Legal Training

Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Untuk Teknologi Baru dan Inovasi Digital

Deskripsi Pelatihan Di era transformasi digital dan revolusi industri 4.0, inovasi teknologi berkembang pesat dalam berbagai sektor industri, termasuk startup, fintech, agritech, edutech, hingga AI dan blockchain. Hal ini menuntut pelaku usaha, profesional hukum, serta inovator untuk memahami secara menyeluruh bagaimana melindungi hasil karya intelektual mereka agar tidak disalahgunakan atau diklaim pihak lain. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang konsep, regulasi, dan strategi perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) secara spesifik untuk teknologi baru dan inovasi digital yang terus berkembang. Peserta akan dibekali dengan pengetahuan hukum nasional dan internasional terkait paten, hak cipta, merek, desain industri, serta lisensi dalam konteks digital. Selain itu, pelatihan juga mencakup isu-isu kontemporer seperti perlindungan software, algoritma, big data, smart contract, hingga pengelolaan kekayaan intelektual dalam kolaborasi teknologi dan startup. Studi kasus aktual, simulasi, dan diskusi interaktif menjadi bagian penting dalam pelatihan agar peserta tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi mampu menyusun strategi perlindungan HAKI yang tepat dalam praktik bisnis mereka. Sasaran Pelatihan Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu: Memahami jenis-jenis HAKI yang relevan untuk produk teknologi dan inovasi digital. Menganalisis kebutuhan perlindungan kekayaan intelektual dalam proyek teknologi. Mengidentifikasi risiko hukum dan pelanggaran HAKI di era digital. Menyusun strategi perlindungan HAKI yang efektif, termasuk proses pendaftaran, lisensi, dan penegakan hak. Menyelaraskan manajemen HAKI dengan strategi inovasi perusahaan. Target Peserta Pelatihan ini cocok diikuti oleh: Legal Officer / Corporate Legal / Legal Counsel Inovator, Inventor, Peneliti, dan Developer Teknologi Startup Founder dan Manajemen Staf Litbang / R&D Manajer Produk dan Inovasi Digital Konsultan HKI, Advokat, serta Akademisi di bidang hukum teknologi dan bisnis Outline Materi Pelatihan Kekayaan Intelektual di Era Digital Pendaftaran dan Proses Perlindungan HAKI di Indonesia dan Internasional Paten Teknologi dan Perlindungan Software, Algoritma, dan Aplikasi Mobile Perlindungan Database, Big Data, dan Kode Sumber Konsep Lisensi, Franchise, dan Royalti HAKI di Inovasi Teknologi Pemanfaatan Blockchain untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual HAKI dalam Kolaborasi Startup Strategi Pengelolaan, Perlindungan dan Komersialisai HAKI dalam proyek inovasi Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran HAKI Digital Studi Kasus: Pelanggaran HAKI di Industri Digital Facilitator Marulam J. Hutauruk Beliau adalah Lawyer dan Konsultan Kekayaan Intelektual (IP Consultant) berpengalaman yang telah terdaftar sebagai pengacara litigasi sejak 1999 (PERADI Reg. No. 00.13076) dan sebagai Konsultan KI sejak 2012 (Reg. No. 619-2012). Ia dikenal dengan integritas dan keahliannya dalam bidang hukum bisnis dan kekayaan intelektual, khususnya di industri musik dan film. Saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris National CMO (2019–2024) serta penulis buku Lisensi & Royalti Lagu/Musik di Tempat Publik. Dalam karier litigasi, Marulam telah menangani berbagai kasus besar, termasuk gugatan distribusi Diebold Incorporated, sengketa tender BP Indonesia Ltd. di PTUN, gugatan perdata terhadap ConocoPhillips, serta kasus divestasi saham tambang batubara milik Samtan Co Ltd. Ia juga membela Total E&P Indonesia, Asian Wall Street Journal, Time Inc., serta ATVSI dalam uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ia pernah menangani perkara yang melibatkan tokoh publik seperti Barnabas Suebu (Gubernur Papua) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Di bidang kekayaan intelektual, ia aktif sebagai General Manager KCI, pernah menjadi Satgas Anti-Pembajakan Asosiasi Industri Fonogram (2008–2012), trainer investigasi IP bagi Kepolisian RI, serta saksi ahli di berbagai pengadilan. Ia juga berpengalaman menyusun perjanjian bisnis hiburan, kontrak IP, serta menjadi pengajar/trainer di instansi termasuk BRIN. Secara akademik, Marulam menempuh pendidikan Hukum Bisnis di Universitas Airlangga dan melanjutkan studi Hukum Kekayaan Intelektual di Universitas Padjadjaran. Keahliannya meliputi Litigasi, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Hiburan & Olahraga, serta Penyusunan Kontrak, menjadikannya salah satu praktisi hukum yang berpengaruh di Indonesia.

Transformasi Hukum Pidana & Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Perspektif KUHP Baru

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai perubahan paradigma hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023. Peserta akan mempelajari transformasi asas-asas hukum pidana, prinsip-prinsip pertanggungjawaban pidana, serta penguatan peran korporasi sebagai subjek hukum pidana secara formal. Dalam konteks hukum modern, KUHP Baru tidak hanya menyesuaikan dengan perkembangan global, tetapi juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hukum dan keadilan substantif. Dengan pendekatan interaktif dan studi kasus, pelatihan ini juga membedah berbagai bentuk tindak pidana khusus terkait korporasi dan tindak pidana terhadap proses peradilan, yang kini diakomodasi secara tegas dalam KUHP. Fokus utama adalah membekali peserta—terutama para profesional hukum dan pelaku usaha—dengan pemahaman normatif dan praktis atas pergeseran pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk potensi risiko hukum baru yang muncul di bawah rejim KUHP modern. Sasaran Pelatihan Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu: Memahami perbedaan prinsipil antara KUHP lama dan KUHP Baru. Mengidentifikasi asas-asas baru dalam hukum pidana modern. Menganalisis secara mendalam bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi. Mengenali tindak pidana baru, termasuk yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana. Menyusun strategi pencegahan risiko pidana dalam lingkup korporasi. Outline Materi Pelatihan Pembaruan Asas-asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana Tindak Pidana Khusus & Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan Menurut KUHP Baru Mitigasi Resiko Pidana Korporasi Target Peserta Legal & Compliance Officer Corporate Lawyer & In-house Counsel Akademisi & Mahasiswa Pascasarjana Hukum Jaksa, Penyidik, dan Hakim Pimpinan perusahaan, BUMN, atau korporasi publik Auditor internal dan governance professionals Durasi Pelatihan : Pukul 09.00 – 16.00 WIB Nara Sumber : Dr. Albert Aries, SH, MH. Beliau adalah seorang pakar Hukum Pidana yang turut berperan aktif dalam perumusan KUHP Baru sebagai anggota Tim Ahli pada Kementerian Hukum RI. Selain itu beliau sampai saat ini juga tergabung dalam Tim Ahli pembahasan 3 Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari KUHP Baru tersebut, serta Tenaga Ahli Pemerintah untuk RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Untuk kontribusinya tersebut beliau selama 2 tahun berturut-turut memperoleh penghargaan dari Kementerian Hukum RI, yaitu pemberian Anugerah Legislasi 2023 sebagai Tim Ahli UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dan Anugerah Legislasi 2024 sebagai Tokoh Inspiratif Mendukung Legislasi. Dan sejalan dengan itu beliau telah menjadi narasumber di berbagai institusi Pemerintah dan Profesional Swasta, diantaranya di Badan Keahlian DPR RI untuk Diskusi Publik RUU KUHAP pada Januari 2023. Saat ini beliau aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti serta sebagai rekan Advokat Non Aktif di Kantor Advokat AAP. Dan lebih dari sekadar akademisi dan praktisi hukum, Dr. Albert Aries, SH, MH. juga merupakan penulis produktif dengan karya ilmiah diantaranya dalam jurnal internasional berjudul Judicial Pardon as Perfection of the Implementation of Legality Principle in Sentencing 5. Tulisan dan opini beliau telah dipublikasikan di berbagai media nasional ternama seperti Kompas, Detik, Media Indonesia, dan Hukumonline. Selain itu beliau telah menulis sejumlah buku hukum, di antaranya Hukum Pidana Indonesia menurut KUHP Lama dan KUHP Baru dan Kapita Selekta Hukum Pidana serta Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Perdata, TUN dan Konstitusi. Seluruh tulisan ini mencakup topik seperti reformasi hukum pidana, pembaruan KUHAP, restorative justice, kritik terhadap UU ITE, hingga pembahasan isu-isu kontemporer seperti mafia tanah dan judi daring. Dengan latar belakang akademik yang kuat, pengalaman legislasi yang luas, serta kiprah di ruang sidang dan media, Dr. Albert Aries, SH, MH. menjadi figur yang tidak hanya memahami teori hukum secara mendalam tetapi juga membuktikannya dalam praktik professional hukum dan advokasi publik.

Training Executive Corporate Law for Non Lawyer

Training Executive Corporate Law for Non Lawyer mempelajari bagaimana basic dan bentuk organisasi usaha, bagaimana pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengenai organ – organ Perseroan Terbatas, mengenai Perusahaan Holding (Holding Company), dan hal – hal lain terkait Executive Corporate Law for Non Lawyer. Deskripsi Training Executive Corporate Law for Non Lawyer Saat ini dunia bisnis berkembang pesat termasuk dalam dunia korporasi. Seiring dengan keluarnya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, ada banyak hal baru yang harus diketahui para eksekutif, pengambil keputusan dan praktisi hukum. (Executive Corporate Law for Non Lawyer) Pelatihan Executive Corporate Law ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan tentang hukum perusahaan. Bahasan materi mencakup hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan baru di bidang Perseroan Terbatas dan kedudukan Perseroan Terbatas dalam bisnis internasional. Disamping itu dibahas juga pengaruh UU PT baru terkait dengan Corporate Social Responsibility dan implementasi Good Corporate Governance. (Executive Corporate Law for Non Lawyer) Tujuan Pelatihan Setelah mengikuti Training Executive Corporate Law for Non Lawyer ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk: 1. Memahami seluk beluk hukum perusahaan di Indonesia 2. Memahami bentuk organisasi usaha yang berlaku di indonesia dan Internasional 3. memahami pengaturan peseroan dalam UU Perseroan Terbatas yang baru 4. Memahami fungsi, kedudukan dan tanggung jawab organ-organ perusahaan 5. Memperoleh gambaran tentang penyelesaian sengketa terkait dengan Perseroan Terbatas 6. Memahami implementasi GCG dan CSR yang diperlukan dalam pelaksanaan hukum perusahaan. Target Peserta Training Executive Corporate Law for Non Lawyer ini ditujukan untuk para: Para Stakeholder, Pemegang Saham Perseroan, Direksi & Dewan Komisaris Perseroan, Corporate Secretary, Legal Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development Manager, Corporate Planner, Corporate Treasury, Konsultan Hukum. Outline Materi Materi Training Executive Corporate Law for Non Lawyer yang akan dibahas adalah : Basic dan bentuk Organisasi usaha : Usaha Dagang  (Sole Prioprietorship) Kemitraan (Partnership) Perseroan Komanditer (Limited Liability Partnership) Perseroan Terbatas Pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Ketentuan baru dan perubahan dalam UU PT yang baru Ketentuan-ketentuan krusial yang harus diketahui Modal & Saham Organ – organ Perseroan Terbatas Rapat Umum Para Pernegang Saham: RUPS Biasa & Perubahan Anggaran Dasar RUPS Pembelian Kembali Saham untuk Perseroan & Pengalihannya lebih lanjut RUPS Merger, Akuisisi, Pailit & Likuidasi RUPS Mengalihkan / Menjaminkan Sebagian Besar Asset Perseroan Direksi dan Dewan Komisaris Wewenang Direksi / Dewan Komisaris dan Pembatasannya Syarat – syarat menjadi Direksi / Dewan Komisaris Kewajiban Direksi / Dewan Komisaris Tanggung jawab Pribadi Direksi atau Dewan Komisaris (Sebelum Pendaftaran & Pengumuman) Pembatalan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan Laporan Keuangan yang Menyesatkan (Bad Faith & Fraud) Kepailitan karena Kesalahan Direksi Perusahaan Holding (Holding Company) Pengertian Holding Company Peran & Kedudukan Hukum Holding Company Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Holding Company Tanggung Jawab Holding Company Status Hukum & Tanggung Jawab Anak Perusahaan Litigasi dalam Undang – Undang PT Gugatan ke pengadilan Pengurangan Modal. Keputusan RUPS / Direksi/ Dewan Komisaris yang merugikan. Kesalahan Direksi yang merugikan Perseroan. Kesalahan Komisaris yang merugikan Perseroan. Penolakan tagihan kreditur kepada Perseroan (dalam likuidasi). Tagihan yang dianjurkan setelah Perseroan bubar Permohonan ke Pengadilan : RUPS Tahunan RUPS Lainnya Pailit Pemeriksaan Perseroan Likuidasi Penggantian Likuidator. Tanggung Jawab Pidana Korporasi Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG):  Pemahaman, pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan GCG dan alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan. Testimoni Beberapa komentar peserta yang telah mengikuti pelatihan Training Executive Corporate Law for Non Lawyer : “Materi lebih detail & metode study case” “Cukup baik” “Very good” “Trainer menguasai materi” “Sudah cukup jelas” “Cukup baik & jelas dalam menyampaikan materi” “Kami menyukai metode role play” “Materi sangat memadai, handout sangat membantu” “Excellent sangat menguasai materi” “Sudah cocok/relevan sesuai dengan kebutuhan”

Online Training : Executive Corporate Law for Non Lawyer

Training Executive Corporate Law for Non Lawyer mempelajari bagaimana basic dan bentuk organisasi usaha, bagaimana pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengenai organ – organ Perseroan Terbatas, mengenai Perusahaan Holding (Holding Company), dan hal – hal lain terkait Executive Corporate Law for Non Lawyer. Deskripsi Training Executive Corporate Law for Non Lawyer Saat ini dunia bisnis berkembang pesat termasuk dalam dunia korporasi. Seiring dengan keluarnya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, ada banyak hal baru yang harus diketahui para eksekutif, pengambil keputusan dan praktisi hukum. Pelatihan Executive Corporate Law ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan tentang hukum perusahaan. Bahasan materi mencakup hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan baru di bidang Perseroan Terbatas dan kedudukan Perseroan Terbatas dalam bisnis internasional. Disamping itu dibahas juga pengaruh UU PT baru terkait dengan Corporate Social Responsibility dan implementasi Good Corporate Governance. Tujuan Pelatihan Setelah mengikuti Training Executive Corporate Law for Non Lawyer ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk: 1. Memahami seluk beluk hukum perusahaan di Indonesia 2. Memahami bentuk organisasi usaha yang berlaku di indonesia dan Internasional 3. memahami pengaturan peseroan dalam UU Perseroan Terbatas yang baru 4. Memahami fungsi, kedudukan dan tanggung jawab organ-organ perusahaan 5. Memperoleh gambaran tentang penyelesaian sengketa terkait dengan Perseroan Terbatas 6. Memahami implementasi GCG dan CSR yang diperlukan dalam pelaksanaan hukum perusahaan. Target Peserta Training Executive Corporate Law for Non Lawyer ini ditujukan untuk para: Para Stakeholder, Pemegang Saham Perseroan, Direksi & Dewan Komisaris Perseroan, Corporate Secretary, Legal Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development Manager, Corporate Planner, Corporate Treasury, Konsultan Hukum. Outline Materi Materi Training Executive Corporate Law for Non Lawyer yang akan dibahas adalah : Day 1 09-00 – 12:00 Basic dan bentuk Organisasi usaha : Usaha Dagang  (Sole Prioprietorship) Kemitraan (Partnership) Perseroan Komanditer (Limited Liability Partnership) Perseroan Terbatas Pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Ketentuan baru dan perubahan dalam UU PT yang baru Ketentuan-ketentuan krusial yang harus diketahui Modal & Saham 13:00 – 15:00 Organ – organ Perseroan Terbatas Rapat Umum Para Pernegang Saham: RUPS Biasa & Perubahan Anggaran Dasar RUPS Pembelian Kembali Saham untuk Perseroan & Pengalihannya lebih lanjut RUPS Merger, Akuisisi, Pailit & Likuidasi RUPS Mengalihkan / Menjaminkan Sebagian Besar Asset Perseroan Direksi dan Dewan Komisaris Wewenang Direksi / Dewan Komisaris dan Pembatasannya Syarat – syarat menjadi Direksi / Dewan Komisaris Kewajiban Direksi / Dewan Komisaris Tanggung jawab Pribadi Direksi atau Dewan Komisaris (Sebelum Pendaftaran & Pengumuman) Pembatalan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan Laporan Keuangan yang Menyesatkan (Bad Faith & Fraud) Kepailitan karena Kesalahan Direksi Day 2 09:00 – 12:00 Perusahaan Holding (Holding Company) Pengertian Holding Company Peran & Kedudukan Hukum Holding Company Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Holding Company Tanggung Jawab Holding Company Status Hukum & Tanggung Jawab Anak Perusahaan Litigasi dalam Undang – Undang PT Gugatan ke pengadilan Pengurangan Modal. Keputusan RUPS / Direksi/ Dewan Komisaris yang merugikan. Kesalahan Direksi yang merugikan Perseroan. Kesalahan Komisaris yang merugikan Perseroan. Penolakan tagihan kreditur kepada Perseroan (dalam likuidasi). Tagihan yang dianjurkan setelah Perseroan bubar Permohonan ke Pengadilan : RUPS Tahunan RUPS Lainnya Pailit Pemeriksaan Perseroan Likuidasi Penggantian Likuidator. Tanggung Jawab Pidana Korporasi 13:00 – 15:00 Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG):  Pemahaman, pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan GCG dan alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan. Testimoni Beberapa komentar peserta yang telah mengikuti pelatihan Training Executive Corporate Law for Non Lawyer : “Materi lebih detail & metode study case” “Cukup baik” “Very good” “Trainer menguasai materi” “Sudah cukup jelas” “Cukup baik & jelas dalam menyampaikan materi” “Kami menyukai metode role play” “Materi sangat memadai, handout sangat membantu” “Excellent sangat menguasai materi” “Sudah cocok/relevan sesuai dengan kebutuhan”

Merger and Acquisition

OVERVIEW : Merger dan Akuisisi (M&A) adalah dua langkah strategis yang ditempuh oleh perusahaan dalam rangka menghadapi situasi dan kondisi bisnis yang tentunya dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal. Faktor internal terkait dengan pertumbuhan usaha yang signifikan, strategi bisnis, dan atau menghindari kerugian maksimum akibat kemunduran usaha yang dialaminya. Sedangkan factor eksternal perusahaan adalah terkait dengan kondisi ekonomi global, perubahan regulasi, tingginya tingkat persaingan bisnis. Pengambilan keputusan strategis terkait M&A tidak harus berupa kombinasi antara kedua faktor tersebut, namun dapat pula berdiri sendiri-sendiri. Proses M&A adalah suatu perjalanan panjang dan merupakan langkah strategis bagi perusahaan, sehingga memerlukan pemahaman dan perencanaan yang akurat agar tujuan yang ditetapkan dapat tercapai. Di Indonesia, pelaksanaan M&A tidak hanya melibatkan faktor-faktor teknis keuangan dan akuntansi, namun aspek legalitas juga menjadi kunci utama yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Tujuan adalah: Membuat dan menyusun rencana strategis Merger & Acquisition. Mengenal aspek-aspek teknik: keuangan dan akuntansi Merger &Acquisition. Mengenal aspek-aspek legalitas Merger & Acquisition di Indonesia. Memahami proses identifikasi, penilaian risiko (risk assessment) dan rencana mitigasi terkait Merger & Acquisition. OUTLINE : Overview of Merger & Acquisition. Determining an appropriate classification and strategy for Merger & Acquisition based on internal or external environments and strategic objectives. Understanding for legal perspective on Merger & Acquisition. Understanding for Indonesians Accounting Principle on Merger & Acquisition. Applied risk assessment and measurement on M&A planning. Corporate valuation. Workshop 1 : Case Study Workshop 2 : M & A strategic plan Facilitator Joko Suparto Memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam bidang akuntansi, keuangan, treasury, audit, kontrol keuangan, perpajakan, dan manajemen. Selain memiliki keahlian di bidang keuangan dan akuntansi, beliau juga memiliki kompetensi dalam hardware dan software melalui berbagai pelatihan dan workshop. Sepanjang kariernya, beliau telah menduduki berbagai posisi strategis sebagai Senior Auditor, Senior Manager, General Manager – Finance & Accounting, hingga Finance Director di perusahaan lokal maupun multinasional. Industri yang pernah beliau tekuni mencakup perbankan, properti & perhotelan, farmasi, logistik, consumer goods & trading, telekomunikasi, minyak & gas, serta perkebunan kelapa sawit. Selain aktif dalam dunia korporasi, Joko Suparto juga berperan sebagai narasumber dalam berbagai pelatihan dan workshop di bidang analisis bisnis, perencanaan keuangan, manajemen treasury, audit investigasi, manajemen investasi, serta penerapan standar akuntansi seperti IFRS dan PSAK. Beliau juga memiliki pengalaman memberikan pelatihan di berbagai perusahaan besar, termasuk PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., PT Indomobil Group, PT Astra Honda Motor, PT Bank J Trust, PT Telkom Indonesia, dan banyak lainnya. Dengan latar belakang pendidikan Magister Manajemen di bidang keuangan serta Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, beliau juga memegang berbagai sertifikasi profesional seperti Certified Accountant (CA). Saat ini, beliau menjabat sebagai Co-Founder & Director di MBA Consultant, dosen di beberapa universitas swasta, serta trainer dan konsultan bagi berbagai perusahaan.

Online Training : Aspek Hukum Likuidasi Perseroan Terbatas

Latar Belakang Secara umum pembubaran suatu Perseroan Terbatas dapat terjadi karena berbagai cara. Prosedur pembubaran Perseroan Terbatas disebutkan dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 152 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana dasar pembubaran Perseroan Terbatas diantaranya karena keputusan Pemegang Saham, berakhirnya jangka waktu berdirinya PT, Pailit dan atas dasar putusan Pengadilan. Likuidasi sebagai salah satu prosedur pembubaran Perseroan Terbatas merupakan serangkaian proses dalam upaya membereskan aset, utang piutang dan permasalahan lain dalam Perseroan yang dibubarkan sebelum Perseroan Terbatas dapat dinyatakan bubar secara hukum. Dalam melakukan proses Likuidasi, dalam prakteknya akan melibatkan beberapa instansi serta profesi professional tertentu, dengan pengawasan dan arahan dari Likuidator sebagai pihak yang mengantikan kedudukan Direksi Perseroan. Tujuan Training Training ini akan membahas khusus mengenai proses Likuidasi akibat pembubaran Perseroan Terbatas diluar Kepailitan. Training akan dibawakan oleh nara sumber kami yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya karena telah sering menangani baik langsung atau tidak langsung proses Likuidasi Perseroan Terbatas. Dengan mengikuti training ini para Peserta dapat mempelajari dan memahami seluk beluk proses Likuidasi secara komprehensif dan mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi secara langsung dengan nara sumber kami terkait pengalamannya dalam menangani proses ini. Materi Training Materi Public Training ini akan membahas antara lain: Aspek Hukum Pembubaran PT Status Hukum PT dalam Likuidasi Langkah-langkah proses Likuidasi sebagai akibat pembubaran PT Peranan Likuidator dalam Likuidasi Aspek Hukum dalam pemberesan aset dan hutang piutang Perseroan Batasan hak, kewajiban dan tanggung jawab para stakeholder PT dalam Likuidasi Likuidasi dan Kepailitan Facilitator : Sri Kusdinarti Martoatmodjo SRI KUSDINARTI MARTOATMODJO adalah salah satu founder partner pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office yang didirikan pada tahun 2004, setelah sebelumnya sebagai Senior Lawyer pada Lubis Ganie Surowidjojo Law Office. Menamatkan S1 Fakultas Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1992 (SH), Master of Laws dari Faculty of Law of University of New South Wales, Australia pada tahun 1998 (LL.M) dan Magister Hukum Ekonomi pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2014 (MH). Kualifikasi utama beliau adalah dalam hukum perusahaan dimana beliau terlibat langsung antara lain dalam restrukturisasi perusahaan melalui Merger, Akusisi dan Likuidasi bagi perusahaan-perusahaan dengan berbagai bidang usaha. Selain itu beliau juga aktif menangani penanaman modal (investasi) serta restrukturisasi hutang perusahaan. Beliau adalah Advokat anggota PERADI, Himpunan Konsultan Pasar Modal yang terdaftar di OJK, juga memiliki Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Sertifikasi Certified Risk Management Officer.

Aspek Hukum Likuidasi Perseroan Terbatas

Latar Belakang Secara umum pembubaran suatu Perseroan Terbatas dapat terjadi karena berbagai cara. Prosedur pembubaran Perseroan Terbatas disebutkan dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 152 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana dasar pembubaran Perseroan Terbatas diantaranya karena keputusan Pemegang Saham, berakhirnya jangka waktu berdirinya PT, Pailit dan atas dasar putusan Pengadilan. Likuidasi sebagai salah satu prosedur pembubaran Perseroan Terbatas merupakan serangkaian proses dalam upaya membereskan aset, utang piutang dan permasalahan lain dalam Perseroan yang dibubarkan sebelum Perseroan Terbatas dapat dinyatakan bubar secara hukum. Dalam melakukan proses Likuidasi, dalam prakteknya akan melibatkan beberapa instansi serta profesi professional tertentu, dengan pengawasan dan arahan dari Likuidator sebagai pihak yang mengantikan kedudukan Direksi Perseroan. Tujuan Training Training ini akan membahas khusus mengenai proses Likuidasi akibat pembubaran Perseroan Terbatas diluar Kepailitan. Training akan dibawakan oleh nara sumber kami yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya karena telah sering menangani baik langsung atau tidak langsung proses Likuidasi Perseroan Terbatas. Dengan mengikuti training ini para Peserta dapat mempelajari dan memahami seluk beluk proses Likuidasi secara komprehensif dan mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi secara langsung dengan nara sumber kami terkait pengalamannya dalam menangani proses ini. Materi Training Materi Public Training ini akan membahas antara lain: Aspek Hukum Pembubaran PT Status Hukum PT dalam Likuidasi Langkah-langkah proses Likuidasi sebagai akibat pembubaran PT Peranan Likuidator dalam Likuidasi Aspek Hukum dalam pemberesan aset dan hutang piutang Perseroan Batasan hak, kewajiban dan tanggung jawab para stakeholder PT dalam Likuidasi Likuidasi dan Kepailitan Facilitator : Sri Kusdinarti Martoatmodjo SRI KUSDINARTI MARTOATMODJO adalah salah satu founder partner pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office yang didirikan pada tahun 2004, setelah sebelumnya sebagai Senior Lawyer pada Lubis Ganie Surowidjojo Law Office. Menamatkan S1 Fakultas Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1992 (SH), Master of Laws dari Faculty of Law of University of New South Wales, Australia pada tahun 1998 (LL.M) dan Magister Hukum Ekonomi pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2014 (MH). Kualifikasi utama beliau adalah dalam hukum perusahaan dimana beliau terlibat langsung antara lain dalam restrukturisasi perusahaan melalui Merger,  Akusisi dan Likuidasi bagi perusahaan-perusahaan dengan berbagai bidang usaha. Selain itu beliau juga aktif menangani penanaman modal (investasi) serta restrukturisasi hutang perusahaan. Beliau adalah Advokat anggota PERADI, Himpunan Konsultan Pasar Modal yang terdaftar di OJK, juga memiliki Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Sertifikasi Certified Risk Management Officer.

Online Training : Negotiation Skills for Lawyer

Sebagian besar permasalahan bisnis di lapangan ternyata disebabkan oleh kurangnya pemahaman para pelaku bisnis akan arti penting sebuah kontrak dan bagaimana menyusunnya secara benar. Padahal kontrak merupakan dasar yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam aktivitas bisnis tersebut. Bahkan tidak jarang pula, kontrak dibuat asal jadi, atau hasil mengkopi dari sana-sini, tanpa memandang relevansinya dengan kepentingan bisnis yang ingin dijalani. Akibatnya, ketika terjadi permasalahan di kemudian hari, kontrak yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan sengketa, justru malah menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa dihindari apabila pelaku bisnis memposisikan kontrak elemen krusial dalam menjalankan kerjasama bisnis. Selain membekali para peserta dengan langkah-langkah penyusunan kontrak secara benar, workshop ini juga akan mengasah kemampuan peserta dalam melakukan negosiasi. Hal ini karena kemampuan melakukan negosiasi sebelum merumuskannya dalam bentuk klausul, merupakan ruh dari penyusunan kontrak. Tujuan Pelatihan Peserta memahami dasar-dasar penyusunan kontrak; Peserta menguasai keterampilan melakukan negosiasi kontrak  Peserta Mampu merumuskan dan merancang draft kontrak secara benar Outline Materi Pemahaman mengenai kontrak dan pertanggungjawabannya dalam bisnis Jenis-jenis pertanggung jawaban perdata yang dikenal Asas-asas dalam Hukum Perjanjian Syarat sahnya Perjanjian Hapusnya kewajiban keperdataan dan berakhir / batalnya Perjanjian. Istilah-istilah khusus dalam-pembuatan kontrak Klausul baku yang harus ada dalam suatu perjanjian bisnis Klausul-klausul penting yang harus dicermati dalam mereview perjanjian Jenis – jenis kontrak dan karakteristiknya. Aspek legal suatu kontrak bisnis; Teknik penulisan draft kontrak bisnis Negosiasi dalam Transaksi & Penyusunan Kontrak Bisnis Latihan melakukan analisis dan telaah serta penyusunan perjanjian dan dokumen hukum lain yang terkait Hukum (jika sempat)

Online Training : Koperasi – Pendirian, Perubahan Serta Praktek AHU Online dan Ijin Berusaha

Rabu, 30 November 2022 Jam : 09.00 – 12.00 WIB via Zoom Narasumber : YULISTYA ADI NUGRAHA, S.H., M.Kn Outline Materi Langkah-langkah pendirian koperasi dari awal rapat pendirian, pembuatan akta sampai terbit SK MenkumHAM Hal hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan PAD koperasi Simulasi pengisian form pendirian dan form PAD dalam sistem AHU Online Memilih KBLI yang sesuai dengan jenis Koperasi Mengenal izin usaha Koperasi yang diterbitkan OSS RBA Benefit Peserta Soft file materi Soft file contoh Akta dan Dokumen terkait E-sertifikat (berbayar) Investasi Early Bird : Rp. 100.000,- pendaftaran s.d 18 November 2022 Normal fare : Rp. 150.000,- E-Sertifikat : Rp. 50.000,-

Online Training : Alternative Dispute Resolution in Business: Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Deskripsi Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan  luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti  sangat  mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.   Salah satu sengketa dalam yang terkait dengan perkebangan dunis usaha adalah sengkata dalam bidang pertanahan. Membiarkan sengketa biang pertanahan terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, Dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Dalam hubungan bisnis ternyata timbul sengketa dapat melibatkan peranan penasihat hukum, konsultan hisnis dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya   Sebagaimana diketahui penyelesaian sengketa biasanya  dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain)  Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.   Penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang telah melembaga  dalam dunia bisnis yang dapat didayagunakan untuk penyelesaian sengketa bisnis termasuk bidang pertanahan. Dalam  praktek sekarang ini perkembangan penyelesaian sengketa  dianjurkan untuk melibatkan Para Pihak untuk menyelesaiakan sengketanya, salah satunya adalah kepentingan (interest) dari para Pihak ke depan (future its better) dengan melepaskan segalam kekuatan (power) namun dengan tidak  mengeyampingkan hak (rights) dari Para Pihak.   Secara umum Mediasi atau alternative penyelesaian sengketa dilakukan di luar proses pengadilan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam pemeriksaan sengketa khususnya mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, biaya ringan dan pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa yang dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya. Tujuan Pelatian Tujuan Menjadikan Konsep ADR/ Mediasi sebagai cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, tanpa melalui pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis dan kepentingan bersama yang telah terbina.   Secara umum Pelatihan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis khusus meengenai Pertanahan ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar serta melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak.   Sasaran Para peserta diharapkan: Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal. Mengetahui bentuk penyelesaian sengketa melalui peran lembaga Mediasi Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha. Mampu menerapkan konsep-konsep ADR/ Mediasi dalam menyelesaikan sengketa bisnis, khususnya pertnahan Mampu menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play) penyelesaian (khusus perkara/ kasus pertanahan)     Outline Materi Dispute (Typology and its development) Business approaches for dispute settlement Alternative Dispute Settlement (ADR) Mediator Technique & Procedure Interest-Based Solution, Strategy Acceptable Solution Consensual – Based Approach (win-win solution) Negosiasi & Mediasi (berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999), Court annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008) Arbitration & its Procedure National & International Arbitration Enforcement (national & International) Role Play Mediation (Special Session) Target Peserta Director, Managing Director, Commissioner, General Affair Manager, Corporate Secretary Staff, Legal Manager, Marketing Department, Production Manager, Akademisi, Praktisi Hukum & Notaris, Umum Durasi Durasi training 2,5 jam 9:30 – 12:00 wib atau 13:00 – 15:30 wib

Online Training : Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Bisnis

Dalam menjalankan bisnis selalu ada kemungkinan terjadinya sengketa (dispute) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa bisnis menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Membiarkan sengketa dagang berlarut-larut akan mengakibatkan inefesiensi, produktifitas menurun dan biaya produksi meningkat. Secara konvensional penyelesaian sengketa bisnis biasanya dilakukan secara litigasi atau di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa saling berlawanan satu sama lain dan biasanya memakan waktu yang lama. Penyelesaian seperti ini sebisa mungkin harus dihindari. Kalaupun harus ditempuh, itu semata-mata hanya sebagai jalan terakhir setelah alternatif lain tidak membuahkan hasil. Pelatihan ini mengajarkan untuk menyelesaikan sengketa bisnis secara efeklif dan efesien. Peserta akan didorong untuk lebih kreatif dalam menyelesaikan sengketa bisnis di luar pengadilan, tentnya tanpa mengesampingkan kemungkinan penyelesaian di muka pengadilan. Apa yang akan didapat peserta dalam pelatihan ini? Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal. Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha. Mampu menjaga hubungan dengan rekanan bisnis denga menerapkan negosiasi dan mediasi. Mampu menyelesaikan perselisihan sengketa bisnis secara efektif tanpa melalui pengadilan. Outline Training : Sesi 1 Dispute resolution. Pendekatan bisnis terhadap penyelesaian perselisihan. Alternatif penyelesaian perkara. Teknik dan prosedur mediasi. Sesi 2 Solusi berbasis kepentingan. Strategi konsesus solusi yang dapat diterima (pendekatan win-win solution). Negosiasi dan mediasi (berdasarkan UU No. 30 tahun 1999). Court annexed to mediation (pelaksanaan PERMA No.1 Tahun 2008). Sesi 3 Arbitrase dan prosedurnya. Penerapan arbitrase international. Sesi 4 Prosedur penyelesaian di pengadilan. Role play dan simulasi. Metode Pelatihan : Pembelajaran dengan metode video conference by Zoom. Program berlangsung selama 2 hari, total durasi 10 jam. Waktu pembelajaran pukul 09.00-15.00 WIB. Materi disampaikan dengan pemaparan, tanya jawab, dan latihan.

Online Training : Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Legislative Drafting)

Di samping pengetahuan akan ilmu hukum, merancang peraturan perundang-undangan memerlukan keahlian tersendiri. Ini karena memindahkan suatu kebijakan (policy) dalam arti luas ke dalam bentuk normatif yang tersusun sedemikian rupa dalam suatu naskah perundang-undangan baik berupa undang-undang, peraturan daerah, atau jenis peraturan perundang-undangan lain memang bukan hal mudah. Diperlukan pengetahuan tentang teknik menyusun normanya, formulasi strukturnya, bahasa dan komposisi kalimatnya. Bahkan lebih jauh lagi juga tentang kemampuan menentukan materi/substansi yang seperti apa yang harus dimuatkan ke dalam jenis peraturan yang mana. Belum lagi tentang aspek-aspek teknis hukum seperti merumuskan sanksi, masa keberlakuan dan transisi, dan aspek-aspek teknis hukum lainnya. Workshop ini akan melatih peserta untuk menambah pemahaman dan meningkatkan kemampuan merancang peraturan perundang-undangan, dengan cara memberikan materi tentang konsep dasar hukum dan penyusunan perancangan peraturan perundang-undangan, metodologi perancangan, struktur dan format perundang-undangan, kalimat perundang-undangan, dan aspek-aspek teknis hukum dalam perundang-undangan. Di samping tutorial yang interaktif, pemberian materi disampaikan dengan latihan (learning by doing), sehingga peserta diharapkan lebih maksimal dalam menyerap materi. Outline Materi Pemahaman Pokok Hukum Peraturan Perundang-undangan: Metodologi, Teori , dan Fungsi  Peraturan Perundang-undangan. Dasar pembentukan Peraturan Perundang-undangan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah: Hirarki, Review peraturan perundangan. Penyusunan Naskah Akademis: Kerangka dan Substansi  Naskah Akademis. Teknik Menyusun Peraturan Perundang-Undangan: Struktur, Pengelompokan, Penataurutan, Aspek-Aspek Teknis, dan Kalimat Perundangan-undangan. Sasaran Pelatihan Dengan mengikuti workshop ini, para peserta akan dibekali kemampuan untuk memahami dan membuat rancangan peraturan perundang-undangan sehingga dapat membuat rancangan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar.

Perubahan Aturan Dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dalam Praktek Di Perusahaan (Pasca PP 34/2021 dan Peraturan Pelaksananya)

DESKRIPSI ONLINE TRAINING Arah kebijakan Pemerintah mengembangkan perekonomian negara dengan salah satunya memudahkan investor asing menanamkan modalnya di Indonesia, tentu akan berdampak pada makin banyaknya Tenaga Kerja Asing yang bekerja di negara kita. Untuk itu Pemerintah telah mensahkan Peraturan Pemerintah Nomer 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja sebagai salah satu komitmen mempermudah iklim berusaha di Indonesia. PP ini kemudian diikuti dengan Peraturan Pelaksananya yang rencananya akan disahkan dan diundangkan pada awal April 2021. Dengan berlakunya peraturan-peraturan tersebut tentu ada banyak hal yang perlu dicermati baik dari sisi kebijakannya, perijinan serta praktek pelaksanaannya. Hal ini tentu penting diketahui dan dipahami terutama bagi Perusahaan yang telah dan akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asingnya di Indonesia,. Online Training dari Legal Training ID. kali ini akan mengangkat topik spesial tersebut secara komprehensif. Kami menghadirkan para nara sumber yang sangat kompeten diantaranya karena keterlibatannya dalam pembuatan peraturan tersebut serta aspek pelaksanaan peraturan tersebut nantinya. Dengan mengikuti online training ini diharapkan para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang issue-issue ketenagakerjaan yang penting bagi perusahaan dan stakeholders khususnya terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. OUTLINE MATERI Online Training akan membahas antara lain: Perbandingan aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing menurut Perpres 20 Tahun 2018 dan Permenaker 10 Tahun 2018dan PP No. 34 Tahun 2021; Revisi norma hukum penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Perusahaan Pasca PP No. 34 Tahum 2021; Kebijakan penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam masa pandemi; Up date tentang tata cara permohonan, perpanjangan, perubahan pengesahan RPTKA dan pembayaran DKPTKA, jabatan yang dapat diduduki TKA, dan lain-lain. Penyelesaian dan Solusi masalah penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Perusahaan.

Webinar Series : Penyelesaian Sengketa Bisnis: Mediasi & Arbitrase

DESKRIPSI WEBINAR Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan  luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti  sangat  mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan. Membiarkan sengketa dagang  terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya  dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain)  Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil. Tujuan dan Sasaran Tujuan Menjadikan Konsep ADR sebagai cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, tanpa melalui pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis yang telah terbina. Sasaran Para peserta diharapkan: Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal. Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha. Mampu menjaga hubungan dengan  rekanan bisnis denga menerapkan Negosiasi & Mediasi. Mampu menerapkan konsep-konsep ADR dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Mampu menyelesaikan perselisihan sengketa bisnis secara efektif tanpa melalui pengadilan. Materi Training : Dispute Resolution (Tipologi dan Perkembangannya) Pendekatan Bisnis terhadap Penyelesaian Perselisihan/sengketa Alternatif Penyelesaian Perkara Teknik dan Prosedur Mediasi Solusi Berbasis Kepentingan Strategi Konsesus Solusi Yang dapat Diterima- Pendekatan win-win solution Negosiasi & Mediasi (Berdasarkan UU No. 30 tahun 1999) Court Annexed to Mediation Arbitrase dan Prosedurnya Penerapan Arbitrase International Prosedur Penyelesaian di Pengadilan Role Play & Simulasi Siapa Yang Perlu Hadir : General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff , Legal Officer, Marketing Department, Public Relation Department

Mengenali Ragam Profesi Hukum

(Gaining Experiences from the Professionals) DESKRIPSI WEBINAR “Pleasure in the job puts perfection in the work” -Aristotle- Memilih karir/profesi yang sesuai dengan passion sebagai seorang lulusan Fakultas Hukum adalah seperti memilih pintu untuk memasuki dunia yang baru. Jika kita salah memilih maka langsung atau tidak langsung itu akan berpengaruh negative pada diri kita yang berimbas pada hasil kerja kita. Sebaliknya jika kita berhasil memilih karir/profesi yang tepat tentu kita akan menjalani pekerjaan tersebut seberapapun sulit dan menantangnya dengan semangat, kepuasan dan rasa bahagia sehingga akan menghasilkan output pekerjaan yang maksimal serta mengangkat karier kita pada level yang diharapkan. Untuk itu penting sebelum kita memutuskan untuk terjun dalam satu profesi kita memiliki pengetahuan yang cukup tentang profesi tersebut, jenis pekerjaan dan tantangan-tantangan apa saja yang akan kita hadapi serta apakah hal-hal tersebut sesuai dengan karakter kita, karena setiap profesi memiliki karakteristik yang berbeda, bahkan walaupun itu sama-sama profesi di bidang Hukum. Webinar ini kami selenggarakan untuk membantu para mahasiswa terutama di tingkat akhir serta fresh graduate S1 Fakultas Hukum untuk mengenali lebih jauh beberapa profesi di bidang hukum, yaitu profesi Notaris & PPAT, Lawyer/Konsultan Hukum dan In-House Lawyer (atau biasa juga disebut In-House Counsel), guna memantapkan pilihan karir setelah mereka menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum. Dipandu oleh para Nara Sumber yang kompeten dan profesional di bidangnya masing-masing, diharapkan para peserta Webinar akan mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan utuh tentang masing-masing profesi tersebut, termasuk pendidikan lanjutan yang harus diambil, syarat-syarat yang harus dipenuhi, soft skills yang sebaiknya dimiliki dan lain sebagainya yang terkait dengan masing-masing profesi. Webinar akan terbagi dalam 3 sesi dan para peserta diperbolehkan mengambil lebih dari satu sesi. Kapasitas tersedia sementara ini adalah 80 peserta per sesi. RUNDOWN DAN OUTLINE MATERI: Sesi 1 : Profesi Notaris & PPAT (Jam: 13.00 – 13.50 WIB) Nara Sumber : NEILLY IRALITA ISWARI, SH., MSi., MKn. (Notaris & PPAT Jakarta Timur) Outline : Persyaratan menjadi Notaris & PPAT Kewajiban, kewenangan dan tanggung jawab Notaris & PPAT Tempat kedudukan, formasi dan wilayah jabatan Notaris & PPAT Sekilas tata kelola administrasi kantor Notaris & PPAT Sesi 2 : Profesi In-House Lawyer (Jam 14.00 – 14.50 WIB) Nara Sumber : INDAH TRI WAHYUNI, SH. (Head of Legal Department PT. Nusantara Sejahtera Raya) Outline : Peran In-House Lawyer dalam suatu perusahaan dan tugas, wewenang serta tanggung jawabnya Kualifikasi dan kompetensi inti yang harus dimiliki oleh seorang In-House Lawyer Produk hukum yang dipersiapkan dan dihasilkan oleh In-House Lawyer Kelebihan dan hambatan yang dihadapi oleh In-House Lawyer dalam menjalankan tugasnya Sesi 3 : Profesi Lawyer (Jam 15.00 – 15.50 WIB) Nara Sumber : SRI KUSDINARTI MARTOATMODJO (Founder Partner Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office) Outline : Jenis profesi konsultan hukum: Litigasi Korporasi Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultan Hukum Litigasi Konsultan Hukum Korporasi Obstacles yang dihadapi dan skill yang sebaiknya dimiliki Konsultan Hukum Litigasi Konsultan Hukum Korporasi Pendidikan Lanjutan bagi profesi Konsultan Hukum NARA SUMBER: NEILLY IRALITA ISWARI, SH., MSi., MKn. Notaris & PPAT di Jakarta Timur sejak 2010 setelah sebelumnya selama 5 tahun berwilayah kerja di Kabupaten Bogor ini mengawali karir sebagai In-House Lawyer selama kurang lebih 10 tahun di Sumitomo Corporation dan Taisei Corporation. Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini juga adalah lulusan S2 Administrasi Bisnis pada Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Indonesia, serta S2 Kenotariatan pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Mengikuti beragam pendidikan informal dan pelatihan di dalam dan luar negeri salah satunya di Tokyo, Jepang atas beasiswa AOTS untuk Administrasi Contract. Saat ini beliau membawahi 15 orang karyawan yang terdiri dari asisten dan staff, serta menjadi rekanan pada beberapa bank terkemuka dan memiliki banyak klien perusahaan nasional maupun multinasional, termasuk diantaranya beberapa perusahaan terbuka (Tbk.) INDAH TRI WAHYUNI, SH., Head of Legal Department pada PT Nusantara Sejahtera Raya dimana Cinema XXI, The Premiere dan Cinema 21 bernaung. Awal karier beliau adalah sebagai Associate Lawyer pada Firma Hukum Lubis Ganie Surowidjojo selama 8 tahun lebih, yang kemudian berkarir sebagai In-House Lawyer sejak tahun 2005 yang diawali sebagai Legal Department Head (Jakarta Base) pada PT. Pakuwon Group, Senior Legal Manager-Legal Head pada Yayasan Putera Sampoerna (Putera Sampoerna Foundation) dan kemudian bergabung pada PT. Nusantara Sejahtera Raya hingga saat ini. Menamatkan S1 Fakultas Hukum Trisakti pada tahun 1996 dan merupakan anggota dari PERADI. Telah mengikuti berbagai macam pelatihan dan kursus di bidang hukum serta terlibat dalam beberapa transaksi baik di dalam maupun di luar negeri. Saat ini beliau menjabat sebagai Head of Legal Department PT. Nusantara Sejahtera Raya yang memberikan asistensi hukum secara centralized untuk setiap dan permasalahan hukum dalam perusahaan. SRI KUSDINARTI MARTOATMODJO SH., LL.M., MH. Beliau adalah salah satu founder partner pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office yang didirikan pada tahun 2004, setelah sebelumnya sebagai Senior Lawyer pada Lubis Ganie Surowidjojo Law Office selama 12 tahun. Menamatkan S1 Fakultas Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1992 (SH), Master of Laws dari Faculty of Law of University of New South Wales, Australia pada tahun 1998 (LL.M) dan Magister Hukum Ekonomi pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2014 (MH). MMI Law Office saat ini menangani banyak klien dari perusahaan-perusahaan baik dalam maupun luar negeri, dengan aneka transaksi di berbagai kegiatan usaha.

Export Import dan Letter of Credit

Training ini membahas secara detail tentang tata cara prosudur export impor, aktifitas shipment di pelabuhan dan proses aplikasi pelaksanaan customs clearance  di lapangan dan proses pembayaran letter of credit secara praktis dan Standar Operation Procedure dalam pengecekan dokumentasi ekspor impor yang sesuai dengan kaidah L/C. Dipresentasikan secara praktis dan disertai pembahasan kasus- kasus yang up to dated dengan cara pandang business proses baik dari sisi instansi pemerintah dan dari sisi pelaku usaha dan disertai kiat kiat solusi jitu karena dibawakan oleh praktisi yang sudah berpengalaman lebih dari 20 tahun di bidang ekspor impor. Dalam pelatihan ini anda akan dibimbing step by step agar bisa menjalankan proses ekspor impor secara efektif dan efisien. AKTIFITAS PELABUHAN DAN CARGO SHIPMENT Gambaran Alur Cargo di Pelabuhan International, Pembongkaran , Penimbunan dan Pengeluaran Barang di Pelabuhan TPS Pembongkaran, Penimbunan dan Pengeluaran Barang di Gudang Cargo TPS Biaya biaya yang terjadi di Pelabuhan Dwelling time, demurrage detention dan redress issue Tugas dan Fungsi PPJK, Forwarder, Perusahaan Bongkar Muat, Warehousing AKTIFITAS SHIPMENT : Pengertian dari Shipment – Pihak – pihak yang Terlibat dalam Shipment ekspor Impor dan jenis cargo yang berhubungan dengan pelayaran. Alur Dokumen Ekspor di Freight Forwarder Alur Dokumen Impor di Freight Forwarder Biaya biaya di shipping / Forwarding SYARAT PENYERAHAN BARANG INCOTERM 2010 Ex-Works, FCA, FAS, FOB, CFR, CIP, CPT, CIP,DAT, DAP, DDP METODE PEMBAYARAN INTERNATIONAL Advance Payment Open Account Consignment Collection Letter of Credit Prosudur penerbitan Letter of credit. Dasar hukum Letter of credit,Prinsip-prinsip dasar Letter of credit, – Pihak pihak yang terlibat dalam Jenis jenis Letter of credit Sight Credit, Usance (Acceptance Credit), Differed Payment Credit, Red Clause Credit, Transferrable Credit, Back to Back Credit, dan Revolving Credit. Uniform Custom and Practice (UCP 600) dan  ISBP (Standar pemeriksaan dokumen ekspor impor secara internasionnal) Penerapan UCP 600, terhadap: Financial documents, Commercial documents, transportation documens, dan Official documents. Dokumen-dokumen  Ekspor Impor berdasarkan Letter of Credit. Bill of Exchange, Commercial Invoice, Transport Dokumen, Insurance Document, dokumen pendukung COO, perijinan Lartas Expor dan Impor. Discrepancies, perubahan, pembatalan dan settlement endorsement dan acceptasi dalam Letter of Credit. PROSUDUR KEPABEANAN IMPOR : Dokumen-dokumen impor untuk proses customs Penjaluran dalam proses customs (channel): Jalur hijau, Jalur kuning, Jalur Merah, Jalur Prioritas Pemeriksaan Pabean : Pemeriksaan Dokumen dan Fisik Barang Prosedur Impor dan Pengeluaran barang impor dari pabean (TPS) Barang dalam Status Daftar Lelang / Barang Tidak di Kuasai Fasilitas Kepabeanan Fiskal dan prosudural Lartas (larangan dan Pembatasan Impor) PROSUDUR KEPABEANAN EKSPOR : Dokumen-dokumen ekspor untuk proses customs Prosedur Ekspor Pengertian Ekspor Persyaratan Ekspor Pengelompokkan Barang Ekspor CERTIFICATE OF ORIGIN DAN FREE TRADE AGREEMENT Form IJEPA, Form D, Form AK, Form ANNZFTA, Form IAFTA, Form IP, dan Form A HS CODE DAN KALKULASI TARIF BM, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR Interpretasi penentuan HS Code secara self-assessment Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk Cara perhitungan Bea Masuk, Cukai, PPN & PPnBM, PPH psl 22 MPN G2 (Module Penerimaan Negara ) – E-PIB BILLING SYSTEM Dokap Online UPDATE REGULASI TERBARU DARI PEMERINTAH DISKUSI DAN STUDI KASUS

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Deskripsi Pergerakan dan perkembangan bisnis tidak bisa dilepaskan dari kreativitas manusia yang ada di dalamnya. Baik itu berupa konsep komunikasi, pemasaran, strategi, hingga inovasi-inovasi yang memberikan produk-produk baru yang sebelumnya belum pernah ada atau produk-produk yang lebih baik dari yang sudah ada sekarang ini. Hasil kreativitas manusia termasuk inovasi-inovasi baru tersebut termasuk ke dalam kekayaan intelektual yang di dalamnya ada hak yang dimiliki oleh pemilik kekayaan intelektual tersebut yang biasa disebut sebagai hak kekayaan intelektual (HKI). HKI tersebut dilindungi oleh negara dengan cara memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan hak tersebut sendiri atau mengizinkan orang lain untuk menggunakannya dengan syarat dan kesepakatan bersama. HKI tersebut juga bisa diperjualbelikan kepada pihak lain dengan imbal balik yang disepakati bersama. HKI sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis dan masing-masing memiliki karakteristik pelindungan, komersialisasi, jangka waktu pelindungan yang berbeda-beda. Pemahaman akan masing-masing karakteristik HKI ini penting untuk pemilik bisnis dalam mempersiapkan strategi jangka pendek, menengah, maupun panjang, termasuk dalam melakukan pemantauan terhadap HKI milik kompetitor. Tujuan Memahami jenis-jenis HKI dan karakteristik masing-masing serta bentuk-bentuk komersialisasi yang umum ada Memahami dasar manajemen HKI/portofolio HKI yang dimiliki Target pemahaman Mengetahui jenis-jenis HKI Memahami perbedaan karakteristik masing-masing jenis HKI dan istilah masing-masing jenis HKI Memahami dasar pengelolaan HKI Memahami jenis-jenis komersialisasi HKI Outline Materi Day 1  HKI secara umum Rahasia Dagang Desain Industri Paten Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Merek Hak Cipta Day 2 Komersialisasi HKI Lisensi Penjualan Patent pool Co-branding Cross licensing IP Audit IP Management   Peserta Bagian Legal perusahaan, bagian pemasaran perusahaan, freelancer, desainer grafis, peneliti, dewan direksi, business development department, departemen penelitian dan pengembangan, Chief Executive Officer, Chief Marketing Officer, Chief Innovation Officer   Facilitator

Aspek Hukum Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

LATAR BELAKANG Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan melibatkan banyak peraturan, kebijakan dan prosedur dari berbagai instansi dan profesi yang harus dipahami oleh para stakeholder terkait bidang property. Untuk itu diperlukan pemahaman yang komprehensif agar pelaksanaannya sehari-hari dapat dijalankan dengan efektif dan efisien tanpa melanggar aturan dan kebijakan yang berlaku, serta menghindari dan mencari solusi atas konflik yang mungkin terjadi dalam pekerjaannya sehari-hari. Hal-hal diatas jika dipahami dan dilaksanakan dengan baik pada akhirnya akan meningkatkan kredibilitas dan kinerja perusahaan. TUJUAN PELATIHAN Dengan mengikuti public training ini para peserta akan mendapat pemahanan komprehensif dan memadai tentang hukum tanah dan bangunan, terutama terkait pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini penting agar para peserta dapat melakukan pekerjaannya secara efektif dan efisien dengan tetap mengikuti aturan dan kebijakan yang berlaku serta mengambil langkah antisipatif untuk mencegah konflik serta menangani konflik yang mungkin timbul. MATERI PELATIHAN Materi public training ini akan membahas antara lain: Peraturan terkait hukumTanah dan Bangunan serta pengalihan haknya Proses PPJB dan AJB Memahami isi Akta PPJB dan AJB Prosedur Balik Nama kepemilikan hak atas tanah dan bangunan Peraturan-peraturan PPAT terkait pembuatan Akta pertanahan Pemecahan Sertipikat, pertelaan, dan Sertifikat Unit PBB, Pembayaran PPh dan BPHTB, pembayaran pajak daerah/tax clearance, dan PPN BM IMB/PBG BAST unit kaitannya dg bank (KPR bersubsidi), KPR/KPA/KPK Aspek Hukum Kepemilikan property oleh WNA Konflik yang kerap terjadi dalam pengalihan hak atas tanah, cara menanganinya serta mengantisipasinya (case study) FACILITATOR Ruhhidayadi, SH., MH Bapak Ruhhidayadi, SH., MH. adalah nara sumber kami yang sangat berpengalaman di bidang Hukum Pertanahan dan Bangunan (Property), baik dari sisi background akademis maupun pengalaman praktek. Beliau menamatkan S1 Sarjana Hukumnya di UII, yang dilanjutkan dengan menempuh pendidikan kenotariatan dan S2 dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Berpengalaman sebagai Lawyer dan Head Legal di salah satu developer property ternama selama puluhan tahun, beliau saat ini menjabat sebagai Notaris & PPAT serta Pejabat

Online Training : Hukum Pasar Modal

Pelatihan Hukum Pasar Modal mempelajari bagaimana pengenalan pasar modal, bagaimana prinsip nya, bagaimana regulasinya, strukturnya dan hal lainnya terkait  pasar modal. Deskripsi Keberadaan pasar modal memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian. Sayangnya banyak bermunculan, kasus-kasus yang merusak kepercayaan investor, diantaranya saham hilang, short selling dan insider trading yang menggangu pertumbuhan pasar modal. Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan oleh masyarakat, investor, emiten, dan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan Pasar Modal? Pelatihan Hukum Pasar Modal ini mencoba memberikan pencerahan bagi para pelaku pasar modal, khususnya dalam aspek hukum. Outline Materi Materi Pelatihan Hukum Pasar Modal yang akan dibahas adalah Tinjauan Umum Pasar Modal Pengenalan Pasar Modal Prinsip Hukum Pasar Modal Regulasi Pasar Modal Struktur Pasar Modal Indonesia Instrumen Pasar Modal: Instrumen Utang (Obligasi) Instrumen Penyertaan (Saham) Instrumen Efek Lain (Indonesian Depository Receipt, Efek Beragun Aset, Indeks Saham) Instrumen Efek Derivatif (Right, Option, Warrant). Pihak-Pihak Terkait dalam Pasar Modal Struktur Kelembagaan Pasar Modal Badan Pengawas Pasar Modal Bursa Efek Perusahaan Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Emiten dan Perusahaan Publik Investor Lembaga Penunjang Pasar Modal Perdagangan Saham Penawaran Saham dan Obligasi Hak Pemegang Saham Publik Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Efek Beragun Aset Perdagangan Tanpa Warkat dan Rekening Efek Reksadana Benturan Kepentingan Interaksi Yuridis dari Berbagai Kepentingan dalam Sebuah Transaksi Transaksi yang Berbenturan Kepentingan dan Transaksi yang Dikecualikan Akuisisi, Penyertaan dan Divestasi yang Berbenturan Kepentingan Rapat Umum Pemegang Saham untuk Transaksi yang Berbenturan Kepentingan. Penegakan Hukum Pasar Modal Pelaporan dan Keterbukaan Informasi Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal Tindakan Lain yang Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal Pelanggaran di Bidang Pasar Modal Pemeriksaan dan Penyidikan Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana Perlindungan Hukum Bagi Investor. Testimoni “Trainer menguasai materi & memberikan materi dengan jelas” Facilitator Daniel Saputro, MM., MBA. Daniel Saputro dan tim BusinessBuddy Int memiliki pengalaman 21 tahun dalam perbaikan kinerja perusahaan. Kami aktif memberikan pembekalan maupun konsultasi terutama di bidang transformasi dan manajemen perubahan di 4 area yakni: Business Model (termasuk Balanced Scorecard dan Strategy Map) – People Development – Process – Culture Internalization, yang mengarah ke Auto Pilot System. Nuqul Group (Yordania) dan Banpu (Thailand) adalah contoh perusahaan internasional yang telah menggunakan jasa konsultasinya. Di dalam negeri, Daniel menjadi konsultan bagi banyak perusahaan maupun institusi pemerintah. Di antaranya Jamsostek, Bea Cukai, Sekretariat DPR, Jasa Sarana BUMD Jabara, BioFarma Bandung, Kementerian Keuangan PUSINTEK, Pertamina, LPP BUMN di Jogja dan BTN. Perusahaan swasta nasional sering menunjuk Daniel sebagai konsultan. Sebut saja Indocement, Triputra, Bosowa (Makasar), Tunas Ridean Group, MusimMas (Medan), Capella (Medan), CPSSoft, ILP, Darya Varia, KPUC (Samarinda), Medifarma, Prafa. Indospring (Surabaya) dan Acer (Jakarta) , Infomedia dan Sentul City. Beliau juga aktif memberikan pelatihan di Chevron, Astra, Commonwealth Bank, TOTAL EP, Holcim dan banyak lainnya Di sisi lain, Daniel Saputro juga memiliki minat yang besar terhadap dunia pendidikan. Karena itu, kini, dia aktif menjadi fasilitator MiniMBA serta pengajar mata kuliah bisnis dan pemasaran di program S2. Daniel juga menggunakan tulisan sebagai sarana untuk membagikan ilmunya. Ia menjadi kontributor untuk Tabloid KONTAN, Swa, dan Jakarta Post. Untuk Family Business, kami membantu suksesi dan transformasi menuju perusahaan yang lebih professional. Dengan cara membentuk Leadership yang profesional dan menggunakan KPI berbasis balanced Scorecard.

Online Training : Drafting & Reviewing International Joint Venture Agreement

Deskripsi Komitmen pemerintah untuk meningkatkan Iklim investasi dengan memberikan kepastian hukum serta jaminan insentif kepada investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia telah mendapatkan respon yang sangat positif. Pemerintah melalui undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada para investor dan memberikan jaminan equal treatment dalam operasional perusahaan penanaman modal asing di Indonesia. Namun demikian, pemerintah selaku regulator memberikan batasan-batasan tertentu kepada investor asing (negative list) sebagai  bentuk perlindungan kepada potensi ekonomi Indonesia. Pada bidang-bidang tertentu investor asing diwajibkan oleh Undang-undang untuk menggunakan pengalaman pengusaha lokal (domestic partner) sebagai mitra pemegang saham atau mendirikan usaha patungan dengan pengusaha lokal tersebut (Joint Venture Company). Untuk menjamin kepastian hukum para pihak dalam menjalankan usaha patungan tersebut para pihak akan mengikatkan diri mereka dalam Joint Venture Agreement (JVA). Kemampuan dalam menyusun dan memahami anatomi dari JVA menjadi sangat esensial untuk melindungi kepentingan para pihak di Indonesia. Workshop ini dirancang untuk memberikan pelatihan secara eksklusif dan profesional dalam memahami dan membuat International Joint Venture Agreement. Peserta akan dibimbing oleh seorang yang sangat ahli baik secara akademik maupun praktis baik dalam tahap pembuatan, negosiasi maupun implementasi International Joint Venture Agreement. Tujuan Pelatihan Setelah mengikuti Pelatihan Drafting & Reviewing : International Joint Venture Agreement ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk: Mampu  memahami tentang Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement Mengetahui Ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional Mengetahui Peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy Memahami Strategi dan ketrampilan negosiasi dalam Joint Venture Agreement Dapat  membuat outline bisnis international Joint Venture Agreement Mengetahui institusi Penyelesaian sengketa (dispute resolution) secara internasional Outline Materi Materi training yang akan di bahas topik Drafting & Reviewing : International Joint Venture Agreement adalah : Pemahaman tentang Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement Ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional Peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy Strategi dan ketrampilan negosiasi dalam Joint Venture Agreement Merancang international Joint Venture Agreement Penyelesaian sengketa (dispute resolution) & Arbitrase Internasional Target Peserta Pelatihan Drafting & Reviewing : International Joint Venture Agreement ini ditujukan untuk para: General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff , Legal Office, Marketing Department, Public Relation Department Facilitator DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis,  salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai  Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat  Indonesia (AAI), 1999 –  sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS),  2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang;  Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO),  2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb),  2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI.,  Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau  ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum  bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001),  Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003),  Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).