang telah terdaftar sebagai pengacara litigasi sejak 1999 (PERADI Reg. No. 00.13076) dan sebagai Konsultan KI sejak 2012 (Reg. No. 619-2012). Ia dikenal dengan integritas dan keahliannya dalam bidang hukum bisnis dan kekayaan intelektual, khususnya di industri musik dan film. Saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris National CMO (2019–2024) serta penulis buku Lisensi & Royalti Lagu/Musik di Tempat Publik. Dalam karier litigasi, Marulam telah menangani berbagai kasus besar, termasuk gugatan distribusi Diebold Incorporated, sengketa tender BP Indonesia Ltd. di PTUN, gugatan perdata terhadap ConocoPhillips, serta kasus divestasi saham tambang batubara milik Samtan Co Ltd. Ia juga membela Total E&P Indonesia, Asian Wall Street Journal, Time Inc., serta ATVSI dalam uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ia pernah menangani perkara yang melibatkan tokoh publik seperti Barnabas Suebu (Gubernur Papua) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Di bidang kekayaan intelektual, ia aktif sebagai General Manager KCI, pernah menjadi Satgas Anti-Pembajakan Asosiasi Industri Fonogram (2008–2012), trainer investigasi IP bagi Kepolisian RI, serta saksi ahli di berbagai pengadilan. Ia juga berpengalaman menyusun perjanjian bisnis hiburan, kontrak IP, serta menjadi pengajar/trainer di instansi termasuk BRIN. Secara akademik, Marulam menempuh pendidikan Hukum Bisnis di Universitas Airlangga dan melanjutkan studi Hukum Kekayaan Intelektual di Universitas Padjadjaran. Keahliannya meliputi Litigasi, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Hiburan & Olahraga, serta Penyusunan Kontrak, menjadikannya salah satu praktisi hukum yang berpengaruh di Indonesia.














